Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025


Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14/KPTS/DISDIK/2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dengan Program Pendidikan Khusus / Berasrama / Double Kurikulum dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Selatan

 

Adapun dasar PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut ini

1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 Ayat (1) tentang Pengelolaan Sekolah Usia Dini, Pendidikan Dasar, Menengah berdasarkan Peprogram Minimal dengan Prinsip Manajemen Berbasis Sekolah

2.        Permendiknas Nomor 87 Tahun 2004 tentang Akreditasi Sekolah Khususnya tentang Manajemen Berbasis Sekolah;

3.        Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.        Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

5.        Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pasal 15 Ayat (1) Bagian g: Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sistem zonasi sebagai dalam pasal 12 dikecualikan untuk sekolah penyelenggara program pendidikan khusus dan berasrama;

6.        Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7.        Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8.        Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9.        Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10.    Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 50 Ayat (3) : Bagi sekolah tertentu yang ditunjuk sebagai sekolah rujukan dapat menerima peserta didik baru dari luar zonasi yang ditentukan;

11.    Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.

12.    Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pendanaan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan;

13.    Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang perubahan atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

14.    Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 / KPTS / DISDIK / 2024 tanggal 3 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dengan Program Pendidikan Khusus / Berasrama / Double Kurikulum dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Selatan;

15.    Surat Edaran Kepmendikbudristek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2024 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

 

 

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut Asas Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dilingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan:

1. Objektivitas

Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan;

2. Transparan

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan–penyimpangan yang mungkin terjadi;

3. Akuntabilitas

Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

4. Tidak Diskriminatif

Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membedakan tingkat ekonomi orang tua, suku, daerah asal, agama dan golongan.

 

Selanjutnya pada Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025, dinyatakan bahwa tujuan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :

1. Memilih calon peserta didik baru dengan mengupayakan penerimaan yang mencerminkan asas terbuka, jujur, dan adil;

2. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang mempunyai kemampuan akademik dan akhlak mulia serta kesehatan yang baik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan

3. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan dan bakat khusus;

4. Menentukan langkah pembinaan berikutnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, dan minat yang tinggi atau khusus.

5. Menyaring dan menjaring peserta didik yang beralamat/berdomisili dalam lingkungan sekolah.

 

SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Mutasi orang tua, Afirmasi, Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA), dan Tes Potensi Akademik

1. Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.

2. Jalur Mutasi adalah Menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan SK pindah tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, dan anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.

3. Jalur Afirmasi adalah Menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.

4. Jalur prestasi adalah Menjaring calon peserta didik melalui penulusuan minat dan prestasi akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus

5. Jalur Tes Mandiri adalah Menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik

 

Apa saja Syarat Pendaftaran PPDB di Sumatera Selatan? Dinyatkan dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa persyarat Pendaftaran PPDB di Sumatera Selatan adalah sebagai berikut

 

1. Jalur Zonasi

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di halaman web: www://ppdbsumsel.com kemudian cetak bukti pendaftaran

– Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.

– Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

 

2. Jalur Mutasi Orang Tua

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 6 bulan pada saat pendaftaran.

– Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Mengisi data melalui link ( klik disini )

 

3. Jalur Afirmasi

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH)

– Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Mengisi data melalui link ( klik disini )

 

 4. Jalur Prestasi

a. Jalur Undangan

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berasal dari SMP/MTs yang mendapat undangan Prestasi

– Memiliki prestasi akademik peringkat Umum 1 s.d 5 tiap semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi (asli)

– Hafiz Al-Quran minimal 5 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli)

– Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat

– Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah

– Piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik (asli)

– Mengisi data melalui link ( klik disini )

– Berkas Undangan dapat di download ( klik disini )

 

b. Jalur Tes Mandiri

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Foto kopi rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah;

– Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi

– Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;

– Foto copi bukti pendukung prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah) yang telah dilegalisasi.

– Sertifikat/piagam (asli) ditunjukkan pada saat mendaftar.

 

Tahapan Seleksi

Penerimaan peserta didik baru tahun Pembelajaran 2022/2024

1. Jalur Zonasi 30%

2. Jalur Mutasi Orang tua /Anak kandung guru dan Pegawai 5%

3. Jalur Afirmasi 5%

4. Jalur Prestasi

5. Jalur Undangan 10% dan Jalur Tes Mandiri 50%

Khusus Seleksi Jalur Undangan: Kuota yang dipersiapkan untuk jalur Undangan adalah 10 % dari jumlah kuota PPDB untuk jalur Undangan adalah 10 % dari jumlah kuota PPDB

Tahapan seleksi Jalur Undangan:

a. Undangan ke SMP/MTs

b. Pendaftaran Secara kolektif dari SMP/MTs

c. Seleksi berkas

d. Pengumuman

e. Daftar ulang

 

 Jalur Tes Mandiri 50 %

Seleksi Jalur Tes Mandiri: Tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Reguler Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui jalur tes mandiri adalah dengan melalui tahapan berikut:

1. Seleksi Tahap I : Pendaftaran Online

Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

a. Calon peserta didik mendaftar secara online, melalui Web (Laman) sekolah yang dituju.

b. Calon peserta didik mencetak bukti hasil pendaftaran online mandiri.

c. Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi

d. Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi data dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka calon peserta didik akan menerima satu lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran beserta nomor Tes Potensi Akademik (TPA).

 

2. Seleksi Tahap II Tes Potensi Akademik (TPA)

Tes Potensi Akademik (TPA) dilaksanakan di SMA yang dituju

a. Tes potensi akademik berupa soal pilihan ganda. Yang terdiri dari mata pelajaran

– Bahasa Indonesia terdiri dari 25 soal

– Bahasa Inggris terdiri dari 25 soal

– Matematika terdiri dari 25 soal

– IPA (Fisika 12 soal dan Biologi 13 soal)

b. Peserta tes untuk yang dinyatakan lulus seleksi masuk SMA Negeri Reguler berdasarkan penggabungan nilai rapor semester 1 s.d 5 dengan bobot 40% dan nilai tes potensi dengan bobot 60%

 

Berikut ini Link Pendaftaran dan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Adapun Link Pendaftaran PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 melalu laman https://ppdbsumsel.com/ sedangkan Jadwal PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

1. 27 Maret – 01 April 2024 Persiapan Sosialisasi dan Publikasi PPDB SMA Se Provinsi Sumatera Selatan

2. 03 – 05 April 2024 Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi dan Mutasi Orang Tua

3. 04 – 08 April 2024 Seleksi Berkas Jalur Undangan, Afirmasi dan mutasi orang tua

4. 11 April 2024 Pengumuman Hasil jalur Undangan, Afirmasi dan mutasi orang tua

5. 12 – 14 April 2024 Daftar Ulang Peserta yang lulus jalur Undangan, Afirmasi dan mutasi orang tua

6. 03 – 05 Mei 2024 Pendaftaran jalur Zonasi

7. 04 – 06 Mei 2024 Verifikasi Berkas Jalur Zonasi

8. 08 Mei 2024 Pengumuman Zonasi

9. 09 – 12 Mei 2024 Daftar Ulang Zonasi

10. 13 – 16 Mei 2024 Pendaftaran Tes Potensi Akademik

11. 13 – 17 Mei 2024 Verifikasi Tes Potensi Akademik

12. 22 Mei 2024 Tes Potensi Akademik

13. 24 Mei 2024 Pengumuman Tes Potensi Akademik

14. 25 – 27 Mei 2024 Daftar Ulang


Juknis Jadwal PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025


Selengkapnya silahkan download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter