Dasar diterbitkannya Jadwal dan Juklak Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah a) Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; b) Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19); c) Peraturan Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Malang; d) SKB 4 Menteri (Menteri Dikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Mendagri) tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan Juklak Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran
2024/2025 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Malang, Jalur
Pendaftaran yang berlaku adalah sebagai berikut.
a. Zonasi
1) Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Kota Malang Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah wilayah Kota Malang.
2) Pagu jalur zonasi: - SD 80% dari pagu
masing-masing sekolah, sedangkan untuk SMP 50% dari pagu masing-masing sekolah.
b. Afirmasi
1) Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru
(CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih
mampu mengikuti pembelpelajaran secara normal.
2) Pagu jalur afirmasi sebanyak 15% dari pagu
masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
c. Kepindahan Orang Tua
1) Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang
tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang antara lain : ASN/PNS, TNI, Polri,
dan BUMD/BUMN
2) Pagu untuk jalur Kepindahan orang tua sebanyak
5% dari pagu masing- masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.
d. Prestasi
1)
Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai
rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti
pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir.
2)
Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30% dari pagu masing-masing SMP dengan rincian
25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5% prestasi dari hasil lombaJika pagu
pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi dari
nilai rapor
e. Calon peserta didik baru
dapat memilih :
1) Untuk jenjang SD hanya 1 (satu) pilihan
sekolah;
2) Untuk jenjang SMP maksimal 3 (tiga) pilihan
sekolah
Apa saja persyaratan
Pendaftaran siswa baru TK SD SMP di Kota Malang? Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Kota
Malang Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa persyaratan Pendaftaran PPDB TK SD SMP
di Kota Malang adalah sebagai berikut
a. TK
1) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta
didik yang memiliki.
2) Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1
tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon
peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
3) Untuk kelompok A berusia paling rendah 4 tahun
dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta
kelahiran;
4) Untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun
dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta
kelahiran.
b. SD
1)
Jalur Zonasi
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta
didik yang memiliki.
b) Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1
tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon
peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
c) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1
Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran
d) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan
pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan
guru TK.
2)
Jalur Afirmasi
a)
Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas
Anak (KIA) Kota Malang bagi Galan peserta didik yang memiliki.
b) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1
Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
c) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan
pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan
guru TK.
d) Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar)/ PKH (Program Keluarga
Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNT/BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai
/ Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas
Sosial
3)
Jalur Kepindahan Orang Tua
a) Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1
Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.
b) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan
pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak
tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan
guru TK.
c) Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang
yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB
c. SMP
1)
Jalur Zonasi
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta
didik yang memiliki.
b) Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1
tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon
peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
c) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1
Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
d) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah
menyelesaikan seluruh Program Pembelpelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan
surat keterangan dari kepala sekolah asal.
e) Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan
SD/MI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar
melalui jalur zonasi.
f) Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan
SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang tetapi warga Kota Malang dapat mendaftar
melalui jalur zonasi.
2)
Jalur Afirmasi
a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon
peserta didik yang memiliki.
b) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1
Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
c) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah
menyelesaikan seluruh Program Pembelpelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan
surat keterangan dari kepala sekolah asal.
d) Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan
dengan kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar) / buku rekening penerima dana
PIP / PKH (Program Keluarga Harapan) / KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) /
BPNT/BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai / Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) / Surat
Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial
3)
Jalur Kepindahan Orang Tua
a) Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1
Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.
b) Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah
menyelesaikan seluruh Program Pembelpelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan
surat keterangan dari kepala sekolah asal.
c) Menunjukkan 5K mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling
lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.
4)
Jalur Prestasi
a)
Prestasi hasil nilai rapor
(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK
dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.
(2) Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan
2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia (BIN), Matematika (MAT),
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Jasmani
Olahraga Kesehatan (PJOK), Bahasa Jawa (BJ) dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)
paling rendah 85,00.
b)
Prestasi hasil lomba
(1)
Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota
Malang
(2)
Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba balk akademik maupun non-akademik
yang petaksanaannya secara berjenjang.
(3)
Kejuaraan sebagaimana disebut pada butir (2) paling rendah:
(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi
(b) Juara 3 tingkat Kota
(4)
Kuota hasil prestasi jalur lomba termasuk didalamnya Hafiz Quran minimal 3 juz
dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga resmi dan diketahui oleh Kemenang
Kapan Jadwal Pendaftaran
Siswa baru di Kota malang Tahun pelpelajaran 2024/2025 ? Jadwal PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Ajaran 2024/2025 adalah
sebagai berikut
a. TK
1) Pendaftaran tanggal 22 s.d 24 Mei 2024
2) Pengumuman tanggal 26 Mei 2024, dan
3) Daftar ulang tanggal 26 dan 27 Mei 2024
4) Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat
membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada
aturan PPDB.
b. SD
1)
Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua tanggal 22
s.d. 24 Mei 2024
2) Pengumuman tanggal 26 Mei 2024, dan
3) Daftar ulang tanggal 26 dan 27 Mei 2024
4) Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat
membuka PPDB secara luring mulai tanggal 2 Juni 2024 sampai pagu terpenuhi
dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB dengan menyerahkan akta kelahiran asli
c. TK/SD/SMP (Jalur Siswa
Inklusi) Jalur (Jalur Siswa Inklusi)
1) Pendaftaran tanggal 22 s.d 24 Mei 2024
2) Pengumuman tanggal 26 Mei 2024, dan
3) Daftar Wang tanggal 26 dan 27 Mei 2024
d. SMP
i)
Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Lomba
a) Persyaratan: 1) Penyerahan FC Sertifikat Lomba
dengan Aslinya 15 s.d 17 Mei 2024; 2) Pengambilan
hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat 22 Mei 2024 b)
Pendaftaran tanggal 29 s.d 31 Mei 2024
b)
Pengumuman tanggal 2 Juni 2024, dan
c) Daftar ulang tanggal 2 s.d 3 Juni 2024
2)
Jalur Prestasi Nilai Rapor
a) Pendaftaran tanggal 5 s.d 7 Juni 2024
b) Pengumuman tanggal 9 Juni 2024, dan
c) Daftar ulang tanggal 9 s.d 10 Juni 2024
3) Jalur Zonasi
a) Pendaftaran jalur zonasi tanggal 12 s.d 14
Juni 2024
b) Pengumuman tanggal 16 Juni 2024, dan
c) Daftar ulang tanggal 16 s.d 17 Juni 2024
Bagaimana Tata Cara
Pendaftaran PPDB Kota Malang tahun 2024-2025 ? Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 Di Lingkungan Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kota Malang, berikut ini Tata Cara Pendaftaran PPDB Kota
Malang tahun 2024/2025
a. TK
1) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
3) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
b. SD
1)
Jalur Zonasi
a) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
2)
Jalur Afirmasi
a) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
d) Mengupload KIP / Rekening PIP / PKH / KKS
/BPNT / BPNTD / Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
3) Jalur Kepindahan Orang
Tua
a) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.
d) Mengupload surat kepindahan/mutasi orang tua.
c. SMP
1)
Jalur zonasi, afirmasi, dan kepindahan orang tua sama dengan tata cara
pendaftaran pada SD di atas.
2)
Jalur Prestasi
a)
Prestasi Nilai Rapor
(1) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
(2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
(3) Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran
(4) Untuk CPDB lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang,
database nilai rapor sudah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang
sehingga tidak perlu mengentry nilai rapor kembali.
(5) Untuk lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota
Malang, atau lulusan sebelum tahun pelajaran 2022/2024 mengentry rata-rata
nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6
(semester 1).
b)
Prestasi Hasil Lomba
(1) Dilakukan secara daring melalui laman
ppdbkotamalang.id
(2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.
(3) Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran.
(4) Mengupload hasil verifikasi sertifikat lomba.
Adapun Tata Cara Seleksi
dalam PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun
Ajaran 2024/2025, adalah sebagai berikut.
a. TK
1) CPDB yang tempat tinggalnya berada pada radius
250 meter dari TK yang dituju di prioritaskan diterima.
2) Jika masih ada kuota, sesuai pagu yang
ditetapkan maka di urutkan dari CPDB yang usianya Iebih tinggi ke usia yang
Iebih rendah
3) Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu
maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang
dituju.
b. SD
1.)
Jalur Zonasi
a) CPDB yang berusia 6,5 tahun sampai dengan 12
tahun, bertempat tinggal pada radius 250 meter dari SD yang dituju
diprioritaskan diterima.
b) Jika masih ada kuota dari pagu yang telah
ditetapkan maka diurutkan dari CPDB yang usianya Iebih tinggi ke usia yang
Iebih rendah.
c) Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu
maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di
tuju.
2)
Jalur Afirmasi
a) CPDB diurutkan berdasarkan dari usia yang
Iebih tinggi ke usia yang Iebih rendah.
b) Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu
maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di
tuju.
3)
Jalur Kepindahan Orang Tua
a) CPDB diurutkan berdasarkan dari usia yang
Iebih tinggi ke usia yang Iebih rendah.
b) Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu
maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju
c. SMP
1)
Jalur Zonasi
Diurutkan
berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari
jarak terdekat ke yang paling jauh.
2) Jalur Afirmasi
Diurutkan
berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari
jarak terdekat ke yang paling jauh.
3) Jalur Kepindahan Orang Tua
Diurutkan
berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari
jarak terdekat ke yang paling jauh.
4) Jalur Prestasi
a)
Prestasi Hasil Nilai Rapor, perangkingan menggunakan nilai akhir (NA) yang
didapat dengan cara
(1) Nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan
2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, PPKn, BIN,
MAT, IPA, IPS, PJOK, BJ dan SBdP paling rendah 85,00 dengan bobot 30% (tiga
puluh persen);
(2) nilai rata-rata Ujian Kompetensi Dasar (UKD)
dengan bobot 70% (tujuh puluh persen);
(3) Nilai Akhir (NA) = 0,3 Rerata Nilai Rapor + 0,7
Rerata UKD;
(4) Jika nilai akhir calon peserta didik baru sama
pada batas daya tampung (passing grade), maka calon peserta didik baru yang
diterima adalah: Nilai UKD mata pelpelajaran yang Iebih tinggi dengan urutan:
(1) Matematika; (2) IPA; dan (3) Bahasa Indonesia;
b)
Prestasi Hasil Lomba
Sertifikat/piagam
kejuaraan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Kadisdikbud yang unsur-unsurnya
terdiri dari:
(1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang
(2) Pengawas Sekolah
(3) MKKS/KKKS
(4) Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM)
(5) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota
Malang
Berdasarkan
hasil Verifikasi tim, selanjutnya tim
akan merekomendasikan CPDB ke sekolah-sekolah yang membina mata lomba sesuai
dengan bidang kejuaran yang diperoleh.
Kapan Daftar Ulang TK, SD, dan
SMP dilungkungan dinas pendidikan Kota Malang Tahun Pelajaran 2024/2025
a. Calon peserta didik baru yang telah diterima
wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan
menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah
b. Apabila calon peserta didik baru tidak
melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, calon peserta didik
baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
Ppdb Khusus Peserta Didik
Inklusi (TK, SD, dan SMP)
a. SDN, SMPN diwajibkan menerima anak yang
berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah
dan jumlah peserta didik kebutuhan khusus yang dilayani dalam satu rombel maksimal
2 (dua) peserta didik dengan tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan, bagi peserta
didik yang mengalami hambatan berat maka peserta didik diharapkan mendaftar ke
SLB (Sekolah Luar Biasa) /SDLB/SMPLB.
b. PPDB untuk calon peserta didik inklusi
dilakukan melalui PPDB luring, yaitu Calon peserta didik datang ke sekolah yang
dituju untuk diobservasi, jika hasil observasi calon peserta didik memerlukan
layanan yang berat dan sekolah tidak memiliki sarana prasarana maka disarankan
untuk mendaftar ke SLB.
c. Persyaratan calon peserta didik inklusi
sebagai berikut:
(1) Untuk calon peserta didik TK/SD menyerahkan
surat keterangan hasil asesmen awal (Asesmen Fisik/Psikologi, akademik,
fungsional, sensorik dan motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau
ahli yang berwenang;
(2) Untuk calon peserta didik SMP menyerahkan
STTB/SKL (Surat Keterangan Lulus) dan menyerahkan hasil asesmen terakhir dari
sekolah asal dilengkapi surat keterangan hasil diagnosa psikiater bagi ABK
Autisme dan ABK lain surat hasil pemeriksaan tes IQ dari psikolog;
(3) prioritas diberikan kepada peserta didik
berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah
penyelenggara pendidikan inklusi tanpa membedakan status ekonomi dan
ketunaan/kekhususannya;
(4) anak yang bersangkutan slap berinteraksi
belajar bersama temannya dan tidak hiperaktif;
(5) Pendaftaran dilaksanakan tanggal 22 s.d 24
Mei 2024 dan diumumkan pada tanggal 26 Mei 2024 dan dilanjutkan daftar ulang
tanggal 26 -27 Mei 2024;
(6) Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung
maka akan dilakukan verifikasi oleh satuan pendidikan yang dituju.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB
TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Ajaran 2024/2025 . LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Kota
Malang Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.