Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor: 86 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2024/2025.
Berdasarkan Peraturan Kepala Dikpora Kabupaten
Bantul Nomor : 86 Tahun 2024 Jadwal Juknis
PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa
PPDB TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bantul bertujuan untuk memberikan layanan bagi
anak pra sekolah dan usia sekolah serta lulusan untuk memasuki satuan
pendidikan yang lebih tinggi secara tertib dan terarah.
PPDB dilaksanakan berdasarkan pada prinsip: 1)
Objektif, artinya bahwa PPDB harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan
ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi; 2) Akuntabel, artinya PPDB dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan 3)
Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh
masyarakat.
A. Tata Cara PPDB Jenjang TK
PPDB jenjang TK dilaksanakan secara offline
dengan cara datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju. Persyaratan
Calon Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak (TK)
1)
berusia 4 s.d. 5 tahun untuk kelompok A;
2)
berusia 5 s.d. 6 tahun dapat diterima pada Kelompok B;
3)
Persyaratan usia dibuktikan dengan: a) Fotokopi akta kelahiran (tidak perlu
dilegalisir); atau b) Fotokopi surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak
yang berwenang.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk calon peserta didik baru penyandang disabilitas (Anak
Berkebutuhan Khusus).
Jadwal
Pendaftaran dan seleksi PPDB TK dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Juni
2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 7 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul
12.00 WIB. Khusus tanggal 7 Juni 2024 pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB. Pengumuman
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2024 pukul 13.00 WIB. Daftar Ulang dilakukan
pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Juni
2024. Untuk hari Kamis daftar ulang dilaksanakan pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan
hari Jumat dilaksanakan pukul 08.00-11.00 WIB.
Alur pendaftaran PPDB jenjang TK diatur
sebagai berikut:
1) Calon
peserta didik baru datang ke satuan pendidikan yang dituju
bersama
orang tua/wali;
2) Calon
peserta didik baru melengkapi berkas pendaftaran berupa: a) fotokopi akte
kelahiran atau surat keterangan lahir; b) fotokopi kartu keluarga; dan c) Fotokopi
KTP orang tua/wali.
Seleksi calon peserta didik baru jenjang TK mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: 1) usia yang lebih tua; 2) jarak
tempat tinggal terdekat dari satuan pendidikan.
B. Tata Cara PPDB Jenjang SD
Berdasarkan Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun
Pelajaran 2024/2025, PPDB jenjang SD dilaksanakan secara offline dengan cara
datang langsung pada sekolah yang dituju. Daya Tampung SD di kabupaten Bantul
terlampir dalam lampiran 1. PPDB Jenjang SD menggunakan 3 (tiga) jalur, yaitu:
a. Jalur
zonasi dengan kuota paling sedikit 80%;
b. Jalur
afirmasi, dengan kuota paling banyak 15%; dan
c. Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5%.
Persyaratan umum calon Peserta Didik kelas 1
SD:
a. Calon
peserta didik berusia 7 tahun wajib diterima sebagai siswa .
b. Usia
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
c. Calon
peserta didik yang pada tanggal 1 Juli 2024 berusia paling rendah 5 (lima) tahun
6 (enam) bulan, dapat diterima apabila masih ada kuota, dengan dilengkapi rekomendasi
dari psikolog profesional/dewan guru;
d. Persyaratan
usia dibuktikan dengan: 1) Fotokopi akta kelahiran (tidak perlu dilegalisir);
atau 2) Fotokopi surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang
berwenang.
e. Persyaratan
usia dikecualikan untuk calon peserta didik baru penyandang
disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan khusus atau tambahan calon
peserta didik kelas 1 SD diatur sebagai berikut:
a.
Calon peserta didik yang mendaftar jalur afirmasi berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu, memiliki bukti kartu Program Keluarga Harapan (PKH), kartu bukti kepesertaan
lainnya yang sejenis, dan atau surat keterangan tidak mampu dari Lurah.
b.
Bagi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali memiliki Surat
Keputusan perpindahan tugas antar instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah, paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
pada tanggal dimulainya PPDB.
Jadwal Pendaftaran dan seleksi PPDB SD
dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan hari Rabu
tanggal 14 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Khusus hari
Rabu tanggal 14 Juni 2024 pendaftaran ditutup pukul 12.00 WIB. Pengumuman
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, ditempel di papan
pengumuman sekolah dan media informasi lainnya. Daftar Ulang dilakukan pada
hari Kamis tanggal 15 Juni 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Juni 2024 pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Alur pendaftaran penerimaan calon peserta
didik baru kelas 1 SD dengan
ketentuan :
a. Calon
peserta didik baru datang ke sekolah yang dituju;
b. Calon
peserta didik baru melengkapi berkas pendaftaran berupa: 1) Fotokopi Akte
Kelahiran atau surat keterangan lahir; 2) Fotokopi Kartu Keluarga; 3) Surat
keterangan telah mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini/Surat Keterangan Tamat
Belajar (SKTB) jika memiliki; 4) Fotokopi kartu PKH dengan menunjukkan aslinya,
kartu bukti kepesertaan lainnya yang sejenis, dan atau surat keterangan tidak
mampu dari Lurah bagi pendaftar jalur afirmasi dari keluarga ekonomi tidak
mampu; dan 5) Surat Keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga, kantor
atau perusahaan yang mempekerjakan dengan menunjukkan aslinya.
Seleksi calon peserta didik baru tingkat SD pada
jalur zonasi dan afirmasi mempertimbangkan kriteria wilayah dalam pedukuhan
dengan urutan prioritas usia yang lebih tua. Dalam hal kuota berdasarkan wilayah
dalam pedukuhan belum terpenuhi, maka dapat menerima calon peserta didik baru dari
luar wilayah pedukuhan dengan prioritas:
a. wilayah
dalam satu kalurahan dengan urutan prioritas usia yang lebih tua;
b. wilayah
dalam satu kapanewon dengan urutan prioritas usia yang lebih tua;
c. wilayah
di luar kapanewon dengan urutan prioritas usia yang lebih tua.
Seleksi calon peserta didik baru tingkat SD
pada jalur perpindahan tugas orang tua mempertimbangkan jarak tempat tinggal dari
sekolah yang dituju. Apabila terdapat kesamaan jarak tempat tinggal dengan sekolah
yang dituju, maka seleksi dengan urutan prioritas usia yang lebih tua. Dalam
hal kuota jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi,
maka ditambahkan pada jalur zonasi.
C. Tata
Cara PPDB Jenjang SMP
Dinyatakan dalam Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Bantul Tahun
Pelajaran 2024/2025 bahwa Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada 47
SMP negeri melalui sistem Real Time Online (RTO). Daftar 47 SMP negeri dan daya
tampungnya terlampir dalam lampiran 2. Jalur PPDB SMP terdiri dari: a) Jalur
zonasi; b) Jalur afirmasi; c) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB pada ayat (1) dikecualikan untuk: a) Jalur
Jalur prestasi; b) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; c) sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; d) sekolah berasrama; dan e) sekolah
di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. Selain PPDB dengan jalur sebagaimana
dimaksud juga terdapat PPDB Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Kuota peserta didik baru jenjang SMP dengan
ketentuan:
a. jalur
zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah,
terdiri dari: 1) Zona Lingkungan Sekolah paling banyak 5% (lima persen); 2) Zona
Kapanewon paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen); dan 3) Zona Kabupaten
paling banyak 10% (sepuluh persen)
b. Jalur
afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
c. jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung sekolah; dan
d. jalur
prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah,
terdiri dari: 1) Calon peserta didik dalam Daerah paling sedikit 25% (dua puluh
lima persen); dan 2) Calon peserta didik dari luar Daerah paling banyak 5% (lima
persen).
Dalam hal kuota jalur zonasi zona Lingkungan Sekolah
dan zona
Kabupaten; jalur afirmasi, jalur perpindahan
tugas orang tua/wali dan
jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa
kuota dialokasikan pada jalur
zonasi zona Kapanewon.
PPDB SMP dilakukan dalam 3 (tiga) gelombang:
a. Gelombang
1 merupakan PPDB Kelas Khusus Olahraga
b. Gelombang
2 merupakan PPDB jalur zonasi zona Lingkungan Sekolah; zonasi zona Kabupaten;
jalur afirmasi; jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan jalur prestasi.
c. Gelombang
3 merupakan PPDB jalur zonasi zona Kapanewon.
Jadwal pendaftaran dan seleksi PPDB SMP)
Gelombang 1 adalah sbb:
a. Pendaftaran
tanggal 25, 26 dan 29 Mei 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB;
b. Seleksi
tanggal 30, 31 Mei, dan 5 Juni 2024;
c. Pengumuman
hasil seleksi tanggal 6Juni 2024 pukul 09.00 WIB melalui papan pengumuman
sekolah;
d. Daftar
ulang calon peserta didik yang dinyatakan diterima tanggal 6 Juni 2024 mulai
pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB dan 7 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB
sampai pukul 12.00 WIB;
e. Calon
peserta didik yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang
dinyatakan mengundurkan diri.
Gelombang 2 diatur dengan jadwal:
a. Pendaftaran
online dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan Rabu tanggal
14 Juni 2024 selama 24 jam. Khusus hari Rabu tanggal 14 Juni 2024 pendaftaran
ditutup pukul 11.00 WIB
b. Verifikasi
dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal
14 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB
c. Seleksi
dilakukan Rabu tanggal 14 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00
WIB
d. Pengumuman
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
e. Daftar
ulang dilaksanakan hari Kamis tanggal 15 Juni 2024 sampai dengan hari Jumat
tanggal 16 Juni 2024. Daftar ulang hari Kamis tanggal 15 Juni 2024 pukul
09.00-14.00 WIB, sedangkan hari Jumat tanggal 16 Juni 2024 pukul 08.00-14.00
WIB.
Gelombang 3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diatur dengan jadwal:
a. Pendaftaran
online dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan Rabu tanggal
21 Juni 2024 selama 24 jam. Khusus hari Rabu tanggal 21 Juni 2024 pendaftaran
ditutup pukul 11.00 WIB
b. Verifikasi
dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 21
Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB
c. Seleksi
dilakukan Rabu tanggal 21 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00
WIB
d. Pengumuman
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
e. Daftar
ulang dilaksanakan hari Kamis tanggal 22 Juni 2024 sampai dengan hari Jumat
tanggal 23 Juni 2024. Daftar ulang hari Kamis tanggal 22 Juni 2024 pukul
09.00-14.00, sedangkan hari Jumat tanggal 23 Juni 2024 pukul 08.00-14.00 WIB
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor : 86 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD),
Dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB TK SD
SMP Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya