Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2024/2025, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya mengoptimalisasi layanan pendidikan dan kualitas pembe:ajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah dengan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalarn petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2024; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024
Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA (Raudlatul Athfal) dan
Madrasah Tahun Anggaran 2024/2025 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada
Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024
Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Dalam Latar belakang
diterbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor
183 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran
2024, dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat
ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai
negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya
saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif
adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai
negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri
sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan
pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk
meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu
pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk
meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber
daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan
disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan
hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan
tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian
Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada
guru bukan pegawai negeri sipil.
Dinyatakan dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Raudlatul Athfal
Dan Madrasah Tahun Anggaran 2024/2025, bahwa Pemberian Tunjangan Insentif bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk
meningkatkan:1) Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta
didik di RA dan Madrasah; 2) Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan
tugasnya; dan 3)Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil.
Sedangkan sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau
persyaratan adalah a) pegawai berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; b)
pegawai Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau
instansi lain.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor
183 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi
Guru Non PNS Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2024/2025. LINK
DOWNLOAD DISINI
Link Download Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024
tentang Juknis Pendaftaran Seleksi
Kepala MAN IC Tahun 2024 DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024
tentang Juknis Pemberian Tunjangan
Insentif Bagi GBPNS RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah Tahun Anggaran 2024-2025. Semoga
ada manfaatnya.