Juknis Pencairan / Penyaluran THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pencairan / Penyaluran Tunjangan Hari Raya Dan
Gaji Ketiga Belas Kepada PNS ASN Yang Bersumber Dari APBD Tahun Anggaran
2024 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2024 diberikan kepada : Bupati dan Wakil
Bupati; Pimpinan dan Anggota DPRD; PNS dan Calon PNS; dan PPPK.
PNS sebagaimana dimaksud
termasuk: a) PNS yang ditempatkan pada Instansi Pemerintah De=aerah di luar
Pemerintah yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Daerah; b) PNS penerima uang
tunggu; c) PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan; d)
Calon PNS.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) ASN tahun 2024 tidak diberikan kepada: a) PNS
sedang cuti di luar tanggungan negara; b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi
tempat penugasan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) ASN tahun 2024 terdiri atas: a) Gaji pokok; b)
Tunjangan keluarga; c) Tunjangan pangan; d) Tunjangan jabatan atau tunjangan
umum sesuai dengan jabatannya dan/atau pangkatnya; dan e) tambahan penghasilan
50 % (lima puluh persen).
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak
sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari
gaji pokok PNS; b) Tunjangan keluarga; c) Tunjangan pangan; d) Tunjangan umum
sesuai dengan jabatannya dan/atau pangkatnya; dan e) tambahan penghasilan 50 %
(lima puluh persen).
Dalam Juknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN Tahun Anggaran 2024 dinyatakan
bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2024 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Kapan pembayaran atau
pencaiaran THR dan Gaji Ke-13 ASN tahun 2024. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling
cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya. Gaji Ketiga Belas dibayarkan
paling cepat pada bulan Juli.
Selanjutnya Juknis Pencairan / Penyaluran THR Dan Gaji Ke-13 Kepada PNS
ASN Tahun Anggaran 2024, menyatakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Pengguna
Anggaran mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. SPM Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan. Jenis SPM
termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran Tunjangan
Hari Raya.
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran bagi PNS yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas telah dibayarkan atau belum
dibayarkan.
Tata cara penerbitan dan pengajuan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas diatur mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
pembayaran belanja pegawai.
Demikian informasi tentang Juknis Pencairan / Penyaluran THR Dan Gaji Ke-13 Kepada PNS
ASN Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.
Tag. Juknis Pencairan / Penyaluran THR Dan Gaji Ke-13 Kepada PNS ASN Tahun Anggaran 2024