Jadwal dan Juknis – Domnis Penyelenggaraan USP-PK Ujian Satuan Pendidikan Untuk Pendidikan Khusus Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur ditetapkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan Untuk Pendidikan Khusus (USP-PK) Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024
Dalam pengantar Pedoman Teknis (Domnis/Juknis)
Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan Untuk Pendidikan Khusus (USP-PK) Negeri
Dan Swasta Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, disampaikan bahwa Domnis
ini disusun dengan tujuan agar pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan
USP-PK, baik di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah Kabupaten/Kota maupun Satuan Pendidikan, dapat berjalan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Domnis ini merupakan acuan bagi satuan pendidikan untuk
menyelenggarakan USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 di satuan pendidikan masing-masing
pada jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB di Provinsi Jawa Timur. Dengan Domnis ini
diharapkan penyelenggaraan USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat berjalan
lancar, efektif, dan efisien.
Dalam informasi tentang Jadwal dan Juknis – Domnis Penyelenggaraan
USP SDLB SMPLB SMALB Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur,
disampaikan bahwa Tujuan penyusunan Domnis ini adalah: 1) Memberikan pedoman
kepada Kepala Sekolah Pendidikan Khusus (PK) Negeri dan Swasta sebagai
pelaksana USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 dan semua pihak yang terkait agar
dalam melaksanakan tugasnya dapat mencapai hasil yang optimal; 2) Menjadi
pedoman pelaksanaan USP-PK Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 agar
dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan
yang timbul berkaitan dengan penyelenggaraan USP-PK.
Selanjutnya Jadwal dan Domnis (Juknis) Penyelenggaraan USP-PK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur, ini juga mengatur tentang Peserta Dan Satuan Pendidikan Penyelenggara USP-PK, yakni sebagai berikut
A. Persyaratan Peserta
USP-PK
Syarat
yang harus dipenuhi peserta didik untuk mengikuti USP-PK sebagai berikut:
1.
Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan Khusus
(PK) Negeri dan Swasta;
2.
Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan
pendidikan:
a.
Jenjang SDLB: mulai semester VII (kelas IV) sampai dengan semester XI (kelas
VI) semester I atau 5 (lima) laporan penilaian hasil belajar;
b.
Jenjang SMPLB: mulai semester I sampai semester V (kelas VII sd. IX ) atau 5
(lima) laporan hasil belajar;
c.
Jenjang SMALB: mulai semester I sampai semester V (kelas X sd. XII) atau 5
(lima) laporan hasil belajar;
d.
Peserta memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah.
Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum
mengikuti USP-PK.
B. Hak dan Kewajiban Peserta
USP-PK
1.
Hak Peserta USP-PK
a.
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP-PK.
b.
Peserta USP-P K yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti USP-PK utama dapat mengikuti USP-PK susulan.
2.
Kewajiban Peserta USP-PK
a.
Peserta USP wajib mengikuti USP-PK semua mata pelajaran yang dievaluasikan.
b.
Peserta USP-PK wajib mematuhi tata tertib peserta USP-PK.
C. Pendaftaran Peserta
USP-PK
1.
Satuan pendidikan pelaksana USP-PK melakukan pendataan calon peserta
berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2.
Panitia USP-PK melakukan verifikasi data calon peserta USP-PK;
3.
Kepala Sekolah menetapkan daftar peserta USP-PK;
4.
Panitia USP-PK menerbitkan kartu peserta USP-PK.
D. Persyaratan Satuan Pendidikan
Penyelenggara USP-PK
1.
Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USP-PK adalah satuan
pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal.
2.
Dalam hal akreditasi satuan pendidikan yang telah habis masa berlakunya dan
dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih
berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M tentang reakreditasi.
3.
Penyelenggaraan USP-PK pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi pada jenjang yang
sama, namun pelaksanaannya dapat diselenggarakan di satuan pendidikan yang belum
terakreditasi dengan persetujuan satuan pendidikan penyelenggara dan diketahui
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
4.
Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USP-P K oleh satuan pendidikan yang
belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan
terakreditasi dan dikoordinasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kabupaten/Kota.
Tentang Bahan Ujian atau
Kisi-kisis Satuan Pendidikan Pendidikan Khusus (USP-PK) dinyatakan dalam Jadwal dan Domnis (Juknis) Penyelenggaraan
USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut
A.
Kisi – Kisi Soal USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024
1.
Penyusunan Kisi – Kisi Soal USP-PK Tahun
Pelajaran 2023/2024 berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan,
standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku;
2.
Materi kelas 10 dan 11 sesuai dengan Permendikbud. Nomor: 37 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, materi kelas 12 sesuai dengan Surat
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor:
018/H/KR/2020 tentang KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan
PAUD, SD, dan Pendidikan Menengah;
3.
Kisi – Kisi Soal USP-PK SDLB SMPLB SMALB
Tahun Pelajaran 2023/2024 memuat tingkat capaian kompetensi yang diuji, kompetensi
dasar, level kognitif, indikator pencapaian kompetensi, indikator butir soal,
dan lingkup materi;
4.
Kisi – Kisi Soal USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun berdasarkan Kurikulum
2013;
5.
Kisi – Kisi Soal USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun oleh Tim Guru
Pendidikan Khusus yang dikoordinasi Bidang Pembinaan PK-PLK Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur; dan/atau disusun oleh tim satuan pendidikan masing-masing.
6.
Soal USP bentuk Praktik, Portofolio dan Penugasan atau bentuk penilaian lain yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
B. Naskah/Master Soal USP-PK
1.
Soal USP-PK Tahun Pelajaran 2023/2024 disusun mengacu pada kisi-kisi USP-PK;
2.
Bentuk soal USP-PK adalah Pilihan Ganda dengan 1 (satu) jawaban benar dan isian
singkat;
3.
Butir soal dan kisi-kisi indikator butir soal, disusun oleh Tim Guru Pendidikan
Khusus dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya
dan/atau satuan pendidikan;
4.
Soal yang telah disusun Tim Guru Pendidikan Khusus dikoordinasikan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya dan/ satuan pendidikan;
5.
Naskah/master soal USP-PK beserta kelengkapannya yang disiapkan meliputi naskah
soal USP-PK Utama dan Susulan; dan
6.
Naskah soal USP-PK bentuk Praktik, Portofolio dan Penugasan diserahkan sepenuhnya
kepada satuan Pendidikan.
Adapun Jadwal Pelaksanaan USP Pendidikan Khusus Tahun Pelajaran 2023/2024
Provinsi Jawa Timur mengacu pada ketentuan sebagai berikut
1.
USP-PK dilaksanakan pada hari efektif sekolah, tanpa mengganggu proses
pembelajaran kelas I SD. V, Kelas VII sd. VIII dan kelas X sd. XI;
2.
USP-PK Utama untuk SDLB tanggal, 15 s.d. 20 Mei 2024, SMPLB tanggal, 08 s.d. 13
Mei 2024 dan SMALB; tanggal, 13 sd. 16 Maret 2024;
3.
USP-PK Susulan untuk SDLB tanggal, 22 s.d. 27 Mei 2024, SMPLB tanggal, 15 s.d. 20
Mei 2024 dan SMALB; tanggal, 27 Maret sd. 01 April 2024;
4.
USP-PK mengujikan sebanyak maksimal 2 (dua) mata pelajaran dalam sehari;
5.
Jadwal USP-PK bentuk praktik, penugasan, dan portofolio atau bentuk lain,
diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing.
6.
Jadwal Jadwal Pelaksanaan USP-PK Provinsi
Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai berikut:
a.
Jadwal USP-PK Utama SDLB Tahun Pelajaran
2023/2024
1.
Senin, 15 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanutkan
pkl 10.00 – 12.00 PPKn
2.
Selasa, 16 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dilanjutkan 10.00 –
12.00 Matematika
3.
Rabu, 17 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dilanjutkan pkl 10.00
– 12.00 Ilmu Pengetahuan Sosial
b.
Jadwal USP-PK Utama SMPLB Tahun
Pelajaran 2023/2024
1
Senin, 08 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan
pkl 10.00 – 12.00 PPKn
2
Selasa, 09 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika
3
Rabu, 10 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl 10.00 – 12.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
Kamis, 11 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris dan pkl 10.00 – 12.00 Seni
Budaya
c.
Jadwal USP-PK Utama SMALB Tahun
Pelajaran 2023/2024
1
Senin, 13 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan
pkl 10.00 – 12.00 PPKn
2
Selasa, 14 Maret 2024 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika
3
Rabu, 15 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl10.00 –
12.00 Ilmu Pengetahuan Sosial
4
Kamis, 16 Maret 2023 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris dan pkl 10.00 – 12.00 Seni
Budaya
d.
Jadwal USP-PK Susulan SDLB Tahun
Pelajaran 2023/2024
1
Senin, 22 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan
pkl 10.00 – 12.00 PPKn
2
Selasa, 23 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika
3
Rabu, 24 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl 10.00 – 12.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
e.
Jadwal USP-PK Susulan SMPLB Tahun
Pelajaran 2023/2024
1
Senin, 15 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan
pkl 10.00 – 12.00 PPKn
2
Selasa, 16 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika
3
Rabu, 17 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl 10.00 – 12.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
Kamis, 18 Mei 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris dan pkl 10.00 – 12.00 Seni
Budaya
f.
Jadwal USP-PK Susulan SMALB Tahun
Pelajaran 2023/2024
1
Senin, 27 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Pend. Agama dan Budi Pekerti dilanjutkan
10.00 – 12.00 PPKn
2
Selasa, 28 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Indonesia dan pkl 10.00 – 12.00 Matematika
3
Rabu, 29 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Ilmu Pengetahuan Alam dan pkl 10.00 –
12.00 Ilmu Pengetahuan Sosial
4
Kamis, 30 Maret 2024 pkl 07.30 - 09.30 Bahasa Inggris dan pkl 10.00 – 12.00 Seni
Budaya
Jadwal tersebut tidak mengikat,
Satuan Pendidikan dapat merubah tanggal pelaksanaan yang disesuaikan dengan
kondisi sekolah masing-masing. Jadwal Ujian Praktik diserahkan pada Satuan
Pendidikan masing-masing. Jadwal USP-PK dimungkinkan pelaksanaannya bersama (SDLB,
SMPLB, dan SMALB), yang disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pedoman Teknis
(Domnis/Juknis) Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan Untuk Pendidikan Khusus
(USP-PK) Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis – Domnis Penyelenggaraan
USP PK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa Timur Semoga ada
manfaatnya.