Petunjuk Teknis Juknis USKA PPG DALJAB Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu dan kompetensi guru madrasah bakal calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka perlu diselenggarakan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah Tahun Anggaran 2023; b) ahwa dalam penyelenggaraan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru(PPG) DalamJabatan bagi guru madrasahTahun Anggaran 2023, perlu adanya panduan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis atau Panduan Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Dalam Latar Belakang
diterbitkannya Petunjuk Teknis Juknis
Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan USKA
PPG DALJAB Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023, dinyatakan bahwa Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1)
menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa
pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi
sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dandibina juga secara
profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan
nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahun 2005 merupakan tonggak
sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu
Pemerintah mengesahkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi.
UUGDPasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
danmengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru
merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun2005
tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi
guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak
tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifikasi
gurumelalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi
guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik
dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh wilayah
Indonesia.
Dalam upaya untuk memperoleh
sertifikasi guru khususnya untuk Guru Dalam Jabatan, telahdiatur di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun2008, tentang Guru, yang padaPasal 12ayat (1)
menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1
atau D-IV adapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat
Pendidik.” Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang
diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik
S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat
Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru
dimulai dari UjianSeleksi Kompetensi Akademik PPG DalamJabatan sebagai salah
satu persyaratan. Agar seluruh pihak yang terkait mempunyai pemahamanyang sama
tentang teknis pelaksanaan ujian seleksi kompetensi akademik, maka perlu disusun
Panduan Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan Bagi Guru Madrasah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka
dasar yang berlaku secara nasional.
Tujuan dari Petunjuk Teknis Juknis Ujian Seleksi
Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan USKA PPG DALJAB Bagi
Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini adalah untuk dijadikan pedoman pelaksanaan
seleksi PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis USKA PPG DALJAB Bagi
Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023 adalah keseluruhan proses teknis
pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama
RI, terdiri dari persiapan, penetapan peserta, pelaksanaan seleksi, monitoring,
pembiayaan dan pelaporan.
Sasaran Petunjuk Teknis Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan USKA PPG DALJAB Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran
2023 adalah 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama; 2)
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota; 4) Pengawas madrasah; 5) Kepala Madrasah; 6) Guru Madrasah; 7)
Petugas TUK.
Tujuan dari Ujian Seleksi
Akademik (USKA) adalah untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta PPG Dalam
Jabatan yang meliputi kemampuan pedagogik, profesional dan potensi akademik. Adapun
Manfaat dari pelaksanaan USKA antara lain:
1.
Menjamin kualitas peserta PPG: USKA membantu memastikan bahwa peserta yang
diterima mengikuti PPG Dalam Jabatan memenuhi standar akademik yang ditetapkan,
memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menyelesaikan PPG
Dalam Jabatan dengan tingkat kelulusan yang baik.
2.
USKA dapat memastikan bahwa semua calon peserta diperlakukan secaraadil tanpa memandang
latar belakang dan atau asal usul daerah peserta. Hal ini dapat menciptakan
kesetaraan dankeadilandalam proses penerimaan.
3.
Calon peserta PPG dapat mengukur kemampuan diri dalam persiapan mengikuti PPG.
Mata Pelajaran USKA adalah sebagai
berikut: Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Fiqih, SKI, Qur'an Hadist, Guru Kelas MI,
Guru Kelas RA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Bahasa Jepang,
Bimbingan dan Konseling, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, IPA, IPS, Kimia, Matematika,
PJOK, PKn, Sejarah, Seni Budaya dan TIK.
Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis Juknis USKA PPG DALJAB Bagi
Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023, melalui salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Baca Juga !!!
Kisi-kisi USKA PPG DALJAB Bagi
Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023 (DISINI)
Latihan Soal USKA PPG
DALJAB Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan Ujian
Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan USKA PPG
DALJAB Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.