Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi


Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi diterbitkan dalam rangka mengefektifkan proses pelaksanaan tugas oleh pejabat fungsional untuk memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan serta melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka perlu disusun petunjuk teknis bagi para pejabat fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ini dimaksudkan sebagai petunjuk teknis bagi Pembina Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan proses pelaksanaan tugas fungsional sesuai aturan dengan memperhatikan aspek pengendalian pimpinan unit kerja dan bertanggung jawab terhadap lingkungan pekerjaan yang ditugaskan.

 

Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ini bertujuan agar hasil kerja Pembina Jasa Konstruksi memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh organisasi dan mengembangkan profesionalitas jabatan.


Surat Edaran Menteri PUPR Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

 

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ini meliputi: 1) Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; 2) Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; 3) Tim Teknis; 4) Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; 5) Spesialisasi Pembina Jasa Konstruksi; 6) Pembinaan Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; 7) Organisasi Profesi.

 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Pembina Jasa Konstruksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

 

Penyusunan Program Pembinaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan menyusun rencana tindak sesuai dengan perkiraan anggaran untuk mencapai sasaran yang diinginkan dalam jangka panjang, menengah, dan/atau pendek di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi.

 

Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

1. Tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi.

2. Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

a. penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

b. penyusunan norma, standard, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

c. pemberdayaan jasa konstruksi;

d. pengawasan jasa konstruksi;

e. pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

f. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.

3. Ruang lingkup kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:

a. penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara komprehensif;

b. pasar infrastruktur;

c. kontrak konstruksi;

d. konstruksi berkelanjutan;

e. sistem manajemen keselamatan konstruksi;

f. kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi;

g. usaha jasa konstruksi;

h. usaha rantai pasok sumber daya jasa konstruksi;

i. sumber daya manusia konstruksi;

j. produktivitas Jasa Konstruksi;

k. kerja sama Jasa Konstruksi;

l. sistem informasi Jasa Konstruksi terintegrasi nasional;

m. dokumen pemilihan Jasa Konstruksi;

n. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

o. pengembangan ke-Profesional-an Berkelanjutan (PKB), Continuing Professional Development (CPD);

p. teknologi dan penggunaan produk dalam negeri bidang Jasa Konstruksi;

q. pemberian konsultasi/coaching/mentoring/ fasilitasi pelaksanaan Jasa Konstruksi;

r. penyebarluasan informasi/publikasi produk Pembinaan Jasa Konstruksi;

s. pengembangan peran serta kelembagaan masyarakat jasa konstruksi;

t. Training of Trainer bidang jasa kontruksi;

u. penyiapan/penyusunan materi jasa konstruksi;

v. pemantauan dan pengendalian mutu pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

w. pelaksanaan pemaparan/pemberian arahan tentang jasa konstruksi;

x. pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dalam rangka mendukung penyelenggaraan sektor terkait;

y. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

Dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi bahwa Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk setiap jenjang jabatan sesuai dengan kompleksitas dan kompetensi yang meliputi:

1. Ahli Pertama

a. Melakukan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi

b. Melakukan inventarisasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi

c. Melakukan pemutakhiran data dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi

d. Merencanakan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

e. Melakukan inventarisasi data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

f. Melakukan pemutakhiran data dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

g. Melakukan perencanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi

h. Melakukan inventarisasi data pemberdayaan jasa konstruksi

i. Melakukan pemutakhiran data pemberdayaan jasa konstruksi

j. Melakukan perencanaan kegiatan pengawasan jasa konstruksi

k. Melakukan invetarisasi data pengawasan jasa konstruksi

l. Melakukan pemutakhiran data pengawasan jasa konstruksi

m. Melakukan perencanaan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

n. Melakukan inventarisasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

o. Melakukan pemutakhiran data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

p. Melakukan perencanaan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

q. Melakukan inventarisasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

r. Melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

 

2. Ahli Muda

a. Melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran program Pembinaan Jasa Konstruksi

b. Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam penyusunan program

c. Melakukan validasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi

d. Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi

e. Melakukan pelaporan kegiatan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi

f. Melakukan penyusunan simpulan dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

g. Melakukan pelaporan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

h. Melakukan identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi

i. Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi

j. Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi

k. Melakukan penyusunan materi publikasi jasa konstruksi

l. Melakukan pelaporan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi

m. Melakukan identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi

n. Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengawasan jasa konstruksi

o. Melakukan validasi data pengawasan jasa konstruksi

p. Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengawasan jasa konstruksi

q. Melakukan pelaporan kegiatan pengawasan jasa konstruksi

r. Melakukan identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

s. Melakukan validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

t. Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

u. Melakukan pelaporan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

v. Melakukan identifikasi kebutuhan data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

w. Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

x. Melakukan validasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

y. Melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

z. Melakukan pelaporan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

 

3. Ahli Madya

a. Menganalisis penyelesaian tahapan masalah penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi

b. Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi

c. Melakukan pemantauan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah atau pendek

d. Menganalisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

e. Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

f. Menyusun substansi teknis kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

g. Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

h. Melakukan pemantauan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

i. Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pemberdayaan jasa konstruksi

j. Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pemberdayaan jasa konstruksi

k. Melakukan pemaparan tentang jasa konstruksi

l. Melakukan pemantauan pemberdayaan jasa konstruksi

m. Melakukan penyusunan substansi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam rangka memberikan masukan teknis

n. Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengawasan jasa konstruksi

o. Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan dalam rangka pengawasan jasa konstruksi

p. Melakukan pemantauan pengawasan jasa konstruksi

q. Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

r. Melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

s. Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

t. Melakukan pemantauan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

u. Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

v. Melakukan analisis data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

w. Menganalisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

x. Melakukan analisis data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

y. Melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

z. Melakukan pemantauan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

 

4. Ahli Utama

a. Melakukan analisis program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah atau pendek

b. Melakukan perumusan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek

c. Merumuskan rekomendasi tindak lanjut program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah atau pendek

d. Melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

e. Menyusun rekomendasi penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

f. Merumuskan rekomendasi tindak lanjut penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi

g. Melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi

h. Menyusun rekomendasi pemberdayaan jasa konstruksi

i. Melaksanakan tugas sebagai saksi ahli dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi

j. Melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengawasan jasa konstruksi

k. Menyusun rekomendasi pengawasan jasa konstruksi

l. Melakukan penilaian teknis kepada badan/orang perseorangan penyedia jasa konstruksi

m. Melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

n. Menyusun rekomendasi pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi

o. Melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi

p. Menyusun rekomendasi dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.

5. Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf G sesuai dengan Lampiran angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri PUPR Nomor: 06/SE/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter