Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalaui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep. 119-Dispendik/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024
Diktum KESATU Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep. 119-Dispendik/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 yang selanjutnya disebut JUKNIS PPDB Tahun
Pelajaran 2023/2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep. 119-Dispendik/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 di Kota Tangerang sebagaimana dimaksud
Diktum KESATU merupakan panduan sebagaimana tercantum dalam lampiran ini.
Diktum KETIGA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep. 119-Dispendik/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru
sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilaksanakan dimasing-masing Sekolah dibawah
koordinasi dan pengendalian Dinas Pendidikan yang menggunakan sistem real time
online untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang dan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang;
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep. 119-Dispendik/2023 Tentang JJadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang
Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Calon peserta didik baru pada jenjang
SD Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut : Jalur zonasi, Jalur Afirmasi
dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
1)
Kuota jalur zonasi paling sedikit 80% dibagi menjadi 4 (empat) yaitu : a) Jalur
Zona lingkungan sekolah paling sedikit 40%; b) Jalur zona wilayah paling banyak
20%; c) Jalur zona umum/antar zona wilayah paling sedikit 15%; d) Jalur zona luar
kota tangerang paling banyak 5%
2)
Jalur afirmasi paling sedikit 15%
3)
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%
Untuk pelaksanaan jalur zona
lingkungan dan jalur zona wilayah apabila terjadi kekurangan pendaftar pada zona
lingkungan sekolah kuota dapat diisi secara otomatis oleh zona wilayah dan apabila
zona lingkungan melebihi kuota dapat mengisi jalur zona wilayah. Khusus untuk SD
Negeri yang menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (ABK) daya tampung
diambil dari jalur afirmasi maksimal sebanyak 2 (dua) calon peserta didik setiap
satuan pendidikan. Apabila terdapat calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan
diterima tetapi tidak mendaftar ulang maka akan dibuka penerimaan tahap 2 (dua)
hanya dengan menggunakan jalur zona wilayah
Calon peserta didik baru pada
jenjang SMP Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut : Jalur Zonasi, Jalur
Afirmasi, Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, dan alur Prestasi
1) Jalur zonasi paling sedikit 50%
2) Jalur afirmasi paling sedikit 15%
3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling
banyak 5%
4) Kuota jalur prestasi di bagi menjadi 3 (tiga)
yaitu sebagai berikut:
a)
kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik
paling banyak 5%
b)
kuota prestasi berdomisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor
paling sedikit 20%
c)
kuota prestasi berdomisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor
paling banyak 5%
Khusus untuk SMP Negeri 16 Penerimaan
peserta didik baru jalur prestasi yang diperlombakan/dipertandingkan maksimal 10%
dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15%. Khusus untuk SMP
Negeri 22 Tangerang Penerimaan peserta didik baru jalur Afirmasi maksimal 20% dan
jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15%. Khusus SMP Negeri yang
ditunjuk untuk menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (ABK) jalur
afirmasi paling sedikit 12,5% dan berkebutuhan khusus 2,5% (daftar sekolah yang
menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus terlampir). . Apabila terdapat
calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang
maka akan dibuka penerimaan tahap 2 (dua) hanya dengan menggunakan jalur zona prestasi
akademik domisili Kota Tangerang
Selanjutnya Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang
Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Persyaratan dan Tata Cara
Penerimaan Peserta Didik Baru
1. Persyaratan Calon Peserta
Didik Baru
a.
Persyaratan Umum Jenjang TK
1)
berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
2)
berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Jenjang
SD:
1)
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/ Sederajat berusia paling rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
2)
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua
betas) tahun;
3)
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada
butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan
istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog professional;
4)
Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;
5)
Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan
belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/ RA (jika ada);
6)
Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenai lahir.
Jenjang
SMP:
1)
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
2)
Memiliki Ijazah SD/MI/Program Kesetaraan Paket A /Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam);
3)
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
b.
Persyaratan khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua Membuat pakta integritas
keabsahan dokumen
c.
Persyaratan khusus untuk anak berkebutuhan khusus
Tunanetra,
tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar,
lamban belajar, autis, memiliki gangguan motoric, memiliki kelainan lainnya, tunaganda.
Batasan
calon peserta didik yang berkebutuhan khusus minimal IQ 80 dan dibuktikan dengan
asesmen awal.
d.
Persyaratan khusus jalur berprestasi untuk jenjang SMP
Calon
yang mendaftar lewat Jalur Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang
akademik maupun non-akademik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara
yang diterbitkan oleh penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N yang diselenggarakan oleh Dinas
Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, PORPROV, PON, KORMI, POTRADA, POPDA Tingkat Kota
Tangerang, POPDA Tingkat Propinsi, POPNAS, KSM (yang diselenggarakan oleh kementerian
agama), dan kegiatan lomba lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan
ketentuan:
1)
Menunjukan Sertifikat/Piagam juara asli untuk prestasi dalam ajang O2SN, OSN, FLS2N
yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, PORPROV, PON,
KORMI, POTRADA, POPDA Tingkat Kota Tangerang, POPDA Tingkat Propinsi, POPNAS, KSM
(yang diselenggarakan oleh kementerian agama) dan kegiatan lomba lainnya yang diselenggarakan
oleh pemerintah;
2)
Meraih prestasi minimal sebagai juara 1 (satu) di ajang tingkat Kabupaten/Kota,
bagi siswa dalam maupun luar Kota Tangerang, atau;
3)
Meraih prestasi sekurang-kurangnya juara 3 tingkat Propinsi;
4)
Sebagai Peserta pada tingkat Nasional dan Internasional;
5)
Surat keterangan sebagai siswa berprestasi dari Kepala Sekolah;
6)
Khusus ajang lomba O2SN Tingkat Kota Tangerang sertifikat juara 1 (satu) yang diakui
adalah juara 1 (satu) akumulasi bagi cabang olahraga yang mempertandingkan lebih
dari 1 (satu) nomor seperti Kid's Atletik, Renang, Senam, Pencak Silat dan Karate.
2.
Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB)
a. Proses Pra-PPDB
Calon
peserta didik baru untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang dapat
mendaftar secara mandiri ke prappdb.tangerangkota.go.id;
b. Kelengkapan dokumen
1) Jenjang SD
- NIK
- No KK
- NISN (iika ada)
- Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin
- Nama Ibu Kandung
- Alamat Lengkap
- Nomor Telepon (whatsapp)
- Asal Sekolah (bagi yang bersekolah TK/RA/SPS/KB/TPA)
NPSN Sekolah Asal (bagi yang bersekolah
TK/RA/SPS/KB/TPA)
- Upload Kartu Keluarga (KK)
2) Jenjang SMP
- NIK
- No KK
- NISN
- Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin
- Nama Ibu Kandung
- Alamat Lengkap
- Nomor Telepon (whatsapp)
- Asal Sekolah
- NPSN Sekolah Asal
- Upload Kartu Keluarga (KK)
- Bagi lulusan War Kota Tangerang wajib Upload
Rapor
c. Verifikasi
Proses
pendaftaran Pra-PPDB akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan untuk mendapatkan
PIN yang akan digunakan saat PPDB dilaksanakan.
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang
Banten Tahun Pelajaran 2023/2024, Tata Cara Pendaftaran adalah sebagai
berikut:
a. Jenjang Taman Kanak-kanak
Calon
peserta didik baru jenjang taman kanak-kanak pendaftaran secara manual /luring ke
sekolah tujuan
b. Jenjang Sekolah Dasar
1) Calon peserta didik baru lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA)
di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id
atau aplikasi mobile;
2) Calon peserta didik baru jalur afirmasi yang berdomisili
di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;
3) Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas
orang tua/walidapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju;
c.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1) Calon peserta didik baru lulusan SD/ MI/Paket A/Ula
di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id
atau aplikasi mobile;
2) Calon peserta didik baru jalur afirmasi lulusan
SD/ MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar
secara mandiri;
3) Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas
❑rang
tua/wali dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju;
4) Calon peserta didik baru jalur prestasi basil perlombaan
dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik lulusan SD/ MI /Paket
A/Ula di Kota Tangerang yang berdomisili di Kota Tangerang dan luar Kota Tangerang
dapat mendaftar secara mandiri;
5) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik
lulusan SD/ MI /Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang
dapat mendaftar secara mandiri;
6) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik
lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang
dapat mendaftar secara mandiri;
7) Pendaftaran ke SMP Negeri bagi calon peserta didik
baru yang lulus tahun pelajaran 2022/2023 atau sebelumnya dilakukan secara perorangan
dengan membawa ijazah dan rapor asli, langsung ke SMP Negeri yang dituju dan sekolah
tersebut menjadi pilihan utama;
8) Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia
atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah luar negeri
wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang
pendidikan dasar dan menengah.
d.
Pendaftaran secara langsung kesekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan
penanganan Covid-19;
e.
Calon peserta didik bare yang mendaftar langsung kesekolah yang di tuju dimulai
pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB;
f.
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id
dan Aplikasi Mobile hari pertama dimulai pukul 08.00 WIB.
Sekolah
Pilihan
a. Jenjang TK
Calon
peserta didik baru dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah sekolah yg di tuju.
b. Jenjang SD
1.
Calon peserta didik baru melalui jalur zonasi dengan berdomisili di Kota Tangerang
paling larnbat tanggal 31 Mei 2022 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, dibagi menjadi 4 (empat)
yaitu sebagai berikut :
a)
Calon peserta didik baru zona lingkungan sekolah;
Calon peserta didik baru melalui zona lingkungan
sekolah dapat memilih 1 (satu) sekolah yang di tuju.
b) Calon Peserta didik baru zona wilayah;
Calon
peserta didik baru jalur zona wilayah dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan
prioritas pilihan sekolah
c) Calon peserta didik baru Zona Umum/Antar Zona Wilayah;
Calon peserta didik baru jalur zona umum/zona antar wilayah dapat memilih 2 (dua)
pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah.
2. Jalur zona lingkungan sekolah dengan jalur zona
wilayah dilaksanakan secara bersamaan dengan ketentuan pilihan pertama harus memilih
zona lingkungan sekolah dan pilihan kedua zona wilayah atau keduanya memilih zona
wilayah;
3. Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur zonasi
luar Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan
sekolah;
4. Calon peserta didik baru jalur afirmasi dengan
berdomisili di Kota Tangerang paling lambat tanggal 31 Mei 2022 ditunjukan dengan
Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Tangerang hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang di tuju;
5. Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah;
6. Calon peserta didik baru melalui jalur Anak Berkebutuhan
Khusus dapat memilih 1 (satu) sekolah;
7. Calon peserta didik bare tahap ke 2 (dua) dapat
memilih 1 (satu) sekolah;
8. Ganti pilihan sekolah pada SD Negeri dilakukan
maksimal 3 (tiga) kali dalam satu hari, ganti pilihan dilakukan secara mandiri dengan
mengakses : ppdbmandiri.tangerangkota.gosid atau aplikasi mobile;
c.
Jenjang SMP
1. Calon peserta didik melalui Jalur Zonasi dengan
berdomisili Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2022 ditunjukan dengan kartu keluarga
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang hanya
dapat memilih I (satu) sekolah;
2. Calon peserta didik baru jalur afirmasi dengan
berdomisili di Kota Tangerang paling lambat tanggal 31 Mei 2022 ditunjukan dengan
Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kota
Tangerang hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;
3. Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah;
4. Calon peserta didik bare melalui Jalur Prestasi
dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :
a)
Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dan non akademik yang diperlombakan/
dipertandingkan dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan;
b) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik
portofolio rata-rata nilai rapot berdomisili di Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua)
sekolah yang menunjukan prioritas sebagai pilihan;
c) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik
portofolio rata-rata nilai rapot berdomisili di luar Kota Tangerang dapat memilih
2 (dua) sekolah yang menunjukan prioritas sebagai pilihan;
5. Calon peserta didik baru melalui jalur Anak Berkebutuhan
Khusus dapat memilih 1 (satu) sekolah;
6. Calon peserta didik baru tahap ke 2 (dua) dapat
memilih 1 (satu) sekolah;
7. Ganti pilihan sekolah pada SMP Negeri maksimal
3 (tiga) kali dalam satu hari, ganti pilihan dilakukan secara mandiri dengan mengakses
: ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile;
POLA
SELEKSI
Seleksi
PPDB berlaku jika jumlah pendaftar lebih banyak dari pada daya tampung yang tersedia
untuk jenjang SD danSMP.
1. Pola seleksi PPDB jenjang TK Pola seleksi pada
jenjang TK dilakukan berdasarkan usia calon peserta didik
2. Pola seleksi PPDB jenjang SD dilakukan melalui
:
a.
Seleksi melalui Jalur Zonasi
Calon
Peserta Didik Baru Warga Kota Tangerang yang berdomisili paling lambat tanggal 31
Mei 2022 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan berdasarkan Zonasi yang ditentukan sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan ini:
1) Zona
Lingkungan Sekolah
Penerimaan
peserta didik baru Jalur Zona Lingkungan Sekolah dengan mempertimbangkan kriteria
urutan prioritas sebagai berikut :
a) Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan
dan pembagian zonasi (lampiran II dan III);
b) Usia calon peserta didik
c) Nomor urut pendaftaran
Penerimaan
peserta didik baru Jalur Zona lingkungan sekolah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan
skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan
kriteria sebagai berikut :
a) Calon
peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RT dengan lokasi sekolah mendapatkan
skor 5;
b) Calon
peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RW dengan lokasi sekolah mendapatkan
skor 4;
c) Calon
peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi RT, RW sekitar lingkungan lokasi
sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 3;
2) Zona
Wilayah
Zona
wilayah adalah zona yang terdiri dari beberapa Kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi
3 (tiga) wilayah terdiri dari :
a) Zona
1 (satu) Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug dan Kecamatan
Pinang
b) Zona
2 (dua) Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari
dan Kecamatan Tangerang
c) Zona
3 (tiga) Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan
Periuk
Penerimaan
peserta didik baru Jalur Zona wilayah dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas
sebagai berikut :
a) Zona
tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran
II dan III);
b) Usia
calon peserta didik
c) Nomor
urut pendaftaran
Penerimaan
peserta didik baru Jalur Zona wilayah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai
dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria
sebagai berikut: Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zona wilayah dengan
lokasi sekolah mendapatkan skor 2;
3) Zona
Wilayah Umum/Antar Zona Wilayah
Penerimaan
peserta didik baru zona wilayah umum/antar zona dalam kota dengan mempertimbangkan
kritera urutan prioritas sebagai berikut :
a) Usia
calon peserta didik
b) Nomor
urut pendaftaran
4) Zona
Luar Kota Tangerang
Penerimaan
peserta didik baru zona luar kota tangerang dengan mempertimbangkan kritera urutan
prioritas sebagai berikut :
a) Usia
calon peserta didik
b) Nomor
urut pendaftaran
b.
Seleksi melalui Jalur Afirmasi
Seleksi
calon Peserta didik Baru jalur afirmasi merupakan calon Peserta didik yang orang
tuanya masuk dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan urutan prioritas
sebagai berikut:
1) Zona tempat tinggal ke sekolah
2) Usia calon peserta didik
3) Nomor urut pendaftaran
Penerimaan
peserta didik baru Jalur Afirmasi untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai
dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
a) Calon peserta didik baru yang berdomisili satu
zona dengan sekolah yang di tuju mendapatkan skor 2;
b) Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar
zona sekolah mendapatkan skor 1.
c.
Seleksi Melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi
calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1) Usia calon peserta didik
2) Nomor urut pendaftaran
d.
Seleksi Melalui Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
Seleksi
calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SD Negeri
Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen
awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang/Tim Asesemen
Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.
Seleksi
calon peserta didik anak berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
1) Usia calon peserta didik
2) Nomor unit pendaftaran
e.
Seleksi Melalui Jalur Zona Wilayah Tahap 2 (dua)
Seleksi
calon peserta didik baru jalur zona wilayah pada tahap ke 2 mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan
dan pembagian zonasi (lampiran II dan III)
2) Usia calon peserta didik
3) Nomor urut pendaftaran
Penerimaan
peserta didik baru Jalur Zona wilayah tahap 2 (dua) untuk masuk jenjang SDN mendapatkan
skor sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
a) Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam
zona wilayah dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 3;
b) Calon peserta didik baru yang berdomisili di luar
zona wilayah dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2;
c) Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar
Kota Tangerang dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 1.
3.
Pola seleksi PPDB jenjang SMP dilakukan melalui :
a.
Seleksi Melalui Jalur Zonasi
Calon
peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMP Negeri sesuai dengan RT,
RW, domisili dengan sekolah dan RT, RW sekitar sekolah serta wilayah sesuai lampiran
juknis dengan kriteria sebagai berikut :
1) Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan
dan pembagian zonasi (lampiran II dan III)
2) Usia calon peserta didik
3) Nilai rata-rata rapor;
4) Nomor unit pendaftaran;
Penerimaan
peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai
dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria
sebagai berikut :
a) Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam
zonasi satu RT dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 5;
b) Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam
zonasi satu RW dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4;
c) Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam
zonasi RT, RW sekitar lingkungan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan
skor 3;
d) Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam
zona wilayah dengan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 2;
e) Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar
zona wilayah dengan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 1.
b.
Seleksi Melalui Jalur Afirmasi
Seleksi
calon Peserta didik Baru jalur afirmasi merupakan calon peserta didik berasal dari
keluarga miskin dan tidak mampu yang mendapatkan bantuan sosial dari Dinas Sosial
berdomisili di Kota Tangerang yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan/atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Dinas Sosial Kota Tangerang dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1) Zona tempat tinggal ke sekolah
2) Usia calon peserta didik
3) Nilai rata-rata rapor
4) nomor unit pendaftaran
Penerimaan
peserta didik baru Jalur Afirmasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai
dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
a) Calon peserta didik baru yang berdomisili satu
zona dengan sekolah yang di tuju mendapatkan skor 2;
b) Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar
zona sekolah mendapatkan skor 1.
c.
Seleksi Melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi
calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang berpindah tugas
kewilayah Kota Tangerang dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai
berikut :
1) Usia calon peserta didik
2) Nilai rata-rata rapor
3) Nomor unit pendaftaran
d.
Seleksi melalui jalur prestasi
Seleksi
Calon peserta didik baru melalui jalur prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu
1)
Prestasi akademik dan non akademik yang diperlombakan / dipertandingkan.
Seleksi
calon peserta didik baru dari jalur prestasi hasil perlombaan dan/ atau penghargaan
di bidang akademik maupun non-akademik merupakan hasil dari lomba-lomba ygdilaksanakan
pemerintah daerah baik kabupaten/kota, provinsi, tingkat nasional maupun internasional
dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a) Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya
mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten
kota dengan nilai skor 7
b) Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya
tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten
kota dengan nilai skor 6
c) Kejuaraan tingkat nasional yang sebelumnya mengikuti
kejuaraan berjenjang tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor
5
d) Kejuaraan tingkat nasional yang sebelumnya tidak
mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan
nilai skor 4
e) Kejuaraan tingkat provinsi yang sebelumnya mengikuti
kejuaraan berjenjang tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 3
f) Kejuaraan tingkat provinsi yang sebelumnya tidak
mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 2
g) Kejuaraan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor
1
h) Nilai rata-rata rapor
i) Usia calon peserta didik
j) Nomor urut pendaftaran
2)
Pretasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Kota Tangerang Seleksi calon peserta
didik Baru melalui jalur prestasi akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili
di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester
1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas
sebagai berikut :
a) Nilai rata-rata rapor
b) Usia calon peserta didik
c) Nomor urut pendaftaran
3)
Prestasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Luar Kota Seleksi melalui jalur
akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di luar kota merupakan seleksi
dengan hasil nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2)
dan kelas 6 (semester 1) bagi calon peserta didik bare yang berdomisili di luar
Kota Tangerang dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1. Nilai rata-rata rapor
2. Usia calon peserta didik
3. Nomor urut daftar
e.
Seleksi Melalui Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
Seleksi
calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SMP Negeri
Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen
awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan KotaTangerang/Tim Asesemen
Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan. Seleksi calon peserta didik anak
berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut
:
1) Usia calon peserta didik
2) Nomor urut pendaftaran
f. Seleksi Melalui Jalur Pretasi Akademik Nilai Rata-rata
Rapor Domisili Kota Tangerang Tahap 2 (dua)
Seleksi
calon peserta didik baru tahap 2 (dua) melalui jalur prestasi akademik Portofolio
rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil
nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan
kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1) Zona tempat tinggal ke sekolah
2) Nilai rata-rata rapor
3) Usia calon peserta didik
4) Nomor urut pendaftaran
Penerimaan
peserta didik baru pada tahan 2 (dua) untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor
sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
a) Calon peserta didik baru yang berdomisili satu
zona dengan sekolah yang di tuju mendapatkan skor 2;
b) Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar
zona sekolah mendapatkan skor 1.
g.
Zona Wilayah adalah zona yang terdiri dari beberapa kelurahan atau Kecamatan yang
sudah ditetapkan menjadi 3 (tiga) wilayah terdiri dari
a) Zona wilayah 1 (satu) Kecamatan Larangan, Kecamatan
Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Pinang, Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh
dan Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh
b) Zona wilayah 2 (dua) Kecamatan Cipondoh, Kecamatan
Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang
c) Zona wilayah 3 (tiga) Kecamatan Karawaci, Kecamatan
Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk
Adapun Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024, diawali
Pelaksanaan Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) jenjang SD akan dilaksanakan
mulai 11 April 2023 sampai dengan 22 Juni 2023, sedangkan Jenjang SMP Pelaksanaan
Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) jenjang SMP akan dilaksanakan mulai
11 April 2023 sampai dengan 12 Juli 2023
Adapun Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut
Selengkapnya silahkan baca Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang JJadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.