Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025

Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025


Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Nomor: 226 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Diktum Kesatu Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kulon Progo Nomor: 226 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Diktum KEDUA Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kulon Progo Nomor: 226 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menetapkan Daftar Rombongan Belajar dan Daftar Zonasi Penermaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekoiah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kulon Progo Nomor: 226 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan jalur pendaftaran, jadwal dan persyaratan PPDB TK SD SMP Kabipaten Kulon Progo adalah sebagai berikut

1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah jalur diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zona yang terdiri dari:

a.  Zona Bina Lingkungan Sekolah (untuk pendaftaran SD dan SMP) Jalur zonasi bina lingkungan sekolah adalah jalur pendaftaran peserta didik baru diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan Pendidikan, dengan ketentuan: (1) calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekitar satuanpendidikan dengan wilayah padukuhan/rukun warga yang sama dengan lokasi satuan pendidikan; (2) calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan radius paling jauh 300 (tiga ratus) meter; (3) Calon peserta didik yang berada pada zona bina lingkungan sekolah wajib diterima oleh satuan pendidikan dengan ketentuan paling banyak adalah 10% (sepuluh persen) dari kuota PPDB.

b.  Zona 1 (satu) Satuan Pendidikan. Zona 1 (satu) Satuan Pendidikan merupakan wilayah pedukuhan sebagai tempat domisili calon peserta didik dengan jarak paling dekat dengan satuan pendidikan.

c.   Zona 2 (dua) Kabupaten. Zona 2 (dua) Kabupaten merupakan wilayah kabupaten di luar zona satuan pendidikan.

d.  Zona 3 (tiga) Luar Kabupaten. Zona 3 (tiga) Luar Kabupaten merupakan wilayah luar kabupaten.

 

2. Jalur Afirmasi.

Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau anak berkebutuhan khusus.

 

3.Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan orang tua/wali adalah jalur pendaftaran peserta didik baru diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuaiwalinya mengalami perpindahan tugas dengan ketentuan:

a.  Perpindahan tugas orang tuaiwali berlaku untuk perpindahan tugas dari luar Kabupaten Kulon Progo ke dalam Kabupaten Kulon Progo;

b.  Perpindahan tugas orang tuaiwali dibuktikan dengan surat mengenai pemindahanipenugasan dari instansi, Lembaga, kantor atau perusahaan;

c.   Jalur perpindahan tugas orang tuaiwali juga berlaku untuk guru dan tenaga Pendidikan yang mengalami perpindahan tugas dalam Iingkup Kabupaten Kulon Progo;

d.  Surat pemindahanipenugasan orang tuaiwali berlaku paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

e.  Apabila terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tuafwali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak dari guru di satuan pendidikan tersebut.

 

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan prestasi akademik atau non akademik.

 

Jadwal dan persyaratan PPDB TK di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024/2025

1. Pendaftaran PPDB TK dilaksanakan melalui jalur:

a.  Zonasi dengan kuota paling sedikit 75% (tujuhpuluh lima persen);

b.  Afirmasi dengan kuota paling banyak 20% (duapuluh persen), termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombel;

c.   Perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen).

2. Jadwal Pendaftaran PPDB TK

a.  Pendaftaran tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 2024, pukul 08.00-12.00 WIB

b.  seleksi, tanggal 15 Juni 2024, pukul 08.00-12.00 WIB;

c.   pengumuman, tanggal 16 Juni 2024, pukul 09.00 WIB;

d. pendaftaran ulang, tanggal 19 sampai dengan 21 Juni 2024, puku? 08.00¬12.00 VII B.

 

3. Persyaratan Pendaftaran PPDB TK

a.  Akta Kelahiran asli;

b.  foto copy Kartu Keluarga tidak perlu legalisir;

c.   dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Akta Kelahiran maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lahir ash;

d.  Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;

e. hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus.

f.   surat penugasan orang tuaiwali dari intansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas (prang tuaiwali;

g.  calon peserta didik berusia berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;

h.  calon peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.

 

4. Alur Pendafataran PPDB TK

a.  Caton Peserta Didik/Orang Tua datang ke TK Negeri tujuan untuk melakukan pendaftaran;

b.  Menyerahkan berkas persyaratan yang dibutuhkan sesuai jalur pendaftaran PPDB yang dipiIih;

c. Mengisi formular pendaftaran yang disediakan TK;

d. Panitia PPDB TK Negeri memverifikasi kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda bukti pendaftaran.

 

5. Seleksi PPDB TK

a. Seleksi jalur zonasi dan afirrnasi diurutkan dengan prioritas:

(1)   berdomisili pada zona sekolah;

(2)   usia calon peserta didik yang Iebih tua diprioritaskan diterima;

(3)   waktu pendaftaran.

b. Dalam hal kuota rombongan belajar belum terpenuhi TK dapat menerima calon peserta didik bare dari zona kabupaten dan zona luar kabupaten.

c. Seleksi jalur perpindahan orang tua diurutkan dengan prioritas:

(1)   usia calon peserta didik yang lebih tua diprioritaskan diterima;

(2)   waktu pendaftaran.

d.  Caton peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur zonasi, afirmasi, atau perpindahan orang tua.

e.  Dalam hal kuota untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tuaiwall tidak terpenuhi maka ditambahkan untuk jalur zonasi.

f.   Hasil seleksi calon peserta didik ditetapkan dengan Keputusan Kepala TK berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin Kepala TK.

g.  TK menerima calon peserta didik yang diterima sesuai dengan kuota rombongan belajar.

 

Jadwal dan Persyaratan PPDB SD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024/2025

1. Pendaftaran PPDB SD dilaksanakan melalui jalur:

a. Zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapanpuluh persen);

b. Afirmasi dengan kuota paling banyak 15% (limabelas persen) termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombel;

c. Perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen).

 

2. Jadwal Pendaftaran PPDB SD

a. Pendaftaran tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 2024, pukul 08.00-12.00 WIB,

b. seleksi, tanggal 15 Juni 2024, pukul 08.00-12.00 W1B;

c. pengumuman, tanggal 16 Juni 2024, pukul 09.00 WIB;

d. pendaftaran ulang, tanggal 19 sampai dengan 21 Juni 2024, pukul 08.00¬12.00 W1B.

 

3. Persyaratan Pendaftaran PPDB SD

a. Akta Kelahiran asli;

b. foto copy Kartu Keluarga tidak perlu legalisir;

c. dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Akta Kelahiran maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lahir asli;

d. Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;

e. Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;

f.  surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tuaiwali;

g. berusia 7 tahun; atau

h. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;

i.  dikecualikan dari persyaratan paling rendah 6 (enam) tahun, calon peserta didik yang berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan yang memiliki potensi kecerdasan danibakat istimewa dan kesiapan psikis dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog ahli.

j.  Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah:

(1) Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bina digantikan dengan surat keterangan domisili;

(2) foto rumah tampak depan bagi calon peserta didik;

(3) surat pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika terbukti menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar.

4. Alur Pendaftaran PPDB SD

a. Calon Peserta Didik/Orang Tua datang ke SD untuk melakukan pendaftaran;

b. Menyerahkan berkas persyaratan yang dibutuhkan sesuai jalur pendaftaran PPDB yang dipilih;

c. Mengisi formular pendaftaran yang disediakan SD;

d. Panitia PPDB SD memverifikasi kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda bukti pendaftaran;

e. Caton peserta didik yang mimilih melalui jalur zona bina ingkungan sekolah akan dilakukan verifikasi faktual secara Iangsung oleh Panitia PPDB SD;

f.  Verifikasi faktual dilakukan pada Kartu Keluarga dan tempat tinggal calon peserta didik.

 

5. Seleksi PPDB SD

a. Seleksi jalur zonasi bina lingkungan sekolah diurutkan dengan prioritas: (1) jarak; (2) usia; dan (3) waktu pendaftaran.

 b. Seleksi jalur zonasi 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) dan afirmasi diurutkan dengan prioritas: (1) berdomisili pada zona sekolah; (2)       usia calon peserta didik; (3)          dalam hal usia caIon peserta didik sama maka yang diprioritaskan diterima adalah calon peserta didik yang mendaftar Iebih dulu.

c. Seleksi jalur perpindahan orang tua diurutkan dengan prioritas: (1) usia calon peserta didik; (2) dalam hal usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan diterima adalah calon peserta didik yang mendaftar Iebih dulu.

d. Dalam hal kuota rombongan belajar belum terpenuhi SD dapat menerima calon peserta didik baru dari zona kabupaten dan zona luar kabupaten.

e. Cason peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur zonasi bina lingkungan sekolah, zonasi 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga), afirmasi, atau perpindahan orang tua.

f. Dalam hal kuota untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tualwali tidak terpenuhi maka ditambankan untuk jalur zonasi.

g. Hasil seleksi calon peserta didik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin Kepala Sekolah.

h, SD menerima calon peserta didik yang diterima sesuai dengan kuota rombongan belajar.

 

Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP Dalam Jaringan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024/2025

1. Pendaftaran PPDB SMP dilaksanakan melalui jalur:

a.  Zonasi dengan kuota paling sedikit 65% (enampuluh lima persen);

b.  Afirmasi dengan kuota paling banyak 15% (limabelas persen) termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombel; .

c.   Perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen);

d.  Prestasi dengan kuota paling banyak 15% (limabelas persen)

 

2. Jadwal Pendaftaran PPDB SMP

a. Pendaftaran dan seleksi dalam jaringan jalur zonasi bina iingkungan sekolah clan afirmasi dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei 2024 pukul 08.00 WIB sampal dengan tanggal 16 Juni 2024 pukul 14.00 WIB;

b.  Pendaftaran dan seleksi dalam jaringan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tuaiwali dilaksanakan mulai tanggal 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 pukul 13.00 WIB;

c.   Pendaftaran dan seleksi dalam jaringan jalur zonasi dilaksanakan mulai tanggal 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 pukul 13.00 W1B;

d.  pengumuman tanggal 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB:

e.  pendaftaran ulang tanggal 26 sampai dengan 28 Juni 2024 pukul 08.00-12.00 WIB.

 

3. Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP

a.  Berusia paling tinggi 18 (delapanbelas) tahun pada 1 (satu) juli tahun berjalan

b.  Rapor SD/MI/Paket A asli

c.   SHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

d.  foto copy Ijazah SID/MI/Paket A;

e.  foto copy Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui Iurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selarna satu tahun atau Iebih sebelum pendaftaran PPDB;

f.   piagam lomba atau penghargaan akademikinon akademik ash bagi yang memiliki;

g.  Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pernerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;

h.  Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;

i.    surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tualwali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tuaiwali;

j.    Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah: (1)Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili; (2) foto rumah tampak depan bag' calon peserta didik yang memilih jalur bins Iingkungan sekolah; (3) surat pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika terbukti nnenyampaikan data atau dokumen yang tidak benar.

 

4. Alur Pendafataran PPDB SMP

a. Calon peserta didik mengakses secara dalam jaringan kulonprogo.siap-pposb.corn;

b. Calon peserta didik mengisikan NISN dan biodata untuk mendapatkan formulir pendaftaran;

c. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran yang telah dicetak dan berkas persyaratan termasuk sertifikatipiagarn lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;

d. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan untuk entri pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb. corn;

e. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik;

f. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi bina lingkungan sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com.

g. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com pada jalur pendaftaran yang sama dengan ketentuan:

(1) pilihan pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur zonasi;

(2) pilihan pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi;

(3) pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang tua;

(4) pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.

h. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri clad aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com;

i. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.

 

5. Seleksi PPDB SMP

a.  Sereksi pendaftaran Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan;

b.  Caton peserta didik yang mendaftar melalui jalur zona Nina ingkungan sekolah akan dilakukan verifikasi faktual secara Iangsung oleh Panitia PPDB SMP;

c.   Verifikasi faktual dilakukan pada Kartu Keluarga dan tempat tinggal caion peserta didik;

d.  Seleksi jalur afirmasi ditutup pada tanggal 16 juni 2024 pukul 14.00 WIB;

e.  Seleksi jalur prestasi dan perpindahan °rang tua ditutup pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 13.00 WIB;

f.   Seleksi jalur zonasi ditutup pada tanggal 22 Juni 2024 pukul 13.00 WIB;

g.  Perhitungan Nilai Akhir jalur zonasi dan afirrnasi menggunakan rumus: NA= NZ + (NR x 75%) + (NASPD x 25%) + NL + NP

Keterangan:

NA    : Nilai Akhir

NZ     : Nilai Zona

Nilai Zona 1= 100 Nilai Zona 2= 70 Nilai Zona 3= 40

NR    Nilai Rapor

NASPD      : Nilai ASPD/Ujlan Kesetaraan

NL     : Nilai Lomba

NP    : Nilai Penghargaan

h.  Perhitungan Nilai Akhir jalur prestasi menggunakan rumus: NA= (NR x 75%) + (NASPD x 25%) + NL + NP

Keterangan:

NA    : Nilai Akhir

NR    : Nilai Rapor

NASPD      Nilai ASPD/Ujian Kesetaraan

NL     : Nilai Lomba

NP    : Nilai Penghargaan

i.    Perhitungan Nilai Akhir jalur perpindahan tugas orang tuaiwali menggunakan rumus:

NA= NR + NL + NP

Keterangan:

NA    : Nilai Akhir

NR    : Nilai Rapor

NL     : Nilai Lomba

NP    : Nilai Penghargaan

j.    Callon peserta didik yang dinyatakan diterima ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah berdasarkan hasil seleksi dalam jaringan.

g. Penambahan Nilai pada Sertifikat/Piagam Lomba atau Penghargaan

Caton peserta didik yang memiliki sertifikat/pragarm lomba atau penghargaan bail( akedemik maupun non akademik dapat diberikan nilal dengan ketentuan:

1. sertifikat/piagam lomba atau penghargaan diterbitkan paling lama 3 (tahun) sebelum pelaksanaan PPDB;

2. sertifikat/piagam lomba atau penghargaan diterbitkan oleh:

a. Kementerian;

b. Perangkat Daerah;

c. Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi olahraga di bawahnya;

d. National Paralimpic Committee Indonesia;

e. Organisasi Kepramukaan;

f.  Palang Merah Indonesia;

g. Perguruan Tinggi Negeri; daniatau

h. Pihak swasta yang bekerjasama dengan dines atau instansi terkait dibuktikan dengan cap dan tandatangan kepala dinas atau instansi pada sertifikat/pragarm.

3. calon peserta didik datang langsung ke SMP pilihan pertama dengan membawa sertifikat/piagam lomba atau penghargaan asli;

4. panitia PPDB SMP memverifikasi sertifikat/piagam dengan memperhatikan pihak menerbitkan sertifikat/piagam lomba atau penghargaan den jenis lomba atau penghargaan;

5.   panitia PPDB SNIP memberikan nilai lomba atau penghargaan sesual hasil verifikasi sertifikat/piagam lomba atau penghargaan;

6.   nilai lomba atau penghargaan dapat diberikan pada Iebih clad 1 (satu) sertifikat/piagam lomba atau penghargaan baik akademik maupun non akademik;

7.   apabila terdapat Iebih dari 1 (satu) sertifikat/pragarm pada jenis lomba atau penghargaan yang sama nnaka diberikan nilai pada sertifikat/pragam lomba atau piagam yang memiliki nilai tertinggi;

8.   sertifikat/piagam lomba atau penghargaan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri diberikan nilai setara nilai lomba atau penghargaan setingkat kabupaten;

9.   sertifikat/piagam lomba atau penghargaan yang dikeluarkan pihak swasta diberikan nilai lomba atau penghargaan setingkat kapanewon;

10. Daftar penetapan nilai lomba (lihat pada salinan juknis)

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter