Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025 ini menjelaskan prosedur penetapan desa/kelurahan untuk mendapatkan bantuan Kegiatan Pamsimas, sebagai program air minum berbasis masyarakat. Kegiatan Pamsimas membantu pemerintah kabupaten/kota dan desa/kelurahan serta masyarakat untuk meningkatkan jumlah warga yang mempunyai akses air minum layak dan aman serta perubahan perilaku hidup bersih dan sehat serta membantu sinkronisasi antar program air minum di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan guna percepatan pencapaian akses universal air minum. Selain itu, Kegiatan Pamsimas membantu pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa/kelurahan untuk dapat mempunyai strategi dan kebijakan yang lebih baik, serta penyempurnaan perencanaan dan peningkatan belanja di bidang air minum.
Kabupaten/kota dan desa/kelurahan sasaran
Kegiatan Pamsimas diharapkan mampu untuk melembagakan pendekatan berbasis
masyarakat dalam penyediaan air minum, mampu mengembangkan dan mengelola sarana
air minum tingkat desa/kelurahan serta dapat mempertahankan perubahan perilaku
hidup bersih bersih dan sehat.
Oleh karena itu, proses penetapan
desa/kelurahan menjadi faktor yang menentukan keberhasilan program dalam
mencapai tujuannya. Mengingat Kegiatan Pamsimas merupakan program bersama bagi
pemerintah pusat dan kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat
maka diperlukan adanya komitmen serta tanggung-jawab dari seluruh pelaku bahwa
proses penetapan desa/kelurahan dapat menciptakan manfaat yang lebih besar dari
Kegiatan Pamsimas dan dari program air minum lainnya di tingkat kabupaten/kota
dan desa/kelurahan, terutama untuk percepatan pencapaian akses universal air
minum.
Dengan demikian proses penetapan
desa/kelurahan bukan hanya merupakan tata cara yang dalam arti sempit hanya
untuk menghasilkan daftar desa/kelurahan sasaran, namun proses ini mempunyai
muatan tanggung-jawab (akuntabilitas), keterbukaan dan komitmen untuk mencapai tujuan
bersama, dan kolaborasi dari seluruh pelakunya (pelaku yang memilih dan sasaran
program yang menjadi target pemilihan) untuk percepatan pencapaian hasil.
Buku Petunjuk
Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas
Tahun 2024-2025 ini menjelaskan mengenai strategi, kebijakan serta tata
cara dalam penetapan kabupaten/kota dan penetapan desa/kelurahan.
Tujuan diterbitkan Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat
Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025 adalah memberikan panduan dalam: 1) Penyusunan
strategi dan kebijakan dalam penetapan desa/kelurahan untuk mengoptimalkan
manfaat dan hasil-hasil dari program air minum; 2) Tata cara penetapan
kabupaten/kota dan penetapan desa/kelurahan sasaran, menyesuaikan antara
kebutuhan dan target air minum; 3) Mensinkronkan berbagai program air minum
untuk percepatan pencapaian akses universal air minum tingkat kabupaten/kota
dan desa/kelurahan.
Buku Petunjuk
Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas
Tahun 2024-2025 ini merupakan panduan untuk digunakan oleh pemerintah pusat
(Tim Pelaksana KIBM Direktorat Air Minum/Pamsimas), pemerintah provinsi (Balai
PPW, Pokja PKP/PPAS/AMPL Provinsi, Dinas PU Provinsi) dan pemerintah
kabupaten/kota (Pokja PKP/PPAS/AMPL Kabupaten/Kota, Dinas PU Kabupaten/Kota),
serta pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, dan masyarakat. Kegiatan
Pamsimas menyediakan bantuan teknis, kegiatan pengembangan kapasitas dan pendampingan
berupa pelatihan, konsultan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta
fasilitator masyarakat.
Diyatakan dalam Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat
Masyarakat Pamsimas bahwa Kegiatan Pamsimas menyediakan bantuan teknis
dalam penetapan desa/kelurahan untuk:
1. Memastikan bahwa setiap pelaku di tingkat
pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan serta masyarakat dapat
menjalankan peran fungsinya dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis;
2. Membantu setiap pelaku untuk mendapatkan
dukungan (seperti alokasi anggaran, penyediaan sumber daya manusia, pendampingan
dan pelatihan) dan dapat menghasilkan output atau keluaran dalam setiap
tahapan;
3. Memfasilitasi atau mendampingi setiap pelaku
dalam proses penetapan desa/kelurahan;
4. Memastikan kualitas proses dari setiap tahapan
(misalnya partisipasi, pengambilan keputusan, akuntabilitas) serta hasilnya
(jumlah target pemanfaat, jumlah target desa, dokumen perencanaan kualitas
baik);
5. Membantu penyediaan data untuk kebutuhan
pengelolaan program (seperti: pengisian data MIS dan penyusunan laporan) secara
tepat waktu.
Bantuan teknis yang disediakan oleh Kegiatan
Pamsimas berupa tenaga Konsultan Provinsi, Konsultan Kabupaten/Kota dan
penyediaan Fasilitator Masyarakat serta pelatihan untuk pengembangan kapasitas.
Bagaimana Persyaratan Kabupaten/Kota Peserta
Kegiatan Pamsimas? Berdasarkan Petunjuk
Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas
Tahun 2024-2025, Pelaksanaan Kegiatan Pamsimas terbuka untuk seluruh
kabupaten/kota di Indonesia. Kriteria kabupaten/kota sasaran Kegiatan Pamsimas
adalah sebagai berikut:
1.
Diutamakan yang memiliki proporsi penduduk dengan akses air minum layak belum
100%.
2.
Adanya surat Bupati/Walikota tentang Usulan Desa/Kelurahan dan kesanggupan
Kabupaten/Kota untuk mengikuti Kegiatan Pamsimas (Format PT.1-01). Pernyataan
kesanggupan meliputi:
a. Kesanggupan untuk mengelola Kegiatan Pamsimas
melalui Pokja PKP/PPAS/AMPL Kabupaten/Kota dan Dinas PU Kabupaten/Kota;
b. Kesanggupan untuk menyediakan dana APBD
Kabupaten/Kota untuk membiayai:
Operasional
pengelolaan Kegiatan Pamsimas melalui Pokja
PKP/PPAS/ AMPL
Kabupaten/Kota dan Dinas PU Kabupate/Kota.
Program keberlanjutan
untuk pengelolaan pasca konstruksi, serta penambahan sambungan rumah (SR) untuk
pemenuhan SR di desa/kelurahan sasaran.
c. Kesediaan mengikuti pedoman dan petunjuk teknis
yang berlaku di Kegiatan Pamsimas.
d. Lampiran berupa daftar usulan desa/kelurahan
BPM APBN.
3.
Adanya surat Bupati/Walikota tentang pernyataan bersedia menerima Barang/Jasa.
(Format PT.1-04).
Penetapan kabupaten/kota sasaran dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Direktur Jenderal Cipta Karya melalui Direktur Air Minum mengirim surat ke
Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pemberitahuan dan penjaringan minat dan
surat usulan desa/kelurahan untuk memperoleh bantuan Kegiatan Pamsimas.
2. Kabupaten/Kota yang berminat mengikuti
Kegiatan Pamsimas mengirimkan surat minat dan usulan desa/kelurahan BPM APBN
yang dilengkapi dengan data desa/kelurahan yang diusulkan.
3. Balai PPW melakukan pemetaan kondisi desa/kelurahan
usulan dan penilaian terhadap desa/kelurahan usulan, selanjutnya Balai PPW
menyampaikan hasilnya kepada Direktur Air Minum (Tim Pelaksana KIBM Direktorat
Air MInum/Pamsimas).
4. Tim Pelaksana KIBM Direktorat Air Minum
(Pamsimas) bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) melakukan
verifikasi terhadap surat minat dan usulan desa/kelurahan dari kabupaten/kota,
selanjutnya menyusun daftar kabupaten/kota dan desa/kelurahan sasaran penerima
bantuan Kegiatan Pamsimas.
5. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian
PUPR menetapkan Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan Sasaran Kegiatan Pamsimas.
Ketentuan Umum Penetapan Desa/Kelurahan dan
Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas
1.
Penetapan desa/kelurahan meliputi desa/kelurahan baru dan desa lama.
Desa/Kelurahan Baru yaitu desa yang belum pernah mendapatkan bantuan Kegiatan
Pamsimas dan Desa Lama yaitu desa yang sudah pernah mendapatkan bantuan
Kegiatan Pamsimas dan telah menyelesaikan pelaksanaan Kegiatan Pamsimas tetapi
belum 100% akses air minum.
2.
Menu pembangunan (pengembangan) SPAM dalam Kegiatan Pamsimas mengacu kepada
Peraturan Menteri PUPR nomor 27 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum, yaitu meliputi:
a. Pembangunan Baru
Kegiatan yang
berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana yang sebelumnya tidak ada
atau menambah sarana dan prasarana baru. Untuk daerah yang belum ada pelayanan
SPAM.
b. Peningkatan
Kegiatan untuk
penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM yang
tersedia baik sebagian maupun keseluruhan. Untuk pembangunan kapasitas baru
atau tambahan produksi pada daerah yang sudah ada SPAM.
c. Perluasan
Kegiatan untuk
penambahan cakupan pelayanan SPAM. Untuk perbaikan atau penggantian unit SPAM
yang mengalami kerusakan sehingga tidak berfungsi agar dapat berfungsi kembali.
3.
Penetapan desa/kelurahan dilakukan secara terbuka dan bertanggungjawab guna
memperoleh manfaat dan hasil program secara maksimal serta percepatan
pencapaian akses universal air minum.
4.
Prosedur penetapan desa/kelurahan dapat disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
Dutegaskan dalam Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan dan Persiapan Tingkat
Masyarakat Pamsimas bahwa tujuan penetapan desa/kelurahan adalah untuk:
1. Mendapatkan daftar desa/kelurahan sasaran yang
memang membutuhkan bantuan air minum, mempunyai potensi untuk pengelolaan
sarana air minum secara baik, dan mampu mempertahankan dan memperluas perubahan
perilaku hidup bersih dan sehat;
2. Mensinkronkan berbagai program dan alokasi
anggaran untuk air minum di tingkat kabupaten/kota sehingga dapat mempercepat
pencapaian akses universal air minum.
Hasil dari kegiatan penetapan desa/kelurahan
adalah mendapatkan daftar desa/kelurahan sasaran berikut pagu indikatif
(indikasi) alokasi pendanaan BPM dari APBN.
Adapun Kriteria Desa Sasaran Kegiatan adalah
sebagai berikut:
1. Cakupan akses air minum layak belum 100%;
2. Tidak termasuk daerah/wilayah layanan dan/atau
pengembangan PDAM;
3. Memiliki sumber air baku atau SPAM eksisting
yang dapat dikembangkan;
4. Adanya kesanggupan masyarakat untuk:
a. Kontribusi yang terdiri dari incash dan/atau
inkind minimal 10% dari nilai total RKM.
b. Mengoperasikan dan memelihara sarana terbangun.
c. Menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan SAM.
5. Adanya kesanggupan Pemerintah Desa/Kelurahan
untuk menyediakan dana untuk pengembangan dan keberlanjutan SPAM terbangun,
terutama penambahan sambungan rumah.
.
Proses penetapan desa/kelurahan dimulai
dengan penerbitan Surat Direktur Air Minum kepada Bupati/Walikota sampai dengan
terbitnya Surat Penetapan Desa Sasaran. Adapun Pemetaan kondisi desa/kelurahan
usulan dilakukan oleh Balai PPW setelah Balai PPW menerima permintaan dari Tim
Pelaksana KIBM Direktorat Air Minum (Pamsimas). Dalam melakukan pemetaan Balai
PPW (Satker Pelaksana dan PPK Air Minum) berkoordinasi dengan Provinsi (Pokja
PKP/PPAS/AMPL Provinsi dan Dinas PU Provinsi, serta dibantu oleh Koordinator
Provinsi) dan Kabupaten/Kota ((Pokja PKP/PPAS/AMPL Kabupaten/Kota dan Dinas PU
Kabupaten/Kota, serta dibantu oleh Koordinator Kabupaten/Kota).
Selengkapnya silahkan download dan baca Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan
dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Teknis – Juknis Penetapan Desa/Kelurahan
dan Persiapan Tingkat Masyarakat Pamsimas Tahun 2024-2025. Semoga ada
manfaatnya.