Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2024-2025

Jadwal dan Juknis Pedoman PPDB SMP Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2024-2025


Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor: 422.1/0398/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang Tahun Ajaran 2024/2025

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini bertujuan untuk : a) Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; b) Digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan berdasarkan asas tidak diskriminatif; objektif; transparan; dan . Akuntabel.

 

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP : a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 01 Juli 2024; b) memiliki ijazah SD/MI/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Pendidikan inklusi dapat menerima calon peserta didik melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud.

 

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis/Pedoman PPDB SMP Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online) dan melalui jalur sebagai berikut : a) Zonasi; b) Afirmasi; c) Perpindahan tugas orang tua/wali; d) Prestasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP); Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur afirmasi dari luar wilayah zonasi paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung yang telah ditetapkan; Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah; Dalam hal masih terdapat sisa daya tampung belum terpenuhiSatuan Pendidikan dapat membuka jalur prestasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan:

a) Pendaftar dari Sekolah asal (SD/MI/sederajat) yang jumlah peserta didik lulus kurang dari dan/atau sama dengan 10 (sepuluh) hanya dapat didaftarkan/mendaftarkan 1 (satu) peserta didik berprestasi paralel pada ranking 1 (satu) untuk prestasi akademik dan/atau yang memiliki sertifikat/piagam peringkat 1 (satu)/bernilai point tertinggi untuk prestasi akademik dan non akademik ;

b) pendaftar dari Sekolah asal (SD/MI/sederajat) yang jumlah peserta didik lulus lebih dari 10 (sepuluh) dapat didaftarkan/mendaftarkan 3 (tiga) peserta didik berprestasi paralel ranking 1, 2, 3 untuk prestasi akademik dan/atau yang memiliki sertifikat peringkat 1, 2, 3 pada tingkat tertinggi / bernilai point tertinggi untuk prestasi akademik dan non akademik;

c) Ketentuan pendaftar jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a). dan b). dibuktikan dengan dokumen sah prestasi akademik (nilai rapor) peringkat paralel 1, 2, 3 berupa data daftar ranking semester 1 (satu) dan 2 (dua) pada kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam), dan diupload/diunggah dalam bentuk soft file pdf pada portal PPDB online.

d) Ketentuan pendaftar jalur prestasi dibuktikan dengan dokumen sah berupa sertifikat/piagam prestasi akademik dan non akademik peringkat 1, 2, 3, dan sertifikat/piagam pada bidang/cabang yang sama hanya salah satu sertifikat/piagam tingkat tertinggi/bernilai point tertinggi yang diperhitungkan baik dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Karesidenan, Provinsi, Nasional, dan Internasional yang ditanda tangani juga distempel oleh Kepala Dinas terkait/stempat sesuai kewenangannya, diterbitkan paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tahun) sejak tanggal pendaftaran peserta didik baru (PPDB), dan diupload/diunggah dalam bentuk soft file pdf pada portal PPDB online.

 

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait jalur Zonasi; Afirmasi; Perpindahan tugas orang tua/wali; dan Prestasi. dikecualikan untuk : a) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta); b) Sekolah yang meneyelenggarakan pendidikan inklusi; c) Sekolah berasrama (boarding school) dan/atau sekolah bekerja sama, sebagai salah satu contoh dalam hal ini sekolah bekerja sama dengan Pondok Pesantren; d) Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

 

Khusus untuk pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang sesuai dengan kewengannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi.

 

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi dan telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang. Jalur zonasi termasuk daya tampung bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam hal kartu keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan sah domisili.

 

Satuan Pendidikan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan sah domisili dalam satu wilayah yang sama dengan Satuan Pendidikan dalam/di Kabupaten Rembang.

 

Ditegaskan dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran sesuai domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang. Selain melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

 

Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan satuan Pendidikan yang dituju. Penetapan wilayah zonasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang pada setiap jenjang memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dan masyarakat (swasta) termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah Kabupaten Rembang. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang memastikan bahwa semua Satuan Pendidikan yang deselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang melibatkan musyawarah dan/atau kelompok kerja kepala Sekolah/MKKS/KKS. Adapun Penetapan wilayah zonasi dilaporkan kepada Menteri melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi.

 

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dari luar wilayah zonasi maksimal 2% dari jumlah daya tampung yang telah ditetapkan.

 

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertakan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Khsusus untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali, perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur pendaftaran PPDB perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru, dalam hal ini adalah anak guru yang melakukan pendaftaran/mendaftar PPDB pada sekolah di mana orang tuanya/guru bertugas pada sekolah tersebut.

 

Adapun Jadwal PPDB SMP Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025, adalah sebagai berikut

1. Jadwal Pendaftaran untuk jenjang SMP

a. SMP Negeri tanggal 22, 23, 24 Mei 2024

b. SMP Swasta tanggal 22, 23, 24, 25 Mei 2024

2. Pengumuman 29 Mei 2024

3. Daftar Ulang 31 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024

4. Hari masuk Pertama tanggal 17 Juli 2024

 

Link download Juknis PPDB SMP Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis/Pedoman PPDB SMP Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =






Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter