Petunjuk Teknis atau Juknis Survei Akreditasi Puskemas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD (Unit Transfusi Darah), TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter), Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi), ini merupakan acuan dalam pelaksanaan survei akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG
Juknis
Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi ditetapkan melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi
Sebagaimana diktehuai Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan
mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang
memiliki karakteristik sesuai dengan dimensi mutu menurut WHO (2018) yaitu
aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi.
Bentuk upaya peningkatan mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) dilakukan
secara internal dan eksternal.
Peningkatan mutu secara internal
dilakukan oleh fasyankes antara lain melalui pengukuran dan pelaporan indikator
mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Sedangkan peningkatan mutu secara
eksternal adalah penilaian terhadap upaya mutu fasyankes yang dilakukan oleh pihak
eksternal. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan,
sertifikasi, lisensi, dan akreditasi. Untuk fasyankes khususnya Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD),
Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG),
upaya peningkatan mutu secara eksternal melalui akreditasi diselenggara secara
berkala setiap 5 (lima) tahun sekali sebagaimana diamanahkan pada Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboartorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Menurut Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Survei Akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi
Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, Akreditasi
adalah pengakuan terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian
bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Akreditasi di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD,
dan TPMDG menggunakan Standar Akreditasi dan dilaksanakan Lembaga Penyelenggara
Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Sebagai acuan
penyelenggaraan survei akreditasi maka dibutuhkan petunjuk teknis, yang
meliputi antara lain tata cara survei, penilaian dan kelulusan, metodologi telusur,
serta jadwal survei. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kesehatan menetapkan
Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD,
TPMD, dan TPMDG.
Sasaran pengguna Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Survei Akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi
Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, adalah
1) Kementerian Kesehatan; 2) Dinas Kesehatan Daerah Provinsi; 3) Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota; 4) Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD,
TPMD, dan TPMDG; dan 5) Lembaga Penyelenggara Akreditasi.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah,
Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gig: Menetapkan
Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menyatakan Petunjuk
Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan,
Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan penyelenggaraan
akreditasi yang memuat uraian teknis mengenai kegiatan akreditasi dan ketentuan
teknis lain dalam penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menyatakan Direktur
Jenderal dan lembaga penyelenggara akreditasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini.
Berdasarkan Juknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dinyatakan
bahwa untuk menjamin pelaksanaan akreditasi yang berkualitas serta bertujuan untuk
meningkatkan mutu Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG
maka penetapan surveior harus dilakukan secara selektif dan sesuai dengan
kompetensi yang diharapkan. Adapun kriteria surveior:
1. Kriteria Umum:
a.
Warga negara Indonesia;
b.
Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Surat Keterangan
Bebas Narkoba sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai surveior akreditasi;
c.
Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum
tetap dalam bentuk surat penyataan bebas dari tindak pidana;
d.
Bersedia untuk ditugaskan melaksanakan survei di daerah manapun dengan
melampirkan pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai.
2. Kriteria Khusus
Kualifikasi
khusus Surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD,
dan TPMDG harus memiliki latar belakang Pendidikan bidang Kesehatan, pengalaman
bekerja dan mengikuti pelatihan sebagai surveior akreditasi Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.
Kriteria
pendidikan dan pengalaman kerja untuk Surveior akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG adalah sebagai berikut:
a.
Puskesmas, kriteria:
1)
Bidang tata kelola sumber daya dan UKM
a)
Tenaga Medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata
Satu (S1) bidang kesehatan; dan
b)
Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan
kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling
singkat 3 (tiga) tahun.
2)
Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang
a)
Tenaga medis; dan
b)
Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3
(tiga) tahun.
b.
Klinik, kriteria:
1)
Bidang tata kelola sumber daya dan UKM
a)
Tenaga Medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah
Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
b)
Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan
kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling
singkat 3 (tiga) tahun.
2)
Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang
a)
Tenaga medis; dan
b)
Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3
(tiga) tahun.
c.
Laboratorium Kesehatan dan UTD, kriteria:
1)
Bidang manajemen pelayanan kesehatan
a)
Tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan pendidikan paling rendah Strata Dua (S2)
bidang kesehatan dengan latar belakang Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
b)
Mempunyai pengalaman: (1) Pengelolaan Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan/atau
(2) Mengelola program mutu dan Akreditasi Laboratorium Kesehatan atau UTD, atau
fasilitas pelayanan kesehatan lain, paling singkat 3 (tiga) tahun.
2)
Bidang teknis pelayanan
a)
Tenaga medis dengan pendidikan paling rendah pendidikan profesi dokter spesialis
di bidang laboratorium, atau tenaga kesehatan dengan pendidikan Strata Satu (S1)/Diploma
Empat (D IV) terkait Laboratorium Kesehatan atau UTD; dan
b)
Mempunyai pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan atau UTD sebagai pengelola
teknis Laboratorium Kesehatan atau UTD paling singkat 3 (tiga) tahun.
d.
TPMD/ TPMDG, kriteria:
1)
Bidang tata kelola tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan
paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan
2)
Bidang teknis pelayanan klinis
a)
tenaga medis; dan
b)
mempunyai pengalaman praktik mandiri paling singkat 1 (satu) tahun.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Survei
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit
Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis Survei Akreditasi Puskesmas,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Semoga ada manfaatnya