Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor 421.3/0844/PSMP/DISDIK/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMP Kota Banjarbaru Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertarna (SMP) bera.zaskan
objektif, transparan, dan akuntabel tanpa diskriminasi. Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP}
dimaksudkan agar diperoleh informasi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
pendidikan SMP dan menjamin peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Kota
Banjarbaru yang akan berdampak peningkatan angka partisipasi pendidikan. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) pada jedang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
dimaksudkan bertujuan memberi kesempatan yang seiuas-iuasnya bagi warga Negara
usia sekoiah maksimai 15 Tahun untuk memperoleh layanan pendidikan dalam
pencapaian program Wajib Belajar Sembiian Tahun yang sebaik-barknya.
Pelaksanaan PPDB SMP Negeri se Kota Banjarbaru dilakukan melalui Dalam Jaringan (Darig/Online). Pelaksanaan PPDB diumumkan secara terbuka yang berkenaan dengan Proses seleksi; Persyaratan; Daya Tampung; Rombongan Belajar; Biaya; Hasil Penerimaan PPDB. PPDB sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, pedoman teknis PPDB mengikuti Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang mcnerima dana BOSP dibehrankan pada dana BOSP.
Selanjutnya dalam Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB SMP Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025
dinyatakan Calon Peserta Didik (PD) yang akan mendaftar pada PPDB adalah Warga
Negara indonesia laki-laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
1.
Persyaratan Umum calon peserta didik baru :
a.
Memiliki dan menyerahkan fotocopy nilai rapot kelas IV semester 1 sampai dengan
kelas VI semester 1
b.
Berusia setinggi-tingginya 1s tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
c.
Mengisi Surat Pernyataan tidak pernah terlibat Narkoba, Lem Fox, dan Jenis
Obat-obatan serta minuman teriarang lainnya cian bersedia mentaati semua
ketentuan dan tata tertib yang ditentukan sekolah yang ditantandangani oleh
Orang Tua/Wali siswa.
2.
Calon peserta didik yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
berkewqjiban melampirkan bukti perpindahan tugas dari dengan Surat Penugasan
dari instansi, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan (baik dari pekerlaan
negeri maupun swasta)
3.
Calon Peserta Didik (PD) yang memiliki prestasi harus memenuhi syarat nilaii
kumulatif, yakni :
a.
Rerata nilai rapot 5 (lima) semester terakhir
b.
Rekap peringkat rapot dari sekolah asal untuk semua peserta didik yang
mendapatkan peringkat sekolah (sesuai format lampiran V);
c.
Surat Keterangan peringkat rapot dari sekolah asal kelas VI (enam) semester 1
d.
Prestasi tertentu di bidang akademik, non akademik, olahraga, sains dan seni
akan diberikan skor tambahan dengan ketentuan bukti prestasi yang diterbitkan
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai April 2020 s.d Mei 2024
Apa saja persyaratan berkas
pendaftaran PPDB SMP Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2024/2025 ? Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2024/2025, Calon
Peserta Didik (PD) pada saat melakukan pendaftaran diwajibkan mengunggah/upload
sesuai dengan jalur pendaftaran (dalam bentuk PDF/JPEG dengan kapasitas yang
telah ditentukan) :
1.
Memiliki nilai rapot kelas IV semester 1 dan 2, Kelas V semester 1 dan 2 serta
Kelas VI semester 1;
2.
Kartu Keluarga dan Surat Keterangan domisili (untuk keadaan tertentu sesuai
Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Pasal 17 dan 18) yang berusia minimal 1 Tahun
bagi pendaftar jalur zonasi;
3.
Rekomendasi dari Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal
bagi peserta didik yang SD/MI dan Paket A nya berasal dari luar Kota
Banjarbaru;
4.
Sertifikat atau Piagam Penghargaan yang diperoleh 3 tahun terakhir di
SD/MI/Paket A dan telah diberikan skoring tambahan oleh Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru bagi yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik;
5.
Kartu Miskin {KIP/PIP/PKH/KKS) bagr pendaftar yang menggunakan jalur keluarga
kurang mampu (afirmasi);
6.
Surat Keterangan Hasil Assesment dari instansi yang berwenang untuk Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK);
7.
Surat Persetaraan dari KJRl/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk siswa
lulusan dari luar negeri;
8.
Keterangan Rerata Rapor Siswa (5 Semester) per individu dari sekolah asal;
9.
Rekapitulasi Peringkat Sekolah Peserta Didik (3 Besar) dari sekolah asal.
Bagaimana Tata Cara Seleksi PPDB
SMP Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran 2024/2025, berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota
Banjarbaru Tahun Pelajaran 2024/2025, Tata cara seleksi PPDB pada dasarnya
dilaksanakan melalui jalur Zortasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
dan prestasi; Jalur PPDB tersebut dapat dirinci dengan skala prioritas sebagai berikut:
a.
Jalur Zonasi berbasis Mapping dan Rukun Tetangga (RT) yang selanjutya disebut R1;
b.
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi kurang mampu dan penyandang dfiabilitas yang selanjutnya disebut R2;
c.
Jalur Perpindahan tugas Orang tua/Wali ke Kota Banjarbaru yang selanjutnya
disebut R3;
d. Jalur Prestasi untuk siswa berprestasi
selanjutnya disebut R4.
Adapun Tata cara seleksi
sebagai berikut :
a.
R1 yaitu pendaftar yang berasal dari RT yang menjadi wilayah zonasinya sekolah
yang mencakup beberapa Kelurahan idan Kecamatan yang dekat dengan sekolah
pilihan paling sedikit kuota 50%;
b.
R2 yaitu pendaftar yang berasal dari Afirmasi yakni untuk penyandang
disabilitas dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Assesment dari instansi yang
berwenang dan berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan
bukti keikutsertaaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah dan persyaratan lainnya paling
sedikit kuota 15%;
c.
R3 yaitu pendaftar yang berasal dari perpindahan tugas orang tua dan apabila jumlah pendaftar melebihi
kouta maka akan diranking berdasarkan jarak tempat tinggal (paling banyak kuota
5%);
d.
R4 yaitu pendaftar yang berasal dari kota Banjarbaru/luar Kota Banjarbaru dan
memiliki prestasi akademik dan atau non akademik kuota ditentukan kemudian oleh
Dinas Pendidikan (dilaksanakan apabila zonasi R1 masih ada kekurangan dan setelah
panitia Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru merekapitulasi laporan PPDB jalur zonasi
di masing-masing sekolah dan memutuskan untuk membuka/ mengizinkan jalur prestasi
dengan kuota yang sudah ditentukan pada sekolah tersebut).
Pendaftar Anak Berkebutuhan
khusus diseleksi melalui jalur R2 dengan menyerahkan Surat Keterangan Hasil
Assesment dari instansi yang berwenang. Mata pelajaran Sekolah SD/MI/Paket A
yang dijadikan dasar seleksi adalah jumlah nilai raport kelas IV semester 1 dan
2 dan kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA (sains) serta tambahan skor bagi yang mempunyai piagam
kejuaraan prestasi Akademik dan non akademik. Jika terdapat jumlah nilai akhir
yang sama, maka akan dilakukanurutan langkah seleksi sebagai berikut : a) prestasi
(Internasional, Nasional, Provinsi); b) Nilai Bahasa Indonesia; c) Nilai
Matematika; d) Nilai IPA.
Bagaimana Tata Cara Pendaftarannya?,
Dijelaskan dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran
2024/2025 bahwa tata cara pendaftara PPDB SMP Kota Banjarbaru Tahun Pelajaran
2024/2025 adalah sebagai berikut.
1.
Pendaftar PPDB Online waJib masuk ke laman/website https://banjarbaru.siap-ppdb.com
dan mempelajari panduan siap PPDB Online dengan seksama;
2.
Pendaftar PPDB Online masuk ke laman/website https://banjarbaru.siap-ppdb.com untuk
melengkapi isian formulir pendaftaran dan mengupload berkas-berkas pendaftaran;
Adapun Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Kota
Banjarbaru Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut :
1) Pendaftaran PPDB tanggal 22 - 27 Mei 2024
a)
Jalur Zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali mulai tanggal
22,23, 24 dan 25 Mei 2024 pukul 08.00 s.d 16.00 WITA
b)
Jalur prestasi/R4 Tanggal 26 dan 27 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WITA
(Jalur ini dibuka jika kuota belum memenuhi)
2) Seleksi PPDB tanggal 22 - 27 Mei 2024
3) Pengumuman hasil PPDB tangal 29 Mei 2024
4) Daftar Ulang tanggal 29 - 31 Mei 2024
5) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tanggal
10 - 12 Juli 2024
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran
2024/2025. Semoga ada manfaatnya, selamat mendaftar di sekolah pilihan
masing-masing.