Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru RA Dan Madrasah Tahun 2024


Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA Dan Madrasah Tahun 2024 ditetapkan berdasakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun Anggaran 2024

 

Dalam latar belakng diterbitkannya Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA Dan Madrasah Tahun 2024 dinyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA Dan Madrasah Tahun 2024, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA Dan Madrasah Tahun 2024, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

 

Adapun Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (Guru Non PNS) RA dan Madrasah adalah untuk meningkatkan:1) Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 2) Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil.

 

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan adalah guru RA dan Madrasah dan/atayang berstatus Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain. Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

 

Berdasarjkan Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA Dan Madrasah Tahun 2024, Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Agama (SIMPATIKA);

2.  Belum lulus Sertifikasi;

3.  Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4.  Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5.  Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dan Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6.  Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7.  Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8.  Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9.  Belum usia pensiun (60 Tahun);

10.    Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/ Madrasah;

12 Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

 

Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru non PNS Pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024

1. Penetapan Penerima

Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika dengan mengacu sebagai berikut:

a.  Penentuan kuota penerima bantuan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah pengajuan yang telah diajukan oleh guru dan disetujui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

b.  Penentuan kuota hanya dilakukan satu kali, selanjutnya kuota yang telah ditentukan akan digunakan untuk penyaluran bantuan pada semester ganjil dan semester genap.

c.   Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu semester ganjil dan semester genap.

d. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama dan beban kerja lebih. besar.

2. Penyaluran Tunjangan Insentif

a.  Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b.  Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.

3. Nominal Tunjangan Insentif

a.  Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.

b.  Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

c.   Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akkuntabel, transparan dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif

a.  Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

b.  Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.   Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

5. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a.  Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli warts berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b.  Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c.   Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

d.  Diangkat menjadi CPNS, balk sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e.  Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f.   Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA Dan Madrasah Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS RA Dan Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter