Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2024/2025

Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025


Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 379 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2024/2025

                                                   

Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2022.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, menyatakan bahwa Zonasi sekolah Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

A. Ketentuan Umum Calon Peserta Didik Baru      

Pada Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, terdapat beberapa ketentuan umum calon peserta didik baru sebagai berikut :

1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tanggal dengan sekolah tujuan.

2. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima pada salah satu jalur atau sekolah, tidak diperbolehkan mendaftar kernbali.

3. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 jenis Satuan Pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK.

4. Calon Peserta Didik baru yang tidak diterima pada jalur yang dipilih sebelumnya, dapat mendaftar kembali pada jalur lain.

5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

6. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah serta surat pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal yang ditentukan.

7. Dokumen yang diunggah adalah sesuai dengan dokumen ash, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.

8. Untuk daerah yang didalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1 rombongan belajar, sekolah berasrama dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.

9. Memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan SKL ash pada saat verifikasi berkas fisik.

10.Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.

11.Kartu Keluarga (KK) yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan anggota keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat dipergunakan namun wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang lama dengan alamat yang sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk unggah scan fotokopi Kartu Keluarga lama di bagian unggah Kartu Keluarga lama.

12.Bukti prestasi diterbitkan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

13.Penerimaan peserta didik baru dengan sistem di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.

14.Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran.

15.Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.

 

16.Untuk Jalur Zonasi diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.

17.Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.

18.Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti yang dikeluarkan sah oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.

19.Kriteria Sekolah wajib pelaksana PPDB adalah sekolah yang berada di ibukota Provinsi dan ibukota Kabupaten atau terakreditasi "A" sedangkan untuk sekolah yang berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas, merupakan satu satunya sekolah negeri di daerah tersebut maka melaksanakan PPDB secara offline, namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

20.Khusus sekolah di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain diperkenankan untuk menerima peserta didik dari provinsi tersebut (zonasi antar provinsi).

 

B. Persyaratan Peserta

Mengacu pada Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, Persyaratan Peserta PPDB tahun 2024/2025 adalah sebagai berikut

1. Sekolah Menengah Atas (SMA)

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/ STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata rapor semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2024/2025 dan sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2024/2025 dan sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025 (tanggal 19 Juni 2024); dan

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.

 

2. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/ STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2024/2025 dan sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2024/2025 dan sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025 (tanggal 19 Juni 2024).

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana narkoba.

e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program / kompetensi keahlian di sekolah yang dituju; dan

f. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian tertentu yang memerlukan tes buta warna harus menyerahkan surat keterangan tidal( buta warna dari dokter atau dari puskesmas.

 

C. Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB)

Berdasarkan Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, jalur pendaftatan penerimaan PPDB Tahun 2024/2025 berlaku ketentuan sebagai berikut.

1. Jalur Zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA)

a. Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah berdasarkan pengukuran jarak. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

b. Perhitungan jarak menggunakan aplikasi PPDB yang di pakai saat pendaftaran PPDB.

c. Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen di web PPDB) dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti yang diunggah dan bersedia mengundurkan diri serta gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024-2025. Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang menerima.

d. Jalur zonasi diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/ atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.

e. Jalur zonasi diprioritaskan anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan yayasan, divas sosial, dan/atau KPAI.

f. Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal atau/dan cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai.

2. Jalur Prestasi SMA

a. Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukkan bagi para calon peserta dididk di dalam dan di luar jalur zonasi yang memiliki prestasi.

b. Jumlah peserta didik diterima adalah 30% dan total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Dengan pembagian kuota prestasi yaitu :

1. Nilai rata - rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris sebesar 25%; atau

2. Prestasi akademik dan nonakademik dengan menggunakan sertifikat/piagam sebesar 5%;

c. Prestasi akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dan kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi nasional dan internasional.

d. Menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan berserta lampiran keterangan prestasi (untuk kompetetif) yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Pemda/ BUMN/ BUMD/ Lembaga Pendidikan dan lembaga lain yang diakui oleh pemerintah dengan menunjukkan aslinya, dibuktikan melalui sertifikat dengan masa berlaku paling lama 3 tahun.

e. Lembaga lain yang dimaksud pada huruf d, yaitu Lembaga internasional, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbadan hukum, masih aktif dan terdaftar di Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik, dan lembaga swasta (sebagaimana daftar terlampir).

f. Jumlah sertifikat yang diunggah maksimal 3 (tiga) yang terbaik.

g. Sertifikat yang telah dinyatakan valid, tidak dapat diganti dan/ atau diubah.

h. Jika kuota jalur prestasi tidak memenuhi kuota 30% maka kuota tersebut akan ditambah ke jalur zonasi.

i. Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen di web PPDB) dan mengisi surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang diunggah dan bersedia mengundurkan diri, serta gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025. Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang menerima.

3. Jalur Perpindahan Tugas orang Tua SMA

a. Jalur ini diperuntukan bagi calon pserta didik dengan acuan perpindahan tugas orang tua antar kabupaten/kota atau antar provinsi serta untuk anak pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar dan bertugas pada sekolah yang bersangkutan;

b. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah;

c. Menyerahkan Surat Keputusan Mutasi orang tua dan instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;

d. Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua;

e. Perankingan jalur perpindahan orang tua berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

f. Jika jalur perpindahan tugas orang tua siswa tidak memenuhi kuota 5% maka maka kuota tersebut akan ditambah ke jalur prestasi nilai rapor.

g. Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen di web PPDB) dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang diunggah dan bersedia mengundurkan din serta gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025. Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang menerima.

 

4. Jalur Afirmasi SMA

a. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima dengan kuota 15% termasuk penyandang disabilitas sebesar 2%.

b. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

c. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

d. Bukti keikutsertaan dalam proses penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang digunakan berupa kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH), harus sesuai antara nama orang tua di Kartu Keluarga (KK) dengan nama pemilik Kartu KIP dan KKS-PKH.

e. Pemegang KIP/ PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https: / /pip.kemdikbud.go.id/ home.

f. Jika jalur afirmasi tidak memenuhi kuota 15% maka kuota tersebut akan ditambah ke jalur prestasi nilai rapor.

g. Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen pada web PPDB) dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang diunggah dan bersedia mengundurkan din serta gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta. Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025. Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah yang menerima.

 

5. Jalur Reguler Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a. Jalur Reguler yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.

b. Jalur Reguler ditentukan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam.

c. Sertifikat/ piagam yang dimaksud pada huruf b, merupakan penghargaan berserta lampiran keterangan prestasi (untuk kompetetif) yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Pemerintah daerah/ BUMN/ BUMD/ Lembaga Pendidikan dan lembaga lain yang diakui oleh pemerintah dengan menunjukkan sertifikat asli, dibuktikan melalui sertifikat dengan masa berlaku paling lama 3 tahun.

d. Lembaga lain yang dimaksud pada huruf c yaitu lembaga internasional, Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum, masih aktif dan terdaftar di Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik, dan lembaga swasta (daftar terlampir).

e. Pembobotan sebagaimana dijelaskan pada huruf b, dilakukan pada pilihan 1, pada pilihan 2 dan 3 tidak dilakukan pembobotan. Untuk pilihan 2 dan 3 pendaftar akan diranking berdasarkan nilai rata-rata nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 Math Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris.

f. Seleksi calon peserta didik baru SMK memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling banyak 15% dari daya tampung Kompetensi Keahlian pada masing-masing sekolah dengan bukti KIP dan KKS-PKH.

g. Calon peserta didik baru SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti. KIP dan KKS-PKH sebagaimana dijelaskan pada huruf f, akan mendapat prioritas pada pilihan 1 dan diranking berdasarkan ditentukan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam sebagaimana dijelaskan pada poin b.

h. Pemegang KIP/PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https://pip.kemdikbud.go.id/home.

i. Seleksi calon peserta didik baru SMK juga memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% dari daya tampung kompetensi keahlian pada masing-masing sekolah berdasarkan pengukuran dari aplikasi PPDB, dengan jarak maksimal 3 km dari sekolah.

j. Calon peserta didik baru SMK berdomisili terdekat dengan sekolah sebagaimana dijelaskan pada huruf i, akan mendapat prioritas pada pilihan 1 dan diranking berdasarkan jarak hasil pengukuran dari aplikasi PPDB, dengan jarak maksimal 3 km dari sekolah.

k. Jika calon peserta didik yang mendapat prioritas sebagaimana dijelaskan pada huruf f dan i, dinyatakan gugur pada pilihan 1 (pertama) karena kuota telah terpenuhi maka perserta didik tersebut akan di ranking kembali pada pilihan 1 berdasarkan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik dengan menggunakan sertifikat/ piagam sebagaimana dijelaskan pada huruf b. Selanjutnya, pada pilihan 2 dan 3 , berlaku sebagaimana telah dijelaskan pada huruf e.

I. Calon peserta didik wajib mengunduh (pada menu dokumen di web PPDB) dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang diunggah dan bersedia mengundurkan din serta gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025. Surat pernyataan tersebut dibawa pada saat daftar ulang di sekolah penerima.

m. Penerimaan peserta didik pada kelas industri dilaksanakan secara mandiri oleh sekolah bekerjasama dengan dunia usaha (DU) dan dunia industri (DI), sesuai ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan dunia usaha (DU) dan dunia industri (DI).

n. Beberapa kompetensi keahlian dilakukan wawancara kepada calon peserta didik yang ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

 

D. LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN PPDB

Berdasarkan Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, Langkah-Iangkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut :

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator menggunakan Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui Taman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id kemudian calon peserta didik :

- Membuat akun dengan mengisi alamat email, nomor HP, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung dan password.

- Memilih Jenjang SMA atau SMK

- Melengkapi biodata

- Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.

a. Pilihan Jalur Jenjang SMA

I. Jalur Zonasi

- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda

dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih;

- Unggah scan KK ash;

- Unggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

 

2. Jalur Prestasi

- Prestasi dengan nilai rapor: mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris;

- Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor;

- Prestasi akademik dan non akademik: mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan pada huruf C angka 2;

- Mengunggah scan KK asli;

- Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

 

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- mengunggah scan surat keterangan/ surat tugas orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun. Sedangkan untuk anak pendidik/ tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan wajib mengunggah surat keterangan dari kepala sekolah tempat orang tua bertugas.

- sekolah yang dipilih harus sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai surat mutasi.

- mengunggah scan KK asli.

- mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

 

4. Jalur Afirmasi

- mengunggah scan foto KIP atau KKS-PKH beserta KK asli (gambar hams jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https: / pip .kemdikbud. go. id / home

- mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

- pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih.

- mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

 

b. Pilihan Jalur Jenjang SMK

1. Jalur Reguler

I) Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris;

2) Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester I s.d 5 dan halaman identitas rapor;

3) Mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;

4) Mengisi data KIP atau KKS-PKH untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu;

5) Mengunggah scan KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktika.n melalui web site https://kemdikbud.go.id/home;

6) Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik untuk domisili yang dekat dengan sekolah tujuan;

7) Mengunggah scan KK asli;

8) Mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna jika memilih jurusan tertentu;

9) Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus ash.

 

2. Memilih Sekolah

Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

4. Perbaikan Data Berkas yang sudah di Unggah

Jika berkas-berkas yang diunggah statusnya tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan terlebih dahulu menghubungi sekolah pilihan pertama untuk dibukakan akses perbaikan berkas pada alokasi waktu pendaftaran atau pada saat masa sanggah kemudian sekolah akan memvalidasi kembali sampai statusnya menjadi valid.

5. Verifikasi Berkas Fisik saat Daftar Ulang

Jika calon peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan, maka sesuai penjadwalan calon peserta didik yang diterima harus membawa dokumen ash yang di unggah pada saat pendaftaran dan surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, pastikan semua dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang diunggah.

 

E. ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN

Berdasarkan Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, aturan pemilihan sekolah tujuan berlaku ketentuan sebagai berikut.

1. Pemilihan Sekolah Tujuan Jenjang SMA

a. Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.

b. Untuk jalur Prestasi, calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.

c. Untuk jalur Afirmasi, calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.

d. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.

e. Calon peserta didik hanya dapat memilih salah satu jenjang, SMA atau SMK.

2. Pemilihan Sekolah Tujuan jenjang SMK

a. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian pada satu sekolah atau memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian pada 3 (tiga) sekolah yang berbeda.

b. Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat lagi melakukan pendaftaran.

 

F. DASAR SELEKSI

Berdasarkan Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dinyatakan bahwa dasar seleksi PPDB SMA SMK di Kalbar adalah sebagai berikut.

1. Jalur Zonasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada :

a. Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan;

b. Umur yang lebih tua; dan

c. Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.

2. Jalur Prestasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada :

a. Jalur prestasi dari nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris;

b. Jumlah bobot poin prestasi (akademik dan non akademik);

c. Umur yang lebih tua; dan

d. Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada :

a. Surat perpindahan tugas orang tua;

b. Jarak tempat tinggal dengan sekolah; dan

c. Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.

4. Jalur Afirmasi SMA

Seleksi penerimaan secara berurutan berdasarkan pada :

a. Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https: / /pip.kemdikbud.go.id/home;

b. Jika daya tampung tidak memenuhi maka seleksi dilakukan berdasarkan hasil pengukuran domisili Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan.

5. Jalur Reguler SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada :

a. Keluarga kurang ekonomi tidak mampu dengan melampirkan kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https:/ /pip.kemdikbud.go.id/ home yang di ranking berdasarkan nilai pengetahuan rapor dan nilai bakat minat.

b. Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan (maksimal 3 km).

c. Nilai pengetahuan Mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris semester) (NB) dan jumlah bobot prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

d. Waktu daftar Calon peserta didikan lebih awa1.

 

G. PAGU CALON PESERTA DIDIK

1. Pagu talon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 rombongan belajar.

2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional.

3. Sekolah menginformasikan jumlah siswa tidak naik kelas per rombel kelas X.

4. Sekolah menginformasikan jumlah siswa perbatasan yang diterima di sekolah penyelenggara PPDB.

5. Sekolah menginformasikan Jumlah siswa Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) yang diterima di sekolah penyelenggara PPDB.

6. Sekolah menginformasikan anak guru yang mengajar di sekolah penyelenggara PPDB jenjang SMA/SMK.

 

Adapun Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025, adalah sebagai berikut


Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2024/2025


Selengkapnya silahkan download Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025 LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Disdikbud Kalbar tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =






Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter