Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1178/V.01/DP.2/2023 Tentang Petunjuk Tenis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023/2024.
Petunjuk
Teknis PPDB ini betujuan untuk Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan
yang sebaik-baiknya serta digunakan sebagai panduan oleh kepala sekolah dalam
melaksanakan PPDB
Diktum
PERTAMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung
tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah. Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan. ini.
Diktum
PERTAMA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung
tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan sasaran petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah: a) Panitia penyelenggara PPDB
pada semua jenjang; b) Satuan pendidikan penyelenggara PPDB; c) Caton peserta
didik baru SMA/ SMK; d) Masyarakat pengguna Iayanan PPDB; e) Para pemangku
kepenfingan PPDB.
Diktum
KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung
tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud pada diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidal terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Lampung ini.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung
tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Proses
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia usia sekolah yang memenuhi
syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah
secara obyektif, akuntabel, transparan, non-diskriminatif dan berkeadilan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Teknis pelaksanaan PPDB ini bertujuan untuk
mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi
serta daya saing pendidikan.
Dalam
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2023/202 ini telah memperhatikan daya tampung berbagai
sekolah yang terbatas dan kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pemetaan
kualitas pendidikan. Dengan adanya teknis pelaksanaan ini diharapkan dalam
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 di SMA/SMK
Negeri Provinsi Lampung, dapat terlaksana seoptimal mungkin dengan
prinsip-prinsip serta tujuan sebagaimana dimaksud.
Tujuan
diterbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung
tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah 1) Memberikan penjelasan secara
teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online di SMA/SMK
Negeri Provinsi Lampung; 2) Memberikan pedoman langkah-langkah pendaftaran
calon peserta didik baru ke sekolah yang dituju; 3) Memberikan pedoman
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru dengan memperhatikan protokol
kesehatan; 4) Menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru berjalan secara objektif,
akuntabel, transparan, non-diskriminatif, dan berkeadilan; 5) Memberikan
informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga Negara Indonesia usia
sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya; 6) Memberikan penghargaan
kepada peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan
yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik yang dimiliki.
Ruang
lingkup yang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Lampung tentang Jadwal dan
Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah
berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB, yaitu : rinsip-prinsip
penyelenggaraan PPDB, Penyelenggaraan PPDB, Kepanitiaan dalam penyelenggaraan
PPDB, Pembiayaan dalam penyelenggaraan PPDB, Penatapan zonasi dalam PPDB, Penetapan
nilai tambahan, Pengumuman dimulainya pendaftaran PPDB, Jadwal penyelenggaraan
PPDB, Persyaratan peserta PPDB, Proses pendaftaran dalam. PPDB, Penetapan Nilai
Akhir, Daftar Ulang, Pengendalian penyelenggaraan PPDB, Pengaduan.
penyelenggaraan PPDB, Pelaporan penyelenggaraan PPDB, Sanksi penyelenggaraan
PPDB.
Berikut
ini Jalur Pendaftaran PPDB berdasarkan Petunjuk
Teknis (Juknis) dan Jadwal PPDB SMA di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran
2023/2024, yakni sebagai berikut:
1.
Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini
diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan
satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling
sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini
diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,
yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
3.
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan
tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya
telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini.
Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi
diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan
olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur
prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
Adapun
Jadwal PPDB SMA di Provinsi Lampung
Tahun Pelajaran 2023/2024, Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di
Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 diatur dengan jadwal sebagai berikut
:
Kapan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 ? Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1. Jenjang SMA
a. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 12 – 13 Juni 2023
b. Pengumuman Jalur Afirmasi : 15 Juni 2023
c. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 14 - 17 Juni 2023
d. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
e. Proses seleksi real time : 12 - 17 Juni 2023
f. Verifikasi faktual berkas : 19 – 22 Juni 2023
g. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 23 Juni 2023
h. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 - 24 Juni 2023
i. Masuk MPLS kelas X : 17 - 19 Juli 2023
j. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023
2. Jenjang SMK
a. Pendaftaran PPDB : 12 – 17 Juni 2023
b. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Tes minat bakat : 19 – 22 Juni 2023
d. Pengumuman : 23 Juni 2023
e. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 - 24 Juni 2023
f. Masuk MPLS kelas X : 17 - 19 Juli 2023
g. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023
Syarat Pendaftaran Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis dan Jadwal PPDB SMA di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, yakni sebagai berikut:
A. Kelengkapan administrasi
yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu
:
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan
dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan)
SMP;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 01 Juli 2023.
c. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun
tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang;
d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
e. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs
https://pip.kemdikbud.go.id/
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui
situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
3) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui
situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
f. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang
tua/wali);
g. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester
1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik
maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua
bermaterai Rp. 10.000;
B. Kelengkapan
administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), yaitu :
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan
dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan)
SMP;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 01 Juli 2023;
c. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
d. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi
keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
e. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester
1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik
pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua
bermaterai Rp. 10.000;
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman
hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB online dan/atau melalaui website PPDB
sekolah atau melalui pengumuman di Sekolah.
Selengkapnya
silahkan download
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Lampung Nomor 800/1178/V.01/DP.2/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran
2023/2024. Semoga ada manfaatnya.