Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK di Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 316/03-A/HK/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025
Penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan kegiatan integral dalam proses pendidikan di
satuan pendidikan, sehingga pendidikan dalam prosesnya tidak dapat berdiri
sendiri, selalu terkait dengan berbagai faktor. Jumlah peserta didik dari berbagai
jenjang setiap tahun selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk.
Jenjang pendidikan yang menjadi tujuan prioritas orang tua para peserta didik
adalah sekolah yang dikelola dan dibiayai langsung oleh pemerintah (sekolah negeri).
Namun, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas sementara animo masyarakat untuk
menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri sangat luar biasa.
Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2024/2025 disusun agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan, dan akuntabel, sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, serta dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di masyarakat sesuai dengan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU”, sebagai bentuk layanan pendidikan,
Diktum KESATU Keputusan
Gubernur Bali Nomor 316/03-A/HK/2024 Tentang Jadwal
dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun
Pelajaran 2024/2025 menyatakan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Gubernur ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Gubernur Bali Nomor 316/03-A/HK/2024 Tentang Jadwal
dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun
Pelajaran 2024/2025 menyatakan Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta
Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun
Pelajaran 2024/2025, sebagai berikut :
A. SMA :
•
Jalur inklusi, Jalur Afirmasi,
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur
Rangking Nilai Rapor
•
Pendaftaran : Tgl. 21
Juni s.d. 24 Juni 2024 (dibuka Tgl. 21 Juni 2024 Pk. 08.00 WITA dan ditutup Tgl.
24 Juni 2024 Pk. 18.00 WITA)
•
Pengumuman : 1 Juli
2024
B. SMK :
•
Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi,
Jalur Sertifikat Prestasi, Jalur Zonasi, Jalur Rangking Nilai Rapor
•
Pendaftaran : Tgl. 21
Juni s.d. 24 Juni 2024 (dibuka Tgl. 21 Juni 2024 Pk. 08.00 WITA dan ditutup Tgl.
24 Juni 2024 Pk. 18.00 WITA)
•
Pengumuman : 1 Juli
2024
Calon peserta didik
hanya dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) jalur pendaftaran pada jenjang SMA
atau pada jenjang SMK. Bagi Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima wajib
melakukan pendaftaran ulang dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai
waktu yang telah ditentukan dinyatakan Gugur. Adapun jadwal pendaftaran ulang dilaksanakan
pada tanggal 3, 4 dan 5 Juli 2024 (dibuka tanggal 3 Juli 2024 Pk. 08.00 WITA
dan ditutup tanggal 5 Juli 2024 Pk. 14.00 WITA) secara online di portal/laman PPDB
online Provinsi Bali.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun
Pelajaran 2024/2025.
Demikian informasi
tentang Jadwal
dan Juknis PPDB SMA SMK di Provinsi Bali Tahun
Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.