Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Magelang Tahun 2024-2025

Jadwal dan Juknis PPDB TK SD SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024-2025


Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Pada TK, SD dan SMP Di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Magelang Nomor: 420/1068/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD dan SMP Di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Para calon Peserta Didik yang memenuhi syarat tertentu pada prinsipnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan, jenjang dan jenis sekolah yang berlaku.    Dalam hal fasilitas satuan pendidikan TK A, kelas 1 SD dan kelas VII SMP yang bersangkutan tidak memungkinkan menerima semua calon peserta didik, maka satuan pendidikan mengadakan seleksi.

 

Adapun Dasar Hukum ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Magelang Nomor: 420/1068/2024 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025, adalah a) Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); b) Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan; c) Surat Edaran Kemendikbud Nomor 7978/HK.04.01/2024.

 

Bagaimana system Seleksi Dalam PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 ? Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025, ada 2 program cara seleksi dalam PPDB di Kota Magelang yakni:

a. Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) CERDAS

Program PPDB yang dilakukan satuan pendidikan SD dan SMP dengan mendasarkan pada prestasi yang disesuaikan dengan ciri khusus satuan pendidikan atau kearifan lokal dan keunggulan global yang dikembangkan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk mengembangkan keunggulan masing-masing sesuai branding program keunggulan, seperti keunggulan matematika, IPA, Bahasa. Olah raga, seni, agama dan keunggulan lainnya sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan:

1)  Teknik pelaksanaan PPDB diserahkan kepada satuan pendidikan;

2)  Disesuaikan dengan kearifan lokal dan keunggulan global satuan pendidikan;

3)  Satuan pendidikan melaksanakan PPDB mandiri dengan menerima maximal 40% dari daya tampung satuan pendidikan;

4)  Waktu pelaksanaan dimulai tanggal 10 s.d 14 April 2024 di satuan pendidikan masing-masing. Pengumuman tanggal 15 April 2024, Daftar Ulang tanggal 17 s.d 18 April 2024;

5) Satuan Pendidikan dapat mengadakan seleksi tambahan sesuai dengan kondisi kearifan lokal keunggulan global satuan pendidikan, misalnya dengan tes wawancara, praktik, tes terlulis;

6) Komponen yang dipergunakan untuk seleksi adalah:

SMP :

1. Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki);

2. Raport;

3 Tes wawancara, praktik, tes terlulis (sesuai kebutuhan).

SD :

1 Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki);

2 Tes wawancara, praktik (sesuai kebutuhan).

7) Persyaratan pendaftaran program PPDB cerdas dibuat yang tidak merepotkan siswa dan orang tua, sederhana dan tidak diperlukan ada surat keterangan, legalisasi dari sekolah asal dan lainnya;

8) Teknik pelaksanaan penerimaan peserta didik bagi sekolah yang membuka kelas KKO (Kelas Khusus Olahraga), diserahkan sepenuhnya kepada satuan Pendidikan;

9) Siswa yang diterima di PPDB Cerdas tidak bisa mendaftar di PPDB Nasional.

 

b. Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NASIONAL

Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan 3 jalur pendaftaran bagi TK, SD (jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi) dan 4 jalur bagi SMP ( jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur Mutasi orang tua dan jalur prestasi).

1) Jalur zonasi

Jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Kota Magelang dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan kedekatan domisili calon peserta didik. Jalur ini tidak ada pembatasan bagi calon siswa yang berasal dari luar Kota Magelang untuk mendaftar sekolah di Kota Magelang. Jalur zonasi ini dibuktikan dengan KK yang telah bertempat tinggal selama 1 tahun / paling akhir Mei 2022. Kecuali pindahan satu keluarga dan perubahan jumlah anggota keluarga kandung dengan dilampiran KK yang lama.

2) Jalur afirmasi

a)  Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas/tuna daksa dan slow-learners (dibuktikan dengan surat keterangan dari psikiater).

b)  Bagi calon peserta didik yang memilih jalur ini harus melampirkan foto copy Kartu Indonesia Pintar/Kartu Program Keluarga Harapan/surat keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.

3) Jalur Mutasi

Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas dan perpindahan tempat tinggal dari luar Kota Magelang ke Kota Magelang yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan tanggal pindah paling akhir bulan Mei 2022. Ditambah anak guru yang mengajar di sekolah yang bersangkutan.

4) Jalur prestasi

a)  Jalur yang diperuntukkan calon peserta didik yang nilai akhirnya diambilkan dari gabungan nilai prestasi kejuaraan bidang akademik/non akademik dan nilai rata-rata raport 5 (lima) semester terakhir ( Semester 1, 2 kelas 4, semester 1, 2 kelas 5, semester 1 kelas 6 ) yang diambil dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, IPS.

b)  peringkat pendaftar didasarkan nilai akhir yang dihitung atau diperoleh dari perhitungan Nilai rata-rata raport 5 semester akhir dikali 60 %) ditambah Nilai prestasi sesuai tabel dikali 40%.

NA = (NR x 60 % ) + (Jml NP x 40 %)

Keterangan:

NA        = Nilai Akhir

NR        = Nilai Rata-rata rapor 5 semester akhir ( mata pelajaran PPKn,

Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia )

NP        = Nilai Prestasi sesuai tabel

Calon Peserta didik yang memiliki prestasi kejuaraan bidang akademik dan non akademik (Olimpiade, KIR dan yang sejenis, Lomba Cerdas Cermat, Lomba Mata Pelajaran, Siswa Berprestasi), Lomba Tata Upacara Bendera, peraturan bads berbaris, bidang olah raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola volly, bola basket, bulu tangkis, sepak bola, sepak takraw, sepatu roda, panahan, beladiri, sky air, bridge, catur, futsal, tenis meja dan tenis lapangan), bidang kesenian (seni tad, seni suara, seni musik, seni lukis, seni kriya, mata pelajaran dan seni Islami, seni pedalangan, cerpen, story telling, baca puisi/geguritan, perfilman, drama), bidang ketrampilan, Pramuka, PMR dan kejuaraan lainnya pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan baik kelompok maupun perorangan/ institusional sebagai juara dan mendaftar lewat jalur prestasidiberikan nilai sebagai berikut :

 

PIAGAM PRESTASI

Internasional: Juara 1,2,3: *

Nasional Juara 1:* Juara 2: 500 Juara III: 475

Provinsi Juara 1: 450 Juara 2:425 Juara 3:400

Kabupaten/Kota Juara1: 375 Juara 2:350 Juara3: 325

Kecamatan Juara 1: 300 Juara2:275 Juara3: 250

 

Keterangan :

1. Kejuaraan Internasional adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang sejak tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, Nasional hingga Internasional, contoh Olimpiade Sains.

 

2.  Kejuaraan Negara sahabat/asing yang tidak ada penjenjangan di Indonesia nilainya sama dengan Juara I tingkat Kota.

3.  Nilai kejuaraan dihitung kumulatif kejuaraan yang diperoleh dari cabang yang berbeda, berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun pelajaran terakhir (Mei 2020 ski Mei 2024)

4.  Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang kompeten, misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan Organisasi dibawah pembinaan instansi terkait. Kejuaraan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kab/Kota, Provinsi, Nasional dan internasional serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

5.  Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam palsu supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (Piagam tingkat Nasional dan Provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan /Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah u.p Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kemenag, Piagam tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/ Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten/Kota setempat dan Kemenag), khusus untuk sertifikat/piagam OSN, O2SN dan FLS2N legalisir cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, lembar sertifikat/piagam prestasi dilampirkan dalam berkas pendaftaran serta di scan oleh panitia PPDB satuan pendidikan untuk kemudian diunggah ke web PPDB Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Magelang.

6.  Sertifikat/Piagam penghargaan di luar ketentuan diatas tidak diperhitungkan.

7.  Juara dengan tanda * (bintang) dapat diterima Iangsung.

 

Persyaratan PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025, berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

a. Taman Kanak-kanak

1)  Calon peserta didik yang pada awal tahun pelajaran berumur 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun dapat diterima di kelompok A;

2)  Calon peserta didik yang pada awal tahun pelajaran berumur lebih 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun dapat diterima di kelompok B;

3)  Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orang tua;

4)  Memiliki Akta Kelahiran.

b. Sekolah Dasar

1)  Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada bulan Juli 2024;

2)  Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;

3)  Memiliki Akta Kelahiran.

c. Sekolah Menengah Pertama

1)  Calon peserta didik paling tinggi berusia 15 (lima belas) tahun pada bulan Juli 2024;

2)  Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;

3)  Memiliki Akta Kelahiran.

 

Jadwal Kegiatan Pelaksanaan PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

a. Pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan dalam 2 gelombang dengan ketentuan sebagai berikut

1)  Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada pendaftaran gelombang I dapat melakukan pendaftaran peserta didik baru gelombang 11, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;

2)  Apabila pada pendaftaran gelombang ke II jumlah peserta didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk peserta didik yang mendaftarkan pada gelombang II.

 

b, Jadwal Gelombang Pertama TK/SD/SMP

          Pendaftataran 2 - 4 Mei 2024     

          Pengumuman 6 Mei 2024 

          Daftar Ulang 8-10 Mei 2024       

          Hari Pertama Masuk Sekolah 10 Juli 2024

          Pendaftaran di hari terakhir (4 Mei 2024) ditutup pukul 12.00 WIB

c. Jadwal Gelombang Kedua TK/SD/SMP    

          Pendaftataran 11-13 Mei 2024  

          Pengumuman 13 Mei 2024        

          Daftar Ulang 15-16 Mei 2024     

          Hari Pertama Masuk Sekolah 10 Juli 2024

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis – Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 LINK DOWNLOADDISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis – Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter