Tata Cara Perubahan Nama Seseorang di E-KTP atau Dokumen Kependudukan. Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI). Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki. Selain itu, alasan lain mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga. Sebagai suatu peristiwa penting, perubahan nama seseorang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Lalu, Apa dan bagaimana Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Nama Seseorang di E-KTP atau Dokumen Kependudukan
dan apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah atau
mengganti namanya? Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor
25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil. Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta
kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan
penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.
Mengutip dari laman
Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum
mengajukan perubahan nama seseorang, di antaranya adalah:
1.
Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)
2.
Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
3.
Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
4.
Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar
5.
Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar
6.
Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar
7.
Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
(tidak dimaterai)
Untuk poin 2 sampai dengan
poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam
pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri setempat.Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian
nama tersebut.
Persyaratan tersebut
kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat
jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal.
Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Adapun perysaratannya
adalah sebagai berikut
·
Salinan penetapan perubahan nama dari
pengadilan atau instansi yang berwenang
·
Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
·
Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda
penduduk (KTP) yang masih berlaku
Berkas tersebut kemudian di
bawa ke dukcapil setempat. Pihak dinas kependudukan nantinya akan memberikan
catatan pinggir soal perubahan itu. Adapun dasar hukum mengenai pencatatan
perubahan nama/perbaikan akta kelahiran adalah tertera dalam Pasal 52
Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Bagaimana jika ingin mengadakan
perubahan nama apabila ada salah Penulisan di E-KTP atau Dokumen Kependudukan ?
Caranya: 1) Cek nama yang benar di dokumen lain; 2) Siapkan dokumen dengan nama
yang benar. Jika sudah ada dokumen yang benar, selanjutnya di bawa ke dinas dukcapil
setempat untuk melakukan perubahan nama pada E-KTP atau dokumen kependudukan
lainnya.
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Nama Seseorang di E-KTP atau Dokumen Kependudukan
Semoga ada manfaatnya