Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Nomor : 188/35/410.101.2/2024 tertanggal 31 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025
Dinyatakan
dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Nomor : 188/35/410.101.2/2024
tentang Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP
Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) merupakan tahapan awal kegiatan proses pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah Daerah setiap tahun. Kesempatan untuk memperoleh layananan
pendidikan yang baik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan pilihan bagi warga
usia sekolah perlu difasilitasi melalui bentuk penerimaan peserta didik barn.
Untuk menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik barn tahun pelajaran
2024/2025 dengan prinsip non diskriminatif, objektif, transparan/terbuka,
akuntabel dan berkeadilan, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan penerimaan
peserta didik barn di Kota Blitar untuk jenjang TK, SD dan SMP tahun pelajaran
2024/2025 yang dapat mengakomodir minat dan kompetensi peserta didik serta
perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.
Untuk
meminimalisir kerawanan dan unsur subyektifitas pada pelaksanaan PPDB, maka
dalam pelaksanaannya dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak antara lain
Dinas Kominfotik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian
Agama dan Dinas Sosial.
Tujuan
pelaksanaan PPDB TK SD SMP Kota Blitar
Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah 1) Memberikan kesempatan seluas-luasnya
bagi Masyarakat Kota Blitar usia sekolah agar memperoleh layanan Pendidikan
yang sebaik¬baiknya; 2) Menjamin penerimaan peserta didik barn berjalan secara
objektif, transparan/terbuka, akuntabel, dan aspiratif; 3) Menjamin hak masyarakat terhadap akses layanan
pendidikan di Kota Blitar; 4) Mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan di masyarakat.
Apa
saja Persyaratan Umum Calon Peserta Didik dalam mengikuti Pendaftaran PPDB TK
SD SMP Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025 ? Dinyatakan dalam Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Nomor : 188/35/410.101.2/2024 tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
TK SD SMP Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Satuan pendidikan
mengumumkan kepada masyarakat tentang informasi penerimaan peserta didik barn
meliputi waktu, tanggal pelaksanaan, tempat pendaftaran, persyaratan
pendaftaran dan daya tampung serta perkembangan pendaftaran tiap hari. Semua
proses pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan memperhatikan dan mematuhi protokol
kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat dan terukur.
Persyaratan
Umum Calon Peserta Didik Jenjang TK
a.
Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A.
b.
Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
c.
Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Tanda Kenal Lahir
d.
Terdaftar dalam Kartu Keluarga dan/atau memiliki Kartu Indentitas Anak (MA).
Persyaratan
Umum Calon Peserta Didik Jenjang SD
a.
Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
b.
Pengecualian untuk yang berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1
Juli tahun berjalan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan
rekomendasi tertulis psikolog profesional atau dewan guru sekolah.
c.
Memiliki ijazah TK/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan Kelas B Taman Kanak¬Kanak/ sederajat.
d.
Syarat usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang
sah.
e.
Terdaftar dalam Kartu Keluarga dan/atau memiliki Kartu Indentitas Anak (MA).
Persyaratan
Umum Calon Peserta Didik Jenjang SMP
a.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b.
Memiliki ijazah SD / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD / sederajat.
c.
Syarat usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang
sah.
d.
Terdaftar dalam Kartu Keluarga dan/atau memiliki Kartu Indentitas Anak (MA).
Adapun
Ketentuan PPDB Untuk Tk Negeri, SD Negeri Dan SMP Negeri berdasarkan Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
TK SD SMP Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.
1.
Jenjang TK
a.
Menggunakan metode luring/ off line.
b.
Seleksi memperhatikan radius jarak terdekat antara domisili siswa sesuai Sistem
Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan sekolah yang dituju.
2.
Jenjang SD
a.
Menggunakan metode luring/ off line untuk jalur Golden Tiket dan daring/ on
line untuk jalur lainnya.
b.
Seleksi memperhatikan radius jarak terdekat antara domisili siswa sesuai Sistem
Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan sekolah yang dituju.
c.
Jalur PPDB yang digunakan yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua
dan Golden Tiket.
3.
Jenjang SMP
a.
Menggunakan metode luring/ off line untuk jalur Golden Tiket dan Apresiasi,
sedangkan daring/ on line untuk jalur lainnya.
b.
Seleksi memperhatikan radius jarak terdekat antara domisili siswa sesuai Sistem
Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan sekolah yang dituju dengan sistem
rayon.
c.
Jalur PPDB yang digunakan yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua,
Golden Tiket, Apresiasi, Prestasi Akademik 85 Non Akademik.
4.
Domisili siswa berdasarkan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) yang
diterbitkan pada :
a.
Paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB bagi calon peserta didik
yang tidak menjadi 1 KK dengan orang tua/wali.
b.
Pada saat yang sama dengan selesainya administrasi KK Kota Blitar bagi calon
peserta didik yang menjadi 1 KK dengan Orang Tua/Wali yang dibuktikan dengan
bukti yang syah.
Apa
saja Jalur PPDB PPDB TK SD SMP Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025? Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025,
jalur PPDB TK SD SMP Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai
berikut
1.
Jalur Zonasi (untuk jenjang TK, SD dan SMP)
a.
Jalur Zonasi untuk jenjang TK dan SD berdasarkan jarak antara domisili tempat
tinggal siswa dengan sekolah tujuan.
b.
Jalur Zonasi untuk jenjang SMP menggunakan Sistem Rayon yakni seleksi
berdasarkan jarak antara domisili tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan
dan seleksi penentuan sekolah tujuan berada dalam 1 (satu) rayon yang telah
ditetapkan, tidak berlaku pada rayon yang lain.
c.
Sistem rayon jenjang SMP sebagaimana dimaksud huruf b. terdiri dari :
1)
Rayon I meliputi SMPN 2, SMPN 5 dan SMPN 9
2)
Rayon II meliputi SMPN 1, SMPN 3 dan SMPN 7
3)
Rayon III meliputi SMPN 4, SMPN 6 dan SMPN 8
2.
Jalur Afirmasi (untuk jenjang SD dan SMP)
a.
Diperuntukkan bagi calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu.
b.
Peserta didik dari keluarga tidak mampu ditetapkan dengan ketentuan :
1)
Dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2)
Dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
3)
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah akan
melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (untuk jenjang SD dan SMP)
a.
Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.
b.
Apabila pendaftar melebihi pagu yang ditetapkan, seleksi penetapan penerimaan
siswa akan diskoring berdasarkan skala prioritas.
Urutan skoring skala
prioritas sebagaimana dimaksud huruf b. adalah :
1)
Putra/Putri kandung dari Anggota Forkompimda Kota Blitar.
2)
Putra/ Putri kandung dari Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di sekolah yang
bersangkutan.
3)
Pindah tugas ke instansi, lembaga, kantor atau perusahaan baru yang pindah
tugasnya maksimal 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
4)
Putra/Putri kandung dari ASN Pemerintah Kota Blitar.
5)
Putra/Putri kandung dari ASN selain ASN Pemerintah Kota Blitar dan atau orang
tua/wali yang bekerja di Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan (BUMN/BUMD)
tempat tugas orang tua/wali di zona sekolah terdekat.
c.
Putra/Putri sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas dibuktikan dengan Akte
Kelahiran dan Kartu Keluarga Orang tua yang syah.
d.
Penentuan penerimaan siswa jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dibuktikan dengan
surat penugasan atau Surat Keterangan dari instansi/lembaga/kantor atau
perusahaan yang mempekerjakan, ditandatangani Pimpinan Instansi dan stempel
basah.
4.
Jalur Golden Tiket (untuk jenjang SD dan SMP)
Merupakan
jalur prestasi yang dilaksanakan guna menjaring calon peserta didik yang
mempunyai talenta/kecakapan sesuai unggulan sekolah tujuan.
5.
Jalur Apresiasi (untuk jenjang SMP)
Merupakan
jalur prestasi sebagai bentuk penghargaan kepada pemenang atas pertandingan/
perlombaan/ olimpiade yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Blitar
pada tahun 2022.
6.
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (untuk jenjang SMP)
a.
Prestasi Akademik berdasarkan pada nilai raport calon peserta didik, akreditasi
sekolah, dan mata pelajaran tertentu.
b.
Prestasi sebagaimana dimaksud huruf a. dibuktikan dengan nilai raport yang
diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c.
Prestasi Non Akademik merupakan prestasi pada pertandingan / perlombaan yang
diselenggarakan oleh instansi atau organisasi resmi.
d.
Prestasi sebagaimana dimaksud huruf c. dibuktikan dengan piagam/sertifikat yang
diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Penetapan
penerimaan siswa SMP lintas rayon hanya dapat melalui : 1) Pendaftaran melalui
jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik; 2) Pendaftaran melalui jalur
Afirmasi; 3) Pendaftaran melalui jalur Perpindahan Tugas Orang tua; 4) Pendaftaran melalui jalur zonasi dengan
ketentuan apabila pagu siswa di 3 (tiga) SMPN dalam 1 (satu) rayon telah
terpenuhi.
Adapun
Jadwal PPDB TK SD SMP Kota Blitar Tahun
Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut
1
Taman Kanak-Kanak
a
Pendaftaran tanggal 13 Maret-20 Mei 2024
b
Verifikasi Data tanggal 27 Maret-23 Mei 2024
c
Pengumuman Hasil PPDB tanggal 24 May
2024
d
Daftar Ulang tanggal 25-27 Mei 2024
2
Sekolah Dasar
a
Pendaftaran Jalur Golden Tiket
1)
Pendaftaran Ke SDN tanggal 13-15 Maret 2024
2)
Proses Verifikasi tanggal 16-18 Maret 2024
3)
Pengumuman Hasil tanggal 20 March 2024
4)
Daftar Ulang tangal 21 March 2024
b
Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
1)
Daftar Akun (login,upload KK) tanggal 27-29 Maret 2024
2)
Pendaftaran,upload dokumen tanggal 27-29 Maret 2024
3)
Proses Verifikasi 30 Maret-1 April 2024
4)
Pengumuman Hasil 03 April 2024
5)
Daftar Ulang 04 April 2024
c
Pendaftaran Jalur Zonasi
Daftar Akun
(login,upload KK) bagi yang belum mendaftar 5-10 April 2024, sedangkan Pembetulan
titik lokasi tempat tinggal 5-10 April 2024
1)
Pendaftaran 11 April-2 Mei 2024
2)
Proses Verifikasi 3-17 Mei 2024
3)
Pengumuman Hasil 19 May 2022
4)
Daftar Ulang 20-24 Mei 2024
3
Sekolah Menengah Pertama
a
Pendaftaran Jalur Apresiasi dan Jalur Golden Tiket
1)
Pendaftaran Ke SMPN 2-3 Maret 2024
2)
Proses Verifikasi 4-6 Maret 2024
3)
Pengumuman hasil 07 March 2024
4)
Daftar Ulang 08 March 2024
b
Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik
1)
Daftar Akun (login,upload KK) 09-12 Maret 2024
2)
Pendaftaran,upload dokumen 13-15 Maret 2024
3)
Proses Verifikasi & Klarifikasi Performer; 16-21 Maret 2024
4)
Pengumuman hasil 27 March 2024
5)
Daftar Ulang 28 March 2024
c
Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
1)
Daftar Akun (login,upload KK) bagi yang belum mendaftar 29-30 Maret 2024
2)
Pendaftaran,upload dokumen 31 Maret-3 April 2024
3)
Proses Verifikasi 04-06 April 2024
4)
Pengumuman hasil 08 April 2024
5)
Daftar Ulang10 April 2024
d
Pendaftaran Jalur Zonasi
1)
Daftar Akun (login,upload KK) bagi yang belum mendaftar11-14 April 2024
2)
Pembetulan titik lokasi tempat tinggal 11-14 April 2024
3)
pendaftaran, memilih rayon/sekolah15 April-3 Mei 2024
4)
Proses Verifikasi 4-15 Mei 2024
5)
Pengumuman hasil 16 May 2024
6)
Daftar Ulang 17-23 Mei 2024
e
Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025 tanggal 17 July 2024
Selengkapnya
silahkan download dan baca Jadwal dan
Juknis PPDB TK SD SMP Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025 LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Blitar Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga
ada manfaatnya.