Buku Panduan Layanan JKN KIS merupakan Buku Panduan Bagi Peserta JKN dan KIS untuk mendapatkan Pelayanan Maksimal. Sebagaimana diketahui Jaminan Kesehatan Nasional telah menjadi Program Nasional. JKN-KIS Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Ada 3 alasan utama menjadi
peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance
(Kepatuhan). Adapun yang dimaksud PROTECTION (Perlindungan) adalah Program
JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS
mendapatkan kepastian manfaat penjaminan pelayanan kesehatan sehingga
diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun
orang lain SHARING (Gotong royong) adalah program JKNS yang mempunyai makna gotong
royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia. Dengan menjadi menjadi peserta Program
JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta
yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka
dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama
yang mendapat musibah berupa sakit. Sedangkan COMPLIANCE (Patuh) memiliki makna
adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap
perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi
peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang
berlaku.
Dinyatakan dalam Buku Panduan
Layanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dab KIS (Kartu Indonesia Sehat ) merupakan Buku Panduan Bagi Peserta JKN dan KIS
untuk mendapatkan Pelayanan Maksimal. Bahwa Semua penduduk Indonesia WAJIB
menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing
yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dengan mendaftar
atau didaftarkan dan telah membayar iuran.Peserta Jaminan Kesehatan meliputi:
1.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan
Kesehatan (PBI JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan
orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
2.
Bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri dari:
a.
Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disebut PPU adalah setiap orang yang
bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari
PPU Penyelenggara Negara dan PPU Selain Penyelenggara Negara dan anggota
keluarganya. PPU Penyelenggara Negara terdiri dari PNS Pusat, PNS Daerah,
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK baik
PPPK Pusat/PPPK Daerah, Prajurit, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan PPNPN. PPU Selain
Penyelenggara Negara terdiri dari pekerja dan anggota keluarga dari Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta.
b.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu setiap orang yang bekerja atau
berusaha atas risiko sendiri terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau
pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan penerima upah atau gaji.
c.
PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang iurannya
dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
d.
Bukan Pekerja yang selanjutnya disebut BP adalah setiap orang yang bukan
termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/
Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP
Selain Penyelenggara Negara.
1)
BP Penyelenggara Negara terdiri dari Veteran, Perintis Kemerdekaan, Penerima
Pensiun, dan Janda, duda, anak yatim dari BP Penyelenggara Negara. Penerima
pensiun diantaranya adalah Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun, PNS
yang berhenti dengan hak pensiun, PNS yang berhenti dengan hak pensiun,
Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun.
2)
BP Selain Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima
Pensiun Selain Penyelenggara Negara dan BP lain yang mampu membayar iuran
Apa Hak dan Kewajiban Peserta JKN KIS ? Dinyatakan dalam Buku Panduan Layanan JKN-KIS merupakan Buku
Panduan Bagi Peserta JKN-KIS untuk mendapatkan Pelayanan Maksimal, bahwa Hak Peserta JKN KIS?
1. Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar;
2. Memperoleh informasi tentang hak dan
kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3. Mendapatkan identitas sebagai peserta
JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan Kesehatan;
4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di
fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
5. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang
diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran peserta;
6. Menyampaikan pengaduan, saran, dan
aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Sedangkan Kewajiban Peserta JKN-KIS
kepada BPJS Kesehatan adalah
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya
sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan
sebelum tanggal 10 (sepuluh);
3. Memberikan data diri dan anggota
keluarganya secara lengkap dan benar;
4. Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila
ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian
data yang tidak lengkap dan tidak benar;
5. Melaporkan perubahan data diri dan anggota
keluarganya, antara lain susunan anggota keluarga, perubahan golongan, pangkat
atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/
domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama serta perubahan alamat
email dan nomor handphone;
6. Menjaga identitas peserta JKN-KIS agar
tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
7. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk
memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Sedangkan Kewajiban Pemberi
Kerja adalah
1. Mendaftarkan diri, pekerja beserta anggota
keluarga sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan;
2. Menghitung dan mengumpulkan iuran yang
menjadi kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/ upah pekerja;
3. Membayar dan menyetorkan iuran yang
menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulan sebelum
tanggal 10 (sepuluh);
4. Bertanggung jawab atas Pekerja yang
membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS
Kesehatan, dalam hal Pemberi Kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi
Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan;
5. Memberikan data diri, pekerja beserta
anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan meliputi:
a.
Data pekerja beserta anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai data pekerja
dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik/Kartu
Keluarga (KK); dan
b.
Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap
bulan
6. Melaporkan perubahan data badan usaha atau
badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan
usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya serta besaran upah setiap
pekerja selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.
Selengkapnya
silahkan miliki Buku Panduan Layanan JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional) dab KIS (Kartu Indonesia Sehat ) merupakan Buku
Panduan Bagi Peserta JKN-KIS untuk mendapatkan Pelayanan Maksimal. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Buku Panduan Peserta Layanan
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dab KIS (Kartu Indonesia Sehat ) merupakan
Buku Panduan Bagi Peserta JKN dan KIS untuk mendapatkan Pelayanan Maksimal. Semoga
ada manfaatnya.