Petunjuk Teknis atau Juknis Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023-2024. Dalam rangka mengantisipasi krisis pangan global akibat adanya pandemi Covid-19 dan konflik antar negara, Presiden Republik Indonesia telah memberi arahan untuk fokus kepada 3 hal yaitu: peningkatan produksi pangan yang disesuaikan dengan karakter masing-masing wilayah, memastikan offtaker yang akan menampung basil produksi dan mendistribusikan komoditas pangan yang telah diproduksi tersebut, sehingga stok tidak menumpuk atau kualitasnya menurun.
Salah satu strategi peningkatan
produksi adalah percepatan pengolahan tanah dan penanaman secara serentak
melalui pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan). Alsintan memiliki
peranan penting dikarenakan dengan penerapan alsintan dalam kegiatan usaha tani
dapat memberikan mutu hasil yang lebih baik dan dilakukan dengan lebih efisien
dan efektif. Selain itu melalui pemanfaatan alsintan akan mendukung upaya
pemecahan masalah kelangkaan tenaga kerja di sektor pertanian yang banyak
terjadi di daerah.
Kendala yang tidak kalah penting
dalam upaya peningkatan produksi adanya dampak perubahan iklim yang menyebabkan
jadwal tanam yang tidak menentu, maka upaya yang dapat dilakukan oleh petani
adalah percepatan tanam dengan menggunakan alsintan.
Direktorat Alat dan Mesin
Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian berkewajiban
mendukung ketersediaan sarana pertanian khususnya alsintan untuk komoditas
tanaman pangan, komoditas hortikultura, komoditas perkebunan, komoditas
peternakan serta pembinaan dan pengembangan pengelolaan alsintan kepada para petani.
Pengelolaan alsintan diharapkan dapat melibatkan kaum muda untuk ikut serta
bekerja di bidang pertanian sekaligus untuk mengurangi permasalahan
ketersediaan tenaga kerja.
Dukungan sarana pertanian
dalam bentuk penyediaan alsintan untuk komoditas tanaman pangan berupa Traktor
Roda 2, Traktor Roda 4, Pompa Air, Hand Sprayer, untuk komoditas hortikultura
berupa Cultivator, untuk komoditas perkebunan berupa Traktor Roda 2, Pompa Air
dan Hand Sprayer dan komoditas peternakan berupa Traktor Roda 2, Pompa Air dan
Hand Sprayer melalui sumber dana APBN Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan
kepada Kelompok Tani/ Gapoktan/ UPJA/ Korporasi Pe tani / Kelompok Usaha
Bersama (KUB)/Masyarat Tani/Brigade Alsintan/ Kelompok Masyarakat yang
mendukung pembangunan pertanian. Alsintan yang disediakan berupa Traktor Roda
2, Traktor Roda 4 dan Cultivator beserta kelengkapannya merupakan alsintan
prapanen yang berfungsi untuk membantu petani dalam mempercepat pengolahan
tanah. Penyediaan pompa air dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan air
irigasi sedangkan penyediaan Hand Sprayer sebagai sarana untuk penanggulangan
organisme pengganggu tanaman (OPT).
Agar kegiatan pengadaan dan
penyaluran bantuan alsintan prapanen dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,
maka diperlukan Petunjuk Teknis atau Juknis
Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun
Anggaran 2023-2024 yang digunakan sebagai acuan untuk petugas di tingkat
pusat dan daerah, maupun penerima bantuan sehingga pelaksanaannya tidak
mengalami kendala.
Tujuan dan Sasaran diterbitkannya
Petunjuk Teknis atau Juknis Penyediaan
Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023,
tujuan: 1) Memberikan petunjuk dan
acuan dalam penyaluran bantuan alsintan prapanen bagi petugas di pusat maupun
petugas Dinas lingkup Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota; 2) Sebagai
panduan dalam penentuan kriteria/ syarat penerima bantuan, distribusi bantuan
dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan alsintan.
Sasarannya adalah 1) Terlaksananya penyediaan dan
penyaluran bantuan alsintan prapanen yang diberikan kepada Kelompok Tani/
Gapoktan/ UPJA/ Korporasi Petani/ Kelompok Usaha Bersama (KUB)/ Masyarakat
Tani/ Kelompok Masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian; dan 2) Terwujudnya
swasembada pangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis
Penyediaan Dan Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun
Anggaran 2023. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyediaan Dan
Penyaluran Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian (ALSINTAN) Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya