Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Nomor 422.1/2000-Dikdas/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
Berdasarkan
Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota
Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini ketentuan dan Jalur PPDB
jenjang SD SMP tahun pelajaran 2023/2024
A.
Jalur PPDB jenjang SD
1.
Jalur Zonasi
a.
Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 85% dari daya tampung
sekolah (sesuai Dapodik)
b.
Ketentuan zonasi mempedomani Peraturan Walikota Gunungsitoli nomor 422.1- 119 Tahun
2023 tanggal 28 April 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota
Gunungsitoli Nomor 422.1-158 Tahun 2020 tentang penetapan zonasi penerimaan
peserta didik baru satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama se - Kota Gunungsitoli (terlampir)
c.
Verifikasi alamat berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
d.
Penggunaan surat keterangan domisili hanya diperkenankan bagi calon peserta
didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau
bencana sosial.
e.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin d ) diterbitkan oleh
lurah/kepala desa memuat keterangan bahwa peserta didik yan g bersangkutan
telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat
keterangan domisili
f.
Pelaksanaan seleksi mengikuti urutan:
1)
Usia
2)
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
3)
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat
tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
4)
tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung
2.
Jalur Afirmasi
a.
Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 10% dari
daya
tampung sekolah (sesuai Dapodik)
b.
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi
tidak
mampu (menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam
program
penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat
atau
pemerintah daerah) dan pe nyandang disabilitas yang
berdomisili
di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah
c.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi
melampaui
jumlah kuota, penentuan peserta didik dilakukan
dengan
memprioritaskan jarak tempat tinggal calo n peserta didik
yang
terdekat dengan sekolah
3.
Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali
a.
Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari
daya
tampung sekolah (sesuai Dapodik)
b.
Dibuktikan surat penugasan dari Walikota/Bupati bagi PNS dan
lembaga/
kantor/perusahaan bagi non PNS
c.
Pelaksanaan seleksi:
1)
Usia
2)
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
3)
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan
didasarkan
pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang
terdekat
dengan sekolah
B.
Jalur PPDB jenjang SMP
Berdasarkan
Jadwal dan Juknis PPDB SD SMP Kota
Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ketentuan PPDB untuk
jenjang SMP.
1.
Jalur Zonasi
a.
Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 80% dari daya tampung
sekolah (sesuai Dapodik)
b.
Ketentuan zonasi mempedomani sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli nomor
422.1- 158 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 tentang penetapan zonasi penerimaan
peserta didik baru satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama se- Kota Gunungsitoli
c.
Verifikasi alamat berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
d.
Penggunaan surat keterangan domisili hanya diperkenankan bagi calon peserta
didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau
bencana sosial.
e.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin d) diterbitkan oleh
lurah/kepala desa memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili
f.
Pelaksanaan seleksi unt uk SMP:
1)
Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
2)
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi
terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir.
2.
Jalur Afirmasi
a.
Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 15% dari daya tampung
sekolah (sesuai Dapodik)
b.
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu
(menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah) dan
penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi
sekolah
c.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui
jumlah kuota, penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak
tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
3.
Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali
a.
Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung
sekolah (sesuai Dapodik)
b.
Dibuktikan surat penugasan dari Walikota/Bupati bagi PNS dan lembaga/
kantor/perusahaan bagi non PNS
c.
Pelaksanaan seleksi:
1)
Usia
2)
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
3)
Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat
tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
4.
Jalur Prestasi
a.
Ditentukan berdasarkan rapor dari sekolah asal dan/atau prestasi dibidang
akademik dan non- akademik
b.
Untuk nilai rapor digunakan nilai pada 5 (lima) semester terakhir.
c.
Untuk bukti atas prestasi dibidang akademik dan non- akademik diterbitkan
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal
pendaftaran
D. Persyaratan usia
1.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
a.
berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
2023 dengan ketentuan memprioritaskan calon peserta didik baru yang berusia 7
(tujuh) tahun;
b.
Apabila daya tampung masih belum terpenuhi hingga akhir pendaftaran maka
sekolah dapat menerima calon peserta didik baru usia paling rendah 5 (lima)
tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dengan kriteria memiliki
kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan fisik berdasarkan rekomendasi
tertulis dari psikolog professional atau dewan guru sekolah;
2.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP berusia paling tinggi 15 (lima
belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD
atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah;
3.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 harus dibuktikan dengan
akta kelahiran
Jadwal PPDB SD SMP Kota
Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.
1.
Tanggal 4 Mei s/d 1 7 Juni 2023 Pengumuman
2.
Tanggal 19 s/d 24 Juni 2023 Pendaftaran
3.
Tanggal 26 Juni 2023 Seleksi pendaftaran sesuai jalur pendaftaran Pengumuman
hasil seleksi
4.
Tanggal 27, 28, 30 Juni 2023 Pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak
lulus dalam seleksi karena melebihi jumlah daya tampung sekolah tempat
mendaftar, untuk mendaftar pada sekolah lain dalam zonasi yang sama atau zonasi
terdekat
5.
Tanggal 1 Juli 2023 Penetapan peserta didik baru
7.
Tanggal 3 s/d 6 Juli 2023 Pendaftaran ulang
8.
Tanggal 21 Juli 2023 Batas akhir penyampaian laporan hasil pelaksanaan PPDB
tahun ajaran 2023/2024 meliputi daya tampung , jumlah yang mendaftar, jumlah
yang diterima
Selengkapnya
silahkan baca Jadwal dan Juknis PPDB SD
SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB
SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.