Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Purwakarta Tahun 2024-2025

Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Purwakarta  Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024-2025


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Pada TK, SD, dan SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025.


Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Pada TK (Taman Kanak- Kanak), SD (Sekolah Dasar), Dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa PPDB dilaksanakan melalui jalur: a) Zonasi; b) Afirmasi; c) Perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau d) Prestasi. Selain jalur PPDB tersebut, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menyelenggarakan PPDB jalur mandiri

 

Jalur zonasi didasarkan pada zona yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Bupati. Zona yang dimaksud terdiri dari zona SD dan SMP yang memuat daftar satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini. Zona untuk jenjang SD berbasis wilayah desa/kelurahan dan untuk jenjang SMP berbasis wilayah kecamatan.

 

Calon peserta didik di perbatasan zona desa/kelurahan untuk jenjang SD dan zona kecamatan untuk jenjang SMP diperbolehkan mendaftar keluar zonasinya dengan ketentuan jarak domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan di luar zonasinya lebih dekat daripada satuan pendidikan yang berada di zonasinya. Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten maka sekolah tersebut dapat menerima pendaftar calon peserta didik dari luar kabupaten jika tempat tinggalnya lebih dekat ke satuan pendidikan yang dituju.

 

Calon Peserta Didik jalur zonasi hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan dalam satu wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

 

DItegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Pada TK, SD, Dan SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik Kuota Jalur Zonasi:

a. 100% (seratus persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk PPDB TK;

b. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk PPDB SD; dan

c. paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk PPDB SMP.

 

Kuota jalur zonasi diperuntukan bagi: a) Calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah; b) anak penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun yang dimaksud keadaan tertentu meliputi: a) Bencana alam; dan/atau b) Bencana sosial. Khusus untuk zonasi Kecamatan Bungursari, PPDB tingkat SMP diprioritaskan bagi lulusan Sekolah Dasar di Kecamatan Bungursari.

 

Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua Rukun Tetangga atau ketua Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau perangkat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Satuan Pendidikan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah asal.

 

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik Kuota Jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD dan SMP. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dapat menerima calon peserta didik Kuota Jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) atau lebih dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD dan SMP.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Pedoman PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: a) Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan b) Penyandang disabilitas. Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan peserta didik yang berdomisili di kelurahan/desa sekolah yang bersangkutan. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan.

 

Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan: a) Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan b) Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 2,5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk PPDB SD dan SMP dan paling banyak 2,5% untuk calon peserta didik pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali mengajar (apabila kuota masih tersedia diperbolehkan bagi peserta didik yang orang tuanya mengajar di satuan pendidikan lainnya). Jalur perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari: a) Instansi; b) Lembaga; c) Kantor; dan d) perusahaan yang mempekerjakan. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan.

 

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Pada TK (Taman Kanak- Kanak), SD (Sekolah Dasar), Dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, dijelaskan bahwa Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik Kuota jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah untuk PPDB SMP. Kuota jalur prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan ditentukan berdasarkan:

a. Akumulasi nilai rapor berdasarkan jumlah nilai rapor yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal, paling banyak 5 % (lima persen); dan/atau

b. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik dan yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa/keterampilan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dinas pendidikan, paling banyak 15% (lima belas persen);

 

Rapor sebagaimana dimaksud menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir semua mata pelajaran kelompok A, kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan paling lama 3 (Tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan pendidikan diperbolehkan melakukan verifikasi lanjutan atas dokumen jalur prestasi.

 

Kuota daya tampung penerimaan peserta didik baru tiap Satuan pendidikan diusulkan oleh Kepala Satuan pendidikan dan ditetapkan Dinas. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD dan 7 SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam dapodik dengan memperhatikan ketersediaan sarana prasarana dan guru sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

 

Dalam tahapan pelaksanaan PPDB :

a. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional Sekolah dilarang memungut biaya.

b. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:

1. Melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB.

Pelanggaran ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

 

Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan pendidikan dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Satuan pendidikan. Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan wajib mengumumkan jadwal pendaftaran beserta persyaratan PPDB kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media cetak dan/atau media elektronik.

 

Pelaksanaan PPDB Taman Kanak-Kanak dengan menggunakan mekanisme luar jaringan (luring). PPDB SD dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). PPDB SMP dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran ke Satuan pendidikan yang dituju secara individual.

 

Dinyatakan dalam Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Pada TK, SD, Dan SMP Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa Persyaratan Calon usia peserta didik baru TK adalah: a) Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b) Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: a) 7 (tujuh) tahun; atau b) Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: a) Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b) Kesiapan psikis. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dibuktikan dengan: Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: a) Menyelenggarakan pendidikan khusus; b) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c) Berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

 

Persyaratan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan: Ijazah; atau Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 

Selain memenuhi persyaratan, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Satuan pendidikan di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Bagi Satuan pendidikan yang menerima peserta didik warga Negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan pendidikan yang bersangkutan. Dalam hal Satuan pendidikan yang menerima peserta didik warga Negara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Khusus Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: a) Batas usia dan b) Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Pada TK, SD, dan SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Seleksi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a) Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan b) Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan pendidikan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. ika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik di dasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Satuan pendidikan. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

 

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan pendidikan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Satuan pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur afirmasi berdasarkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan pendidikan.

 

Seleksi calon peserta didik baru melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilakukan berdasarkan skala prioritas jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jika daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan pendidikan.

 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur prestasi akumulasi nilai raport berdasarkan jumlah nilai rapor lima semester terakhir semua mata pelajaran kelompok A, kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda. Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi akumulasi nilai rapor tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan jumlah nilai Raport lima semester terakhir untuk semua mata pelajaran kelompok A, kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur prestasi hasil perlombaan/penghargaan dilakukan berdasarkan skor sertifikat kejuaraan/penghargaan. Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi perlombaan/penghargaan tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan skor sertifikat kejuaraan atau penghargaan oleh Satuan pendidikan. Skor sertifikat kejuaraan/penghargaan tercantum pada lampiran III Peraturan Bupati ini.

 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi, maka dilimpahkan ke jalur zonasi.

 

Mekanisme seleksi calon peserta didik baru jalur mandiri jenjang SD dan SMP di serahkan kepada Satuan pendidikan yang deiselenggarakan oleh masyarakat Khsusus penetapan jarak domisili calon peserta didik dari tempat tinggal ke Satuan pendidikan, ditentukan dengan instrument berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Satuan pendidikan memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Satuan pendidikan wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas sesuai dengan kewenangannya. Dinas sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Satuan pendidikan lain dalam wilayah zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung Satuan pendidikan lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Satuan pendidikan di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat. Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.

 

Penyaluran peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dapat melibatkan Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Penyaluran peserta didik dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. Dalam pelaksanaan PPDB, Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat tidak diperbolehkan menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan.

 

Kapan Jadwal PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Pedoman PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 ditegaskan bahwa Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat melaksanakan PPDB melalui 2 (dua) gelombang kecuali pada Taman Kanak-Kanak. Gelombang 1 (satu) dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024. Gelombang 2 (dua) dilaksanakan mulai tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024. Adapun Sosialisasi PPDB pada bulan Februari Tahun 2024 s.d Juni Tahun 2024.

 

Pelaksanaan PPDB gelombang 1 (satu) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat dimulai dari tahap:

a. Pendaftaran PPDB untuk jenjang SD:

1. Jalur Afirmasi dari tanggal 13 Maret s.d 17 Maret Tahun 2024;

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali dari tanggal 20 Maret s.d 24 Maret Tahun 2024; dan

3. Jalur Mandiri dari tanggal 13 Maret s.d 24 Maret 2024

b. Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMP:

1. Jalur Afirmasi dari tanggal 27 Maret s.d 31 Maret 2024;

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali dari tanggal 3 April s.d 7 April 2024;

3. Jalur Prestasi dari tanggal 10 April s.d 14 April 2024; dan

4. Jalur Mandiri dari tanggal 27 Maret s.d 14 April 2024

 

Pelaksanaan PPDB gelombang 2 (dua) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat dimulai dari :

a. Pendaftaran PPDB untuk jenjang SD, Jalur Zonasi dari tanggal 8 Mei S.d 17 Mei 2024.

b. Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMP, Jalur Zonasi dari tanggal 19 Mei S.d 26 Mei 2024.

c. Pendaftaran PPDB Jalur Mandiri untuk jenjang SD dan SMP dari tanggal 8 Mei s.d 26 Mei 2024

d. Pengumuman penetapan peserta didik baru untuk jenjang SD pada tanggal 19 Mei 2024, sedangkan Pengumuman penetapan peserta didik baru untuk jenjang SMP pada tanggal 29 Mei 2024.

e. Daftar ulang peserta didik baru SD pada tanggal 22 Mei s.d 25 Mei 2024, sedangkan Daftar ulang peserta didik baru SMP pada tanggal 12 Juni s.d 14 Juni 2024.

f. Awal masuk tahun pelajaran 2024/2025 tanggal 17 Juli 2024.

 

Adapun Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak dilaksanakan dari tanggal 6 Maret s.d 30 Juni 2024.


Juknis PPDB TK SD SMP Kab Purwakarta Tahun 2024/2025


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter