Jadwal Juknis PPDB SMP Kota Badung Tahun Pelajaran 2024/2025

Jadwal Juknis PPDB SMP Kota Badung Tahun Pelajaran 2024=2025


Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Badung Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Badung Nomor : 421.3/2827/Bid.SMP/DISDIKPORA tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Online Kabupaten Badung Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Demi lancarnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMP Negeri maka dipandang perlu menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada SMP Negeri di Kabupaten Badung Tahun Pelajaran 2024/2025. Sehubungan dengan pelaksanaan PPDB Tahun 2024 agar mengacu kepada Permendikbud. Nomor 1 Tahun 2021, berdasarkan Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2024 Hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

 

Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan di sekolah sesuai dengan sistem persekolahan dan ketentuan yang berlaku.


Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Badung Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Dinyatakan dalam Keputusan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Badung Nomor : 421.3/2827/Bid.SMP/DISDIKPORA tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Badung  Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Prinsip Dasar Penerimaan Peserta Didik Baru di kota Badung adalah sbb.

a) PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

b) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada point (a) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta idik dari kelompok gender atau agama tertentu.

c) Satuan pendidikan membuat perencanaan yang matang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung, menyangkut daya tampung satuan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta.

d) Calon peserta didik baru, yang memiliki Ijazah SD/MI, SDLB dan Paket A, wajib diterima sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh satuan pendidikan negeri/swasta, kecuali jika fasilitas sekolah yang bersangkutan tidak memungkinkan, dalam hal ini sekolah dapat mengadakan seleksi.

e) Calon peserta didik baru, yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi harus memiliki Ijazah atau STTB Program Pendidikan Kesetaraan (Kejar Paket), Surat Keterangan yang berpenghargaan sama atau Ijazah Sekolah Luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan STTB/Ijazah yang setingkat lebih rendah dari jenjang pendidikan yang dimasuki. Khusus bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tahun pelajaran 2022/2024 dan belum menerima ijazah dapat mempergunakan Surat Keterangan Lulus tahun pelajaran 2022/2024.

f) Calon peserta didik baru yang belum lulus dari satuan pendidikan tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

g) Kedudukan sosial, jabatan dan pangkat orang tua/wali calon peserta didik tidak boleh dipakai dasar menentukan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru.

h) Praktek pungutan liar, calo, praktik negatif lainnya tidak dibenarkan dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru.

 i) Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin wajib diterima pada satuan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggal dan sesuai minatnya, berdasarkan daya tampung dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

j) Ketentuan persyaratan usia dan memiliki ijazah tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan menyelenggarakan program pendidikan inklusi.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Badung Bali Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Ketentuan Dan Persyaratan Pendaftaran PPDB

 A. Ketentuan

Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs, SMPLB) sederajat pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2024):

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2024).

2. Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI, SDLB sederajat.

3. Nilai Raport 5 (lima) semester terakhir).

4. Prestasi akademik dan Non akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan / atau Kabupaten / Kota.

5. Siswa miskin wajib diterima, sesuai mekanisme yang ditetapkan.

6. Memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK Badung.

7. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah sesuai dengan ketetapan zonasi berdasarkan alamat banjar/lingkungan, dimana banjar/lingkungan yang diberi nomor dengan angka yang urutannya lebih kecil dinyatakan lebih dekat dengan sekolah tujuan. (seperti terlampir dalam Juknis ini).

8. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 7 sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang usianya lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akte kelahiran.

9. Tempat tinggal / domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada KK Badung, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (terinput KK Badung ke SIAK terakhir tanggal 30 April 2022). Hal ini dapat dibaca pada Nomor KK Badung.

10. Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka (9) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan Domisili.

11. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka (9) meliputi :

a. Bencana alam yaitu : bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain: berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor

b. Bencana sosial yaitu : bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi: konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyrarakat, dan teror

c. Lembaga resmi yang menyatakan keadaan tertentu sebagimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) huruf a dan huruf b adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Badung

12. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

13. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

14. Surat Pernyataan lainnya sesuai dengan jalur PPDB yang dipilih oleh calon peserta didik ( contoh blangko terlampir ).

15. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

16. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

17. Ketentuan terkait persyaratan usia tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

18. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

19. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam zonasi terdekat.

20. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 20 dan 21, dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

21. Pendaftaran dan pengumuman PPDB SMP Swasta pelaksanaannya dapat mendahului SMP Negeri.

22. Pendaftaran dan pengumuman PPDB SMP Swasta sebagaimana yang dimaksud pada angka 21, agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di masa Pandemik Covid-19.

23. Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah penerima Bantuan Operasional sekolah (BOS) dibebankan pada anggaran BOS.

24. Bagi SMP Swasta yang belum terpenuhi kuota penerimaan peserta didik baru, bisa membuka pendaftaran gelombang berikutnya.

25. Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima BOS tidak dipungut biaya.

26. Jumlah Peserta Didik tiap rombongan belajar/kelas pada Sekolah Negeri (SMP Negeri) paling banyak 32 orang siswa.

27. Jumlah Rombongan Belajar pada SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombongan belajar.

28. Jumlah Rombongan Belajar dan daya tampung untuk masing-masing SMP Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025, seperti (terlampir).

29. Pendaftaran PPDB Online SMP Negeri dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui 4 (empat) Jalur yaitu : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi.

30. Pelaksanaan PPDB Online SMP Negeri dilakukan secara Online mandiri.

 

B. Persyaratan PPDB SMP Kota Badung Bali Tahun Pelajaran 2024/2025

1. Pendaftaran melalui jalur zonasi

Daya tampung jalur zonasi minimal 75 % (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah termasuk didalamnya bagi calon peserta didik yang tertimpa bencana (bencana alam dan /bencana sosial), dengan menscan dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan di system dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1.1. Persyaratan

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

b. Kartu KK Badung.

c. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

d. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000.

e. Surat Keterangan Kebencanaan bagi Calon peserta didik yang tertimpa bencana.

f. Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik yang tertimpa bencana.

g. Tanda bukti pendaftaran online.

1.2. memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah sesuai zona yang ditetapkan. (jika jarak tempat tinggal calon peserta didik baru sama, maka yang diperioritaskan adalah peserta yang usianya lebih tua).

 

2. Pendaftaran melalui jalur afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan anak penyandang disabilitas, kuotanya minimal 15% dari daya tampung sekolah, dengan menscan dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan di system dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:

2.1. Persyaratan

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

b. Kartu KK Badung.

c. memiliki salah satu kartu seperti : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

d. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

e. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000.

f. Surat Pernyataan Orang Tua / Wali tentang siswa Disabilitas.

g. Tanda bukti pendaftaran online.

2.2. Anak Penyandang disabilitas dapat langsung diterima selama ketentuan fisik terpenuhi.

2.3. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Angka 2.1. huruf c di atas, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

2.4. Calon Peserta Didik Baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan 1(satu) proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah.

2.5. Penentuan Peserta Didik Baru dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah dan yang mendaftar lebih awal.

2.6. Apabila jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

3. Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua / wali

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon siswa baru yang orang tua/walinya bertugas sebagai TNI, POLRI, PNS, Pegawai BUMN/BUMD mendapat perpindahan tugas ke tempat lain, dan juga berlaku bagi anak guru yang bertugas di luar zona calon siswa baru sehingga harus berdomisili di zona tempatnya bekerja. Daya tampung jalur ini paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah, dengan menscan dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan di system dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:

3.1. Persyaratan.

a. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus.

b. Surat Keterangan Domisili di tempat baru sebagai zona siswa. (Hanya berlaku untuk Jalur perpindahan tugas orang tua)

c. Kartu KK Badung atau Non Badung sebagai pedoman untuk melihat data keluarga.

d. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

e. Surat Keputusan tentang penugasan di tempat baru.

f. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen Persyaratan PPDB bermeterai 10.000.

g. Tanda bukti pendaftaran online.

3.2. Apabila jalur perpindahan tugas orang tua / wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

3.3. Jika pendaftaran calon peserta didik melebihi kuota pada jalur ini maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

 

4. Pendaftaran melalui jalur prestasi

Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berprestasi dengan Rata rata Nilai Rapor pada 5 (lima) semester terakhir atau dengan piagam penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota untuk juara I,II,III. Daya tampung jalur prestasi maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah ditentukan 3%(tiga persen) dengan nilai rapor, dan 2% (dua persen) dengan piagam penghargaan bidang akademik maupun non akademik.

 

Dengan menscan dokumen asli dan meng-upload dokumen persyaratan di system dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:

 

4.1. Persyaratan.

a. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

b. Kartu KK Badung.

c. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

d. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan PPDB bermeterai 10.000.

e. Tanda bukti pendaftaran online.

f. Daftar Nilai rata rata raport 5 (lima) semester yaitu : rata rata nilai raport kls IV smtr genap, rata rata nilai raport kls V smtr ganjil dan genap, dan rata rata nilai raport kls VI smt ganjil dan genap); atau

g. Piagam perlombaan dibidang akademik maupun non akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan / atau Kabupaten / Kota, untuk juara I, II dan III baik perorangan maupun duet/double/beregu, yang tanggal cetaknya paling singkat 6 bulan (mulai tanggal 1 Desember 2022), dan paling lama 3 tahun (mulai tanggal 30 April 2020) sebelum PPDB, dan Melampirkan SK pemenang lomba.

g.1. Dalam penerimaan peserta didik baru dalam jalur prestasi ini, dilakukan dengan pembobotan sertifikat/piagam juara.

g.2. Sertifikat prestasi yang diakui berdasarkan 1 (satu) sertifikat nilai pembobotan prestasi tertinggi, dikecualikan sertifikat yang diperoleh secara berjenjang perlombaan/kejuaraan. yang sama, nilai pembobotan ditambah bobot nilai sertifikat satu jenjang level dibawahnya.

g.3. Pembobotan nilai sertifikat/piagam prestasi sebagiamana terlampir

h. Dalam hal nilai rata rata raport dan hasil pembobotan Piagam sama, maka diprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

i. Peserta Didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili baik di dalam atau diluar zonasi sekolah yang bersangkutan, yang hanya bisa memilih 1 (satu) sekolah dan hanya dapat melakukan 1 (satu) proses pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihan sekolah.

 

Tata Cara Pendaftaran

Tata cara /alur pendaftaran PPDB secara online dilakukan sebagai berikut :

a. Calon peserta didik mendaftar secara online dengan mengakses pada laman PPDB Online Kabupaten Badung ppdb.badungkab.go.id. dengan mengunggah dokumen persyaratan yang discan sebelumnya sesuai jalur PPDB.

b. Calon peserta didik melakukan proses pendaftaran online dengan melengkapi biodata siswa dan memilih sekolah pilihan.

c. Kemudian calon peserta didik melakukan cetak tanda bukti pendaftaran yang nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran kembali.

d. Dokumen persyaratan yang sudah diunggah di sistem akan diverifikasi oleh verifikator sekolah tujuan, sehingga calon peserta didik baru tidak perlu ke sekolah tujuan.

e. Team PPDB Kabupaten Badung melakukan perenkingan di sistem dan mengumumkan hasil perenkingan pada setiap jalur PPDB.

f. Calon Peserta Didik Baru dapat melihat pengumuman PPDB pada website ppdb.badungkab.go.id

 

Adapun Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMP Negeri se Kota Badung Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sbb.


Jadwal Juknis PPDB SMP Kota Badung Tahun Pelajaran 2024/2025


Link akses Salinan Keputusan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Badung Nomor : 421.3/2827/Bid.SMP/DISDIKPORA tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Badung Bali Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Badung Nomor: 421.3/2827/Bid.SMP/DISDIKPORA tentang Jadwal dan Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Badung  Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter