Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024

Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024


Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024. Adapun maksud diterbitkan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 sebagai acuan bagi petugas pelaksana kegiatan, agar terdapat kesepahaman dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024-2025 disusun dengan tujuan untuk menjabarkan ketentuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi agar dapat dijadikan acuan bagi petugas yang menangani pupuk bersubsidi. Sedangkan Sasaran dari Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 yaitu Aparat Dinas Pertanian dalam mengelola pupuk bersubsidi, petugas pengelolaan pupuk bersubsidi instansi/stakeholder terkait, petugas lapangan, Tim Verifikasi dan Validasi, serta petani penerima pupuk bersubsidi.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 meliputi: a) Persiapan yang terdiri dari penetapan alokasi pupuk dan regulasi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi; b) Penyaluran Pupuk Bersubsidi; c) Verifikasi dan Validasi; Penyaluran; d) Pembayaran subsidi; e) Monitoring dan Evaluasi.

 

Alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang berlaku pada tahun berjalan. Alokasi menjadi dasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk kepada para penerima pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

 

Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor:

a. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.

b. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau

c. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.

Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024-2025, tata cara penebusan Pupuk Bersubsidi tahun 2024 adalah sebagai berikut

1. Kartu Tani

Program Kartu Tani ini melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani antara lain sebagai berikut:

1) Petani membawa kartu tani ke kios pengecer resmi.

2) Petugas kios menggesek Kartu Tani ke mesin EDC dan petani memasukan PIN sebagai dasar transaksi.

3) Apabila terjadi kendala saat transaksi petugas kios dapat menghubungi petugas Bank Pelaksana Kartu Tani di wilayah tersebut.

4) Dalam hal terjadi kendala transaksi petugas kios dapat mencatat penebusan pupuk bersubsidi tersebut dengan bukti print out transaksi error untuk selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Bank Pelaksana Kartu Tani untuk dilaporkan pada Tim Verval Kecamatan.

5) Dalam hal penggunaan Kartu Tani Digital, mekanisme transaksi serta verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana Kartu Tani Digital.

6) Pada Tahun Anggaran 2024, dilakukan uji coba Kartu Tani Digital di Provinsi Aceh dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pelaksana.

 

2. Penebusan Pupuk Bersubsidi belum menggunakan Kartu Tani

Apabila kartu tani belum tersedia di suatu wilayah, maka penebusan dapat dilakukan dengan menggunakan KTP dengan mekanisme antara lain sebagai berikut:

1) Penebusan melalui aplikasi T-Pubers

a. Petani menunjukkan KTP untuk difoto open camera atau difotokopi oleh kios dan dicatat transaksi penebusannya (nama, NIK, jenis dan jumlah pupuk, tanggal penebusan, serta tanda tangan).

b. Kios/pengecer menginput transaksi penebusan ke dalam aplikasi T-Pubers.

2) Penebusan melalui aplikasi Rekan (pada wilayah piloting)

a. Petani menunjukkan KTP untuk dipindai NIK nya guna mengakses data petani di e-Alokasi.

b. Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan.

c. Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

d. KTP difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.

e. Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.

f. Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara individu dikarenakan beberapa hal antara lain: alasan kesehatan, usia lanjut, force majeure, transportasi maka penebusan dapat dilakukan oleh ketua kelompok/pengurus kelompok yang diberi kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:

- Membuat surat kuasa sebagaimana Lampiran 14 dengan dilampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa.

- Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

- KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.

- Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan per NIK sesuai surat kuasa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024. LINK DOWNLOADDISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter