Formasi dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023

Permenpan RB dan Permendikbudrsitek Tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru pada Instansi Daerah tahun 2023


Formasi dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023. Pemerintah telah memastikan akan membuka pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 seiring telah ditetapkan Formasi PPPK Guru Tahun 2023 yang terdapat dalam lampiran melalui Pertauran Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

 

Bagian DAU penggajian formasi PPPK merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jumlah formasi PPPK Guru tahun tahun 2023 berdasarkan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Adapun Rincian jumlah formasi PPPK Guru tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pertauran Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212/PMK.07/2022 ini. Adapun Berikut ini Daftar Rincian Jumlah Formasi PPPK Guru Tahun 2023 yang Diperhitungkan Dalam Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK bisa di download DISINI.

 

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2023 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara. Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap dan tahun 2022 sebanyak 1 Tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2022 masih belum dapat memenuhi kebutuhan guru. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.


Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2023 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.


Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru pada Instansi Daerah tahun 2023, berikut ini persyaratan pendaftaran PPPK guru tahun 2023, baik perysratan umum maupun persyaratan berkas yakni sebagai berikut


Persyaratan Umum Calon PPPK Guru Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Persyaratan Berkas Calon PPPK Guru Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Permendikbudrsitek dan Permenpan RB Tahun 2023 tentang Juknis dan Formasi serta Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023


Demikian informasi tentang Formasi dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023. Semoga bapak/Ibu yang belum pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 dapat menjadi prioritas untuk lulus pada seleksi PPPK Guru tahun 2023/2024 ini.

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter