Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2024-2025

Petunjuk Teknis - Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2024/2025


Petunjuk Teknis - Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2024/2025. KKN Moderasi Beragama dilatarbelkangi bahwa Intoleransi beragama yang berpotensi pada ekstrimisme dan terorisme beragama menjadi persoalan serius yang dihadapi bangsa ini. Fenomena ini terjadi disebabkan oleh kemunculan tokoh agama dan intelektual yang instan, pragmatis, silsilah dan kapasitas keilmuan keagamaan yang tidak jelas dan berorientasi pada politik ideologi, bahkan memiliki pengaruh massa yang luar biasa melalui jejaring media sosial. Konten dan video melalui internet (website, youtube) dan media sosial (whatsapp, facebook, instagram, twitter) telah menjadikan tokoh-tokoh agama baru itu sebagai rujukan bagi keberagamaan masyarakat Indonesia. Ironisnya, tidak jarang konten narasi dan video keagamaan yang beredar berisi ujaran kebencian (hate speech), berita bohong (hoax), dan sentimen¬sentimen politik identitas, semisal fanatisme agama, suku, agama, ras dan antargolongan yang bisa mengancam keutuhan bangunan kebangsaan yang sudah disepakati bersama oleh founding fathers dan founding mothers bangsa ini. Kompleksitas kehidupan beragama saat ini menghadapi tantangan dan perubahan yang sangat ekstrem berbeda dengan masa-masa sebelumnya karena dunia 4.0 sebagai era disrupsi, sehingga disrupsi keberagamaan pun tak bisa dihindari. Diperparah dengan pandemi Corona Virus Disease (COVID)-19 yang telah mengorbankan jutaan jiwa (1.558.145) di Indonesia, bahkan ratusan ribu (132.730.691) jiwa manusia di dunia (09/04/2021, Satgas Covid 19.go.id).

 

Era disrupsi digital memang mendorong lahirnya kompleksitas masyarakat dalam beragama. Akibat kedangkalan memahami sumber pengetahuan keagamaan, ada yang memahami ayat-ayat suci secara tekstual dan disertai fanatisme keagamaan, sehingga mengarah pada eksklusivisme, ekstremisme, bahkan terorisme dalam kehidupan beragama. Ada yang kebablasan menafsirkan isi kitab suci sampai tidak bisa membedakan antara ayat Tuhan dan yang bukan. Ada pula yang mempermainkan pesan-pesan Tuhan menjadi pesan pribadi yang sarat kepentingan. Persimpangan itu rentan menciptakan konflik sosial yang dapat mengoyak keharmonisan kehidupan bersama. Pada positiong itu, moderasi beragama tak lagi sekadar wajib, akan tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk diimplementasikan demi kehidupan beragama yang lebih baik. Di era disrupsi new normal pengembangan literasi keagamaan yang mengandung nilai-nilai moderasi sangat mendesak dilakukan untuk mengimbangi konservatisme berbasis media sosial. Saat ini faktor¬faktor yang dapat menyumbang tumbuh suburnya pemahaman keagamaan yang sempit semakin kompleks, bukan saja muncul dari lingkungan keluarga, pertemanan, atau pelajaran sekolah, melainkan juga yang tak terbendung dari informasi yang tersebar di belantara internet. Oleh karenanya, di era ini setiap orang perlu memikirkan kembali praktik beragama yang selama ini dianutnya.

 

Keberagamaan (religiosity) kita perlu dikembalikan pada fundamen sebagai guide spiritualitas dan moralitas, bukan hanya sekadar pada sisi ritual formalistik. Sejak tahun 2019 sebagai leading sector, Kementerian Agama menebarkan cara pandang, sikap dan perilaku umat beragama yang wasathiyyah (moderat) dalam relung kehidupan berbangsa dan bernegara. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan perilaku kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, balk ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian, hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Program pengarusutamaan moderasi beragama ini sangat penting. Bahkan, menjadi sebuah solusi untuk menciptakan kehidupan beragama yang damai dan rukun di Indonesia. Moderasi beragama merupakan fokus utama Kemenag RI untuk melawan intoleransi dan ekstremisme. Dimulai dari unit terkecil, yakni bilik keluarga, bimbingan perkawinan, dan merambah ke unit pendidikan, perkantoran, pemerintahan, sampai moderasi beragama dalam konteks berbangsa dan bernegara.

 

Ikhtiar implementasi moderasi beragama telah dilakukan oleh Kemenag RI, termasuk melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Moderasi Beragama sebagai bentuk dharma pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen, kesadaran, dan implementasi secara nyata dalam proses interaksi di masyarakat terhadap nilai-nilai moderasi beragama, di antaranya komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan menghargai tradisi dan budaya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Atas kondisi itu, kegiatan KKN Moderasi Beragama penting untuk di laks an akan

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2024/2025, Subyek pelaku KKN Moderasi Beragama ini dapat melibatkan para pihak utama, antara lain adalah: 1) Mahasiswa PTK seluruh Indonesia; 2) Dosen PTK seluruh Indonesia; 3) PTN yang berkolaborasi dengan PTK; 4)Dosen PTN yang berkolaborasi dengan PTK; 5) Lintas Kementerian yang beririsan secara program dengan Kemenag RI; 6) Pemerintah daerah, baik Propinsi, Kabupaten, maupun Kota.

 

Sasaran program KKN Moderasi Beragama adalah masyarakat di Indonesia dengan kriteria yang mencakup wilayah yang multiagama dan multietnis, baik yang rawan menimbulkan persinggungan SARA maupun yang hidup berdampingan secara damai.

 

Ada beberapa target yang ingin dicapai melalui KKN Moderasi Beragama ini, antara lain adalah : 1) Terdesiminasi dan terbentuknya nilai-nilai moderasi beragama dalam konstruksi pemikiran masyarakat dalam rangka memperkokoh NKRI; 2) Terjadi proses komunikasi interaktif, gotong royong, alih teknologi dan kerja-kerja partisipatoris antara para mahasiswa dan stakeholder masyarakat; 3) Meningkatnya taraf hidup, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan, penguatan, dan pendampinga.n masyarakat berbasis potensi (asset) dan problem solving yang dimiliki masyarakat.

 

Kegiatan KKN Moderasi Beragama menurut Petunjuk Teknis atau Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2024/2025 didasarkan atas kerja-kerja metodologis yang telah teruji, terukur dan terarah dalam mencapai target yang diinginkan. Di antara metode yang diadaptasi dalam KKN adalah: 1) Participatory Action Reseach (PAR); 2) Asset Based Community Development/Driven (ABCD); 3) Community Based Research (CBR); 4) Service Learning (SL); dan 5) Metodologi pengabdian kepada masyarakat yang dinilai relevan.


Tujuan KKN Moderasi Beragama adalah 1) Mengimplementasikan gerakan moderasi beragama sebagai core maupun spirit KKN Moderasi Beragama kepada masyarakat dalam konteks penguatan terhadap eksistensi NKRI; 2) Mengimplementasikan Pengetahuan Mahasiswa dan Dosen PTK dalam program pengabdian berbasis disiplin keilmuan lintas fakultas, jurusan maupun prodi; 3) Mendorong, memfasilitasi, serta mendampingi masyarakat di daerah dalam rangka memaksimalkan potensi (asset) maupun problem solving masyarakat agar membantu dalam memberikan value added bagi taraf kehidupan mereka yang lebih baik di berbagai bidang; 4) Mensinergikan program kerja antar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam pengabdian kepada masyarakat yang berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun keutuhan NKRI melalui spirit moderasi beragama.

 

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2024/2025, bahwa waktu pelaksanaan KKN Moderasi Beragama Tahun Anggaran 2024 adalah sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) hari dalam rentang bulan Juni - Oktober 2024. Sedangkan penyelenggara KKN Moderasi Beragama adalah Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak lainnya.


Selengkapnya silahkan dowload dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2024/2025, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.  



Link download Petunjuk Teknis atau Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2024/2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis KKN Moderasi Beragama Tahun 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =






Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter