Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025


Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: KPTS/123/DISDIK-1.3/IV/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Ajaran 2024/2025

 

Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (selanjutnya disebut PPDB) merupakan langkah awal kegiatan di bidang pendidikan khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kesempatan untuk memperoleh layanan Pendidikan yang baik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan pilihan bagi masyarakat usia sekolah perlu difasilitasi melalui bentuk penerimaan peserta didik baru. Untuk menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 dengan prinsif non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan terbuka.

 

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi. Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam dua mekanisme yaitu Mekanisme luar jaringan (luring/offline) dan mekanisme dalam jaringan (daring/online) sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil. Agar semua proses penyelenggaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 dapat berjalan dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan PPDB Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2024/2025 yang selanjutnya disingkat Juklak PPDB. Juklak PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada proses PPDB.

 

Dasar Pelaksanaan diterbitkannya Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.  Undang-Undang Nomor 18 tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 161, tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6807);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);

7.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

8.  Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 4).

9.  Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

10.    Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2024 Hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Tanggal 7 Maret 2024.

 

Tujuan pelaksanaan PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.

1.  Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

2.  Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya.

3.  Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang Akademik, dan Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).

4.  Memberi kesempatan pada anak guru dan tenaga kependidikan dan/atau orang tua yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

5.  Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ini Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025

a.    Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas Negeri yang selanjutnya disingkat SMAN, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN dan Sekolah Luar Biasa Negeri yang selanjutnya disingkat SLBN.

b.    Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP dan Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).

c.     Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.

d.    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi, dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB daring/online.

e.    Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas Pendidikan.

f.     Zona Terdekat adalah jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan zonasi.

g.    Token adalah kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

h.    Nilai Gabungan adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 50% (lima puluh persen), ditambah nilai rata-rata US diberikan bobot 20% (dua puluh persen), ditambah skor bobot KKM 20% dan ditambah nilai akreditasi sekolah 10% (sepuluh persen).

i.      Nilai Tambah Afirmasi adalah Nilai Tambah sebesar 10 poin untuk peserta didik dengan kategori Afirmasi khusus jenjang SMK.

j.      Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan selanjutnya disingkat SKHUK merupakan surat yang menyatakan bahwa lulusan pendidikan non formal setingkat Paket B setara dengan lulusan pendidikan formal pada tahun kelulusan 2024/2025.

k.     Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.

l.      Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan sekolah yang berada di 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.

m.   Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

n.    Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar satu kali disatu jalur, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran, dengan prioritas penerimaan jalur prestasi, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua, kemudian jalur afirmasi dan terakhir jalur zonasi.

o.    Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK.

p.    Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2024 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.

q.    Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

r.     Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen asli yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.

s.     Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima.

t.      Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (q) diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah yang dituangkan dalam berita acara.

u.    Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

v.     Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.

w.    Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.

x.     Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.

y.     Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.

z.     Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Lembaga penyelenggara.

aa.  Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.

bb.  Verfikasi Berkas Online adalah verifikasi berkas yang di unggah oleh peserta PPDB kedalam sistem PPDB.

cc.   Verifikasi Faktual adalah verifikasi berkas secara fisik dengan menunjukan berkas asli dan menyerahkan fotocopy berkas oleh calon peserta PPDB yang namanya muncul di sistem PPDB menu Hasil PPDB.

 

Jalur PPDB Online SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025

a.    Jalur Zonasi, merupakan pembagian beberapa wilayah kecamatan dibagi ke dalam zonasi yang ditetapkan berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

b.    Jalur Afirmasi, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluraga tidak mampu yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.

c.     Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

d.    Jalur Prestasi, diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang Akademik, dan Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan)

 

Ketentuan PPDB Online SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025

A. Jalur Zonasi

1.   Kuota dalam jalur zonasi, paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.

2.   Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga).

3.   Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan Zonasi

4.   Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.

5.   Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

6.   Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

7.   Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.

8.   Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.

9.   Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

10. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian untuk SMKN maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama.

11. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.

 

B. Jalur Afirmasi

1.   Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen dari daya tamping sekola diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2.   Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.

3.   Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

4.   Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi dapat memilih sekolah terdekat dengan tempat tinggal sesuai dengan domisili.

5.   Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

6.   Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

7.   Untuk pendaftaran Jenjang Afirmasi SMK, maka status Afirmasi dijadikan Nilai Tambah Afirmasi yang akan dijumlahkan dengan Nilai Gabungan.

8.   Calon Peserta didik baru yang dinyatakan diterima melalui Jalur Afirmasi maka tidak dapat mendaftar kembali melalui Jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua.

9.   Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.

10. Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dan SMKN dimulai satu minggu lebih awal dari jadwal jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua/Wali.

 

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

1.  Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.

2.  Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan:

a.   Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi; dan

b.   Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

3.  Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

4.  Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang ua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jambi.

5.  Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

6.  Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

7.  Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.

8.  Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.

9.  Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

10.    Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.

11.    Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.

12.    Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

 

D. Jalur Prestasi

1.  Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah

2.  Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di luar jalur zonasi.

3.  Penilaian Jalur Prestasi merupakan Penambahan Nilai Gabungan dan Nilai Prestasi Non Akademik.

4.  Dalam hal jumlah Penilaian Jalur Prestasi sama, maka diprioritaskan siswa dengan usia lebih tua.

5.  Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

 

E. Penambahan NILAI PRESTASI NON AKADEMIK

Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB daring/online Jalur Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Calon peserta didik baru yang menggunakan Jalur Prestasi Non Akademik diberikan penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan yang diperhitungkan dengan kategori sebagai berikut:

a.   Kategori perlombaan dan kejuaraan meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siwa (OPSI), Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), dan perlombaan/kejuaraan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

b.   Kategori perlombaan dan kejuaraan meliputi sains, olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafidz Al-Qur’an, MTQ), dan perlombaan/kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2)  Pembobotan nilai kejuaraan dan perlombaan ditentukan lihat pada lampiran dokumen jukns pdf yang tersedia pada link download

3)  Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

a.   Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat dari dalam Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.

b.   Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat dari luar Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.

c.   Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs sederajat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa ada jenjang dibawahnya maka penghargaan diturunkan satu tingkat.

d.   Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

e.   Jalur tahfiz Al Qur’an minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat hafalan Al- Qur’an akan mendapatkan penambahan 5 poin.

 

Berikut ini Jadwal pelaksanaan PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 yakni sebagi berikut

1. Tanggal 12 April 2024 Penetapan SK

2. Tanggal 13 s.d 17 April 2024 Penyusunan draft JUKLAK PPDB

3. Tanggal 1 s.d 5 Mei 2024 Penetapan Keputusan Gubernur tentang Zonasi dan Daya Tampung

4. Tanggal 1 Mei s.d 16 Juni 2024 Sosialisasi PPDB

5. Tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 Pelatihan Operator Dilaksanakan di Aula Kantor Disdik Provinsi Jambi Disdik

6. Tanggal 15 s.d 30 Mei 2024 Sosialisasi PPDB di Kabupaten/Kota Disdik

7. Tanggal 9 Juni s.d 23 Juni 2024 Jadwal Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi Verifikasi Berkas Online

8. Tanggal 19 s.d 23 Juni 2024 Jadwal Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua

9. Tanggal 24 s.d 25 Juni 2024 Jadwal Verifikasi Faktual berkas pendaftaran

10. Tanggal 26 Juni 2024 Pengumuman Hasil PPDB Website siap PPDB online

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =






Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter