Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Badung Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Badung Nomor : 421.3/2827/Bid.SMP/DISDIKPORA tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Online Kabupaten Badung Tahun Pelajaran 2024/2025
Demi lancarnya pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMP Negeri maka dipandang perlu
menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada
SMP Negeri di Kabupaten Badung Tahun Pelajaran 2024/2025. Sehubungan dengan pelaksanaan
PPDB Tahun 2024 agar mengacu kepada Permendikbud. Nomor 1 Tahun 2021, berdasarkan
Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2024 Hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran
2024/2025.
Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan di sekolah sesuai dengan sistem persekolahan dan ketentuan yang berlaku.
Dinyatakan dalam
Keputusan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Badung Nomor :
421.3/2827/Bid.SMP/DISDIKPORA tentang Jadwal
dan Juknis PPDB SMP Kota Badung Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Prinsip
Dasar Penerimaan Peserta Didik Baru di kota Badung adalah sbb.
a)
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara
objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
b)
Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada point (a) dikecualikan bagi sekolah
yang secara khusus melayani peserta idik dari kelompok gender atau agama
tertentu.
c)
Satuan pendidikan membuat perencanaan yang matang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung, menyangkut daya tampung satuan
pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta.
d)
Calon peserta didik baru, yang memiliki Ijazah SD/MI, SDLB dan Paket A, wajib diterima
sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh satuan pendidikan negeri/swasta,
kecuali jika fasilitas sekolah yang bersangkutan tidak memungkinkan, dalam hal ini
sekolah dapat mengadakan seleksi.
e)
Calon peserta didik baru, yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan
yang lebih tinggi harus memiliki Ijazah atau STTB Program Pendidikan Kesetaraan
(Kejar Paket), Surat Keterangan yang berpenghargaan sama atau Ijazah Sekolah Luar
Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan STTB/Ijazah yang setingkat
lebih rendah dari jenjang pendidikan yang dimasuki. Khusus bagi peserta didik
yang telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tahun pelajaran 2022/2024
dan belum menerima ijazah dapat mempergunakan Surat Keterangan Lulus tahun pelajaran
2022/2024.
f)
Calon peserta didik baru yang belum lulus dari satuan pendidikan tidak dapat
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
g)
Kedudukan sosial, jabatan dan pangkat orang tua/wali calon peserta didik tidak boleh
dipakai dasar menentukan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.
h)
Praktek pungutan liar, calo, praktik negatif lainnya tidak dibenarkan dalam
melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru.
i) Calon peserta didik baru yang berasal dari
keluarga kurang mampu atau miskin wajib diterima pada satuan pendidikan yang terdekat
dengan tempat tinggal dan sesuai minatnya, berdasarkan daya tampung dan
mengikuti mekanisme yang berlaku.
j)
Ketentuan persyaratan usia dan memiliki ijazah tidak berlaku kepada peserta didik
yang berkebutuhan khusus yang akan menyelenggarakan program pendidikan inklusi.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB
SMP Kota Badung Bali Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Ketentuan Dan
Persyaratan Pendaftaran PPDB
A. Ketentuan
Jenjang Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs, SMPLB) sederajat pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan (2024):
1.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
(2024).
2.
Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI, SDLB sederajat.
3.
Nilai Raport 5 (lima) semester terakhir).
4.
Prestasi akademik dan Non akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional,
Tingkat Provinsi, dan / atau Kabupaten / Kota.
5.
Siswa miskin wajib diterima, sesuai mekanisme yang ditetapkan.
6.
Memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK Badung.
7.
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sesuai dengan ketetapan zonasi berdasarkan
alamat banjar/lingkungan, dimana banjar/lingkungan yang diberi nomor dengan angka
yang urutannya lebih kecil dinyatakan lebih dekat dengan sekolah tujuan.
(seperti terlampir dalam Juknis ini).
8.
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud
pada angka 7 sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang usianya lebih
tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akte kelahiran.
9.
Tempat tinggal / domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada KK Badung,
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (terinput KK
Badung ke SIAK terakhir tanggal 30 April 2022). Hal ini dapat dibaca pada Nomor
KK Badung.
10.
Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka (9) tidak dimiliki oleh
calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat
keterangan Domisili.
11.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka (9) meliputi :
a.
Bencana alam yaitu : bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh alam antara lain: berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor
b.
Bencana sosial yaitu : bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi: konflik sosial antar kelompok
atau antar komunitas masyrarakat, dan teror
c.
Lembaga resmi yang menyatakan keadaan tertentu sebagimana dimaksud pada angka 11
(sebelas) huruf a dan huruf b adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Badung
12.
Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB
dalam satu wilayah zonasi.
13.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB
melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili
peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
14.
Surat Pernyataan lainnya sesuai dengan jalur PPDB yang dipilih oleh calon
peserta didik ( contoh blangko terlampir ).
15.
Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah
penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam
1 (satu) Rombongan Belajar, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang
pendidikan dasar dan menengah.
16.
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai
dengan domisili calon peserta didik.
17.
Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan
khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan
inklusif.
18.
Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta
didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon
peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
19.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta
didik tersebut pada sekolah lain dalam zonasi terdekat.
20.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 20 dan 21, dilakukan sebelum
pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
21.
Pendaftaran dan pengumuman PPDB SMP Swasta pelaksanaannya dapat mendahului SMP
Negeri.
22.
Pendaftaran dan pengumuman PPDB SMP Swasta sebagaimana yang dimaksud pada angka
21, agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di masa Pandemik
Covid-19.
23.
Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah penerima Bantuan Operasional sekolah
(BOS) dibebankan pada anggaran BOS.
24.
Bagi SMP Swasta yang belum terpenuhi kuota penerimaan peserta didik baru, bisa membuka
pendaftaran gelombang berikutnya.
25.
Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima BOS tidak dipungut biaya.
26.
Jumlah Peserta Didik tiap rombongan belajar/kelas pada Sekolah Negeri (SMP
Negeri) paling banyak 32 orang siswa.
27.
Jumlah Rombongan Belajar pada SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah
paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar,
masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombongan belajar.
28.
Jumlah Rombongan Belajar dan daya tampung untuk masing-masing SMP Negeri Tahun Pelajaran
2024/2025, seperti (terlampir).
29.
Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri dengan mekanisme dalam jaringan (daring)
dilaksanakan melalui 4 (empat) Jalur yaitu : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi,
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi.
30.
Pelaksanaan PPDB Online SMP Negeri dilakukan secara Online mandiri.
B.
Persyaratan PPDB SMP Kota Badung Bali
Tahun Pelajaran 2024/2025
1. Pendaftaran
melalui jalur zonasi
Daya tampung
jalur zonasi minimal 75 % (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
termasuk didalamnya bagi calon peserta didik yang tertimpa bencana (bencana alam
dan /bencana sosial), dengan menscan dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan
di system dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1.1. Persyaratan
a.
Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
b.
Kartu KK Badung.
c.
Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
d.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan PPDB
bermeterai 10.000.
e.
Surat Keterangan Kebencanaan bagi Calon peserta didik yang tertimpa bencana.
f.
Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik yang tertimpa bencana.
g.
Tanda bukti pendaftaran online.
1.2.
memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah sesuai zona yang ditetapkan.
(jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama, maka yang diperioritaskan
adalah peserta yang usianya lebih tua).
2. Pendaftaran
melalui jalur afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan
bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan anak penyandang
disabilitas, kuotanya minimal 15% dari daya tampung sekolah, dengan menscan
dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan di system dengan memenuhi hal-hal
sebagai berikut:
2.1.
Persyaratan
a.
Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
b.
Kartu KK Badung.
c.
memiliki salah satu kartu seperti : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS).
d.
Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
e.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan PPDB
bermeterai 10.000.
f.
Surat Pernyataan Orang Tua / Wali tentang siswa Disabilitas.
g.
Tanda bukti pendaftaran online.
2.2.
Anak Penyandang disabilitas dapat langsung diterima selama ketentuan fisik
terpenuhi.
2.3.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Angka 2.1. huruf c di atas, sekolah bersama
Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta
menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
2.4.
Calon Peserta Didik Baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan 1(satu) proses
pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah.
2.5.
Penentuan Peserta Didik Baru dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak
tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah dan yang mendaftar
lebih awal.
2.6.
Apabila jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur
zonasi.
3. Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua / wali
Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon siswa baru yang orang tua/walinya
bertugas sebagai TNI, POLRI, PNS, Pegawai BUMN/BUMD mendapat perpindahan tugas ke
tempat lain, dan juga berlaku bagi anak guru yang bertugas di luar zona calon siswa
baru sehingga harus berdomisili di zona tempatnya bekerja. Daya tampung jalur
ini paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah, dengan menscan dokumen asli
dan meng-upload dokumen persyaratan di system dengan memenuhi hal-hal sebagai
berikut:
3.1.
Persyaratan.
a.
Ijazah/ Surat Keterangan Lulus.
b.
Surat Keterangan Domisili di tempat baru sebagai zona siswa. (Hanya berlaku
untuk Jalur perpindahan tugas orang tua)
c.
Kartu KK Badung atau Non Badung sebagai pedoman untuk melihat data keluarga.
d.
Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
e.
Surat Keputusan tentang penugasan di tempat baru.
f.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen Persyaratan PPDB
bermeterai 10.000.
g.
Tanda bukti pendaftaran online.
3.2.
Apabila jalur perpindahan tugas orang tua / wali tidak terpenuhi, maka sisa
kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3.3.
Jika pendaftaran calon peserta didik melebihi kuota pada jalur ini maka yang
diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
4. Pendaftaran
melalui jalur prestasi
Jalur Prestasi
diperuntukkan bagi calon siswa yang berprestasi dengan Rata rata Nilai Rapor pada
5 (lima) semester terakhir atau dengan piagam penghargaan di bidang akademik maupun
non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota
untuk juara I,II,III. Daya tampung jalur prestasi maksimal 5 % (lima persen) dari
daya tampung sekolah ditentukan 3%(tiga persen) dengan nilai rapor, dan 2% (dua
persen) dengan piagam penghargaan bidang akademik maupun non akademik.
Dengan menscan dokumen
asli dan meng-upload dokumen persyaratan di system dengan memenuhi hal-hal
sebagai berikut:
4.1.
Persyaratan.
a.
Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
b.
Kartu KK Badung.
c.
Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
d.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan PPDB
bermeterai 10.000.
e.
Tanda bukti pendaftaran online.
f.
Daftar Nilai rata rata raport 5 (lima) semester yaitu : rata rata nilai raport kls
IV smtr genap, rata rata nilai raport kls V smtr ganjil dan genap, dan rata
rata nilai raport kls VI smt ganjil dan genap); atau
g.
Piagam perlombaan dibidang akademik maupun non akademik pada Tingkat Internasional,
Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan / atau Kabupaten / Kota, untuk juara I, II
dan III baik perorangan maupun duet/double/beregu, yang tanggal cetaknya paling
singkat 6 bulan (mulai tanggal 1 Desember 2022), dan paling lama 3 tahun (mulai
tanggal 30 April 2020) sebelum PPDB, dan Melampirkan SK pemenang lomba.
g.1.
Dalam penerimaan peserta didik baru dalam jalur prestasi ini, dilakukan dengan pembobotan
sertifikat/piagam juara.
g.2.
Sertifikat prestasi yang diakui berdasarkan 1 (satu) sertifikat nilai pembobotan
prestasi tertinggi, dikecualikan sertifikat yang diperoleh secara berjenjang
perlombaan/kejuaraan. yang sama, nilai pembobotan ditambah bobot nilai
sertifikat satu jenjang level dibawahnya.
g.3.
Pembobotan nilai sertifikat/piagam prestasi sebagiamana terlampir
h.
Dalam hal nilai rata rata raport dan hasil pembobotan Piagam sama, maka diprioritaskan
calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
i.
Peserta Didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili
baik di dalam atau diluar zonasi sekolah yang bersangkutan, yang hanya bisa memilih
1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan 1 (satu) proses pendaftaran dan tidak
dapat mengubah pilihan sekolah.
Tata Cara Pendaftaran
Tata cara /alur pendaftaran
PPDB secara online dilakukan sebagai berikut :
a.
Calon peserta didik mendaftar secara online dengan mengakses pada laman PPDB Online
Kabupaten Badung ppdb.badungkab.go.id. dengan mengunggah dokumen persyaratan
yang discan sebelumnya sesuai jalur PPDB.
b.
Calon peserta didik melakukan proses pendaftaran online dengan melengkapi
biodata siswa dan memilih sekolah pilihan.
c.
Kemudian calon peserta didik melakukan cetak tanda bukti pendaftaran yang nantinya
akan digunakan pada saat pendaftaran kembali.
d.
Dokumen persyaratan yang sudah diunggah di sistem akan diverifikasi oleh verifikator
sekolah tujuan, sehingga calon peserta didik baru tidak perlu ke sekolah
tujuan.
e.
Team PPDB Kabupaten Badung melakukan perenkingan di sistem dan mengumumkan hasil
perenkingan pada setiap jalur PPDB.
f.
Calon Peserta Didik Baru dapat melihat pengumuman PPDB pada website
ppdb.badungkab.go.id
Adapun Jadwal
Pelaksanaan PPDB Online SMP Negeri se Kota Badung Tahun Pelajaran 2024/2025
adalah sbb.
Link akses Salinan Keputusan Dinas
Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Badung Nomor :
421.3/2827/Bid.SMP/DISDIKPORA tentang Jadwal
dan Juknis PPDB SMP Kota Badung Bali Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Keputusan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Badung
Nomor: 421.3/2827/Bid.SMP/DISDIKPORA tentang Jadwal dan Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Badung Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga
ada manfaatnya.