Jadwal dan Juknis PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025

Jadwal dan Juknis PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025


Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025, Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri bertujuan memberi kesempatan seluas–luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik–baiknya. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan berdasarkan asas objektif, transparan; dan akuntabel.

 

Selanjutnya Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru terdiri dari Zonasi, Afirmasi Kategori Inklusi, Afirmasi Kategori Mitra Warga, dan Perpindahan Tugas Orang tua/wali Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan Zonasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas dengan alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan Calon Peserta Didik Baru. Penerimaan peserta didik baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari penyandang disabilitas. Penerimaan peserta didik baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin Atau Pra Miskin merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Miskin atau Pra Miskin.

 

Sedangkan penerimaan peserta didik baru jalur Perpindahan Tugas merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Luar Kota Surabaya dan orang tua/walinya dipindah tugaskan karena perintah jabatan dari luar Surabaya ke Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas.

 

Adapun Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

          7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau

          paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

          Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.

          pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

 

Dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar Negeri, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik.

 

Adapun persyaratan usia Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri dibuktikan dengan:

          akta kelahiran; atau

          surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

 

 

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

1.    Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

          KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SDN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;

          batas waktu dikecualikan bagi CPDB SDN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

2.    Ketentuan SKDK:

          dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan SKDK untuk Penerimaan Peserta Didik Baru yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai lampiran I.

          keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin diatas :

 1. bencana alam; dan/atau

 2. bencana sosial.

          dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :

 1. Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran II.

 2. dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran III.

 3. dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana sesuai lampiran IV.

          dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin di atas terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

 

3.    Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru atau Orang Tua atau Wali Calon Peserta Didik Baru.

4.    Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru dan fasilitas internet pada jam kerja.

5.    Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :

          pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;

          Pendaftaran;

          seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

          pengumuman penetapan peserta didik baru;

          daftar ulang; dan

          pemenuhan kuota.

6.    Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sekolah pada jenjang Sekolah Dasar Negeri tidak diperbolehkan:

          melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

          melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ini Jadwal PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Jadwal PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025 jalur Afirmasi (Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin)

          Pendaftaran tanggal 25 Mei 2024 - 27 Mei 2024.

          Jadwal Verifikasi tanggal 25 Mei 2024 - 27 Mei 2024,

          Pengumuman tanggal 28 Mei 2024,

          Daftar Ulang tanggal 28 Mei 2024- 29 Mei 2024

 

Jalur Perpindahan Tugas

          Pendaftaran 26 Mei 2024 - 27 Mei 2024

          Verifikasi 26 Mei 2024 -27 Mei 2024

          Pengumuman 28 Mei 2024

          Daftar Ulang 28 Mei 2024 - 29 Mei 2024

 

Jalur Zonasi Kecamatan

          Pendaftaran 3 Juni 2024 - 5 Juni 2024

          Verifikasi 3 Juni 2024 - 5 Juni 2024

          Pengumuman 6 Juni 2024

          Daftar Ulang 6 Juni 2024 - 7 Juni 2024

          Pengumuman Pemenuhan Kuota 8 Juni 2024

          Daftar Ulang Pemenuhan Kuota 8 Juni 2024

 

Jadwal Uji Coba Pendaftaran (Untuk Semua Jalur)

          Pendaftaran tanggal 22 Mei 2024 - 23 Mei 2024

 

Calon Peserta Didik Baru dinyatakan dapat diterima sebagai Peserta Didik Baru secara sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut : a) Calon Peserta Didik Baru telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing–masing sekolah di mana yang bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan; b) Calon Peserta Didik Baru telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan; dan c) bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter