Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Pada TK, SD dan SMP Di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Magelang Nomor: 420/1068/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD dan SMP Di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025
Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun
Pelajaran 2024/2025 bahwa Para calon Peserta Didik yang memenuhi syarat
tertentu pada prinsipnya diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk
memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan, jenjang dan jenis sekolah yang
berlaku. Dalam hal fasilitas satuan
pendidikan TK A, kelas 1 SD dan kelas VII SMP yang bersangkutan tidak
memungkinkan menerima semua calon peserta didik, maka satuan pendidikan
mengadakan seleksi.
Adapun Dasar Hukum ditetapkan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Magelang Nomor: 420/1068/2024 Tentang
Petunjuk Teknis – Juknis PPDB TK, SD, SMP
Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025, adalah a) Peratuan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB); b) Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pendidikan; c) Surat
Edaran Kemendikbud Nomor 7978/HK.04.01/2024.
Bagaimana system Seleksi
Dalam PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 ? Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota
Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025, ada 2 program cara seleksi dalam PPDB
di Kota Magelang yakni:
a.
Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) CERDAS
Program
PPDB yang dilakukan satuan pendidikan SD dan SMP dengan mendasarkan pada
prestasi yang disesuaikan dengan ciri khusus satuan pendidikan atau kearifan
lokal dan keunggulan global yang dikembangkan di satuan pendidikan. Satuan
pendidikan diberikan kewenangan untuk mengembangkan keunggulan masing-masing
sesuai branding program keunggulan, seperti keunggulan matematika, IPA, Bahasa.
Olah raga, seni, agama dan keunggulan lainnya sesuai dengan prinsip Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan:
1) Teknik pelaksanaan PPDB diserahkan kepada
satuan pendidikan;
2) Disesuaikan dengan kearifan lokal dan
keunggulan global satuan pendidikan;
3) Satuan pendidikan melaksanakan PPDB mandiri
dengan menerima maximal 40% dari daya tampung satuan pendidikan;
4) Waktu pelaksanaan dimulai tanggal 10 s.d 14
April 2024 di satuan pendidikan masing-masing. Pengumuman tanggal 15 April
2024, Daftar Ulang tanggal 17 s.d 18 April 2024;
5)
Satuan Pendidikan dapat mengadakan seleksi tambahan sesuai dengan kondisi
kearifan lokal keunggulan global satuan pendidikan, misalnya dengan tes
wawancara, praktik, tes terlulis;
6)
Komponen yang dipergunakan untuk seleksi adalah:
SMP
:
1.
Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki);
2.
Raport;
3
Tes wawancara, praktik, tes terlulis (sesuai kebutuhan).
SD :
1
Piagam kejuaraan (bagi yang memiliki);
2
Tes wawancara, praktik (sesuai kebutuhan).
7)
Persyaratan pendaftaran program PPDB cerdas dibuat yang tidak merepotkan siswa
dan orang tua, sederhana dan tidak diperlukan ada surat keterangan, legalisasi
dari sekolah asal dan lainnya;
8)
Teknik pelaksanaan penerimaan peserta didik bagi sekolah yang membuka kelas KKO
(Kelas Khusus Olahraga), diserahkan sepenuhnya kepada satuan Pendidikan;
9)
Siswa yang diterima di PPDB Cerdas tidak bisa mendaftar di PPDB Nasional.
b.
Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NASIONAL
Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan 3 jalur pendaftaran bagi TK,
SD (jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi) dan 4 jalur bagi SMP (
jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur Mutasi orang tua dan jalur prestasi).
1)
Jalur zonasi
Jalur
untuk calon peserta didik memilih sekolah di Kota Magelang dengan berdasarkan
pada zona sekolah yang sesuai dengan kedekatan domisili calon peserta didik.
Jalur ini tidak ada pembatasan bagi calon siswa yang berasal dari luar Kota
Magelang untuk mendaftar sekolah di Kota Magelang. Jalur zonasi ini dibuktikan
dengan KK yang telah bertempat tinggal selama 1 tahun / paling akhir Mei 2022.
Kecuali pindahan satu keluarga dan perubahan jumlah anggota keluarga kandung
dengan dilampiran KK yang lama.
2)
Jalur afirmasi
a) Jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang
disabilitas/tuna daksa dan slow-learners (dibuktikan dengan surat keterangan
dari psikiater).
b) Bagi calon peserta didik yang memilih jalur
ini harus melampirkan foto copy Kartu Indonesia Pintar/Kartu Program Keluarga
Harapan/surat keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam daftar
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
3)
Jalur Mutasi
Jalur
yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami
perpindahan tugas dan perpindahan tempat tinggal dari luar Kota Magelang ke
Kota Magelang yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan tanggal pindah paling akhir
bulan Mei 2022. Ditambah anak guru yang mengajar di sekolah yang bersangkutan.
4)
Jalur prestasi
a) Jalur yang diperuntukkan calon peserta didik
yang nilai akhirnya diambilkan dari gabungan nilai prestasi kejuaraan bidang
akademik/non akademik dan nilai rata-rata raport 5 (lima) semester terakhir (
Semester 1, 2 kelas 4, semester 1, 2 kelas 5, semester 1 kelas 6 ) yang diambil
dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, IPA, IPS.
b) peringkat pendaftar didasarkan nilai akhir
yang dihitung atau diperoleh dari perhitungan Nilai rata-rata raport 5 semester
akhir dikali 60 %) ditambah Nilai prestasi sesuai tabel dikali 40%.
NA =
(NR x 60 % ) + (Jml NP x 40 %)
Keterangan:
NA = Nilai Akhir
NR = Nilai Rata-rata rapor 5 semester akhir
( mata pelajaran PPKn,
Matematika,
IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia )
NP = Nilai Prestasi sesuai tabel
Calon
Peserta didik yang memiliki prestasi kejuaraan bidang akademik dan non akademik
(Olimpiade, KIR dan yang sejenis, Lomba Cerdas Cermat, Lomba Mata Pelajaran,
Siswa Berprestasi), Lomba Tata Upacara Bendera, peraturan bads berbaris, bidang
olah raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola volly,
bola basket, bulu tangkis, sepak bola, sepak takraw, sepatu roda, panahan,
beladiri, sky air, bridge, catur, futsal, tenis meja dan tenis lapangan),
bidang kesenian (seni tad, seni suara, seni musik, seni lukis, seni kriya, mata
pelajaran dan seni Islami, seni pedalangan, cerpen, story telling, baca
puisi/geguritan, perfilman, drama), bidang ketrampilan, Pramuka, PMR dan
kejuaraan lainnya pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi,
Kabupaten/Kota dan Kecamatan baik kelompok maupun perorangan/ institusional
sebagai juara dan mendaftar lewat jalur prestasidiberikan nilai sebagai berikut
:
PIAGAM
PRESTASI
Internasional:
Juara 1,2,3: *
Nasional
Juara 1:* Juara 2: 500 Juara III: 475
Provinsi Juara 1: 450 Juara 2:425 Juara 3:400
Kabupaten/Kota
Juara1: 375 Juara 2:350 Juara3: 325
Kecamatan
Juara 1: 300 Juara2:275 Juara3: 250
Keterangan
:
1.
Kejuaraan Internasional adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang
sejak tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, Nasional hingga Internasional, contoh
Olimpiade Sains.
2. Kejuaraan Negara sahabat/asing yang tidak ada
penjenjangan di Indonesia nilainya sama dengan Juara I tingkat Kota.
3. Nilai kejuaraan dihitung kumulatif kejuaraan
yang diperoleh dari cabang yang berbeda, berlaku untuk kurun waktu 3 (tiga)
tahun pelajaran terakhir (Mei 2020 ski Mei 2024)
4. Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau
organisasi yang kompeten, misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang
sesuai bidang lomba dan Organisasi dibawah pembinaan instansi terkait.
Kejuaraan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kab/Kota, Provinsi, Nasional
dan internasional serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab/Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam
palsu supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (Piagam
tingkat Nasional dan Provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
/Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah u.p Kepala Bidang
yang bersangkutan dan Kemenag, Piagam tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/ Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
Kabupaten/Kota setempat dan Kemenag), khusus untuk sertifikat/piagam OSN, O2SN
dan FLS2N legalisir cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang,
lembar sertifikat/piagam prestasi dilampirkan dalam berkas pendaftaran serta di
scan oleh panitia PPDB satuan pendidikan untuk kemudian diunggah ke web PPDB
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Magelang.
6. Sertifikat/Piagam penghargaan di luar
ketentuan diatas tidak diperhitungkan.
7. Juara dengan tanda * (bintang) dapat diterima
Iangsung.
Persyaratan PPDB TK, SD, SMP
Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025, berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran
2024/2025 adalah sebagai berikut
a. Taman Kanak-kanak
1) Calon peserta didik yang pada awal tahun
pelajaran berumur 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun dapat diterima di
kelompok A;
2) Calon peserta didik yang pada awal tahun
pelajaran berumur lebih 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun dapat diterima di
kelompok B;
3) Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orang tua;
4) Memiliki Akta Kelahiran.
b. Sekolah Dasar
1) Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun
pada bulan Juli 2024;
2) Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;
3) Memiliki Akta Kelahiran.
c. Sekolah Menengah Pertama
1) Calon peserta didik paling tinggi berusia 15
(lima belas) tahun pada bulan Juli 2024;
2) Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;
3) Memiliki Akta Kelahiran.
Jadwal
Kegiatan Pelaksanaan PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah
sebagai berikut
a.
Pendaftaran peserta didik baru dilaksanakan dalam 2 gelombang dengan ketentuan
sebagai berikut
1) Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya
tampung pada pendaftaran gelombang I dapat melakukan pendaftaran peserta didik
baru gelombang 11, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;
2) Apabila pada pendaftaran gelombang ke II
jumlah peserta didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan
melaksanakan seleksi untuk peserta didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
b, Jadwal Gelombang Pertama TK/SD/SMP
•
Pendaftataran 2 - 4 Mei 2024
•
Pengumuman 6 Mei 2024
•
Daftar Ulang 8-10 Mei 2024
•
Hari Pertama Masuk Sekolah 10 Juli 2024
•
Pendaftaran di hari terakhir (4 Mei 2024)
ditutup pukul 12.00 WIB
c. Jadwal Gelombang Kedua TK/SD/SMP
•
Pendaftataran 11-13 Mei 2024
•
Pengumuman 13 Mei 2024
•
Daftar Ulang 15-16 Mei 2024
•
Hari Pertama Masuk Sekolah 10 Juli 2024
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis – Juknis
PPDB TK, SD, SMP Kota Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025 LINK DOWNLOADDISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis – Juknis PPDB TK, SD, SMP Kota
Magelang Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya