Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah) tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi.
Berdasarkan Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan
Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah), dinyatakan bahwa Persyaratan
Dan Mekanisme Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah
/ 2023 Masehi adalah sebagai berikut.
A. Persyaratan dan Mekanisme
Pelunasan
1.
Persyaratan, Mekanisme Pengisian Kuota da Pelunasan Jemaah Haji Reguler lunas
tunda:
a.
Persyaratan Jemaah Haji Reguler lunas tunda yaitu Jemaah Haji yang telah
melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji terdiri dari:
1) Jemaah Haji Reguler lunas tunda sebelum tahun
1441 Hijriah/2020 Masehi;
2) Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi; dan
3)
Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
b.
Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Reguler lunas tunda
1) Jemaah Haji Reguler lunas tunda sebelum tahun
2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi
dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
2) Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 2020 dan
2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih.
3) Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 2020 dan
2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya maka melakukan pembayaran Bipih
sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih
ditambah dengan virtual account.
4) Jemaah Haji Reguler lunas tunda yang telah
melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota.
2.
Persyaratan, Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota
keberangkatan musim haji tahun berjalan:
a.
Persyaratan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji
tahun berjalan:
1)
Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dan
mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441
Hijriah/2020 Masehi.
2)
Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi
berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus cicil aktif;
b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah
pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada
tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
b.
Mekanisme Pelunasan Jemaah haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim
haji tahun berjalan:
1) Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun
1441 Hijriah/2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan
Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah / 2020 Masehi, melakukan pembayaran Bipih sebesar
selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah
dengan virtual account.
2) Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi,
melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan
jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.
3) Jemaah Haji yang telah melakukan konfirmasi
pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/
Kota.
3.
Persyaratan, Mekanisme Pelunasan Jemaah Haji lanjut usia
a.
Persyaratan Pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia
dilakukan secara sistem berdasarkan:
1) urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
dan
2) telah terdaftar sebelum tanggal 25 Mei 2018.
b.
Mekanisme Pelunasan prioritas kuota Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
1) Jemaah Haji Reguler lanjut usia melakukan
pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah
setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.
2) Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang telah
melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
3. Persyaratan, Mekanisme Pelunasan
Jemaah Haji cadangan
a.
Persyaratan Jemaah Haji reguler cadangan
1) Jemaah Haji reguler cadangan sebesar 10% dari
kuota masing-masing provinsi;
2) Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi
berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) berstatus civil aktif;
b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah
pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada
tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
b.
Mekanisme pelunasan Jemaah Haji cadangan sebagai berikut:
1) Jemaah Haji cadangan melapor ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/kota domisili;
2) Jemaah Haji cadangan menandatangani surat
pernyataan sebagaimana contoh pada format 1;
3) petugas Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota membuka blokir pelunasan pada aplikasi Siskohat;
4) Jemaah Haji cadangan melakukan pembayaran
setoran lunas Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih
pengganti; dan
5) Jemaah Haji reguler cadangan melakukan
pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah
setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.
c.
Mekanisme pengisian kuota bagi Jemaah Haji Reguler cadangan
1)
Pengisian kuota bagi Jemaah Haji cadangan dilaksanakan apabila:
a. hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa
kuota; atau
b. terdapat Jemaah Haji yang telah melunasi namun
menunda atau membatalkan keberangkatannya.
2) Pengisian sisa kuota dikembalikan kepada
masing-masing provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan urutan nomor porsi.
3) Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi
Kuota Haji ke dalam kuota kabupaten/kota, Pengisian kuota Jemaah Haji cadangan
dapat diberikan kepada kabupaten/kota lain dalam satu provinsi atas usulan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4) Jemaah Haji cadangan nomor urut berikutnya
yang tidak dapat berangkat pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi karena kuota
sudah terpenuhi, menjadi prioritas untuk berangkat pada tahun 1445 Hijriah/2024
Masehi.
5) Dalam hal terdapat kenaikan Bipih Reguler pada
tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Jemaah haji cadangan wajib membayar selisih
Bipih di tahun berikutnya.
Dimana Tempat dan Waktu
Pelunasan ? DInyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juklak Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023
(1444 Hijriah), bahwa Tempat dan Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah
Haji diatur sebagai berikut:
1. Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada
BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
2. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan
setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai dengan 5 Mei 2023.
3. Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul
08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Ketentuan Pelunasan BIPIH bagi
Jemaah Haji di Wilayah Blankspot Bank Syariah Indonesia dinyatakan dalam Petunjuk
Teknis atau Juklak Juknis Pelunasan Biaya
Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah (2023 M), yakni sebagai
berikut
A.
Pembayaran Pelunasan Bipih bagi Jemaah Haji di Wilayah Blankspot Bank Syariah
Indonesia:
1. Jemaah Haji yang berdomisili di
kabupaten/kota yang tidak terdapat Kantor Bank Syariah Indonesia, pembayaran
pelunasan Bipih dilakukan melalui layanan kas keliling, transfer antar bank,
Layanan Syariah Bank Mandiri, atau non teller.
2. Jemaah Haji yang telah melakukan transfer dan
dananya tersedia di rekening Jemaah Haji di BPS Bipih dianggap sebagai perintah
untuk melakukan pelunasan Bipih tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
B.
Pelunasan Non Teller
1. Jemaah Haji dapat melakukan Pelunasan Bipih
dengan sistem non teller melalui ATM, internet banking, dan Mobile banking.
2. BPS Bipih wajib menyerahkan pencetakan bukti
setoran lunas Bipih nonteller ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
secara elektronik.
3. Tata cara Pelunasan non teller sebagaimana
tersebut dalam format 2.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah
Nomor 157 Tahun 2023 Tentang Juklak
Juknis Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah).
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juklak Juknis Pelunasan Biaya
Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2023 (1444 Hijriah). Semoga ada
manfaatnya.