Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: KPTS/123/DISDIK-1.3/IV/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Ajaran 2024/2025
Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi
Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru
(selanjutnya disebut PPDB) merupakan langkah awal kegiatan di bidang pendidikan
khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kesempatan untuk memperoleh layanan
Pendidikan yang baik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan pilihan bagi
masyarakat usia sekolah perlu difasilitasi melalui bentuk penerimaan peserta
didik baru. Untuk menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun
ajaran 2024/2025 dengan prinsif non diskriminatif, objektif, transparan,
akuntabel, berkeadilan dan terbuka.
Pelaksanaan PPDB tahun
ajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi. Sistem layanan PPDB
dilaksanakan dalam dua mekanisme yaitu Mekanisme luar jaringan (luring/offline)
dan mekanisme dalam jaringan (daring/online) sebagai pertimbangan untuk
kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil.
Agar semua proses penyelenggaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 dapat berjalan
dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 perlu
disusun Petunjuk Pelaksanaan PPDB Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB
Negeri Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2024/2025 yang selanjutnya disingkat Juklak
PPDB. Juklak PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat
pada proses PPDB.
Dasar Pelaksanaan diterbitkannya
Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB
Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 161,
tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6807);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 6);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 4).
9. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 tahun 2021
Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan
Sekolah Menengah Kejuruan.
10. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2024 Hal
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Tanggal 7 Maret 2024.
Tujuan pelaksanaan PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun
Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.
1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk
usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
2. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari
keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya.
3. Menjaring peserta didik baru berprestasi di
bidang Akademik, dan Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan
Kepramukaan).
4. Memberi kesempatan pada anak guru dan tenaga
kependidikan dan/atau orang tua yang pindah tugas untuk memperoleh layanan
pendidikan yang sebaik-baiknya.
5. Memberi kesempatan peserta didik baru yang
berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi
Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ini Ketentuan Umum Pendaftaran PPDB
SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025
a. Sekolah adalah satuan pendidikan yang
meliputi Sekolah Menengah Atas Negeri yang selanjutnya disingkat SMAN, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN dan Sekolah Luar Biasa
Negeri yang selanjutnya disingkat SLBN.
b. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP dan Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang
pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD)
atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
c. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi
sekolah pilihan calon peserta didik baru.
d. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
daring/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMAN dan
SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi, dan hasil seleksi
otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB daring/online.
e. Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu
wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan
untuk pemerataan kualitas Pendidikan.
f. Zona Terdekat adalah jarak antara titik
sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan zonasi.
g. Token adalah kombinasi angka dan huruf yang
digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam
penerimaan peserta didik baru.
h. Nilai Gabungan adalah rata-rata nilai hasil
perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris,
dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5
(lima) diberikan bobot 50% (lima puluh persen), ditambah nilai rata-rata US
diberikan bobot 20% (dua puluh persen), ditambah skor bobot KKM 20% dan
ditambah nilai akreditasi sekolah 10% (sepuluh persen).
i. Nilai Tambah Afirmasi adalah Nilai Tambah
sebesar 10 poin untuk peserta didik dengan kategori Afirmasi khusus jenjang
SMK.
j. Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan
selanjutnya disingkat SKHUK merupakan surat yang menyatakan bahwa lulusan
pendidikan non formal setingkat Paket B setara dengan lulusan pendidikan formal
pada tahun kelulusan 2024/2025.
k. Calon peserta didik berusia paling tinggi
21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lembaga yang
berwenang.
l. Bagi sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan sekolah yang berada di 3T
(tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam
pelaksanaan PPDB.
m. Calon peserta didik harus memiliki
ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon
peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
n. Calon peserta didik hanya diizinkan
mendaftar satu kali disatu jalur, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut
kembali untuk setiap jalur pendaftaran, dengan prioritas penerimaan jalur
prestasi, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua, kemudian jalur afirmasi
dan terakhir jalur zonasi.
o. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1
(satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK.
p. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2024 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak
dipungut biaya.
q. Penetapan peserta didik baru dilakukan
berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan
ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
r. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus
seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti
pendaftaran/diterima dan dokumen asli yang menjadi persyaratan sesuai jadwal
yang ditentukan.
s. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya
pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal
diterima.
t. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana
dimaksud pada huruf (q) diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim
sekolah yang dituangkan dalam berita acara.
u. Calon peserta didik yang telah dinyatakan
diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka
peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
v. Untuk sekolah program keahlian tertentu
yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.
w. Domisili calon peserta didik berdasarkan
Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
x. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur
Afirmasi, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah
harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
y. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
z. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan
dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Lembaga
penyelenggara.
aa. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik
hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi
dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi
terlampir.
bb. Verfikasi Berkas Online adalah verifikasi
berkas yang di unggah oleh peserta PPDB kedalam sistem PPDB.
cc. Verifikasi Faktual adalah verifikasi berkas
secara fisik dengan menunjukan berkas asli dan menyerahkan fotocopy berkas oleh
calon peserta PPDB yang namanya muncul di sistem PPDB menu Hasil PPDB.
Jalur
PPDB Online SMA
SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025
a. Jalur Zonasi, merupakan pembagian beberapa
wilayah kecamatan dibagi ke dalam zonasi yang ditetapkan berdasarkan usulan
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
b. Jalur Afirmasi, diperuntukan bagi calon
peserta didik yang berasal dari keluraga tidak mampu yang berdomisili di dalam
zonasi sekolah yang bersangkutan.
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan
sekolah.
d. Jalur Prestasi, diperuntukan bagi calon
peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang Akademik, dan Non Akademik
(Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan)
Ketentuan PPDB Online SMA
SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025
A. Jalur Zonasi
1. Kuota dalam jalur zonasi, paling sedikit 55%
(lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, termasuk kuota bagi calon
peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi
untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2
(dua), dan Zona 3 (tiga).
3. Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN
tidak diatur berdasarkan Zonasi
4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah
administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan
SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
5. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi
ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang
tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
6. Domisili calon peserta didik berdasarkan
alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum
pendaftaran PPDB.
7. Surat Domisili yang dimaksudkan adalah
keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi
khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.
8. Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat
dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga
sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.
9. Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan
masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan
surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
10. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian untuk SMKN
maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama.
11. Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN
dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
B. Jalur Afirmasi
1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15%
(lima belas persen dari daya tamping sekola diperuntukkan bagi calon peserta
didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Peserta didik yang masuk melalui jalur
afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan
bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh
pemerintah.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial
Kabupaten/Kota.
4. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi
dapat memilih sekolah terdekat dengan tempat tinggal sesuai dengan domisili.
5. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat
surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak
mampu.
6. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau
dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan
sanksi dikeluarkan dari sekolah.
7. Untuk pendaftaran Jenjang Afirmasi SMK, maka
status Afirmasi dijadikan Nilai Tambah Afirmasi yang akan dijumlahkan dengan
Nilai Gabungan.
8. Calon Peserta didik baru yang dinyatakan
diterima melalui Jalur Afirmasi maka tidak dapat mendaftar kembali melalui
Jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua.
9. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi
maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
10. Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dan SMKN
dimulai satu minggu lebih awal dari jadwal jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah
Tugas Orang Tua/Wali.
C. Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua/Wali
1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar
Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi
Jambi; dan
b. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3
(tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
4. Peserta didik yang menggunakan jalur
perpindahan tugas orang ua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga
(KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi
Jambi.
5. Calon peserta didik yang memilih Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada
jalur lainnya.
6. Peserta didik yang terbukti menggunakan
surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud
pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
7. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 5
(lima), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan
tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
8. Guru adalah guru yang bertugas di SMAN dan
SMKN yang dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
9. Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur
perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan menggunggah/mengupload Surat/Keputusan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di
sekolah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran bagi anak guru yang menggunakan jalur
perpindahan tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri
melalui jalur zonasi.
11. Apabila anak guru mendaftar menggunakan jalur
zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan
memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama,
disusul jalur zonasi.
12. Apabila jalur perpindahan tugas orang
tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
D. Jalur Prestasi
1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27%
(dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah
2. Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di luar
jalur zonasi.
3. Penilaian Jalur Prestasi merupakan Penambahan
Nilai Gabungan dan Nilai Prestasi Non Akademik.
4. Dalam hal jumlah Penilaian Jalur Prestasi
sama, maka diprioritaskan siswa dengan usia lebih tua.
5. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka
sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
E.
Penambahan NILAI PRESTASI NON AKADEMIK
Calon
peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai
yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB daring/online Jalur Prestasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Calon peserta didik baru yang menggunakan
Jalur Prestasi Non Akademik diberikan penambahan nilai pada jumlah nilai
gabungan yang diperhitungkan dengan kategori sebagai berikut:
a. Kategori perlombaan dan kejuaraan meliputi
Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N),
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Penelitian Siwa (OPSI),
Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI), dan
perlombaan/kejuaraan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
b. Kategori perlombaan dan kejuaraan meliputi
sains, olahraga, kepramukaan, seni dan budaya, Teknologi Tepat Guna, Keagamaan (Hafidz
Al-Qur’an, MTQ), dan perlombaan/kejuaraan lainnya yang diselenggarakan di luar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2) Pembobotan nilai kejuaraan dan perlombaan
ditentukan lihat pada lampiran dokumen jukns pdf yang tersedia pada link
download
3) Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non
Akademik
a. Penambahan nilai bagi calon peserta didik
lulusan SMP/MTs sederajat dari dalam Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi
minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Penambahan nilai bagi calon peserta didik
lulusan SMP/MTs sederajat dari luar Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi
minimal Juara III Tingkat Nasional.
c. Penambahan nilai bagi calon peserta didik
lulusan SMP/MTs sederajat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Dinas,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa ada jenjang dibawahnya maka
penghargaan diturunkan satu tingkat.
d. Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan
paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
e. Jalur tahfiz Al Qur’an minimal 3 juz
dibuktikan dengan sertifikat hafalan Al- Qur’an akan mendapatkan penambahan 5
poin.
Berikut ini Jadwal pelaksanaan PPDB SMA SMK SLB
Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 yakni sebagi berikut
1.
Tanggal 12 April 2024 Penetapan SK
2.
Tanggal 13 s.d 17 April 2024 Penyusunan draft JUKLAK PPDB
3.
Tanggal 1 s.d 5 Mei 2024 Penetapan Keputusan Gubernur tentang Zonasi dan Daya Tampung
4.
Tanggal 1 Mei s.d 16 Juni 2024 Sosialisasi PPDB
5.
Tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 Pelatihan Operator Dilaksanakan di Aula Kantor Disdik
Provinsi Jambi Disdik
6.
Tanggal 15 s.d 30 Mei 2024 Sosialisasi PPDB di Kabupaten/Kota Disdik
7.
Tanggal 9 Juni s.d 23 Juni 2024 Jadwal Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi Verifikasi
Berkas Online
8.
Tanggal 19 s.d 23 Juni 2024 Jadwal Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Prestasi dan
Pindah Tugas Orang Tua
9.
Tanggal 24 s.d 25 Juni 2024 Jadwal Verifikasi Faktual berkas pendaftaran
10.
Tanggal 26 Juni 2024 Pengumuman Hasil PPDB Website siap PPDB online
Selengakpnya silahkan
download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB
SMA SMK SLB Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi
Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.