Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Malang Tahun Pelajaran 2024-2025

Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Malang Tahun Pelajaran 2024-2025


Dasar  diterbitkannya Jadwal dan Juklak Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah a) Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; b) Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19); c) Peraturan Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Malang; d) SKB 4 Menteri (Menteri Dikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Mendagri) tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Berdasarkan Juklak Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Malang, Jalur Pendaftaran yang berlaku adalah sebagai berikut.

a. Zonasi

1)  Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah wilayah Kota Malang.

2)  Pagu jalur zonasi: - SD 80% dari pagu masing-masing sekolah, sedangkan untuk SMP 50% dari pagu masing-masing sekolah.

b. Afirmasi

1)  Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelpelajaran secara normal.

2)  Pagu jalur afirmasi sebanyak 15% dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

c. Kepindahan Orang Tua

1)  Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang antara lain : ASN/PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN

2)  Pagu untuk jalur Kepindahan orang tua sebanyak 5% dari pagu masing- masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

d. Prestasi

1) Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir.

2) Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30% dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5% prestasi dari hasil lombaJika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi dari nilai rapor

e. Calon peserta didik baru dapat memilih :

1)  Untuk jenjang SD hanya 1 (satu) pilihan sekolah;

2)  Untuk jenjang SMP maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah

 

Jadwal dan Juklak Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Pelajaran 2024/2025


Apa saja persyaratan Pendaftaran siswa baru TK SD SMP di Kota Malang? Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa persyaratan Pendaftaran PPDB TK SD SMP di Kota Malang adalah sebagai berikut

a. TK

1)  Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

2)  Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

3)  Untuk kelompok A berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran;

4)  Untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

 

b. SD

1) Jalur Zonasi

a)  Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

b)  Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

c)  Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran

d)  Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

2) Jalur Afirmasi

a) Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi Galan peserta didik yang memiliki.

b)  Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.

c)  Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

d)  Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar)/ PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNT/BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai / Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a)  Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.

b)  Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

c)  Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB

 

c. SMP

1) Jalur Zonasi

a)  Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

b)  Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

c)  Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.

d)  Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelpelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

e)  Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.

f)   Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang tetapi warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.

2) Jalur Afirmasi

a)  Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

b)  Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.

c)  Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelpelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

d)  Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar) / buku rekening penerima dana PIP / PKH (Program Keluarga Harapan) / KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) / BPNT/BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai / Bantuan Pangan Non Tunai Daerah) / Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a)  Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.

b)  Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelpelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

c)  Menunjukkan 5K mutasi orang  tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.

4) Jalur Prestasi

a) Prestasi hasil nilai rapor

(1)   Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.

(2)   Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia (BIN), Matematika (MAT), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK), Bahasa Jawa (BJ) dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) paling rendah 85,00.

b) Prestasi hasil lomba

(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang

(2) Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba balk akademik maupun non-akademik yang petaksanaannya secara berjenjang.

(3) Kejuaraan sebagaimana disebut pada butir (2) paling rendah:

(a)   Juara Harapan 3 tingkat Provinsi

(b)   Juara 3 tingkat Kota

(4) Kuota hasil prestasi jalur lomba termasuk didalamnya Hafiz Quran minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga resmi dan diketahui oleh Kemenang

 

Kapan Jadwal Pendaftaran Siswa baru di Kota malang Tahun pelpelajaran 2024/2025 ? Jadwal PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

a. TK

1)  Pendaftaran tanggal 22 s.d 24 Mei 2024

2)  Pengumuman tanggal 26 Mei 2024, dan

3)  Daftar ulang tanggal 26 dan 27 Mei 2024

4)  Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB.

b. SD

1) Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua tanggal 22 s.d. 24 Mei 2024

2)  Pengumuman tanggal 26 Mei 2024, dan

3)  Daftar ulang tanggal 26 dan 27 Mei 2024

4)  Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring mulai tanggal 2 Juni 2024 sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB dengan menyerahkan akta kelahiran asli

c. TK/SD/SMP (Jalur Siswa Inklusi) Jalur (Jalur Siswa Inklusi)

1)  Pendaftaran tanggal 22 s.d 24 Mei 2024

2)  Pengumuman tanggal 26 Mei 2024, dan

3)  Daftar Wang tanggal 26 dan 27 Mei 2024

d. SMP

i) Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Lomba

a)  Persyaratan: 1) Penyerahan FC Sertifikat Lomba dengan Aslinya 15 s.d 17 Mei 2024;  2) Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat 22 Mei 2024 b) Pendaftaran tanggal 29 s.d 31 Mei 2024

b) Pengumuman tanggal 2 Juni 2024, dan

c)  Daftar ulang tanggal 2 s.d 3 Juni 2024

2) Jalur Prestasi Nilai Rapor

a)  Pendaftaran tanggal 5 s.d 7 Juni 2024

b)  Pengumuman tanggal 9 Juni 2024, dan

c)  Daftar ulang tanggal 9 s.d 10 Juni 2024

 

3) Jalur Zonasi

a)  Pendaftaran jalur zonasi tanggal 12 s.d 14 Juni 2024

b)  Pengumuman tanggal 16 Juni 2024, dan

c)  Daftar ulang tanggal 16 s.d 17 Juni 2024

 

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran PPDB Kota Malang tahun 2024-2025 ? Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Malang, berikut ini Tata Cara Pendaftaran PPDB Kota Malang tahun 2024/2025

a. TK

1)  Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

2)  Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

3)  Mengupload KK, dan akta kelahiran.

b. SD

1) Jalur Zonasi

a)  Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

b)  Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

c)  Mengupload KK, dan akta kelahiran.

2) Jalur Afirmasi

a)  Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

b)  Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

c)  Mengupload KK, dan akta kelahiran.

d)  Mengupload KIP / Rekening PIP / PKH / KKS /BPNT / BPNTD / Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a)  Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

b)  Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

c)  Mengupload KK, dan akta kelahiran.

d)  Mengupload surat kepindahan/mutasi orang tua.

c. SMP

1) Jalur zonasi, afirmasi, dan kepindahan orang tua sama dengan tata cara pendaftaran pada SD di atas.

2) Jalur Prestasi

a) Prestasi Nilai Rapor

(1) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

(2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

(3) Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran

(4) Untuk CPDB lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang, database nilai rapor sudah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang sehingga tidak perlu mengentry nilai rapor kembali.

(5) Untuk lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang, atau lulusan sebelum tahun pelajaran 2022/2024 mengentry rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1).

b) Prestasi Hasil Lomba

(1) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

(2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

(3) Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran.

(4) Mengupload hasil verifikasi sertifikat lomba.

 

Adapun Tata Cara Seleksi dalam PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Ajaran 2024/2025, adalah sebagai berikut.

a. TK

1)  CPDB yang tempat tinggalnya berada pada radius 250 meter dari TK yang dituju di prioritaskan diterima.

2)  Jika masih ada kuota, sesuai pagu yang ditetapkan maka di urutkan dari CPDB yang usianya Iebih tinggi ke usia yang Iebih rendah

3)  Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju.

b. SD

1.) Jalur Zonasi

a)  CPDB yang berusia 6,5 tahun sampai dengan 12 tahun, bertempat tinggal pada radius 250 meter dari SD yang dituju diprioritaskan diterima.

b)  Jika masih ada kuota dari pagu yang telah ditetapkan maka diurutkan dari CPDB yang usianya Iebih tinggi ke usia yang Iebih rendah.

c)   Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di tuju.

2) Jalur Afirmasi

a)  CPDB diurutkan berdasarkan dari usia yang Iebih tinggi ke usia yang Iebih rendah.

b)  Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di tuju.

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a)  CPDB diurutkan berdasarkan dari usia yang Iebih tinggi ke usia yang Iebih rendah.

b)  Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju

c. SMP

1) Jalur Zonasi

Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.

2)  Jalur Afirmasi

Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.

3)  Jalur Kepindahan Orang Tua

Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.

4)  Jalur Prestasi

a) Prestasi Hasil Nilai Rapor, perangkingan menggunakan nilai akhir (NA) yang didapat dengan cara

(1) Nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, PPKn, BIN, MAT, IPA, IPS, PJOK, BJ dan SBdP paling rendah 85,00 dengan bobot 30% (tiga puluh persen);

(2) nilai rata-rata Ujian Kompetensi Dasar (UKD) dengan bobot 70% (tujuh puluh persen);

(3) Nilai Akhir (NA) = 0,3 Rerata Nilai Rapor + 0,7 Rerata UKD;

(4) Jika nilai akhir calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung (passing grade), maka calon peserta didik baru yang diterima adalah: Nilai UKD mata pelpelajaran yang Iebih tinggi dengan urutan: (1) Matematika; (2) IPA; dan (3) Bahasa Indonesia;

b) Prestasi Hasil Lomba

Sertifikat/piagam kejuaraan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Kadisdikbud yang unsur-unsurnya terdiri dari:

(1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang

(2) Pengawas Sekolah

(3) MKKS/KKKS

(4) Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM)

(5) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang

Berdasarkan hasil Verifikasi      tim, selanjutnya tim akan merekomendasikan CPDB ke sekolah-sekolah yang membina mata lomba sesuai dengan bidang kejuaran yang diperoleh.

 

Kapan Daftar Ulang TK, SD, dan SMP dilungkungan dinas pendidikan Kota Malang Tahun Pelajaran 2024/2025

a.  Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah

b.  Apabila calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

 

Ppdb Khusus Peserta Didik Inklusi (TK, SD, dan SMP)

a.  SDN, SMPN diwajibkan menerima anak yang berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah dan jumlah peserta didik kebutuhan khusus yang dilayani dalam satu rombel maksimal 2 (dua) peserta didik dengan tidak lebih dari 2 (dua) ketunaan, bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat maka peserta didik diharapkan mendaftar ke SLB (Sekolah Luar Biasa) /SDLB/SMPLB.

b.  PPDB untuk calon peserta didik inklusi dilakukan melalui PPDB luring, yaitu Calon peserta didik datang ke sekolah yang dituju untuk diobservasi, jika hasil observasi calon peserta didik memerlukan layanan yang berat dan sekolah tidak memiliki sarana prasarana maka disarankan untuk mendaftar ke SLB.

c.   Persyaratan calon peserta didik inklusi sebagai berikut:

(1)   Untuk calon peserta didik TK/SD menyerahkan surat keterangan hasil asesmen awal (Asesmen Fisik/Psikologi, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang;

(2)   Untuk calon peserta didik SMP menyerahkan STTB/SKL (Surat Keterangan Lulus) dan menyerahkan hasil asesmen terakhir dari sekolah asal dilengkapi surat keterangan hasil diagnosa psikiater bagi ABK Autisme dan ABK lain surat hasil pemeriksaan tes IQ dari psikolog;

(3)   prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaan/kekhususannya;

(4)   anak yang bersangkutan slap berinteraksi belajar bersama temannya dan tidak hiperaktif;

(5)   Pendaftaran dilaksanakan tanggal 22 s.d 24 Mei 2024 dan diumumkan pada tanggal 26 Mei 2024 dan dilanjutkan daftar ulang tanggal 26 -27 Mei 2024;

(6)   Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka akan dilakukan verifikasi oleh satuan pendidikan yang dituju.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Ajaran 2024/2025 . LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, dan SMP Kota Malang Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter