Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 239/PMU.MEQR/HM/III/2023 Tentang Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah Tahun 2023
Berdasarkan Pengumuman tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023, dinyatakan bahwa dalam rangka Implementasi
Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of
Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality
Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.
Sehubungan dengan hal
tersebut, bersama ini disampaikan ketentuan rekrutmen jadwal dan persyaratan calon
Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru
Madrasah tahun 2023 atau Jadwal
Pendaftaran dan Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada
Madrasah Tahun 2023 sebagaimana terlampir.
Salah satu prioritas Rencana
Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah
peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan
tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan
tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).
Fokus program tersebut dilakukan
di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru
(KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan
Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas
(Pokjawas) Madrasah.
Proyek Realizing Education’s
Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved
Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR,
yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber
pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari
tahun 2020 sampai dengan 2024.
Dalam rangkap mencapai prioritas
mutu pendidikan sebagaimana diatas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator
yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru,
disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator
Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator,
diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru-guru
madrasah untuk melaksanakan PKB. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru
di KKG/MGMP/MGBK, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang
melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.
Dalam rangka mendukung implementasi
kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education
Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), bersama
ini disampaikan kesempatan kepada Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan
Masyarakat Peduli Pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi
Fasilitator Daerah (FasDa).
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023, bahwa Seleksi fasilitator
PKB adalah seleksi tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi
fasilitator daerah dari unsur Guru adalah
1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau
swasta) minimal 5 tahun.
3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal
terampil diutamakan.
4. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan
modul PKB
5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/
narasumber/ instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dibuktikan dengan
sertifikat.
6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi
akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.
7. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota
yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung yang
dibuktikan dengan surat rekomendasi.
9. Panitia akan melakukan seleksi
semua berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi
yang dinyatakan lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.
Adapun kriteria khusus
berdasarkan Pedoman atau Petunjuk Teknis
(Juknis) Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun
2023, bahwa Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru
terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan
menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS tingkat Kabupaten/kota. Peserta seleksi adalah
guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus sebagai
berikut:
a. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan
modul PKB sebagaimana penjelasan berikut:
1
Fasilitator KKG MI Persyaratan 1) Sertifikat Pendidik 2) Diutamakan Pendidikan
S1 PGMI/PGSD/Bahasa Indonesia (Fasilitator Literasi); 3) Diutamakan Pendidikan
S1 PGMI/PGSD/Matematika (Fasilitator Numerasi); 4.) Diutamakan Pendidikan S1 PGMI/PGSD/IPA
(Fasilitator Sains)
2
Fasilitator MGMP MTs Persyaratan: 1) Sertifikat pendidik sesuai Mapel; 2) Diutamakan
S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan
IPA).
3
Fasilitator MGMP MA Persyaratan:1) Sertifikat pendidik sesuai Mapel 2. Diutamakan
S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
Ekonomi, Fisika, Kimia, dan Biologi).
4
Fasilitator MGBK MTs/MA Persyaratan: 1) Sertifikat pendidik sesuai Mapel; 2) Diutamakan
S2 Sesuai bidang mata pelajaran (Bimbingan Konseling).
5
Fasilitator KKM Persyaratan: 1) Sertifikat pendidik; 2) Diutamakan memiliki
pengalaman sebagai kepala madrasah minimal 2 tahun.
6
Fasilitator POKJAWAS Persyaratan 1) Sertifikat pendidik; 2. Diutamakan memiliki
pengalaman sebagai Pengawas madrasah minimal 2 tahun.
b. Bertugas di Madrasah yang berada di
wilayah kabupaten/kota sasaran;
c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi
guru/kepala/pengawas madrasah;
d. Diutamakan Memiliki Pengalaman sebagai
fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS;
e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS
dibuktikan dengan SK.
f. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi
akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit;
g. Panitia akan melakukan verifikasi dokumen
pendaftaran. Peserta diharuskan mengisi formulir dan mengupload dokumen
kelengkapan pendaftaran secara online melalui link yang sudah ditentukan.
h. Melampirkan (upload) dokumen karya yang relevan
selama menjadi guru/kepala/pengawas madrasah dan atau publikasi ilmiah atau
karya inovatif diutamakan.
Berikut ini Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Fasilitator
Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah Tahun 2023. Jadwal pendaftaran
dan Tahapan Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada Madrasah
Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1.
Pengumuman tanggal 5 Maret 2023
2.
Pendaftaran secara Online melalui: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/
tanggal 5 – 30 Maret 2023
3.
Seleksi Administrasi tanggal 1-4 April 2023
4.
Pengumuman Hasil Seleksi Administratif tanggal 5 April 2023
5.
Simulasi Ujian CBT tanggal 8 – 10 April 2023
6.
Ujian/Tes Online (CBT) tangal 11 - 13 April 2023
7.
Pleno Hasil Seleksi tanggal 17 April 2023
8.
Pengumuman Akhir tanggal 8 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Jadwal Pendaftaran dan
Pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB
Guru Pada Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Pedoman atau
Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Fasilitator Daerah Pada Program PKB Guru Pada
Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.