Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2024-2025

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah Tahun Anggaran 2024-2025


Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2024/2025, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya mengoptimalisasi layanan pendidikan dan kualitas pembe:ajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah dengan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalarn petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2024; b)  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah Tahun Anggaran 2024/2025 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam Latar belakang diterbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2024, dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2024/2025, bahwa Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:1) Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 2) Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3)Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil. Sedangkan sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan adalah a) pegawai berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; b) pegawai Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2024/2025. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Link Download Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 tentang Juknis Pendaftaran Seleksi Kepala MAN IC Tahun 2024 DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah Tahun Anggaran 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.

 

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter