Juknis Penetapan Desa Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025

 

Juknis Penetapan Desa Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025

Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025 ini menjelaskan prosedur penetapan desa/kelurahan untuk mendapatkan bantuan Kegiatan Pamsimas, sebagai program air minum berbasis masyarakat. Kegiatan Pamsimas membantu pemerintah kabupaten/kota dan desa/kelurahan serta masyarakat untuk meningkatkan jumlah warga yang mempunyai akses air minum layak dan aman serta perubahan perilaku hidup bersih dan sehat serta membantu sinkronisasi antar program air minum di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan guna percepatan pencapaian akses universal air minum. Selain itu, Kegiatan Pamsimas membantu pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa/kelurahan untuk dapat mempunyai strategi dan kebijakan yang lebih baik, serta penyempurnaan perencanaan dan peningkatan belanja di bidang air minum.

 

Kabupaten/kota dan desa/kelurahan sasaran Kegiatan Pamsimas diharapkan mampu untuk melembagakan pendekatan berbasis masyarakat dalam penyediaan air minum, mampu mengembangkan dan mengelola sarana air minum tingkat desa/kelurahan serta dapat mempertahankan perubahan perilaku hidup bersih bersih dan sehat.

 

Oleh karena itu, proses penetapan desa/kelurahan menjadi faktor yang menentukan keberhasilan program dalam mencapai tujuannya. Mengingat Kegiatan Pamsimas merupakan program bersama bagi pemerintah pusat dan kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat maka diperlukan adanya komitmen serta tanggung-jawab dari seluruh pelaku bahwa proses penetapan desa/kelurahan dapat menciptakan manfaat yang lebih besar dari Kegiatan Pamsimas dan dari program air minum lainnya di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan, terutama untuk percepatan pencapaian akses universal air minum.

 

Dengan demikian proses penetapan desa/kelurahan bukan hanya merupakan tata cara yang dalam arti sempit hanya untuk menghasilkan daftar desa/kelurahan sasaran, namun proses ini mempunyai muatan tanggung-jawab (akuntabilitas), keterbukaan dan komitmen untuk mencapai tujuan bersama, dan kolaborasi dari seluruh pelakunya (pelaku yang memilih dan sasaran program yang menjadi target pemilihan) untuk percepatan pencapaian hasil.

 

Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025 ini menjelaskan mengenai strategi, kebijakan serta tata cara dalam penetapan kabupaten/kota dan penetapan desa/kelurahan.

 

Tujuan diterbitkan Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025 adalah memberikan panduan dalam: 1) Penyusunan strategi dan kebijakan dalam penetapan desa/kelurahan untuk mengoptimalkan manfaat dan hasil-hasil dari program air minum; 2) Tata cara penetapan kabupaten/kota dan penetapan desa/kelurahan sasaran, menyesuaikan antara kebutuhan dan target air minum; 3) Mensinkronkan berbagai program air minum untuk percepatan pencapaian akses universal air minum tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.

 

Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025 ini merupakan panduan untuk digunakan oleh pemerintah pusat (Tim Pelaksana KIBM Direktorat Air Minum/Pamsimas), pemerintah provinsi (Balai PPW, Pokja PKP/PPAS/AMPL Provinsi, Dinas PU Provinsi) dan pemerintah kabupaten/kota (Pokja PKP/PPAS/AMPL Kabupaten/Kota, Dinas PU Kabupaten/Kota), serta pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, dan masyarakat. Kegiatan Pamsimas menyediakan bantuan teknis, kegiatan pengembangan kapasitas dan pendampingan berupa pelatihan, konsultan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta fasilitator masyarakat.

 

Diyatakan dalam Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas bahwa Kegiatan Pamsimas menyediakan bantuan teknis dalam penetapan desa/kelurahan untuk:

1.  Memastikan bahwa setiap pelaku di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan serta masyarakat dapat menjalankan peran fungsinya dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis;

2.  Membantu setiap pelaku untuk mendapatkan dukungan (seperti alokasi anggaran, penyediaan sumber daya manusia, pendampingan dan pelatihan) dan dapat menghasilkan output atau keluaran dalam setiap tahapan;

3.  Memfasilitasi atau mendampingi setiap pelaku dalam proses penetapan desa/kelurahan;

4.  Memastikan kualitas proses dari setiap tahapan (misalnya partisipasi, pengambilan keputusan, akuntabilitas) serta hasilnya (jumlah target pemanfaat, jumlah target desa, dokumen perencanaan kualitas baik);

5.  Membantu penyediaan data untuk kebutuhan pengelolaan program (seperti: pengisian data MIS dan penyusunan laporan) secara tepat waktu.

 

Bantuan teknis yang disediakan oleh Kegiatan Pamsimas berupa tenaga Konsultan Provinsi, Konsultan Kabupaten/Kota dan penyediaan Fasilitator Masyarakat serta pelatihan untuk pengembangan kapasitas.

 

Bagaimana Persyaratan Kabupaten/Kota Peserta Kegiatan Pamsimas? Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025, Pelaksanaan Kegiatan Pamsimas terbuka untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kriteria kabupaten/kota sasaran Kegiatan Pamsimas adalah sebagai berikut:

1. Diutamakan yang memiliki proporsi penduduk dengan akses air minum layak belum 100%.

2. Adanya surat Bupati/Walikota tentang Usulan Desa/Kelurahan dan kesanggupan Kabupaten/Kota untuk mengikuti Kegiatan Pamsimas (Format PT.1-01). Pernyataan kesanggupan meliputi:

a. Kesanggupan untuk mengelola Kegiatan Pamsimas melalui Pokja PKP/PPAS/AMPL Kabupaten/Kota dan Dinas PU Kabupaten/Kota;

b. Kesanggupan untuk menyediakan dana APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai:

Operasional pengelolaan Kegiatan Pamsimas melalui Pokja

PKP/PPAS/ AMPL Kabupaten/Kota dan Dinas PU Kabupate/Kota.

Program keberlanjutan untuk pengelolaan pasca konstruksi, serta penambahan sambungan rumah (SR) untuk pemenuhan SR di desa/kelurahan sasaran.

c. Kesediaan mengikuti pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku di Kegiatan Pamsimas.

d. Lampiran berupa daftar usulan desa/kelurahan BPM APBN.

3. Adanya surat Bupati/Walikota tentang pernyataan bersedia menerima Barang/Jasa. (Format PT.1-04).

 

Penetapan kabupaten/kota sasaran dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pemberitahuan dan penjaringan minat dan surat usulan desa/kelurahan untuk memperoleh bantuan Kegiatan Pamsimas.

2.  Kabupaten/Kota yang berminat mengikuti Kegiatan Pamsimas mengirimkan surat minat dan usulan desa/kelurahan BPM APBN yang dilengkapi dengan data desa/kelurahan yang diusulkan.

3.  Balai PPW melakukan pemetaan kondisi desa/kelurahan usulan dan penilaian terhadap desa/kelurahan usulan, selanjutnya Balai PPW menyampaikan hasilnya kepada Direktur Air Minum (Tim Pelaksana KIBM Direktorat Air MInum/Pamsimas).

4.  Tim Pelaksana KIBM Direktorat Air Minum (Pamsimas) bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) melakukan verifikasi terhadap surat minat dan usulan desa/kelurahan dari kabupaten/kota, selanjutnya menyusun daftar kabupaten/kota dan desa/kelurahan sasaran penerima bantuan Kegiatan Pamsimas.

5.  Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR menetapkan Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan Sasaran Kegiatan Pamsimas.


Ketentuan Umum Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas

1. Penetapan desa/kelurahan meliputi desa/kelurahan baru dan desa lama. Desa/Kelurahan Baru yaitu desa yang belum pernah mendapatkan bantuan Kegiatan Pamsimas dan Desa Lama yaitu desa yang sudah pernah mendapatkan bantuan Kegiatan Pamsimas dan telah menyelesaikan pelaksanaan Kegiatan Pamsimas tetapi belum 100% akses air minum.

2. Menu pembangunan (pengembangan) SPAM dalam Kegiatan Pamsimas mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR nomor 27 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu meliputi:

a. Pembangunan Baru

Kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana yang sebelumnya tidak ada atau menambah sarana dan prasarana baru. Untuk daerah yang belum ada pelayanan SPAM.

b. Peningkatan

Kegiatan untuk penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM yang tersedia baik sebagian maupun keseluruhan. Untuk pembangunan kapasitas baru atau tambahan produksi pada daerah yang sudah ada SPAM.

c. Perluasan

Kegiatan untuk penambahan cakupan pelayanan SPAM. Untuk perbaikan atau penggantian unit SPAM yang mengalami kerusakan sehingga tidak berfungsi agar dapat berfungsi kembali.

3. Penetapan desa/kelurahan dilakukan secara terbuka dan bertanggungjawab guna memperoleh manfaat dan hasil program secara maksimal serta percepatan pencapaian akses universal air minum.

4. Prosedur penetapan desa/kelurahan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.

 

Dutegaskan dalam Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas bahwa tujuan penetapan desa/kelurahan adalah untuk:

1.  Mendapatkan daftar desa/kelurahan sasaran yang memang membutuhkan bantuan air minum, mempunyai potensi untuk pengelolaan sarana air minum secara baik, dan mampu mempertahankan dan memperluas perubahan perilaku hidup bersih dan sehat;

2.  Mensinkronkan berbagai program dan alokasi anggaran untuk air minum di tingkat kabupaten/kota sehingga dapat mempercepat pencapaian akses universal air minum.

 

Hasil dari kegiatan penetapan desa/kelurahan adalah mendapatkan daftar desa/kelurahan sasaran berikut pagu indikatif (indikasi) alokasi pendanaan BPM dari APBN.

 

Adapun Kriteria Desa Sasaran Kegiatan adalah sebagai berikut:

1.  Cakupan akses air minum layak belum 100%;

2.  Tidak termasuk daerah/wilayah layanan dan/atau pengembangan PDAM;

3.  Memiliki sumber air baku atau SPAM eksisting yang dapat dikembangkan;

4.  Adanya kesanggupan masyarakat untuk:

a. Kontribusi yang terdiri dari incash dan/atau inkind minimal 10% dari nilai total RKM.

b. Mengoperasikan dan memelihara sarana terbangun.

c. Menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan SAM.

5.  Adanya kesanggupan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menyediakan dana untuk pengembangan dan keberlanjutan SPAM terbangun, terutama penambahan sambungan rumah.

.

Proses penetapan desa/kelurahan dimulai dengan penerbitan Surat Direktur Air Minum kepada Bupati/Walikota sampai dengan terbitnya Surat Penetapan Desa Sasaran. Adapun Pemetaan kondisi desa/kelurahan usulan dilakukan oleh Balai PPW setelah Balai PPW menerima permintaan dari Tim Pelaksana KIBM Direktorat Air Minum (Pamsimas). Dalam melakukan pemetaan Balai PPW (Satker Pelaksana dan PPK Air Minum) berkoordinasi dengan Provinsi (Pokja PKP/PPAS/AMPL Provinsi dan Dinas PU Provinsi, serta dibantu oleh Koordinator Provinsi) dan Kabupaten/Kota ((Pokja PKP/PPAS/AMPL Kabupaten/Kota dan Dinas PU Kabupaten/Kota, serta dibantu oleh Koordinator Kabupaten/Kota).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =






Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter