Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14/KPTS/DISDIK/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dengan Program Pendidikan Khusus / Berasrama / Double Kurikulum dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Selatan
Adapun dasar PPDB SMA SMK Sumatera
Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK
Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut ini
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 Ayat (1) tentang Pengelolaan Sekolah Usia
Dini, Pendidikan Dasar, Menengah berdasarkan Peprogram Minimal dengan Prinsip
Manajemen Berbasis Sekolah
2.
Permendiknas Nomor 87 Tahun 2004 tentang
Akreditasi Sekolah Khususnya tentang Manajemen Berbasis Sekolah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
5.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pasal 15
Ayat (1) Bagian g: Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sistem zonasi
sebagai dalam pasal 12 dikecualikan untuk sekolah penyelenggara program
pendidikan khusus dan berasrama;
6.
Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7.
Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022
tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9.
Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan
Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan. Pasal 50 Ayat (3) : Bagi sekolah tertentu yang ditunjuk sebagai
sekolah rujukan dapat menerima peserta didik baru dari luar zonasi yang
ditentukan;
11. Peraturan
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru.
12. Peraturan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang
Pendanaan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan;
13. Kepmendikbudristek
Nomor 262/M/2022 Tentang perubahan atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022
Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
14. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 14 / KPTS / DISDIK / 2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dengan Program Pendidikan
Khusus / Berasrama / Double Kurikulum dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi
Sumatera Selatan;
15. Surat
Edaran Kepmendikbudristek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2024 Tentang Pelaksanaan PPDB
Tahun Ajaran 2024/2025.
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera
Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut Asas Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru dilingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan:
1. Objektivitas
Penerimaan
Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan;
2. Transparan
Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh
masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan–penyimpangan
yang mungkin terjadi;
3. Akuntabilitas
Penerimaan
Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur
maupun hasilnya;
4. Tidak Diskriminatif
Penerimaan
Peserta Didik Baru tidak membedakan tingkat ekonomi orang tua, suku, daerah
asal, agama dan golongan.
Selanjutnya pada Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera
Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa tujuan seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :
1.
Memilih calon peserta didik baru dengan mengupayakan penerimaan yang
mencerminkan asas terbuka, jujur, dan adil;
2.
Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang mempunyai kemampuan
akademik dan akhlak mulia serta kesehatan yang baik untuk mengikuti dan
menyelesaikan pendidikan
3.
Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan dan
bakat khusus;
4.
Menentukan langkah pembinaan berikutnya untuk memberikan pelayanan yang
maksimal kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, dan minat yang
tinggi atau khusus.
5.
Menyaring dan menjaring peserta didik yang beralamat/berdomisili dalam
lingkungan sekolah.
SMA Negeri Rujukan dan SMA
Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan dalam menerima peserta didik baru
Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Mutasi orang tua,
Afirmasi, Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA), dan Tes Potensi
Akademik
1.
Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan
jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.
2.
Jalur Mutasi adalah Menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan
melampirkan SK pindah tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat
pendaftaran PPDB, dan anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah
tersebut.
3.
Jalur Afirmasi adalah Menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.
4.
Jalur prestasi adalah Menjaring calon peserta didik melalui penulusuan minat
dan prestasi akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus
5.
Jalur Tes Mandiri adalah Menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi
Akademik
Apa saja Syarat Pendaftaran
PPDB di Sumatera Selatan? Dinyatkan dalam Jadwal
dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa
persyarat Pendaftaran PPDB di Sumatera Selatan adalah sebagai berikut
1. Jalur Zonasi
– Warga Negara Indonesia
(WNI)
– Melakukan pendaftaran
online terlebih dahulu di halaman web: www://ppdbsumsel.com kemudian cetak
bukti pendaftaran
– Kartu keluarga (asli) dan
fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal
berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
– Fotokopi rapor mulai
Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
2. Jalur Mutasi Orang Tua
– Warga Negara Indonesia
(WNI)
– Memiliki surat Keterangan
Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 6 bulan
pada saat pendaftaran.
– Fotokopi rapor mulai
Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Mengisi data melalui link
( klik disini )
3. Jalur Afirmasi
– Warga Negara Indonesia
(WNI)
– Mempunyai Kartu Indonesia
Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH)
– Fotokopi rapor mulai
Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Mengisi data melalui link
( klik disini )
4. Jalur Prestasi
a. Jalur Undangan
– Warga Negara Indonesia
(WNI)
– Berasal dari SMP/MTs yang
mendapat undangan Prestasi
– Memiliki prestasi akademik
peringkat Umum 1 s.d 5 tiap semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi
(asli)
– Hafiz Al-Quran minimal 5
juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli)
– Memiliki prestasi juara 1
olimpiade sains tingkat kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi
atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan
piagam atau sertifikat
– Fotokopi rapor semester 1
s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah
– Piagam penghargaan
prestasi akademik dan non akademik (asli)
– Mengisi data melalui link
( klik disini )
– Berkas Undangan dapat di
download ( klik disini )
b. Jalur Tes Mandiri
– Warga Negara Indonesia
(WNI)
– Foto kopi rapor SMP/MTs
semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah;
– Rapor yang asli
ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi
– Pas foto 3 x 4 cm sebanyak
3 lembar;
– Foto copi bukti pendukung
prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah) yang telah
dilegalisasi.
– Sertifikat/piagam (asli)
ditunjukkan pada saat mendaftar.
Tahapan Seleksi
Penerimaan peserta didik
baru tahun Pembelajaran 2022/2024
1. Jalur Zonasi 30%
2. Jalur Mutasi Orang tua
/Anak kandung guru dan Pegawai 5%
3. Jalur Afirmasi 5%
4. Jalur Prestasi
5. Jalur Undangan 10% dan Jalur
Tes Mandiri 50%
Khusus
Seleksi Jalur Undangan: Kuota yang dipersiapkan untuk jalur Undangan adalah 10
% dari jumlah kuota PPDB untuk jalur Undangan adalah 10 % dari jumlah kuota
PPDB
Tahapan
seleksi Jalur Undangan:
a. Undangan
ke SMP/MTs
b. Pendaftaran
Secara kolektif dari SMP/MTs
c. Seleksi
berkas
d. Pengumuman
e. Daftar
ulang
Jalur Tes Mandiri 50 %
Seleksi
Jalur Tes Mandiri: Tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri
Reguler Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui jalur tes mandiri adalah dengan
melalui tahapan berikut:
1.
Seleksi Tahap I : Pendaftaran Online
Ketentuan
pendaftaran sebagai berikut:
a.
Calon peserta didik mendaftar secara online, melalui Web (Laman) sekolah yang
dituju.
b.
Calon peserta didik mencetak bukti hasil pendaftaran online mandiri.
c.
Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil
pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi
d.
Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil
pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi.
Setelah diverifikasi data dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka
calon peserta didik akan menerima satu lembar cetak hasil verifikasi
pendaftaran beserta nomor Tes Potensi Akademik (TPA).
2.
Seleksi Tahap II Tes Potensi Akademik (TPA)
Tes
Potensi Akademik (TPA) dilaksanakan di SMA yang dituju
a.
Tes potensi akademik berupa soal pilihan ganda. Yang terdiri dari mata
pelajaran
– Bahasa
Indonesia terdiri dari 25 soal
– Bahasa
Inggris terdiri dari 25 soal
– Matematika
terdiri dari 25 soal
– IPA
(Fisika 12 soal dan Biologi 13 soal)
b.
Peserta tes untuk yang dinyatakan lulus seleksi masuk SMA Negeri Reguler berdasarkan
penggabungan nilai rapor semester 1 s.d 5 dengan bobot 40% dan nilai tes
potensi dengan bobot 60%
Berikut ini Link Pendaftaran
dan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera
Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Adapun Link Pendaftaran PPDB SMA SMK Sumatera
Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 melalu laman https://ppdbsumsel.com/
sedangkan Jadwal PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah
sebagai berikut
1.
27 Maret – 01 April 2024 Persiapan Sosialisasi dan Publikasi PPDB SMA Se
Provinsi Sumatera Selatan
2.
03 – 05 April 2024 Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi dan Mutasi Orang Tua
3.
04 – 08 April 2024 Seleksi Berkas Jalur Undangan, Afirmasi dan mutasi orang tua
4.
11 April 2024 Pengumuman Hasil jalur Undangan, Afirmasi dan mutasi orang tua
5.
12 – 14 April 2024 Daftar Ulang Peserta yang lulus jalur Undangan, Afirmasi dan
mutasi orang tua
6.
03 – 05 Mei 2024 Pendaftaran jalur Zonasi
7.
04 – 06 Mei 2024 Verifikasi Berkas Jalur Zonasi
8.
08 Mei 2024 Pengumuman Zonasi
9.
09 – 12 Mei 2024 Daftar Ulang Zonasi
10.
13 – 16 Mei 2024 Pendaftaran Tes Potensi Akademik
11.
13 – 17 Mei 2024 Verifikasi Tes Potensi Akademik
12.
22 Mei 2024 Tes Potensi Akademik
13.
24 Mei 2024 Pengumuman Tes Potensi Akademik
14.
25 – 27 Mei 2024 Daftar Ulang
Selengkapnya silahkan
download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB
SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera
Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.