Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor: 422.1/0398/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang Tahun Ajaran 2024/2025
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMP Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini bertujuan untuk : a) Mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan; b) Digunakan sebagai pedoman bagi Kepala
Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun
Ajaran 2024/2025. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan berdasarkan asas
tidak diskriminatif; objektif; transparan; dan . Akuntabel.
Persyaratan calon peserta
didik baru kelas 7 (tujuh) SMP : a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun
pada tanggal 01 Juli 2024; b) memiliki ijazah SD/MI/sederajat atau dokumen lain
yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat. Syarat
usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Satuan Pendidikan
sebagai penyelenggara Pendidikan inklusi dapat menerima calon peserta didik melebihi
persyaratan usia sebagaimana dimaksud.
Persyaratan calon peserta
didik baru baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh)
SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur
jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar. Selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi
pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis/Pedoman PPDB SMP Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan
(daring/online) dan melalui jalur sebagai berikut : a) Zonasi; b) Afirmasi; c) Perpindahan
tugas orang tua/wali; d) Prestasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari daya tampung Sekolah, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP); Jalur
afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah, dan
jalur afirmasi dari luar wilayah zonasi paling banyak 2% (dua persen) dari
jumlah daya tampung yang telah ditetapkan; Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah; Dalam hal masih
terdapat sisa daya tampung belum terpenuhiSatuan Pendidikan dapat membuka jalur
prestasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan:
a)
Pendaftar dari Sekolah asal (SD/MI/sederajat) yang jumlah peserta didik lulus kurang
dari dan/atau sama dengan 10 (sepuluh) hanya dapat didaftarkan/mendaftarkan 1 (satu)
peserta didik berprestasi paralel pada ranking 1 (satu) untuk prestasi akademik
dan/atau yang memiliki sertifikat/piagam peringkat 1 (satu)/bernilai point tertinggi
untuk prestasi akademik dan non akademik ;
b)
pendaftar dari Sekolah asal (SD/MI/sederajat) yang jumlah peserta didik lulus lebih
dari 10 (sepuluh) dapat didaftarkan/mendaftarkan 3 (tiga) peserta didik
berprestasi paralel ranking 1, 2, 3 untuk prestasi akademik dan/atau yang memiliki
sertifikat peringkat 1, 2, 3 pada tingkat tertinggi / bernilai point tertinggi
untuk prestasi akademik dan non akademik;
c)
Ketentuan pendaftar jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a).
dan b). dibuktikan dengan dokumen sah prestasi akademik (nilai rapor) peringkat
paralel 1, 2, 3 berupa data daftar ranking semester 1 (satu) dan 2 (dua) pada
kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam), dan diupload/diunggah
dalam bentuk soft file pdf pada portal PPDB online.
d)
Ketentuan pendaftar jalur prestasi dibuktikan dengan dokumen sah berupa
sertifikat/piagam prestasi akademik dan non akademik peringkat 1, 2, 3, dan sertifikat/piagam
pada bidang/cabang yang sama hanya salah satu sertifikat/piagam tingkat
tertinggi/bernilai point tertinggi yang diperhitungkan baik dari tingkat Kecamatan,
Kabupaten, Karesidenan, Provinsi, Nasional, dan Internasional yang ditanda
tangani juga distempel oleh Kepala Dinas terkait/stempat sesuai kewenangannya, diterbitkan
paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tahun) sejak tanggal pendaftaran
peserta didik baru (PPDB), dan diupload/diunggah dalam bentuk soft file pdf
pada portal PPDB online.
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait jalur Zonasi; Afirmasi; Perpindahan
tugas orang tua/wali; dan Prestasi. dikecualikan untuk : a) Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat (swasta); b) Sekolah yang meneyelenggarakan
pendidikan inklusi; c) Sekolah berasrama (boarding school) dan/atau sekolah
bekerja sama, sebagai salah satu contoh dalam hal ini sekolah bekerja sama
dengan Pondok Pesantren; d) Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah
tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan
Belajar.
Khusus untuk pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah di daerah yang jumlah penduduk
usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Rembang sesuai dengan kewengannya dan dilaporkan kepada direktur
jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah melalui
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi.
Jalur zonasi diperuntukkan
bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi dan telah
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang. Jalur
zonasi termasuk daya tampung bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta
didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB). Dalam hal kartu keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik
karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan sah
domisili.
Satuan Pendidikan memprioritaskan
peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan sah domisili
dalam satu wilayah yang sama dengan Satuan Pendidikan dalam/di Kabupaten
Rembang.
Ditegaskan dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMP Tahun Pelajaran
2024/2025 bahwa Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur
pendaftaran sesuai domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang. Selain melakukan pendaftaran
melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, calon
peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur prestasi di luar
wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan wilayah zonasi
dilakukan pada setiap jenjang oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Rembang sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik
dengan satuan Pendidikan yang dituju. Penetapan wilayah zonasi oleh Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang pada setiap jenjang memperhatikan
jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah, dan masyarakat (swasta) termasuk satuan pendidikan
keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada
setiap jenjang di daerah Kabupaten Rembang. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Rembang memastikan bahwa semua Satuan Pendidikan yang deselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah
menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penetapan wilayah
zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum
pengumuman secara terbuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. Dalam
menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Rembang melibatkan musyawarah dan/atau kelompok kerja kepala
Sekolah/MKKS/KKS. Adapun Penetapan wilayah zonasi dilaporkan kepada Menteri
melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi.
Jalur afirmasi diperuntukkan
bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti
keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk
melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di
luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Peserta didik yang masuk melalui
jalur afirmasi dari luar wilayah zonasi maksimal 2% dari jumlah daya tampung
yang telah ditetapkan.
Bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah
wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang
menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertakan
dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah, Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi
data di lapangan serta menindaklanjuti hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khsusus untuk Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali, perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan
dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan. Jalur pendaftaran PPDB perpindahan tugas orang tua/wali dapat
digunakan untuk anak guru, dalam hal ini adalah anak guru yang melakukan
pendaftaran/mendaftar PPDB pada sekolah di mana orang tuanya/guru bertugas pada
sekolah tersebut.
Adapun
Jadwal PPDB SMP Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025,
adalah
sebagai berikut
1.
Jadwal Pendaftaran untuk jenjang SMP
a.
SMP Negeri tanggal 22, 23, 24 Mei 2024
b.
SMP Swasta tanggal 22, 23, 24, 25 Mei 2024
2.
Pengumuman 29 Mei 2024
3.
Daftar Ulang 31 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024
4.
Hari masuk Pertama tanggal 17 Juli 2024
Link download Juknis PPDB SMP Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis/Pedoman PPDB SMP Kabupaten Rembang
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.