Juknis – Domnis Penyelenggaraan USP PK Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur

Jadwal dan Juknis – Domnis Penyelenggaraan USP SDLB SMPLB SMALB Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024


Jadwal dan Juknis – Domnis Penyelenggaraan USP-PK Ujian Satuan Pendidikan Untuk Pendidikan Khusus Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur ditetapkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan Untuk Pendidikan Khusus (USP-PK) Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Dalam pengantar Pedoman Teknis (Domnis/Juknis) Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan Untuk Pendidikan Khusus (USP-PK) Negeri Dan Swasta Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, disampaikan bahwa Domnis ini disusun dengan tujuan agar pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan USP-PK, baik di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota maupun Satuan Pendidikan, dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Domnis ini merupakan acuan bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 di satuan pendidikan masing-masing pada jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB di Provinsi Jawa Timur. Dengan Domnis ini diharapkan penyelenggaraan USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien.

 

Dalam informasi tentang Jadwal dan Juknis – Domnis Penyelenggaraan USP SDLB SMPLB SMALB Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur, disampaikan bahwa Tujuan penyusunan Domnis ini adalah: 1) Memberikan pedoman kepada Kepala Sekolah Pendidikan Khusus (PK) Negeri dan Swasta sebagai pelaksana USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya dapat mencapai hasil yang optimal; 2) Menjadi pedoman pelaksanaan USP-PK Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 agar dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan penyelenggaraan USP-PK.

 

Selanjutnya Jadwal dan Domnis (Juknis) Penyelenggaraan USP-PK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur, ini juga mengatur tentang Peserta Dan Satuan Pendidikan Penyelenggara USP-PK, yakni sebagai berikut


Juknis – Domnis Penyelenggaraan USP PK SDLB SMPLB SMALB Provinsi Jawa TimurTahun Pelajaran 2023/2024

 


A. Persyaratan Peserta USP-PK

Syarat yang harus dipenuhi peserta didik untuk mengikuti USP-PK sebagai berikut:

1. Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan Khusus (PK) Negeri dan Swasta;

2. Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan:

a. Jenjang SDLB: mulai semester VII (kelas IV) sampai dengan semester XI (kelas VI) semester I atau 5 (lima) laporan penilaian hasil belajar;

b. Jenjang SMPLB: mulai semester I sampai semester V (kelas VII sd. IX ) atau 5 (lima) laporan hasil belajar;

c. Jenjang SMALB: mulai semester I sampai semester V (kelas X sd. XII) atau 5 (lima) laporan hasil belajar;

d. Peserta memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti USP-PK.

 

B. Hak dan Kewajiban Peserta USP-PK

1. Hak Peserta USP-PK

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP-PK.

b. Peserta USP-P K yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USP-PK utama dapat mengikuti USP-PK susulan.

2. Kewajiban Peserta USP-PK

a. Peserta USP wajib mengikuti USP-PK semua mata pelajaran yang dievaluasikan.

b. Peserta USP-PK wajib mematuhi tata tertib peserta USP-PK.

 

C. Pendaftaran Peserta USP-PK

1. Satuan pendidikan pelaksana USP-PK melakukan pendataan calon peserta berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Panitia USP-PK melakukan verifikasi data calon peserta USP-PK;

3. Kepala Sekolah menetapkan daftar peserta USP-PK;

4. Panitia USP-PK menerbitkan kartu peserta USP-PK.

 

D. Persyaratan Satuan Pendidikan Penyelenggara USP-PK

1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USP-PK adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal.

2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan yang telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M tentang reakreditasi.

3. Penyelenggaraan USP-PK pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi pada jenjang yang sama, namun pelaksanaannya dapat diselenggarakan di satuan pendidikan yang belum terakreditasi dengan persetujuan satuan pendidikan penyelenggara dan diketahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.

4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USP-P K oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.

 

Tentang Bahan Ujian atau Kisi-kisis Satuan Pendidikan Pendidikan Khusus (USP-PK) dinyatakan dalam Jadwal dan Domnis (Juknis) Penyelenggaraan USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut

A. Kisi – Kisi Soal USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024

1. Penyusunan Kisi – Kisi Soal USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku;

2. Materi kelas 10 dan 11 sesuai dengan Permendikbud. Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, materi kelas 12 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor: 018/H/KR/2020 tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan PAUD, SD, dan Pendidikan Menengah;

3. Kisi – Kisi Soal USP-PK SDLB SMPLB SMALB Tahun Pelajaran 2023/2024 memuat tingkat capaian kompetensi yang diuji, kompetensi dasar, level kognitif, indikator pencapaian kompetensi, indikator butir soal, dan lingkup materi;

4. Kisi – Kisi Soal USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun berdasarkan Kurikulum 2013;

5. Kisi – Kisi Soal USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun oleh Tim Guru Pendidikan Khusus yang dikoordinasi Bidang Pembinaan PK-PLK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur; dan/atau disusun oleh tim satuan pendidikan masing-masing.

6. Soal USP bentuk Praktik, Portofolio dan Penugasan atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

 

B. Naskah/Master Soal USP-PK

1. Soal USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun mengacu pada kisi-kisi USP-PK;

2. Bentuk soal USP-PK adalah Pilihan Ganda dengan 1 (satu) jawaban benar dan isian singkat;

3. Butir soal dan kisi-kisi indikator butir soal, disusun oleh Tim Guru Pendidikan Khusus dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan/atau satuan pendidikan;

4. Soal yang telah disusun Tim Guru Pendidikan Khusus dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan/ satuan pendidikan;

5. Naskah/master soal USP-PK beserta kelengkapannya yang disiapkan meliputi naskah soal USP-PK Utama dan Susulan; dan

6. Naskah soal USP-PK bentuk Praktik, Portofolio dan Penugasan diserahkan sepenuhnya kepada satuan Pendidikan.

 

Adapun Jadwal Pelaksanaan USP Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur mengacu pada ketentuan sebagai berikut

 

1. USP-PK dilaksanakan pada hari efektif sekolah, tanpa mengganggu proses pembelajaran kelas I SD. V, Kelas VII sd. VIII dan kelas X sd. XI;

2. USP-PK Utama untuk SDLB tanggal, 15 s.d. 20 Mei 2024, SMPLB tanggal, 08 s.d. 13 Mei 2024 dan SMALB; tanggal, 13 sd. 16 Maret 2024;

3. USP-PK Susulan untuk SDLB tanggal, 22 s.d. 27 Mei 2024, SMPLB tanggal, 15 s.d. 20 Mei 2024 dan SMALB; tanggal, 27 Maret sd. 01 April 2024;

4. USP-PK mengujikan sebanyak maksimal 2 (dua) mata pelajaran dalam sehari;

5. Jadwal USP-PK bentuk praktik, penugasan, dan portofolio atau bentuk lain, diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing.

6. Jadwal Jadwal Pelaksanaan USP-PK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai berikut:

a. Jadwal USP-PK Utama SDLB Tahun Pelajaran 2023/2024

1. Senin, 15 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanutkan pkl 10.00 – 12.00 PPKn

2. Selasa, 16 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dilanjutkan 10.00 – 12.00 Matematika

3. Rabu, 17 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dilanjutkan pkl 10.00 – 12.00 Ilmu Pengetahuan Sosial

 

b. Jadwal USP-PK Utama SMPLB Tahun Pelajaran 2023/2024

1 Senin, 08 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan pkl 10.00 – 12.00 PPKn

2 Selasa, 09 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika

3 Rabu, 10 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl 10.00 – 12.00 Ilmu Pengetahuan Sosial

4 Kamis, 11 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris dan pkl 10.00 – 12.00 Seni Budaya

 

c. Jadwal USP-PK Utama SMALB Tahun Pelajaran 2023/2024

1 Senin, 13 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan pkl 10.00 – 12.00 PPKn

2 Selasa, 14 Maret 2024 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika

3 Rabu, 15 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl10.00 – 12.00 Ilmu Pengetahuan Sosial

4 Kamis, 16 Maret 2023 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris dan pkl 10.00 – 12.00 Seni Budaya

 

d. Jadwal USP-PK Susulan SDLB Tahun Pelajaran 2023/2024

1 Senin, 22 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan pkl 10.00 – 12.00 PPKn

2 Selasa, 23 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika

3 Rabu, 24 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl 10.00 – 12.00 Ilmu Pengetahuan Sosial

 

e. Jadwal USP-PK Susulan SMPLB Tahun Pelajaran 2023/2024

1 Senin, 15 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan pkl 10.00 – 12.00 PPKn

2 Selasa, 16 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika

3 Rabu, 17 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl 10.00 – 12.00 Ilmu Pengetahuan Sosial

4 Kamis, 18 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris dan pkl 10.00 – 12.00 Seni Budaya

 

f. Jadwal USP-PK Susulan SMALB Tahun Pelajaran 2023/2024

1 Senin, 27 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan 10.00 – 12.00 PPKn

2 Selasa, 28 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika

3 Rabu, 29 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl 10.00 – 12.00 Ilmu Pengetahuan Sosial

4 Kamis, 30 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris dan pkl 10.00 – 12.00 Seni Budaya

 

Jadwal tersebut tidak mengikat, Satuan Pendidikan dapat merubah tanggal pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Jadwal Ujian Praktik diserahkan pada Satuan Pendidikan masing-masing. Jadwal USP-PK dimungkinkan pelaksanaannya bersama (SDLB, SMPLB, dan SMALB), yang disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman Teknis (Domnis/Juknis) Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan Untuk Pendidikan Khusus (USP-PK) Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis – Domnis Penyelenggaraan USP PK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur Semoga ada manfaatnya.







= Baca Juga =






Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter