Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 379 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
Keputusan
Kepala Disdikbud Kalbar tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran
2024/2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 6
dan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah
Luar Biasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun
2022.
Diktum
KESATU Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran
2024/2025 menyatakan bahwa Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Barat Tahun
Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran
2024/2025, menyatakan bahwa Zonasi sekolah Penerimaan Peserta Didik Baru
Sekolah Menengah Atas Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
A.
Ketentuan Umum Calon Peserta Didik Baru
Pada Jadwal
dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, terdapat beberapa ketentuan
umum calon peserta didik baru sebagai berikut :
1.
Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tanggal dengan
sekolah tujuan.
2.
Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima pada salah satu jalur
atau sekolah, tidak diperbolehkan mendaftar kernbali.
3.
Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 jenis Satuan Pendidikan tujuan
yaitu SMA atau SMK.
4.
Calon Peserta Didik baru yang tidak diterima pada jalur yang dipilih
sebelumnya, dapat mendaftar kembali pada jalur lain.
5.
Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati
pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang
berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh
masing-masing sekolah.
6.
Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan
menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah serta surat
pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal yang ditentukan.
7.
Dokumen yang diunggah adalah sesuai dengan dokumen ash, calon Peserta Didik
tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
8.
Untuk daerah yang didalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK
yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat
memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1 rombongan belajar, sekolah berasrama
dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan
ketentuan tersendiri.
9.
Memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan oleh sekolah asal dengan
menunjukkan SKL ash pada saat verifikasi berkas fisik.
10.Kartu
Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik
adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19
Juni 2024.
11.Kartu
Keluarga (KK) yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan anggota
keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat dipergunakan namun
wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang lama dengan alamat yang
sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk unggah scan fotokopi Kartu Keluarga lama
di bagian unggah Kartu Keluarga lama.
12.Bukti
prestasi diterbitkan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
13.Penerimaan
peserta didik baru dengan sistem di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi
Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMA dan SMK tidak
dipungut biaya.
14.Untuk
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua calon peserta didik baru hanya diperkenankan
mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran.
15.Untuk
Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih
tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
16.Untuk
Jalur Zonasi diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk
keluarga inti dalam keluarga.
17.Untuk
Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih
tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
18.Untuk
Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih
tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan
bukti-bukti yang dikeluarkan sah oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.
19.Kriteria
Sekolah wajib pelaksana PPDB adalah sekolah yang berada di ibukota Provinsi dan
ibukota Kabupaten atau terakreditasi "A" sedangkan untuk sekolah yang
berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas, merupakan satu
satunya sekolah negeri di daerah tersebut maka melaksanakan PPDB secara offline,
namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
20.Khusus
sekolah di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain diperkenankan untuk
menerima peserta didik dari provinsi tersebut (zonasi antar provinsi).
B.
Persyaratan Peserta
Mengacu
pada Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran
2024/2025, Persyaratan Peserta PPDB tahun 2024/2025 adalah sebagai berikut
1.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
a.
Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/ STK atau
Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata rapor semester 1
s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris)
untuk lulusan pada tahun pelajaran 2024/2025 dan sebelumnya.
b.
Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada
tahun pelajaran 2024/2025 dan sebelumnya.
c.
Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025
(tanggal 19 Juni 2024); dan
d.
Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
2.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a.
Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/ STK atau
Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai pengetahuan rapor semester
1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa
Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2024/2025 dan sebelumnya.
b.
Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada
tahun pelajaran 2024/2025 dan sebelumnya.
c.
Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025
(tanggal 19 Juni 2024).
d.
Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana narkoba.
e.
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program / kompetensi keahlian
di sekolah yang dituju; dan
f.
Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan tes
buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidal( buta warna dari dokter
atau dari puskesmas.
C.
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB)
Berdasarkan
Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, jalur
pendaftatan penerimaan PPDB Tahun 2024/2025 berlaku ketentuan sebagai berikut.
1.
Jalur Zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA)
a.
Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan
jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah berdasarkan pengukuran jarak.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% dari total jumlah
keseluruhan daya tampung sekolah.
b.
Perhitungan jarak menggunakan aplikasi PPDB yang di pakai saat pendaftaran
PPDB.
c.
Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen di web PPDB) dan mengisi
surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila
terbukti memalsukan bukti yang diunggah dan bersedia mengundurkan diri serta
gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024-2025.
Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang
menerima.
d.
Jalur zonasi diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/ atau termasuk
keluarga inti dalam keluarga.
e.
Jalur zonasi diprioritaskan anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat
keterangan dan yayasan, divas sosial, dan/atau KPAI.
f.
Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang
diakibatkan oleh orang tua meninggal atau/dan cerai wajib melampirkan akta atau
surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.
2.
Jalur Prestasi SMA
a.
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukkan bagi para calon peserta dididk
di dalam dan di luar jalur zonasi yang memiliki prestasi.
b.
Jumlah peserta didik diterima adalah 30% dan total jumlah keseluruhan daya
tampung sekolah. Dengan pembagian kuota prestasi yaitu :
1. Nilai rata - rata
pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Inggris sebesar 25%; atau
2.
Prestasi akademik dan nonakademik dengan menggunakan sertifikat/piagam sebesar
5%;
c.
Prestasi akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah
prestasi dan kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang
diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi nasional dan
internasional.
d.
Menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan berserta lampiran keterangan
prestasi (untuk kompetetif) yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Pemda/ BUMN/
BUMD/ Lembaga Pendidikan dan lembaga lain yang diakui oleh pemerintah dengan
menunjukkan aslinya, dibuktikan melalui sertifikat dengan masa berlaku paling
lama 3 tahun.
e.
Lembaga lain yang dimaksud pada huruf d, yaitu Lembaga internasional, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbadan hukum, masih aktif dan terdaftar di
Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik, dan lembaga swasta (sebagaimana daftar
terlampir).
f.
Jumlah sertifikat yang diunggah maksimal 3 (tiga) yang terbaik.
g.
Sertifikat yang telah dinyatakan valid, tidak dapat diganti dan/ atau diubah.
h.
Jika kuota jalur prestasi tidak memenuhi kuota 30% maka kuota tersebut akan
ditambah ke jalur zonasi.
i.
Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen di web PPDB) dan mengisi
surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang diunggah dan bersedia
mengundurkan diri, serta gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2024/2025. Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar
ulang di sekolah yang menerima.
3.
Jalur Perpindahan Tugas orang Tua SMA
a.
Jalur ini diperuntukan bagi calon pserta didik dengan acuan perpindahan tugas
orang tua antar kabupaten/kota atau antar provinsi serta untuk anak pendidik
dan tenaga kependidikan yang mengajar dan bertugas pada sekolah yang
bersangkutan;
b.
Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% dari total jumlah keseluruhan
daya tampung sekolah;
c.
Menyerahkan Surat Keputusan Mutasi orang tua dan instansi terkait maksimal 3
tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
d.
Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan
tugas orang tua;
e.
Perankingan jalur perpindahan orang tua berdasarkan jarak tempat tinggal dengan
sekolah.
f.
Jika jalur perpindahan tugas orang tua siswa tidak memenuhi kuota 5% maka maka
kuota tersebut akan ditambah ke jalur prestasi nilai rapor.
g.
Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen di web PPDB) dan mengisi
surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila
terbukti memalsukan dokumen yang diunggah dan bersedia mengundurkan din serta
gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang
menerima.
4.
Jalur Afirmasi SMA
a.
Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima
dengan kuota 15% termasuk penyandang disabilitas sebesar 2%.
b.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana
dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
d.
Bukti keikutsertaan dalam proses penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang digunakan berupa kartu Kartu
Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga
Harapan (PKH), harus sesuai antara nama orang tua di Kartu Keluarga (KK) dengan
nama pemilik Kartu KIP dan KKS-PKH.
e.
Pemegang KIP/ PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https: /
/pip.kemdikbud.go.id/ home.
f.
Jika jalur afirmasi tidak memenuhi kuota 15% maka kuota tersebut akan ditambah
ke jalur prestasi nilai rapor.
g.
Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen pada web PPDB) dan
mengisi surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila
terbukti memalsukan dokumen yang diunggah dan bersedia mengundurkan din serta
gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta. Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang
menerima.
5.
Jalur Reguler Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a.
Jalur Reguler yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua
calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
b.
Jalur Reguler ditentukan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris ditambah
dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester
1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa
Inggris dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik dengan menggunakan
sertifikat/piagam.
c.
Sertifikat/ piagam yang dimaksud pada huruf b, merupakan penghargaan berserta
lampiran keterangan prestasi (untuk kompetetif) yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/ Pemerintah daerah/ BUMN/ BUMD/ Lembaga Pendidikan dan lembaga lain
yang diakui oleh pemerintah dengan menunjukkan sertifikat asli, dibuktikan melalui
sertifikat dengan masa berlaku paling lama 3 tahun.
d.
Lembaga lain yang dimaksud pada huruf c yaitu lembaga internasional, Lembaga
Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum, masih aktif dan terdaftar di Kantor
Kesatuan Kebangsaan dan Politik, dan lembaga swasta (daftar terlampir).
e.
Pembobotan sebagaimana dijelaskan pada huruf b, dilakukan pada pilihan 1, pada
pilihan 2 dan 3 tidak dilakukan pembobotan. Untuk pilihan 2 dan 3 pendaftar
akan diranking berdasarkan nilai rata-rata nilai pengetahuan rapor semester 1
s.d 5 Math Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris.
f.
Seleksi calon peserta didik baru SMK memprioritaskan calon peserta didik yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling banyak 15% dari daya tampung
Kompetensi Keahlian pada masing-masing sekolah dengan bukti KIP dan KKS-PKH.
g.
Calon peserta didik baru SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dengan bukti. KIP dan KKS-PKH sebagaimana dijelaskan pada huruf f, akan
mendapat prioritas pada pilihan 1 dan diranking berdasarkan ditentukan nilai
pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS,
Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang
digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa
Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris dan prestasi di bidang
akademik maupun non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam sebagaimana
dijelaskan pada poin b.
h.
Pemegang KIP/PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https://pip.kemdikbud.go.id/home.
i.
Seleksi calon peserta didik baru SMK juga memprioritaskan calon peserta didik
yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung
kompetensi keahlian pada masing-masing sekolah berdasarkan pengukuran dari
aplikasi PPDB, dengan jarak maksimal 3 km dari sekolah.
j.
Calon peserta didik baru SMK berdomisili terdekat dengan sekolah sebagaimana
dijelaskan pada huruf i, akan mendapat prioritas pada pilihan 1 dan diranking
berdasarkan jarak hasil pengukuran dari aplikasi PPDB, dengan jarak maksimal 3
km dari sekolah.
k.
Jika calon peserta didik yang mendapat prioritas sebagaimana dijelaskan pada
huruf f dan i, dinyatakan gugur pada pilihan 1 (pertama) karena kuota telah
terpenuhi maka perserta didik tersebut akan di ranking kembali pada pilihan 1
berdasarkan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran Bahasa
Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test
bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 s.d 5 mata
pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris dan
prestasi di bidang akademik maupun non akademik dengan menggunakan sertifikat/
piagam sebagaimana dijelaskan pada huruf b. Selanjutnya, pada pilihan 2 dan 3 ,
berlaku sebagaimana telah dijelaskan pada huruf e.
I.
Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen di web PPDB) dan mengisi
surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila
terbukti memalsukan dokumen yang diunggah dan bersedia mengundurkan din serta
gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah penerima.
m.
Penerimaan peserta didik pada kelas industri dilaksanakan secara mandiri oleh
sekolah bekerjasama dengan dunia usaha (DU) dan dunia industri (DI), sesuai
ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan dunia usaha (DU)
dan dunia industri (DI).
n.
Beberapa kompetensi keahlian dilakukan wawancara kepada calon peserta didik
yang ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
D.
LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PPDB
Berdasarkan
Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, Langkah-Iangkah
pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut :
1.
Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator
menggunakan Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui Taman
ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id kemudian calon peserta didik :
-
Membuat akun dengan mengisi alamat email, nomor HP, Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), nama ibu kandung dan password.
-
Memilih Jenjang SMA atau SMK
-
Melengkapi biodata
-
Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.
a.
Pilihan Jalur Jenjang SMA
I. Jalur Zonasi
-
Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan
pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
-
Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda
dimana
3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih;
-
Unggah scan KK ash;
-
Unggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
2. Jalur Prestasi
-
Prestasi dengan nilai rapor: mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d
5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris;
-
Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor;
-
Prestasi akademik dan non akademik: mengisi data prestasi akademik atau non
akademik dan wajib mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan pada
huruf C angka 2;
-
Mengunggah scan KK asli;
-
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
3. Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua
-
mengunggah scan surat keterangan/ surat tugas orang tua dari instansi terkait
maksimal 3 tahun. Sedangkan untuk anak pendidik/ tenaga kependidikan di sekolah
yang bersangkutan wajib mengunggah surat keterangan dari kepala sekolah tempat
orang tua bertugas.
-
sekolah yang dipilih harus sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua
sesuai surat mutasi.
-
mengunggah scan KK asli.
-
mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
4. Jalur Afirmasi
-
mengunggah scan foto KIP atau KKS-PKH beserta KK asli (gambar hams jelas) atau
surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat
dibuktikan melalui website https: / pip .kemdikbud. go. id / home
-
mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan
pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
-
pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah
diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih.
-
mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
b.
Pilihan Jalur Jenjang SMK
1. Jalur Reguler
I)
Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS,
Matematika, dan Bahasa Inggris;
2)
Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester I s.d 5 dan halaman identitas
rapor;
3)
Mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan mengunggah scan sertifikat
yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;
4)
Mengisi data KIP atau KKS-PKH untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi
tidak mampu;
5)
Mengunggah scan KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang
dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktika.n melalui web site https://kemdikbud.go.id/home;
6)
Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan
pengukuran sendiri oleh calon peserta didik untuk domisili yang dekat dengan
sekolah tujuan;
7)
Mengunggah scan KK asli;
8)
Mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna jika memilih jurusan
tertentu;
9)
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus ash.
2.
Memilih Sekolah
Setelah melakukan
unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya
pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.
3.
Mencetak Bukti Pendaftaran Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
4.
Perbaikan Data Berkas yang sudah di Unggah
Jika berkas-berkas
yang diunggah statusnya tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki
dengan terlebih dahulu menghubungi sekolah pilihan pertama untuk dibukakan
akses perbaikan berkas pada alokasi waktu pendaftaran atau pada saat masa
sanggah kemudian sekolah akan memvalidasi kembali sampai statusnya menjadi
valid.
5.
Verifikasi Berkas Fisik saat Daftar Ulang
Jika calon peserta
didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan, maka sesuai penjadwalan calon
peserta didik yang diterima harus membawa dokumen ash yang di unggah pada saat
pendaftaran dan surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, pastikan semua
dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang diunggah.
E.
ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Berdasarkan
Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, aturan
pemilihan sekolah tujuan berlaku ketentuan sebagai berikut.
1.
Pemilihan Sekolah Tujuan Jenjang SMA
a.
Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah
sebagai sekolah tujuan.
b.
Untuk jalur Prestasi, calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah
sebagai sekolah tujuan.
c.
Untuk jalur Afirmasi, calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah
sebagai sekolah tujuan.
d.
Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, calon peserta didik hanya dapat
memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.
e.
Calon peserta didik hanya dapat memilih salah satu jenjang, SMA atau SMK.
2.
Pemilihan Sekolah Tujuan jenjang SMK
a.
Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian pada
satu sekolah atau memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian pada 3 (tiga) sekolah
yang berbeda.
b.
Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar
tidak dapat lagi melakukan pendaftaran.
F.
DASAR SELEKSI
Berdasarkan
Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Kalimantan
Barat (Kalbar), dinyatakan bahwa dasar seleksi PPDB SMA SMK di Kalbar
adalah sebagai berikut.
1.
Jalur Zonasi SMA
Seleksi penerimaannya
secara berurutan berdasarkan pada :
a.
Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan;
b.
Umur yang lebih tua; dan
c.
Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.
2.
Jalur Prestasi SMA
Seleksi penerimaannya
secara berurutan berdasarkan pada :
a.
Jalur prestasi dari nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran
Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris;
b.
Jumlah bobot poin prestasi (akademik dan non akademik);
c.
Umur yang lebih tua; dan
d.
Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua SMA
Seleksi penerimaannya
secara berurutan berdasarkan pada :
a.
Surat perpindahan tugas orang tua;
b.
Jarak tempat tinggal dengan sekolah; dan
c.
Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.
4.
Jalur Afirmasi SMA
Seleksi penerimaan
secara berurutan berdasarkan pada :
a.
Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti
kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan
resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https: /
/pip.kemdikbud.go.id/home;
b.
Jika daya tampung tidak memenuhi maka seleksi dilakukan berdasarkan hasil
pengukuran domisili Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan.
5.
Jalur Reguler SMK
Seleksi penerimaannya
secara berurutan berdasarkan pada :
a.
Keluarga kurang ekonomi tidak mampu dengan melampirkan kartu yang menyatakan
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH
atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan
dapat dibuktikan melalui website https:/ /pip.kemdikbud.go.id/ home yang di
ranking berdasarkan nilai pengetahuan rapor dan nilai bakat minat.
b.
Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan (maksimal 3 km).
c.
Nilai pengetahuan Mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan
Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan
semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan
Bahasa Inggris semester) (NB) dan jumlah bobot prestasi di bidang akademik
maupun non-akademik.
d.
Waktu daftar Calon peserta didikan lebih awa1.
G.
PAGU CALON PESERTA DIDIK
1.
Pagu talon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 rombongan
belajar.
2.
Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan
kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional.
3.
Sekolah menginformasikan jumlah siswa tidak naik kelas per rombel kelas X.
4.
Sekolah menginformasikan jumlah siswa perbatasan yang diterima di sekolah
penyelenggara PPDB.
5.
Sekolah menginformasikan Jumlah siswa Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga
Pelajar (PPLP) yang diterima di sekolah penyelenggara PPDB.
6.
Sekolah menginformasikan anak guru yang mengajar di sekolah penyelenggara PPDB
jenjang SMA/SMK.
Adapun
Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan
Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, adalah sebagai berikut
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025 LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi
Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.