Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2024. Dalam rangka mewujudkan misi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk meningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas, mahasiswa diharapkan memiliki wawasan yang luas, berorientasi internasional, dan memiliki kemampuan dalam mengapresiasi ide-ide dan pendapat orang lain. Untuk memfasilitasi mahasiswa dengan perspektif global, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan tidak hanya menyediakan kesempatan bagi mahasiswa untuk menggunakan bahasa asing sebagai sarana dalam proses belajar, tetapi juga memfasilitasi mereka dengan kesempatan untuk memperoleh pengalaman dalam berinteraksi dengan mahasiswa dan masyarakat dari negara-negara lain.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di awal tahun 2020 telah mengeluarkan empat kebijakan mengenai
pendidikan tinggi yang terangkum dalam konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka
(MBKM). Kebijakan dimaksud adalah mengenai pembukaan program studi baru, sistem
akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak
belajar 3 (tiga) semester di luar program studi dan/atau perguruan tinggi.
Untuk mendukung program MBKM
khususnya hak mahasiswa untuk belajar di luar program studi dan/atau perguruan
tinggi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan program
Pembelajaran Internasional sebagai bagian dari upaya peningkatan pembelajaran
internasional, pengembangan kompetensi, dan wawasan mahasiswa yang diperoleh
melalui kerja sama antar lembaga pendidikan tinggi dalam dan luar negeri. Program
ini juga menyasar kesiapan insan pendidikan dalam mengantisipasi derasnya persaingan
global dalam berbagai aspek.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran
Internasional Tahun 2024 ini berfungsi sebagai panduan umum bagi
perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam program Pembelajaran Internasional
Tahun 2024. Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan
Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2024 ini adalah agar
pelaksanaan program Pembelajaran Internasional yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan diimplementasikan di perguruan
tinggi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tersedianya Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2024-2025 ini,
perguruan tinggi peserta memiliki gambaran tentang bagaimana merencanakan, mengorganisasikan,
menyelenggarakan, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan program. Isi
panduan diawali dengan gambaran secara umum tentang penyelenggaraan program
yang dilanjutkan dengan uraian rinci tentang tata cara pelaksanaan programPembelajaran
Internasional. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi perguruan tinggi yang
berencana untuk mengembangkan program Pembelajaran Internasional dengan
perguruan tinggi di luar negeri dan dapat dijadikan sebagai salah satu upaya
peningkatan kualitas perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pembelajaran,
kompetensi, dan wawasan mahasiswa.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2024, Program
Pembelajaran Internasional yang ditawarkan dibagi menjadi 2 kategori:
1.
International Credit Transfer (ICT)
Program
ICT ini dapat diikuti oleh semua perguruan tinggi di Indonesia yang memenuhi
syarat sesuai sebagaimana tertuang pada Butir 6 pada Juknis ini
2.
Asian International Mobility for Students (AIMS)
Program
AIMS ini hanya dapat diikuti oleh perguruan tinggi dan program studi yang
termasuk dalam konsorsium AIMS sebagaimana tertuang pada Butir 6 pada Juknis
ini.
Bagaimana Mekanisme Seleksi
Mahasiswa Calon Peserta Pembelajaran Internasional Tahun 2024 ? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2024, mekanisme
seleksi mahasiswa Calon Peserta Pembelajaran Internasional Tahun 2024 adalah
sebagai berikut.
1.
Seleksi mahasiswa calon peserta diselenggarakan oleh perguruan tinggi masing-
masing.
2.
Seleksi mahasiswa calon peserta wajib melampirkan curriculum vitae dan transkrip
akademik.
3.
Melampirkan sertifikat kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL, IELTS, TOEIC,
DUOLINGO, atau sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh
perguruan tinggi), atau sertifikat kemampuan bahasa asing lainnya.
4.
Seleksi meliputi tahap desk evaluation dan tahap wawancara.
5.
Wawancara dilaksanakan bagi mahasiswa calon peserta yang lulus tahapseleksi
desk evaluation.
6.
Kriteria wawancara meliputi sikap, prestasi akademik (IPK minimal 2.75), dan kemampuan
bahasa.
7.
Kelulusan mahasiswa calon peserta diumumkan paling lambat 1 minggu setelah
proses wawancara
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2024.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembelajaran Internasional Tahun 2024/2025. Semoga
ada manfaatnya.