Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan tahun 2024, ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen) Kemenag Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan
Program Penguatan Moderasi
Beragama merupakan salah satu program Kementerian Agama untuk mewujudkan
kerukunan umat beragama. Sejumlah strategi implementasi telah disusun dalam
Peta Jalan Penguatan Modersi Beragama, di antaranya penetapan Tahun Toleransi 2022.
Hal ini penting sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam
rangka mendukung peran serta masyarakat untuk menumbuhkembangkan rasa
nasionalisme dalam beragama, berbangsa, dan bernegara.
Salah satu bentuk dukungan
pemerintah adalah dengan memberikan bantuan pemerintah melalui kegiatan gebyar
toleransi dan bhineka tunggal ika dalam kerukunan beragama serta bantuan rumah
tinggal bagi masyarakat yang terdampak isu kerukunan yang juga menjadi bagian
tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan Tahun Kerukunan Umat Beragama 2024.
Hal ini bertujuan untuk mendukung berbagai komponen masyarakat dalam menanamkan
nilai-nilai keagamaan yang berorientasi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa. Untuk itu, dibutuhkan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah untuk
gebyar toleransi dan bhineka tunggal ika dalam kerukunan beragama serta bantuan
rumah tinggal bagi masyarakat yang terdampak isu kerukunan yang transparan dan
akuntabel melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam
Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama serta
Bantuan Rumah Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan.
.
Diktum KESATU Kepsekjen Kemenag Nomor 32 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka
Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan
Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan tahun 2024-2025
menytakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah
dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
serta Bantuan Rumah Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 32 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah
Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama
Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan,
menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam pengajuan permohonan,
penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan
Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam
Kerukunan Beragama serta Bantuan Rumah Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak
Isu Kerukunan.
Petunjuk Teknis ini
mempunyai tujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah dalam
rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama serta
Bantuan Rumah Tinggal bagi Masyarakat yang Terdampak Isu Kerukunan.
Juknis
Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam
Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak
Isu Kerukunan ini memuat ketentuan mengenai: 1) bentuk dan
penggunaan bantuan; 2) alokasi anggaran; 3) persyaratan penerima bantuan; 4) prosedur
pemberian bantuan; 5) pertanggungjawaban
dan perpajakan; dan 6) pemantauan dan evaluasi.
Bantuan Pemerintah terdiri
atas: bantuan penyelenggaraan kegiatan
untuk peningkatan kerukunan umat beragama untuk mendukung ketertiban dan
keamanan nasional; dan bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal terdampak
isu kerukunan atau konflik keagamaan; dan
Alokasi anggaran Bantuan
Pemerintah berasal dari anggaran Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat
Jenderal Kementerian Agama yang dialokasikan pada DIPA/ RKA-K/ L Sekretariat
Jenderal. Besar bantuan untuk setiap penerima bantuan maksimum Rp50.000.000,00
(lima puluh juga rupiah)
Apa saja Persyaratan
Penerima Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Rumah Tinggal Terdampak Isu Kerukunan
atau Konflik Keagamaan dan Persyaratan Penerima Bantuan Gebyar Toleransi dan
Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama untuk Mendukung Ketertiban Dan
Keamanan Nasional.
A.
Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan untuk Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika
dalam Kerukunan Beragama untuk Mendukung Ketertiban Dan Keamanan Nasional. Bantuan
Penyelenggaraan Kegiatan Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam
Kerukunan Beragama diberikan kepada:
1. organisasi kemasyarakatan;
2. rumah ibadat; dan
3. lembaga pendidikan keagamaan.
B.
Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Rumah Tinggal Terdampak Isu Kerukunan atau
Konflik Keagamaan
Bantuan
rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal terdampak isu kerukunan atau konflik
keagamaan diberikan kepada perseorangan terdampak isu kerukunan atau konflik
keagamaan.
Bagaimana Prosedur Pemberian
Bantuan? Berdasarkan Juknis Bantuan
Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam
Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak
Isu Kerukunan tahun 2024-2025, Prosedur memperoleh pemberian Bantuan adalah
sebagai berikut.
1.
Pemohon mengajukan permohonan Bantuan Pemerintah secara tertulis kepada Kepala
Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal dengan melampirkan dokumen
persyaratan penerima bantuan.
2.
Permohonan bantuan penyelenggaraan kegiatan untuk Gebyar Toleransi dan Bhineka
Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama untuk mendukung ketertiban dan keamanan
nasional yang diajukan oleh:
a.
organisasi kemasyarakatan dengan melampirkan:
1) proposal kegiatan;
2) fotokopi keputusan penetapan badan hukum;
3) fotokopi nomor rekening bank atas nama
organisasi kemasyarakatan;
4) rencana anggaran biaya; dan
5) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab
mutlak bermeterai sesuai dengan Format 1.
b.
rumah ibadat dengan melampirkan:
1) proposal kegiatan;
2) keputusan pembentukan pengurus rumah ibadat;
3) nomor rekening bank atas nama rumah ibadat
atau ketua pengurus rumah ibadat;
4) rencana anggaran biaya; dan
5) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab
mutlak bermeterai sesuai dengan Format 1.
c.
lembaga pendidikan keagamaan dengan melampirkan:
1) proposal kegiatan;
2) akta notaris pembentukan yayasan;
3) nomor rekening bank atas nama yayasan atau
lembaga pendidikan keagamaan;
4) rencana anggaran biaya; dan
5) menandatangani surat pernyataan tanggung jawab
mutlak bermeterai sesuai dengan Format 1.
3.
Permohonan bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal terdampak isu
kerukunan atau konflik keagamaan yang diajukan oleh perseorangan melampirkan:
a. proposal rehabilitasi/pembangunan rumah
tinggal;
b. surat keterangan dari dinas sosial (dinas
terkait lain memiliki tugas fungsi penanganan isu kerukunan atau konflik
keagamaan) yang menyatakan sebagai warga terdampak konflik keagamaan;
c. nomor rekening atas nama yang bersangkutan;
d. rencana anggaran biaya; dan
e. menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab mutlak bermeterai sesuai dengan Format 1.
4.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan verifikasi
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5.
Dalam hal verifikasi dinyatakan:
a.
memenuhi persyaratan, Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan keputusan penerima
bantuan pemerintah; atau
b.
tidak memenuhi persyaratan, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan surat
penolakan kepada pemohon.
6.
Pencairan dana bantuan pemerintah dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama
antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pemohon sesuai dengan Format 2.
7.
Pencairan dana bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal atau rumah ibadat
dilakukan dengan 2 (dua) tahap dengan ketentuan:
a. Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana
bantuan rehabilitasi/pembangunan rumah tinggal atau rumah ibadat; dan
b. Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi/ pembangunan
rumah tinggal atau rumah ibadat.
8.
Pembayaran bantuan pemerintah dilakukan melalui mekanisme langsung (LS).
Adapun Jadwal Pelaksanaan Bantuan
Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika
dalam Kerukunan Beragama Tahun 2024, sebagai berikut
1. Pengumuman bantuan secara online April s.d 02 Mei 2024
2. Pendaftaran Bantuan Secara Online April s.d. 02 Mei 2024 Pukul 16.00 WIB
3. Penilaian administrasi 03 — 14 Mei 2024
4. Penilaian subtansi 15 — 22 Mei 2024
5. Pengumuman penerima bantuan 31 Mei 2024
6. Batas akhir pengiriman berkas laporan
bantuan 30 November 2024 cap pos
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan
Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi
Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian infomasi tentang Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 32 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah
Dalam Rangka Gebyar Toleransi Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerukunan Beragama
Serta Bantuan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Isu Kerukunan. Semoga
ada manfaatnya.