Jadwal dan Juknis PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025

Jadwal dan Juknis PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025



Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat (Jabar) Tahun Pelajaran 2024/2025, persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK, meliputi: a) lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya; b) peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya; c) wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

 

Pada Jadwal dan Juknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat (Jabar) Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa Jalur PPDB SMA terdiri atas Jalur Zonasi. Jalur afirmasi, Jalur perpindahan tugas, Jalur prestasi dengan nilai rapor dan kejuaraan

 

Adapun Penjelasan Jalur Prestasi Kejuaraan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/ atau kabupaten/ kota, dengan kriteria :

          Juara internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;

          Selain kejuaraan internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang), diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan

 

Kriteria Prestasi Kejuaraan adalah sebagai berikut:

          Berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;

          Diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang/ bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;

          Diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama lima tahun tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB);

          Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota / provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;

          Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementeriaan terkait prestasi.

 

Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan, antara lain

1. Perlombaan Yang Diselenggarakan Oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi seperti:

          Olimpiade Sains Nasional (OSN),

          Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN),

          Festival dan Lomba Seni SiswaNasional (FLS2N),

          Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN),

          Kuis Kihajar(Kita Harus Belajar),

          Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari),

          Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS),

          Lomba Cipta Puisi,

          Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.

 

 

2. Perlombaan Yang Diselenggarakan di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi Dapat Berupa:

          sains(ilmu pengetahuan);

          teknologi tepat guna;

          senidan budaya;

          olahraga;

          kepramukaan.;

          keagamaan;

          Bela Negara;

          PalangMerah Remaja; dan

          Literasi(baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)

          Bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)

 

3. Prestasi Literasi

Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam.

 

4. Prestasi Bidang Agama

          Agama Islam (Hafiz Qur’an, Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Qasidah, Nasyid, Dakwah

          Agama Kristen: (Lagu rohani, lainnya)

          Serta Agama lainnya

dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara.

 

Adapun Penyetaraan Penskoran Prestasi Bidang Keagamaan Kemampuan Hafiz Qur’an. Penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta DidikDibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik

          jumlah 11 -30 Juz; setara prestasi juara 1 tingkat Internasional;

          jumlah 7 -10 Juz ; setara prestasi juara 1 tingkat nasional;

          jumlah 4 - 6 Juz ; setara prestasi juara 1 tingkat provinsi

          jumlah 3 Juz ; setara prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;

 

5. Prestasi Kejuaraan Paskibra

Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris , atau lainnya serta dapat pula berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton.

Penyekoran kejuaraan paskibra mengikuti ketentuan penskoran sebagaimana terlampir pada halaman lampiran dari Petunjuk Teknis PPDB tentang Konversi Penskoran Kejuaraan Paskibra,

Sertifikat/ Piagam telah dilegalisir oleh Ketua Organisasi Paskibra tingkat Provinsi atau kabupaten/kota, sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan.

 

Dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat (Jabar) Tahun Pelajaran 2024/2025, terdapat jadwal pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB Jawa Barat tahun pelajaran 2024/2025 yakni sebagai berikut:

Jadwal dan Juknis PPDB Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025


Tahap 1

Adapun pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2024 tahap 1 akan dimulai pada 6-10 Juni 2024.

1. SMA Jalur afirmasi Jalur perpindahan tugas Jalur prestasi dengan nilai rapor dan kejuaraan

2. SMK Jalur afirmasi Jalur prioritas terdekat Jalur perpindahan tugas Jalur prestasi kejuaraan Jalur persiapan kelas industri

3. SLB Untuk SLB, calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum.

Jadwal dan Juknis PPDB Jabar Tahun Pelajaran 2024/2025


Tahap 2 Untuk pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2024 tahap 2 akan dimulai pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2024.

1. SMA Jalur zonasi

2. SMK Jalur prestasi Jalur rapor umum

Catatan: Jika tidak lolos Tahap 1, maka dapat mendaftar di Tahap 2 (kecuali afirmasi KETM). Jika diterima di Tahap 1, tidak diambil, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

 

Namun sebelumnya, pendaftaran PPDB dimulai untuk siswa lulusan SMP/sederajat terlebih dahulu harus membuat akun. Tentu akun itu akan digunakan untuk mendaftar PPDB SMA dan SMK negeri. Pada saat membuat akun itu, siswa harus mengunggah dokumen sesuai jalur yang dipilih. Jadwal PPDB Jabar 2024. Ada tanggal mulai pembuatan akun bisa dipantau pada laman instagram @disdikjab atau melalui laman https://disdik.jabarprov.go.id/

 

Demikian informasi tentang tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat (Jabar) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter