Tata Cara Perubahan Nama di E-KTP atau Dokumen Kependudukan

Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Nama Seseorang di E-KTP atau Dokumen Kependudukan


Tata Cara Perubahan Nama Seseorang di E-KTP atau Dokumen Kependudukan. Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI). Banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan hoki. Selain itu,  alasan lain mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga. Sebagai suatu peristiwa penting, perubahan nama seseorang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

 

Lalu, Apa dan bagaimana Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Nama Seseorang di E-KTP atau Dokumen Kependudukan dan apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah atau mengganti namanya? Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.

 

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan perubahan nama seseorang, di antaranya adalah:

1. Surat Permohonan, bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon (dicopy 2 eks)

2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar

4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar

5. Foto copy Ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak 1 (satu) lembar

6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar

7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. (tidak dimaterai)

 

Untuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp 6.000. Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut.

 

Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Bila dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Adapun perysaratannya adalah sebagai berikut

·          Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang

·          Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.

·          Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku

 

Berkas tersebut kemudian di bawa ke dukcapil setempat. Pihak dinas kependudukan nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. Adapun dasar hukum mengenai pencatatan perubahan nama/perbaikan akta kelahiran adalah tertera dalam Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Bagaimana jika ingin mengadakan perubahan nama apabila ada salah Penulisan di E-KTP atau Dokumen Kependudukan ? Caranya: 1) Cek nama yang benar di dokumen lain; 2) Siapkan dokumen dengan nama yang benar. Jika sudah ada dokumen yang benar, selanjutnya di bawa ke dinas dukcapil setempat untuk melakukan perubahan nama pada E-KTP atau dokumen kependudukan lainnya.

 

Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Nama Seseorang di E-KTP atau Dokumen Kependudukan Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter