Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024. Adapun maksud diterbitkan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 sebagai acuan bagi petugas pelaksana kegiatan, agar terdapat kesepahaman dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024-2025 disusun
dengan tujuan untuk menjabarkan ketentuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi
agar dapat dijadikan acuan bagi petugas yang menangani pupuk bersubsidi. Sedangkan
Sasaran dari Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024
yaitu Aparat Dinas Pertanian dalam mengelola pupuk bersubsidi, petugas
pengelolaan pupuk bersubsidi instansi/stakeholder terkait, petugas lapangan, Tim
Verifikasi dan Validasi, serta petani penerima pupuk bersubsidi.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 meliputi: a) Persiapan yang terdiri dari
penetapan alokasi pupuk dan regulasi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi; b)
Penyaluran Pupuk Bersubsidi; c) Verifikasi dan Validasi; Penyaluran; d) Pembayaran
subsidi; e) Monitoring dan Evaluasi.
Alokasi pupuk bersubsidi mengacu
pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang berlaku pada tahun berjalan.
Alokasi menjadi dasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk kepada para penerima
pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2024 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kriteria penerima pupuk bersubsidi
mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut peraturan
tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani
subsektor:
a.
Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.
b.
Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau
c.
Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.
Adapun luas lahan yang diusahakan
oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan
petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2024-2025, tata cara penebusan Pupuk Bersubsidi tahun 2024
adalah sebagai berikut
1. Kartu Tani
Program
Kartu Tani ini melibatkan beberapa instansi terkait yaitu: Kementerian Koordinator
Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian
Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Gubernur dan
Bupati/Wali Kota. Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani antara
lain sebagai berikut:
1)
Petani membawa kartu tani ke kios pengecer resmi.
2)
Petugas kios menggesek Kartu Tani ke mesin EDC dan petani memasukan PIN sebagai
dasar transaksi.
3)
Apabila terjadi kendala saat transaksi petugas kios dapat menghubungi petugas Bank
Pelaksana Kartu Tani di wilayah tersebut.
4)
Dalam hal terjadi kendala transaksi petugas kios dapat mencatat penebusan pupuk
bersubsidi tersebut dengan bukti print out transaksi error untuk selanjutnya dapat
dikoordinasikan dengan Bank Pelaksana Kartu Tani untuk dilaporkan pada Tim
Verval Kecamatan.
5)
Dalam hal penggunaan Kartu Tani Digital, mekanisme transaksi serta verifikasi dan
validasi sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana Kartu Tani Digital.
6)
Pada Tahun Anggaran 2024, dilakukan uji coba Kartu Tani Digital di Provinsi Aceh
dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pelaksana.
2. Penebusan Pupuk
Bersubsidi belum menggunakan Kartu Tani
Apabila
kartu tani belum tersedia di suatu wilayah, maka penebusan dapat dilakukan dengan
menggunakan KTP dengan mekanisme antara lain sebagai berikut:
1)
Penebusan melalui aplikasi T-Pubers
a.
Petani menunjukkan KTP untuk difoto open camera atau difotokopi oleh kios dan dicatat
transaksi penebusannya (nama, NIK, jenis dan jumlah pupuk, tanggal penebusan, serta
tanda tangan).
b.
Kios/pengecer menginput transaksi penebusan ke dalam aplikasi T-Pubers.
2)
Penebusan melalui aplikasi Rekan (pada wilayah piloting)
a.
Petani menunjukkan KTP untuk dipindai NIK nya guna mengakses data petani di
e-Alokasi.
b.
Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan.
c.
Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.
d.
KTP difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.
e.
Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak
sesuai keperluan.
f.
Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara individu dikarenakan beberapa
hal antara lain: alasan kesehatan, usia lanjut, force majeure, transportasi maka
penebusan dapat dilakukan oleh ketua kelompok/pengurus kelompok yang diberi kuasa
dengan mekanisme sebagai berikut:
- Membuat surat kuasa sebagaimana Lampiran 14
dengan dilampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa.
- Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi
pada aplikasi.
- KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan
aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.
- Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan
per NIK sesuai surat kuasa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis -
Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024. LINK DOWNLOADDISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.