Kemendikbudristek kembali menyelenggarakan Pemilihan Mahasiswa Berpestasi (PILMAPRES) seiring diterbitkan Juknis – Pedoman PILMAPRES Diploma Dan Sarjana Tahun 2024-2025. Sebagaimana diketahui kegiatanPILMAPRES merupakan sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia yang merupakan salah satu fokus pembangunan pada Kabinet Indonesia Maju sebagaimana telah diamanatkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2025 terkait penyiapan SDM unggul dan berdaya saing melalui Manajemen Talenta Nasional (MTN). Upaya tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang melandasi pengembangan kualitas lulusan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mahasiswa, sebagai talenta calon pemimpin bangsa, tidak hanya dibekali pengetahuan dan keterampilan, melainkan juga dua unsur yang menyempurnakan kinerja di kehidupan masyarakat, yaitu hard skills dan soft skills, karena sinergi di antara keduanya sangat diperlukan. Kehadiran pengembangan teknologi yang demikian cepat mendorong para lulusan untuk mampu beradaptasi dengan perubahan, bersemangat untuk belajar sepanjang hayat, dan memiliki kepedulian terhadap pembangunan yang berkelanjutan.
Kebijakan Merdeka Belajar
Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi mendorong mahasiswa untuk tidak hanya unggul dalam akademik,
namun juga menjadi individu yang kreatif, inovatif, berdaya saing tinggi, dan
berkarakter. Salah satu upaya untuk ikut mendukung hal tersebut di atas,
dilakukan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) melalui ajang
Pemilihan Mahasiswa Berpestasi (Pilmapres). Telah beberapa dekade ajang ini
diselenggarakan oleh Kemdikbduristek dan telah menghasilkan para alumni yang
tersebar dan berperan aktif dalam berbagai posisi intelektual dan kepemimpinan
pembangunan negeri ini.
Pada tahun ini, Pilmapres
bagi peserta Program Diploma mengalami perubahan, yaitu menyinergikan asesmen
berbagai kemampuan yang diperlukan di masyarakat. Penilaian keunggulan
mahasiswa berprestasi akan dievaluasi dari aspek pengetahuan dan keterampilan
serta keterampilan hidup, di antaranya komunikasi, kolaborasi, berpikir kritis,
kreativitas, dan karakter unggul lainnya. Di samping itu, tata cara pemilihan
akan dilakukan secara berjenjang, berprinsip kesetaraan antara PTN dan PTS,
serta berasas keterwakilan wilayah yang dilanjutkan dengan pembekalan
keterampilan hidup di tahap final.
Petunjuk Teknis Juknis – Pedoman PILMAPRES Diploma Dan
Sarjana Tahun 2024-2025 ini disusun sebagai acuan bagi para mahasiswa yang
berminat untuk mengikuti seluruh rangkaian ajang Pilmapres dengan sebaik-baiknya.
Pedoman ini juga dapat menjadi acuan bagi perguruan tinggi, para dosen pembina,
dan para pemangku untuk bersama menyiapkan para talenta terbaik untuk mengikuti
Pilmapres tahun ini dengan penuh harapan keunggulan. Semoga Pedoman ini dapat
disosialisasikan, dipahami, diterapkan, serta dievaluasi untuk mendapatkan
umpan balik dalam rangka peningkatan program yang bermutu dan berkelanjutan di
masa datang.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis – Pedoman PILMAPRES Tahun 2024-2025
Program Diploma dan Sarjana, tujuan kegiatan Pemilihan Mahasiswa Berpestasi
(PILMAPRES) adalah: a) Menguatnya kesadaran pengelola kampus untuk
memfasilitasi kreativitas mahasiswa melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler,
dan ekstrakurikuler; b) Meningkatnya kesadaran kampus dalam memberikan
penghargaan kepada mahasiswa berprestasi; c) Meningkatnya jumlah gagasan
kreatif mahasiswa untuk pembangunan yang berasal dari kampus.
Sasaran kegiatan Pemilihan
Mahasiswa Berpestasi (PILMAPRES) adalah terselenggaranya kegiatan untuk
mengases dan menetapkan peraih gelar mahasiswa berprestasi dan dapat meningkatnya
jumlah peserta Pilmapres.
Ditegaskan dalam Petunjuk
Teknis Juknis – Pedoman PILMAPRES
Diploma Dan Sarjana Tahun 2024, bahwa persyaratan Peserta Pilmapres Diploma
adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar pada PD-Dikti dan aktif sebagai
mahasiswa Program Diploma maksimal semester VI;
2. Berusia tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal
1 Januari 2024 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu
Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
3. Belum pernah menjadi finalis Pilmapres
Tingkat Nasional;
4. Melampirkan surat pengantar dari pimpinan
perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur) yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa berprestasi
Program Diploma dari perguruan tingginya. Setiap perguruan tinggi hanya dapat
mengirimkan 1 (satu) orang peserta Program Diploma.
Sedangkan persyaratan Peserta
Pilmapres Sarjana adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar pada PD-Dikti dan aktif sebagai
mahasiswa Program Sarjana maksimal semester VI;
2. Berusia tidak lebih dari 22 tahun pada
tanggal 1 Januari 2024 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
3. Belum pernah menjadi finalis Pilmapres
Tingkat Nasional;
4. Melampirkan surat pengantar dari pimpinan
perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur) yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa berprestasi
Program Sarjana dari perguruan tingginya. Setiap perguruan tinggi hanya dapat
mengirimkan 1 (satu) orang peserta Program Sarjana.
Pilmapres diselenggarakan
oleh BPTI, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. Tahap-tahap seleksi meliputi (1) Seleksi Wilayah, (2) Seleksi Awal
Nasional, dan (3) Seleksi Final Nasional.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis Juknis
– Pedoman PILMAPRES Tahun 2024-2025 Program Diploma dan Sarjana, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Petunjuk
Teknis Juknis – Pedoman PILMAPRES
Diploma Tahun 2024 (DISINI)
Link download Petunjuk
Teknis Juknis – Pedoman PILMAPRES Sarjana
Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis Juknis – Pedoman PILMAPRES
Diploma Dan Sarjana Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.