Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Pada TK, SD, dan SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta
Didik Baru PPDB Pada TK (Taman Kanak- Kanak), SD (Sekolah Dasar), Dan SMP (Sekolah
Menengah Pertama) Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan
bahwa PPDB dilaksanakan melalui jalur: a) Zonasi; b) Afirmasi; c) Perpindahan
tugas orang tua/wali, dan/atau d) Prestasi. Selain jalur PPDB tersebut, satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menyelenggarakan PPDB jalur mandiri
Jalur zonasi didasarkan pada
zona yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Bupati. Zona yang dimaksud terdiri
dari zona SD dan SMP yang memuat daftar satuan pendidikan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan Bupati ini. Zona untuk jenjang SD berbasis wilayah desa/kelurahan dan
untuk jenjang SMP berbasis wilayah kecamatan.
Calon peserta didik di
perbatasan zona desa/kelurahan untuk jenjang SD dan zona kecamatan untuk jenjang
SMP diperbolehkan mendaftar keluar zonasinya dengan ketentuan jarak domisili calon
peserta didik ke satuan pendidikan di luar zonasinya lebih dekat daripada
satuan pendidikan yang berada di zonasinya. Dalam hal terdapat sekolah yang
berada di daerah perbatasan kabupaten maka sekolah tersebut dapat menerima
pendaftar calon peserta didik dari luar kabupaten jika tempat tinggalnya lebih dekat
ke satuan pendidikan yang dituju.
Calon Peserta Didik jalur zonasi
hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan dalam satu wilayah zonasi. Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah
zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB
melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili
peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
DItegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Pada TK, SD, Dan SMP Kabupaten
Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik Kuota Jalur Zonasi:
a.
100% (seratus persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk PPDB TK;
b.
paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan
untuk PPDB SD; dan
c.
paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan
untuk PPDB SMP.
Kuota jalur zonasi diperuntukan
bagi: a) Calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang
ditetapkan Pemerintah Daerah; b) anak penyandang disabilitas pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun domisili calon peserta didik berdasarkan
alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam hal kartu keluarga tidak
dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili. Adapun yang dimaksud keadaan tertentu meliputi:
a) Bencana alam; dan/atau b) Bencana sosial. Khusus untuk zonasi Kecamatan Bungursari,
PPDB tingkat SMP diprioritaskan bagi lulusan Sekolah Dasar di Kecamatan
Bungursari.
Surat keterangan domisili diterbitkan
oleh ketua Rukun Tetangga atau ketua Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala
Desa atau perangkat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili memuat
mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Satuan Pendidikan
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan
domisili dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah asal.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik Kuota Jalur afirmasi paling
banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD dan SMP.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dapat menerima calon
peserta didik Kuota Jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) atau lebih
dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD dan SMP.
Dinyatakan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor
62 Tahun 2024 Tentang Pedoman PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Purwakarta Tahun
Pelajaran 2024/2025, bahwa Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta
didik baru: a) Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan b) Penyandang
disabilitas. Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah merupakan peserta didik yang berdomisili di
dalam zonasi sekolah yang bersangkutan. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur
afirmasi pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan peserta
didik yang berdomisili di kelurahan/desa sekolah yang bersangkutan. Dalam hal calon
peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur
afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta
didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik
yang terdekat dengan satuan pendidikan.
Peserta Didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan: a) Bukti keikutsertaan
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah; dan b) Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta
didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Dalam hal terdapat
dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi
data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 2,5% (lima persen) dari daya tampung
satuan pendidikan untuk PPDB SD dan SMP dan paling banyak 2,5% untuk calon
peserta didik pada satuan pendidikan tempat orang tua/wali mengajar (apabila kuota
masih tersedia diperbolehkan bagi peserta didik yang orang tuanya mengajar di
satuan pendidikan lainnya). Jalur perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan
surat penugasan dari: a) Instansi; b) Lembaga; c) Kantor; dan d) perusahaan
yang mempekerjakan. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan orang tua/wali
diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan
satuan pendidikan.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Pada TK (Taman
Kanak- Kanak), SD (Sekolah Dasar), Dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kabupaten
Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025, dijelaskan bahwa Satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menerima calon peserta didik
Kuota jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung
sekolah untuk PPDB SMP. Kuota jalur prestasi paling banyak 20% (dua puluh persen)
dari daya tampung satuan pendidikan ditentukan berdasarkan:
a.
Akumulasi nilai rapor berdasarkan jumlah nilai rapor yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepala satuan pendidikan asal, paling banyak 5 % (lima persen);
dan/atau
b.
Prestasi di bidang akademik maupun non akademik dan yang memiliki kecerdasan
dan/atau bakat istimewa/keterampilan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog professional atau dinas pendidikan, paling banyak 15% (lima belas
persen);
Rapor sebagaimana dimaksud menggunakan
nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir semua mata pelajaran kelompok A, kelompok
B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda. Bukti atas prestasi sebagaimana
dimaksud diterbitkan paling singkat sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan paling
lama 3 (Tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Pemalsuan bukti atas
prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan
pendidikan diperbolehkan melakukan verifikasi lanjutan atas dokumen jalur
prestasi.
Kuota daya tampung penerimaan peserta didik baru tiap Satuan pendidikan diusulkan oleh Kepala Satuan pendidikan dan ditetapkan Dinas. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD dan 7 SMP sesuai dengan data rombongan belajar dalam dapodik dengan memperhatikan ketersediaan sarana prasarana dan guru sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Dalam tahapan pelaksanaan
PPDB :
a.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima
bantuan operasional Sekolah dilarang memungut biaya.
b.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
1.
Melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB
maupun perpindahan peserta didik.
2.
Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB.
Pelanggaran ketentuan larangan
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Penetapan peserta didik baru
dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan
pendidikan dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Satuan pendidikan. Dinas Pendidikan
dan Satuan Pendidikan wajib mengumumkan jadwal pendaftaran beserta persyaratan PPDB
kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media cetak dan/atau media
elektronik.
Pelaksanaan PPDB Taman
Kanak-Kanak dengan menggunakan mekanisme luar jaringan (luring). PPDB SD dilaksanakan
dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). PPDB SMP dilaksanakan
dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Calon Peserta Didik
melakukan pendaftaran ke Satuan pendidikan yang dituju secara individual.
Dinyatakan dalam Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
Pada TK, SD, Dan SMP Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran
2024/2025, bahwa Persyaratan Calon usia peserta didik baru TK adalah: a) Berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b) Berusia 5
(lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Calon peserta didik
baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: a) 7 (tujuh) tahun;
atau b) Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam
pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas
1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah
sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6
(enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang
memiliki: a) Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b) Kesiapan psikis. Calon
peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
professional. Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru Satuan pendidikan yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru
kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dibuktikan
dengan: Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persyaratan usia
sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: a) Menyelenggarakan
pendidikan khusus; b) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c) Berada
di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Persyaratan telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan:
Ijazah; atau Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Selain memenuhi persyaratan,
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Satuan
pendidikan di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan
surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; Ketentuan
sebagaimana dimaksud berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia
dan warga negara asing.
Bagi Satuan pendidikan yang menerima
peserta didik warga Negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan
pendidikan yang bersangkutan. Dalam hal Satuan pendidikan yang menerima peserta
didik warga Negara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
Khusus Calon peserta didik
baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: a) Batas usia
dan b) Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Pada TK, SD, dan SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Seleksi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a) Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan b) Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan pendidikan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. ika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik di dasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Satuan pendidikan. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Seleksi jalur zonasi untuk calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak
tempat tinggal terdekat ke Satuan pendidikan dalam wilayah zonasi yang
ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Satuan pendidikan
sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia
peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan
lahir.
Seleksi calon peserta didik
baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur afirmasi berdasarkan bukti keikutsertaan
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi tidak mencukupi,
maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan
pendidikan.
Seleksi calon peserta didik baru
melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilakukan berdasarkan skala prioritas
jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jika
daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka
seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan
pendidikan.
Seleksi calon peserta didik
baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur prestasi akumulasi nilai raport berdasarkan
jumlah nilai rapor lima semester terakhir semua mata pelajaran kelompok A,
kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda. Dalam hal daya tampung
untuk jalur prestasi akumulasi nilai rapor tidak mencukupi, maka seleksi
dilakukan dengan penentuan pemeringkatan jumlah nilai Raport lima semester terakhir
untuk semua mata pelajaran kelompok A, kelompok B dan Mata Pelajaran Bahasa dan
Sastra Sunda. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui
jalur prestasi hasil perlombaan/penghargaan dilakukan berdasarkan skor sertifikat
kejuaraan/penghargaan. Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi perlombaan/penghargaan
tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan skor sertifikat
kejuaraan atau penghargaan oleh Satuan pendidikan. Skor sertifikat
kejuaraan/penghargaan tercantum pada lampiran III Peraturan Bupati ini.
Seleksi calon peserta didik baru
kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan
tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi,
jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi, maka dilimpahkan
ke jalur zonasi.
Mekanisme seleksi calon
peserta didik baru jalur mandiri jenjang SD dan SMP di serahkan kepada Satuan
pendidikan yang deiselenggarakan oleh masyarakat Khsusus penetapan jarak domisili
calon peserta didik dari tempat tinggal ke Satuan pendidikan, ditentukan dengan
instrument berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Jika berdasarkan hasil seleksi
PPDB, Satuan pendidikan memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya
tampung, maka Satuan pendidikan wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut
kepada dinas sesuai dengan kewenangannya. Dinas sesuai dengan kewenangannya
menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Satuan pendidikan lain dalam
wilayah zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung Satuan pendidikan lain dalam
wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Satuan pendidikan
di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat. Penyaluran
peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat dilakukan
melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
Penyaluran peserta didik ke
sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang
terdekat dapat melibatkan Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Penyaluran peserta
didik dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. Dalam pelaksanaan
PPDB, Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
masyarakat tidak diperbolehkan menambah jumlah rombongan belajar, jika
rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan
belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan.
Kapan Jadwal PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan
Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Pedoman PPDB TK,
SD, SMP Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 ditegaskan bahwa Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat melaksanakan PPDB melalui
2 (dua) gelombang kecuali pada Taman Kanak-Kanak. Gelombang 1 (satu) dilaksanakan
mulai tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024. Gelombang 2
(dua) dilaksanakan mulai tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024. Adapun Sosialisasi
PPDB pada bulan Februari Tahun 2024 s.d Juni Tahun 2024.
Pelaksanaan PPDB gelombang 1
(satu) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat
dimulai dari tahap:
a.
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SD:
1.
Jalur Afirmasi dari tanggal 13 Maret s.d 17 Maret Tahun 2024;
2.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali dari tanggal 20 Maret s.d 24 Maret Tahun
2024; dan
3.
Jalur Mandiri dari tanggal 13 Maret s.d 24 Maret 2024
b. Pendaftaran PPDB untuk
jenjang SMP:
1.
Jalur Afirmasi dari tanggal 27 Maret s.d 31 Maret 2024;
2.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali dari tanggal 3 April s.d 7 April 2024;
3.
Jalur Prestasi dari tanggal 10 April s.d 14 April 2024; dan
4.
Jalur Mandiri dari tanggal 27 Maret s.d 14 April 2024
Pelaksanaan PPDB gelombang 2
(dua) pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan
Masyarakat dimulai dari :
a.
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SD, Jalur Zonasi dari tanggal 8 Mei S.d 17 Mei
2024.
b.
Pendaftaran PPDB untuk jenjang SMP, Jalur Zonasi dari tanggal 19 Mei S.d 26 Mei
2024.
c.
Pendaftaran PPDB Jalur Mandiri untuk jenjang SD dan SMP dari tanggal 8 Mei s.d
26 Mei 2024
d.
Pengumuman penetapan peserta didik baru untuk jenjang SD pada tanggal 19 Mei
2024, sedangkan Pengumuman penetapan peserta didik baru untuk jenjang SMP pada tanggal
29 Mei 2024.
e.
Daftar ulang peserta didik baru SD pada tanggal 22 Mei s.d 25 Mei 2024,
sedangkan Daftar ulang peserta didik baru SMP pada tanggal 12 Juni s.d 14 Juni
2024.
f.
Awal masuk tahun pelajaran 2024/2025 tanggal 17 Juli 2024.
Adapun Jadwal Pendaftaran
dan Pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak dilaksanakan dari tanggal 6 Maret
s.d 30 Juni 2024.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 62 Tahun 2024
Tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, SMP
Kabupaten Purwakarta Tahun Pelajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, SMP Kabupaten
Purwakarta Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada
manfaatnya.