Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK POM (Pengawasan Obat Dan Makanan) Tahun Anggaran 2023, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan 19 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023.
Peraturan
BPOM (Badan Pengawas Obat Dan Makanan) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Operasional (Juknis- Juknal) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik BOK
(Bantuan Operasional Kesehatan) Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023/2024
merupakan
acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam pengelolaan dana
bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan sesuai dengan
prioritas pembangunan nasional.
DAK Nonfisik BOK POM terdiri
atas menu: a) penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut
pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT; b) pengendalian dan tindak lanjut
pengawasan SPP-IRT sebagai izin edar produk pangan olahan dari produksi
industri rumah tangga; c) pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri
rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan; dan d)
peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan
masyarakat.
Rincian kegiatan pada menu
penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin
Apotek, Toko Obat, dan UMOT merupakan menu pilihan, meliputi: a) pelaksanaan pengawasan
Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan; dan b) pelaksanaan
pengawasan UMOT terhadap pemenuhan standar dan persyaratan. Rincian kegiatan pada
menu pengendalian dan tindak lanjut pengawasan SPP-IRT sebagai izin edar produk
pangan olahan dari produksi industri rumah tangga merupakan menu wajib, berupa
pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3
(tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT.
Rincian kegiatan pada menu pemeriksaan
post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan
serta tindak lanjut pengawasan merupakan menu wajib, meliputi: a) pengawasan
sarana IRTP; dan b) pengawasan produk pangan industri rumah tangga. Rincian
kegiatan pada menu peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan
pemberdayaan masyarakat merupakan menu pilihan, berupa bimbingan teknis kader
keamanan pangan.
Dinyatakan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran
2023 bahwa Pengelolaan DAK Nonfisik BOK POM meliputi: a) perencanaan dan
penganggaran; b) pelaksanaan kegiatan; c) pelaporan; dan d) monitoring dan
evaluasi.
Dinas Kesehatan menyampaikan
data teknis yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Direktorat Jenderal
Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Sekretaris
Utama dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota. Data teknis terdiri
atas: a) jumlah petugas pengawas fasilitas pelayanan kefarmasian; b) jumlah fasilitas
pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat; c) jumlah UMOT dan calon
UMOT; d) jumlah IRTP; e) jumlah SPP-IRT; dan f) jumlah tenaga pengawas pangan. Selain
data teknis sebagaimana dimaksud BPOM, menggunakan data dukung yang terdiri
atas: a) hasil monitoring dan evaluasi DAK Nonfisik BOK POM tahun 2021; b) komitmen
pelaksanaan pengawasan obat dan makanan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota;
dan c) kapasitas fiskal, sebagai bahan pertimbangan bagi BPOM dalam menetapkan usulan
daerah penerima dan penghitungan alokasi DAK Nonfisik BOK POM.
Besaran alokasi DAK Nonfisik
BOK POM dihitung sesuai dengan kebutuhan anggaran menu wajib dan menu pilihan yang
dikelompokkan dalam sistem klaster. Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi
DAK Nonfisik BOK POM disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. Penetapan alokasi DAK Nonfisik BOK POM dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan rencana kerja untuk
rincian menu DAK Nonfisik BOK POM mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan
belanja negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. BPOM menyampaikan permintaan penyusunan
rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM yang memuat rincian menu dan alokasi
anggaran masing-masing Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Dinas Kesehatan
kabupaten/kota menyusun rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM serta data dukung yang
mengacu pada besaran alokasi dan target DAK Nonfisik BOK POM per menu kegiatan,
rincian menu kegiatan dan komponen, prioritas kegiatan daerah, standar biaya daerah,
serta ketentuan pelaksanaan anggaran DAK Nonfisik BOK POM dan usulan
disampaikan melalui aplikasi SMART POM. Data dukung berupa: a) rancangan
anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu DAK Nonfisik
BOK POM; b) data fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat;
c) data UMOT dan calon UMOT; d) data sarana IRTP; e) data SPP-IRT yang
diterbitkan; f) data jenis pangan yang disampling, parameter uji, dan
laboratorium pengujian; g) data sumber daya manusia pengawas farmasi, PKP, dan
pengawas pangan kabupaten/kota atau district food inspector; dan h) standar
satuan harga Pemerintah Daerah.
Dalam rangka penganggaran, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik BOK POM
ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan mengacu pada rincian alokasi
DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Dalam hal belum
ditetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik BOK POM, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan
DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan dengan mengacu
pada pemberitahuan resmi dari Kepala Badan.
Dalam penyusunan rencana
kerja DAK Nonfisik BOK POM, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan realokasi
anggaran terhadap rincian menu dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang
telah ditetapkan. Penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM harus
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap
menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian
kegiatan. Rencana kerja yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dilakukan
pembahasan bersama antara BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota Penerima DAK dan
dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. Dinas Kesehatan kabupaten/kota
menganggarkan DAK Nonfisik BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah
dan menetapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran
DAK Nonfisik BOK POM berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
Ditegaskan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran
2023 bahwa Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik BOK POM dilakukan oleh Dinas Kesehatan
kabupaten/kota sesuai dengan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM yang telah
disepakati bersama dalam berita acara hasil kesepakatan. Pemanfaatan DAK Nonfisik
BOK POM dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan
yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran
sebelumnya dan dituangkan dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan. Dalam
pelaksanaan kegiatan, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat menyesuaikan metode pelaksanaan
kegiatan dalam rangka: a) efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
dan/atau b). penerapan protokol kesehatan di wilayah masing- masing.
Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik
BOK POM pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam
pelaksanaan kegiatan, BPOM dapat melakukan pembinaan atau pendampingan kepada Dinas
Kesehatan kabupaten/kota. Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat mengusulkan
revisi anggaran antar rincian menu dan komponen pada dokumen pelaksanaan anggaran
tahun berjalan dengan tetap menjaga pencapaian output yang telah disetujui,
paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.
Revisi anggaran dapat dilakukan
sepanjang masih sesuai dengan detail item kegiatan pada rencana anggaran biaya yang
telah disetujui. Usulan revisi anggaran diajukan dengan menyertakan: a). surat
usulan perubahan dan disertai justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
Kesehatan kabupaten/kota; dan b) data pendukung lainnya. Usulan revisi anggaran
dapat disetujui setelah dilakukan reviu oleh Biro Perencanaan dan Keuangan
BPOM. Usulan revisi anggaran yang telah disetujui dapat diajukan sebagai dokumen
pelaksanaan anggaran perubahan untuk ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
Selengkanya silahkan
download dan baca Peraturan BPOM Nomor
11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOK POM (Pengawasan Obat
Dan Makanan) Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat Dan
Makanan) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis- Juknal) Penggunaan
DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)
Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2023/2024. Semoga ada
manfaatnya.