Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025, Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri bertujuan memberi kesempatan seluas–luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik–baiknya. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan berdasarkan asas objektif, transparan; dan akuntabel.
Selanjutnya Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD Kota
Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Jalur Penerimaan
Peserta Didik Baru terdiri dari Zonasi, Afirmasi Kategori Inklusi, Afirmasi
Kategori Mitra Warga, dan Perpindahan Tugas Orang tua/wali Penerimaan Peserta
Didik Baru jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru
berdasarkan Zonasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas dengan alamat
tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru yang dibuktikan dengan dokumen
kependudukan Calon Peserta Didik Baru. Penerimaan peserta didik baru jalur
Afirmasi Kategori Inklusi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang
diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari penyandang
disabilitas. Penerimaan peserta didik baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga
Miskin Atau Pra Miskin merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang
diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Miskin
atau Pra Miskin.
Sedangkan penerimaan peserta
didik baru jalur Perpindahan Tugas merupakan jalur penerimaan peserta didik
baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Luar
Kota Surabaya dan orang tua/walinya dipindah tugaskan karena perintah jabatan
dari luar Surabaya ke Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara
(ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat
Keputusan Pindah Tugas.
Adapun Persyaratan Calon
Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai
berikut:
•
7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun;
atau
•
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan;
•
Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta
didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.
•
pengecualian syarat usia paling rendah 6
(enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1
Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
Dalam proses seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar Negeri, tidak diperbolehkan
diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya
berdasarkan usia calon peserta didik.
Adapun persyaratan usia
Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri dibuktikan dengan:
•
akta kelahiran; atau
•
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Tata Cara Penerimaan Peserta
Didik Baru
1. Persyaratan
pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
•
KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan
penerimaan CPDB SDN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sejak tanggal pendaftaran PPDB;
•
batas waktu dikecualikan bagi CPDB SDN yang
menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
2. Ketentuan
SKDK:
•
dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh
Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan SKDK
untuk Penerimaan Peserta Didik Baru yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan
dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai lampiran I.
•
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
poin diatas :
1. bencana alam; dan/atau
2. bencana sosial.
•
dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan
dokumen sebagai berikut :
1. Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua)
orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan
Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan
alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
sesuai lampiran II.
2. dalam hal Calon Peserta Didik Baru
bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa
Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran III.
3. dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur
zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus
melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana sesuai lampiran IV.
•
dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat
sebagaimana dimaksud poin di atas terbukti tidak benar, maka yang membuat
pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
•
apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang
diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari
Sekolah.
3. Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru atau Orang Tua
atau Wali Calon Peserta Didik Baru.
4. Guna
menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan
Penerimaan Peserta Didik Baru dan fasilitas internet pada jam kerja.
5. Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
•
pengumuman pendaftaran penerimaan calon
peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
•
Pendaftaran;
•
seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
•
pengumuman penetapan peserta didik baru;
•
daftar ulang; dan
•
pemenuhan kuota.
6. Dalam
tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sekolah pada jenjang Sekolah
Dasar Negeri tidak diperbolehkan:
•
melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang
terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
•
melakukan pungutan untuk membeli seragam atau
buku tertentu yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD Kota
Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ini Jadwal PPDB SD Kota
Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025.
Jadwal
PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran 2024/2025 jalur
Afirmasi (Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin)
•
Pendaftaran tanggal 25 Mei 2024 - 27 Mei 2024.
•
Jadwal Verifikasi tanggal 25 Mei 2024 - 27
Mei 2024,
•
Pengumuman tanggal 28 Mei 2024,
•
Daftar Ulang tanggal 28 Mei 2024- 29 Mei 2024
Jalur
Perpindahan Tugas
•
Pendaftaran 26 Mei 2024 - 27 Mei 2024
•
Verifikasi 26 Mei 2024 -27 Mei 2024
•
Pengumuman 28 Mei 2024
•
Daftar Ulang 28 Mei 2024 - 29 Mei 2024
Jalur
Zonasi Kecamatan
•
Pendaftaran 3 Juni 2024 - 5 Juni 2024
•
Verifikasi 3 Juni 2024 - 5 Juni 2024
•
Pengumuman 6 Juni 2024
•
Daftar Ulang 6 Juni 2024 - 7 Juni 2024
•
Pengumuman Pemenuhan Kuota 8 Juni 2024
•
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota 8 Juni 2024
Jadwal
Uji Coba Pendaftaran (Untuk Semua Jalur)
•
Pendaftaran tanggal 22 Mei 2024 - 23 Mei 2024
Calon Peserta Didik Baru
dinyatakan dapat diterima sebagai Peserta Didik Baru secara sah apabila
memenuhi ketentuan sebagai berikut : a) Calon Peserta Didik Baru telah
dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing–masing sekolah di mana yang
bersangkutan namanya tercantum dalam lembar pengumuman yang telah disahkan oleh
Dinas Pendidikan; b) Calon Peserta Didik Baru telah melakukan daftar ulang
sesuai jadwal yang telah ditetapkan; dan c) bagi Calon Peserta Didik Baru yang
dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan
maka dinyatakan mengundurkan diri. Penetapan peserta didik baru dilakukan
berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Sekolah.
Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SD Kota Surabaya Tahun Pelajaran
2024/2025. Semoga ada manfaatnya