Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Nomor: 226 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025
Diktum
Kesatu Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kulon Progo Nomor:
226 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Juknis
PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menetapkan
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah
Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025.
Diktum KEDUA Peraturan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kulon Progo Nomor: 226 Tahun 2024 tentang
Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP
Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menetapkan Daftar Rombongan Belajar dan Daftar
Zonasi Penermaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekoiah Dasar, Dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
Peraturan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kulon Progo Nomor: 226 Tahun 2024 tentang
Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP
Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan jalur pendaftaran, jadwal dan persyaratan PPDB TK SD
SMP Kabipaten Kulon Progo adalah sebagai berikut
1. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi adalah
jalur diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zona yang
terdiri dari:
a. Zona Bina
Lingkungan Sekolah (untuk pendaftaran SD dan SMP) Jalur zonasi bina lingkungan
sekolah adalah jalur pendaftaran peserta didik baru diperuntukkan bagi calon
peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan Pendidikan, dengan
ketentuan: (1) calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekitar
satuanpendidikan dengan wilayah padukuhan/rukun warga yang sama dengan lokasi
satuan pendidikan; (2) calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan
sekitar satuan pendidikan dengan radius paling jauh 300 (tiga ratus) meter; (3)
Calon peserta didik yang berada pada zona bina lingkungan sekolah wajib
diterima oleh satuan pendidikan dengan ketentuan paling banyak adalah 10%
(sepuluh persen) dari kuota PPDB.
b. Zona 1 (satu)
Satuan Pendidikan. Zona 1 (satu) Satuan Pendidikan merupakan wilayah pedukuhan
sebagai tempat domisili calon peserta didik dengan jarak paling dekat dengan
satuan pendidikan.
c. Zona 2 (dua)
Kabupaten. Zona 2 (dua) Kabupaten merupakan wilayah kabupaten di luar zona
satuan pendidikan.
d. Zona 3 (tiga)
Luar Kabupaten. Zona 3 (tiga) Luar Kabupaten merupakan wilayah luar kabupaten.
2. Jalur Afirmasi.
Jalur Afirmasi adalah
jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal
dari keluarga tidak mampu atau anak berkebutuhan khusus.
3.Jalur Perpindahan
Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan
orang tua/wali adalah jalur pendaftaran peserta didik baru diperuntukkan bagi
calon peserta didik yang orang tuaiwalinya mengalami perpindahan tugas dengan
ketentuan:
a. Perpindahan
tugas orang tuaiwali berlaku untuk perpindahan tugas dari luar Kabupaten Kulon
Progo ke dalam Kabupaten Kulon Progo;
b. Perpindahan
tugas orang tuaiwali dibuktikan dengan surat mengenai pemindahanipenugasan dari
instansi, Lembaga, kantor atau perusahaan;
c. Jalur
perpindahan tugas orang tuaiwali juga berlaku untuk guru dan tenaga Pendidikan
yang mengalami perpindahan tugas dalam Iingkup Kabupaten Kulon Progo;
d. Surat
pemindahanipenugasan orang tuaiwali berlaku paling lama 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB;
e. Apabila
terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tuafwali, maka sisa kuota
dapat dialokasikan untuk anak dari guru di satuan pendidikan tersebut.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah
jalur pendaftaran peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik dengan prestasi akademik atau non akademik.
Jadwal dan persyaratan PPDB TK di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024/2025
1. Pendaftaran PPDB
TK dilaksanakan melalui jalur:
a. Zonasi dengan
kuota paling sedikit 75% (tujuhpuluh lima persen);
b. Afirmasi
dengan kuota paling banyak 20% (duapuluh persen), termasuk kuota untuk anak
berkebutuhan khusus paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombel;
c. Perpindahan
tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen).
2. Jadwal Pendaftaran
PPDB TK
a. Pendaftaran
tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 2024, pukul 08.00-12.00 WIB
b. seleksi,
tanggal 15 Juni 2024, pukul 08.00-12.00 WIB;
c. pengumuman,
tanggal 16 Juni 2024, pukul 09.00 WIB;
d. pendaftaran ulang, tanggal 19 sampai dengan 21 Juni
2024, puku? 08.00¬12.00 VII B.
3. Persyaratan
Pendaftaran PPDB TK
a. Akta
Kelahiran asli;
b. foto copy
Kartu Keluarga tidak perlu legalisir;
c. dalam hal
calon peserta didik tidak memiliki Akta Kelahiran maka dapat digantikan dengan
Surat Keterangan Lahir ash;
d. Surat
Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik
dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;
e. hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau
psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus.
f. surat
penugasan orang tuaiwali dari intansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi
peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas (prang tuaiwali;
g. calon peserta
didik berusia berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;
h. calon peserta
didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.
4. Alur Pendafataran
PPDB TK
a. Caton Peserta
Didik/Orang Tua datang ke TK Negeri tujuan untuk melakukan pendaftaran;
b. Menyerahkan
berkas persyaratan yang dibutuhkan sesuai jalur pendaftaran PPDB yang dipiIih;
c. Mengisi formular pendaftaran yang disediakan TK;
d. Panitia PPDB TK Negeri memverifikasi kelengkapan
persyaratan dan memberikan tanda bukti pendaftaran.
5. Seleksi PPDB TK
a. Seleksi jalur zonasi dan afirrnasi diurutkan dengan
prioritas:
(1) berdomisili
pada zona sekolah;
(2) usia calon
peserta didik yang Iebih tua diprioritaskan diterima;
(3) waktu
pendaftaran.
b. Dalam hal kuota rombongan belajar belum terpenuhi
TK dapat menerima calon peserta didik bare dari zona kabupaten dan zona luar
kabupaten.
c. Seleksi jalur perpindahan orang tua diurutkan
dengan prioritas:
(1) usia calon
peserta didik yang lebih tua diprioritaskan diterima;
(2) waktu
pendaftaran.
d. Caton peserta
didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur zonasi, afirmasi, atau perpindahan
orang tua.
e. Dalam hal
kuota untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tuaiwall tidak terpenuhi maka
ditambahkan untuk jalur zonasi.
f. Hasil
seleksi calon peserta didik ditetapkan dengan Keputusan Kepala TK berdasarkan
rapat dewan guru yang dipimpin Kepala TK.
g. TK menerima
calon peserta didik yang diterima sesuai dengan kuota rombongan belajar.
Jadwal dan Persyaratan PPDB SD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024/2025
1. Pendaftaran PPDB SD dilaksanakan melalui jalur:
a. Zonasi dengan
kuota paling sedikit 80% (delapanpuluh persen);
b. Afirmasi
dengan kuota paling banyak 15% (limabelas persen) termasuk kuota untuk anak
berkebutuhan khusus paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombel;
c. Perpindahan
tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen).
2. Jadwal Pendaftaran PPDB SD
a. Pendaftaran
tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 2024, pukul 08.00-12.00 WIB,
b. seleksi,
tanggal 15 Juni 2024, pukul 08.00-12.00 W1B;
c. pengumuman,
tanggal 16 Juni 2024, pukul 09.00 WIB;
d. pendaftaran
ulang, tanggal 19 sampai dengan 21 Juni 2024, pukul 08.00¬12.00 W1B.
3. Persyaratan
Pendaftaran PPDB SD
a. Akta Kelahiran
asli;
b. foto copy
Kartu Keluarga tidak perlu legalisir;
c. dalam hal
calon peserta didik tidak memiliki Akta Kelahiran maka dapat digantikan dengan
Surat Keterangan Lahir asli;
d. Surat
Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik
dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;
e. Hasil asesmen
dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;
f. surat yang
mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi,
lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur
perpindahan tugas orang tuaiwali;
g. berusia 7
tahun; atau
h. berusia paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
i. dikecualikan
dari persyaratan paling rendah 6 (enam) tahun, calon peserta didik yang berusia
5 (lima) tahun 6 (enam) bulan yang memiliki potensi kecerdasan danibakat
istimewa dan kesiapan psikis dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi
tertulis dari psikolog ahli.
j. Persyaratan
bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina
lingkungan sekolah:
(1) Kartu
Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
PPDB, tidak bina digantikan dengan surat keterangan domisili;
(2) foto rumah
tampak depan bagi calon peserta didik;
(3) surat
pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika terbukti
menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar.
4. Alur Pendaftaran
PPDB SD
a. Calon Peserta
Didik/Orang Tua datang ke SD untuk melakukan pendaftaran;
b. Menyerahkan
berkas persyaratan yang dibutuhkan sesuai jalur pendaftaran PPDB yang dipilih;
c. Mengisi
formular pendaftaran yang disediakan SD;
d. Panitia PPDB
SD memverifikasi kelengkapan persyaratan dan memberikan tanda bukti
pendaftaran;
e. Caton peserta
didik yang mimilih melalui jalur zona bina ingkungan sekolah akan dilakukan
verifikasi faktual secara Iangsung oleh Panitia PPDB SD;
f. Verifikasi
faktual dilakukan pada Kartu Keluarga dan tempat tinggal calon peserta didik.
5. Seleksi PPDB SD
a. Seleksi jalur zonasi bina lingkungan sekolah
diurutkan dengan prioritas: (1) jarak; (2) usia; dan (3) waktu pendaftaran.
b. Seleksi
jalur zonasi 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) dan afirmasi diurutkan dengan
prioritas: (1) berdomisili pada zona sekolah; (2) usia calon peserta didik; (3) dalam
hal usia caIon peserta didik sama maka yang diprioritaskan diterima adalah
calon peserta didik yang mendaftar Iebih dulu.
c. Seleksi jalur perpindahan orang tua diurutkan
dengan prioritas: (1) usia calon peserta didik; (2) dalam hal usia calon peserta didik sama maka yang diprioritaskan
diterima adalah calon peserta didik yang mendaftar Iebih dulu.
d. Dalam hal kuota rombongan belajar belum terpenuhi
SD dapat menerima calon peserta didik baru dari zona kabupaten dan zona luar
kabupaten.
e. Cason peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu)
jalur zonasi bina lingkungan sekolah, zonasi 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga),
afirmasi, atau perpindahan orang tua.
f. Dalam hal kuota untuk jalur afirmasi dan
perpindahan orang tualwali tidak terpenuhi maka ditambankan untuk jalur zonasi.
g. Hasil seleksi calon peserta didik ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Sekolah berdasarkan rapat dewan guru yang dipimpin Kepala
Sekolah.
h, SD menerima calon peserta didik yang diterima
sesuai dengan kuota rombongan belajar.
Jadwal dan Persyaratan PPDB SMP Dalam Jaringan Kabupaten Kulon Progo Tahun
2024/2025
1. Pendaftaran PPDB
SMP dilaksanakan melalui jalur:
a. Zonasi dengan
kuota paling sedikit 65% (enampuluh lima persen);
b. Afirmasi
dengan kuota paling banyak 15% (limabelas persen) termasuk kuota untuk anak
berkebutuhan khusus paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombel; .
c. Perpindahan
tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen);
d. Prestasi
dengan kuota paling banyak 15% (limabelas persen)
2. Jadwal Pendaftaran
PPDB SMP
a. Pendaftaran dan seleksi dalam jaringan jalur zonasi
bina iingkungan sekolah clan afirmasi dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei 2024
pukul 08.00 WIB sampal dengan tanggal 16 Juni 2024 pukul 14.00 WIB;
b. Pendaftaran
dan seleksi dalam jaringan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tuaiwali
dilaksanakan mulai tanggal 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal
21 Juni 2024 pukul 13.00 WIB;
c. Pendaftaran
dan seleksi dalam jaringan jalur zonasi dilaksanakan mulai tanggal 19 Juni 2024
pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 pukul 13.00 W1B;
d. pengumuman
tanggal 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB:
e. pendaftaran
ulang tanggal 26 sampai dengan 28 Juni 2024 pukul 08.00-12.00 WIB.
3. Persyaratan
Pendaftaran PPDB SMP
a. Berusia
paling tinggi 18 (delapanbelas) tahun pada 1 (satu) juli tahun berjalan
b. Rapor
SD/MI/Paket A asli
c. SHASPD asli
bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. foto copy
Ijazah SID/MI/Paket A;
e. foto copy
Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh
atau RW yang diketahui Iurah setempat bahwa calon peserta didik telah
berdomisili selarna satu tahun atau Iebih sebelum pendaftaran PPDB;
f. piagam lomba
atau penghargaan akademikinon akademik ash bagi yang memiliki;
g. Surat
Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pernerintah bagi calon peserta didik
dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;
h. Hasil asesmen
dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;
i. surat yang
mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tualwali dari instansi,
lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur
perpindahan tugas orang tuaiwali;
j. Persyaratan
bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina
lingkungan sekolah: (1)Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan
domisili; (2) foto rumah tampak depan bag' calon peserta didik yang memilih
jalur bins Iingkungan sekolah; (3) surat pernyataan bersedia diberi sanksi
dibatalkan dari proses PPDB jika terbukti nnenyampaikan data atau dokumen yang
tidak benar.
4. Alur Pendafataran
PPDB SMP
a. Calon peserta didik mengakses secara dalam jaringan
kulonprogo.siap-pposb.corn;
b. Calon peserta didik mengisikan NISN dan biodata
untuk mendapatkan formulir pendaftaran;
c. Calon peserta didik menyerahkan formulir
pendaftaran yang telah dicetak dan berkas persyaratan termasuk
sertifikatipiagarn lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti
verifikasi pendaftaran;
d. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir
pendaftaran dan kelengkapan persyaratan untuk entri pada aplikasi
kulonprogo.siap-ppdb. corn;
e. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi
pendaftaran kepada calon peserta didik;
f. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi bina
lingkungan sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP melalui aplikasi
kulonprogo.siap-ppdb.com.
g. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2
(dua) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com pada jalur pendaftaran yang
sama dengan ketentuan:
(1) pilihan
pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur zonasi;
(2) pilihan
pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi;
(3) pilihan
pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang
tua;
(4) pilihan
pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.
h. Calon peserta didik hanya dapat satu kali
membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri
clad aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com;
i. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan
berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com
dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.
5. Seleksi PPDB SMP
a. Sereksi
pendaftaran Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan dengan mekanisme dalam
jaringan;
b. Caton peserta
didik yang mendaftar melalui jalur zona Nina ingkungan sekolah akan dilakukan
verifikasi faktual secara Iangsung oleh Panitia PPDB SMP;
c. Verifikasi
faktual dilakukan pada Kartu Keluarga dan tempat tinggal caion peserta didik;
d. Seleksi jalur
afirmasi ditutup pada tanggal 16 juni 2024 pukul 14.00 WIB;
e. Seleksi jalur
prestasi dan perpindahan °rang tua ditutup pada tanggal 21 Juni 2024 pukul
13.00 WIB;
f. Seleksi
jalur zonasi ditutup pada tanggal 22 Juni 2024 pukul 13.00 WIB;
g. Perhitungan
Nilai Akhir jalur zonasi dan afirrnasi menggunakan rumus: NA= NZ + (NR x 75%) +
(NASPD x 25%) + NL + NP
Keterangan:
NA : Nilai Akhir
NZ : Nilai Zona
Nilai Zona 1= 100 Nilai Zona 2= 70 Nilai Zona 3= 40
NR Nilai Rapor
NASPD : Nilai ASPD/Ujlan
Kesetaraan
NL : Nilai Lomba
NP : Nilai Penghargaan
h. Perhitungan
Nilai Akhir jalur prestasi menggunakan rumus: NA= (NR x 75%) + (NASPD x 25%) +
NL + NP
Keterangan:
NA : Nilai Akhir
NR : Nilai Rapor
NASPD Nilai ASPD/Ujian
Kesetaraan
NL : Nilai Lomba
NP : Nilai Penghargaan
i. Perhitungan
Nilai Akhir jalur perpindahan tugas orang tuaiwali menggunakan rumus:
NA= NR + NL + NP
Keterangan:
NA : Nilai Akhir
NR : Nilai Rapor
NL : Nilai Lomba
NP : Nilai Penghargaan
j. Callon
peserta didik yang dinyatakan diterima ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Sekolah berdasarkan hasil seleksi dalam jaringan.
g. Penambahan Nilai pada Sertifikat/Piagam Lomba atau
Penghargaan
Caton peserta didik yang memiliki sertifikat/pragarm lomba atau
penghargaan bail( akedemik maupun non akademik dapat diberikan nilal dengan
ketentuan:
1. sertifikat/piagam lomba atau penghargaan
diterbitkan paling lama 3 (tahun) sebelum pelaksanaan PPDB;
2. sertifikat/piagam lomba atau penghargaan
diterbitkan oleh:
a. Kementerian;
b. Perangkat
Daerah;
c. Komite
Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi olahraga di bawahnya;
d. National
Paralimpic Committee Indonesia;
e. Organisasi
Kepramukaan;
f. Palang Merah
Indonesia;
g. Perguruan
Tinggi Negeri; daniatau
h. Pihak swasta
yang bekerjasama dengan dines atau instansi terkait dibuktikan dengan cap dan
tandatangan kepala dinas atau instansi pada sertifikat/pragarm.
3. calon peserta didik datang langsung ke SMP pilihan
pertama dengan membawa sertifikat/piagam lomba atau penghargaan asli;
4. panitia PPDB SMP memverifikasi sertifikat/piagam
dengan memperhatikan pihak menerbitkan sertifikat/piagam lomba atau penghargaan
den jenis lomba atau penghargaan;
5. panitia PPDB
SNIP memberikan nilai lomba atau penghargaan sesual hasil verifikasi sertifikat/piagam
lomba atau penghargaan;
6. nilai lomba
atau penghargaan dapat diberikan pada Iebih clad 1 (satu) sertifikat/piagam
lomba atau penghargaan baik akademik maupun non akademik;
7. apabila
terdapat Iebih dari 1 (satu) sertifikat/pragarm pada jenis lomba atau
penghargaan yang sama nnaka diberikan nilai pada sertifikat/pragam lomba atau
piagam yang memiliki nilai tertinggi;
8. sertifikat/piagam
lomba atau penghargaan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri diberikan
nilai setara nilai lomba atau penghargaan setingkat kabupaten;
9. sertifikat/piagam
lomba atau penghargaan yang dikeluarkan pihak swasta diberikan nilai lomba atau
penghargaan setingkat kapanewon;
10. Daftar penetapan nilai lomba (lihat pada salinan juknis)
Selengkapnya silahkan
download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025.
Demikian informasi
tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP
Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada
manfaatnya.