Jadwal dan Juknis PPDB SMA Negeri SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/1178/V.01/DP.2/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025
Keputusan Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/1178/V.01/DP.2/2024 Tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan dengan perimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomnor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah, maka diperlukan pengaturan teknis tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk Petunjuk Teknis; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025.
JALUR
PPDB SMA
PPDB
dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
1.1.
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius)
domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan
melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/ Kota di Jawa
Tengah.
1
2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1.1 adalah gerbang utama
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
1.3.
Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55%
(lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan
jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
1
4. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 1.3 termasuk di dalamnya
adalah kuota zonasi khusus paling banyak 10 (sepuluh persen) dari daya
tampung.
1
5. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat
kedudukan Pondok Pesantren.
1.6.
Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga
(KKO).
2. Jalur Afirmasi
2.1.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan
putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya
2.2.
Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2.3.
Ketentuan tersebut pada angka 2.2. dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon
Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh
persen) dari daya tampung.
2.4
Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) dan/atau terdaftar dalam Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2.5.
Calon peserta didik yatim dan/atau piatu sebagaimana tersebut angka 2.1.
berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa
Tengah. dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang
manangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah.
2.6.
Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data
yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.7.
Calon Peserta Didik Baru putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya
adalah putera/puteri dan orang tua calon Peserta didik yang menangani langsung
pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus
Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid- 19
sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data yang dike lola/ditetapkan
oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
2.8.
Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dan orang tua
calon peserta didik yang me nangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung
pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar
Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Kartu Keluarga di wilayah Provinsi Jawa
Tengah, dan disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi
tempatnya bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
2.9.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan
2.10.
Calon peserta didik yatim dan/atau piatu sebagaimana tersebut angka 2.1. paling
banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB
Afirmasi.
2.11.
Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 2%
(dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
2.12.
Calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya
adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung
pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus
Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19
sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya
tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
2.13.
Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu melebihi 2% (dua
persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka
ditentukan urutan prioritas :
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga
calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang
berdasar pada Dapodik;dan
b. usia calon peserta didik yang lebih tua
berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.14.
Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah
daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkanurutan
prioritas :
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat tempat kedudukan panti
calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang
berdasar pada Dapodik;dan
b. usia calon peserta didik yang lebih tua
berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.15.
Apabila jumlah calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga
pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang
menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan
kasus Covid 19 melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada
jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga
calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan
yang berdasar pada Dapodik;dan
b. usia calon peserta didik yang lebih tua
berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.16.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil
verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.17.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20%
(dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
3.1.
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi
Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang
dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
3.2.
Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 adalah perpindahan tugas
sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
3.3.
Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima
paling banyak 5% (lima persen) dan daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
3.4.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru
yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai
guru, dan anak guru sebagaimana dimaksud angka 3.4 mendapatlkan prioritas
langsung diterima.
3.5
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota
tempat calon peserta didik mendaftar.
3.6.
Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak
mencukupi, maka seleksi dilakukan be rdasarkan jarak tempat tinggal terdekat
ke Sekolah.
3.7.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang
tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur
zonasi.
4. Jalur prestasi
4.1.
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon
Peserta Didik.
4.2.
Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan
.
4.3.
Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua
puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
4.4.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur
prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai
dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan, ditambah
dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang
akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota
4.5.
Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I
Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan
prioritas langsung diterima.
4.6.
Bobot nilai prestasi basil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran
PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam
huruf a hams mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.
c. Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan
Pendidikan SMP/ sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan
verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum
ditetapkan bobot nilainya.
4.6.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20%
(dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMAN Negeri SMKN Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2024/2025, Pada PPDB SMK PPDB SMK tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA namun menggunakan sistem seleksi:
1
. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, dan
putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya
1.1.
Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak
panti, serta putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah
putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien
Covid- 19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19
dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 paling se
dikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
1.2.
Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
sebagaimana tersebut angka 1.1. dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP)
dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
1.3.
Calon peserta didik yatim dan/atau piatu sebagaimana tersebut angka 1.1.
berdasarkan data yang ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa
Tengah dan/atau dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh
Dinas/SKPD yang manangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa
Tengah
1.4.
Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1.1. berdasarkan
data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
1.5.
Calon Peserta Didik Baru putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya
adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung
pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus
Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19
sebagaimana tersebut angka 1.1. berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
1.6.
Calon peserta didik yatim dan/atau piatu paling banyak 2% (dua persen) dari
jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
1.7.
Calon peserta didik anak panti paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya
tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
1.8.
Calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya
adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani
langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan /atau penelusuran
kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus
Covid-19 paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada
jalur PPDB Afirmasi.
1.9.
Tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua
calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan
pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien
dan/atau orang dengan kasus Covid¬19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa
Tengah dapat diberikan dispensasi/prioritas langsung diterima utamanya di
wilayah zonasinya apabila orang tua Calon Peserta Didik masih tercatat
sebagai warga Provinsi Jawa Tengah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan
disertai surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempatnya
bertugas, dan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan tujuan.
1.10.
Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu melebihi 2% (dua
persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka
ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga
calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang
berdasar pada Dapodik;dan
b. usia calon peserta didik yang lebih tua
berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.11.
Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah
daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkanurutan prioritas :
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik; dan
b. usia calon
peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan
lahir.
2.12.
Apabila jumlah calon peserta didik putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga
pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang
menangani langsung pasien Covid- 19, dan yang melakukan pengamatan dan/ atau
penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan
kasus Covid-19 melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada
jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga
calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang
berdasar pada Dapodik; dan
b. usia calon peserta didik yang lebih tua
berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.
Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat
2.1.
Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh
persen) dari daya tampung sekolah.
2.2
Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius)
domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan.
2.3.
Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta
Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua Calon Peserta
Didik.
3.
Seleksi Prestasi
3.1.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai pre stasi bidang akademik dan non
akademik pada kejuaraan berjenjang dan
tidak berjenjang.
3.2.
Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa
Inggris, dan IPA.
3.3.
Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika,
Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka
nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh)
hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
3.4
Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi
pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi
pengetahuan.
3.5. Calon Peserta Didik dengan prestasi
Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang
diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
3.6.
Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi
yang dimiliki oleh Calon Peserta. Didik dengan ketentuan:
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran
PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam
huruf a harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag atau
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
c. Bukti prestasi Calon Peserta Didik yang
berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi
Jawa Tengah dilakukan verifikasi dan/atau pengujian oleh Satuan Pendidikan
yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025
1.
Membuka situs PPDB Daring dengan alamat
https://ppdb.jatengprov.go.id.
2.
Menginput data pribadi sesuai alur dalam
sistem aplikasi PPDB.
•
Melakukan verifikasi berkas pendaftaran
secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai
berikut :
•
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh
dapat dilihat di situs PPDB).
•
Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta
Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud
sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
•
Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
•
Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas
Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
•
Surat kematian yang diterbitkan oleh yang
berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau
rumah sakit yang merawat
•
Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon
Peserta Didik jenjang SMK).
•
Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang
dimiliki.
•
Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
•
Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
•
Kartu Keluarga (KK).
•
Akta Kelahiran.
•
Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
3.
Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh
Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai
dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk
melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib
memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
4.
Calon Peserta Didik yang telah melakukan
pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
5. Jurnal
dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor
pendaftaran peserta PPDB.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, yang terseedia pada dokumen file di bawah ini.
Link download Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.