Berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Tahun 2024 berdasarkan Surat Edaran BPIP No. 267/PE/02/2024/D5 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2024
Berdasarkan Surat Edaran BPIP
No. 267/PE/02/2024/D5 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pembentukan PASKIBRAKA Tahun 2024, dinyatakan bahwa Secara
umum pelaksanaan pembentukan Paskibraka tahun 2024, di tingkat Kabupaten/Kota,
Provinsi dan Pusat merujuk pada Peraturan Presiden No. 51/2022 dan Peraturan
BPIP No. 3/2022. Persiapan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
(Paskibraka) Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat adalah sebagai berikut
:
a. Penetapan kebutuhan jumlah Paskibraka
1)
Sekretaris Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi diharapkan dapat segera
menyampaikan usulan jumlah kebutuhan Paskibraka di daerah masing-masing kepada
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP (Deputi) selambatnya tanggal 18 Februari
2024 sebagaimana telah disampaikan dalam surat Deputi nomor 237/PE/02/2024/D5
tanggal 10 Februari 2024 kepada seluruh Sekretaris Daerah Se-Indonesia.
2)
Deputi menetapkan kebutuhan jumlah Paskibraka di Tingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara.
b. Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan
Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
dengan susunan dan unsur yang terlibat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat
(5), Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan BPIP No. 3/2022.
c. Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka
di daerah menyampaikan jadwal Pembentukan Paskibraka kepada Deputi selambatnya
tanggal 18 Februari 2024, melalui email pic@bpip.go.id.
d. Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka
dilaksanakan dengan pemanfaatan aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP yang dapat
diakses pada laman paskibraka.bpip.go.id.
e. Admin Operator Aplikasi Transparansi yang
bertugas adalah staf yang telah mengikuti bimbingan teknis aplikasi Transparansi
Paskibraka yang diselenggarakan oleh BPIP. Admin Operator tersebut ditugaskan
oleh Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Penugasan
tertulis Admin Operator oleh Kepala Badan/Kantor Kesbangpol ditembuskan kepada Deputi
selambatnya tanggal 18 Februari 2024, melalui email pic@bpip.go.id.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembentukan
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2024 bahwa Tahapan Rekrutmen dan
Seleksi Paskibraka
a.
Rekrutmen terdiri atas sosialisasi, pengumuman dan pendaftaran, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Peraturan BPIP Nomor 3/2022.
b.
Pendaftaran calon Paskibraka dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari melalui
laman paskibraka.bpip.go.id.
c.
Aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP dapat diakses melalui laman paskibraka.bpip.go.id
sejak tanggal 18 Februari 2024.
d.
Pada proses pendaftaran, Calon Paskibraka terlebih dahulu membuat akun dan mengunggah
dokumen persyaratan sebagai berikut:
1)
Kartu Keluarga;
2)
Surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a);
3)
Surat izin tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b);
4)
Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas
Paskibraka Tahun 2024 (formulir c);
5)
Salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik yang berkategori baik;
dan
6)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
e.
Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan
Calon Paskibraka pada laman paskibraka.bpip.go.id. Calon Paskibraka mendaftar
dan mengunggah dokumen hanya dilakukan 1 (satu) kali pada tingkat
Kabupaten/Kota.
f.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Paskibraka, sebagai berikut:
1)
Warga Negara Indonesia;
2)
Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas 10 (sepuluh) dengan minimal usia 15
(lima belas) tahun sampai dengan 19 (sembilan belas) tahun;
3)
Memperoleh surat izin tertulis dari Kepala Sekolah (formulir a);
4)
Memperoleh persetujuan tertulis dari Orang Tua/Wali (formulir b);
5)
Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan
Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024 (formulir c)
6)
Nilai akademik minimal berkategori baik;
7)
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas
kesehatan setempat;
8)
Memiliki berat badan ideal:
9)
Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
a)
Paskibraka Tingkat Pusat dan Provinsi
Memiliki
tinggi badan pelajar Putra paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter
dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter; dan pelajar Putri
paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175
(seratus tujuh puluh lima) sentimeter, yang dinyatakan dalam surat keterangan
sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
b)
Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota
Memiliki
tinggi badan pelajar Putra paling rendah 165 (seratus enam puluh lima)
sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter; dan pelajar
Putri paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter dan paling tinggi 175
(seratus tujuh puluh lima) sentimeter, yang dinyatakan dalam surat keterangan
sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
10)
Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima)
sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima)
sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
11)Telah
memperoleh vaksinasi Covid-19.
g.
Seleksi di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka
yang akan ditugaskan di tingkat Kabupaten/Kota dan Calon Paskibraka yang akan
dikirim ke tingkat Provinsi.
h.
Seleksi di tingkat Provinsi dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang
akan ditugaskan di tingkat Provinsi dan Calon Paskibraka yang akan dikirim ke
tingkat Pusat.
i.
Calon Paskibraka yang dikirim oleh Kabupaten/Kota untuk mengikuti seleksi di tingkat
Provinsi dan tidak lolos seleksi, tetap ditugaskan di Kabupaten/Kota.
Bagaiman Proses Seleksi
Paskibraka? Berdasarkan Surat Edaran BPIP No. 267/PE/02/2024/D5 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembentukan PASKIBRA
(Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) Tahun 2024, proses seleksi paskibraka
adalah sbb.
a.
Seleksi dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota yang diikuti oleh Calon Paskibraka
yang dikirim oleh sekolah.
b.
Seleksi Calon Paskibraka di tingkat Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan Paskibraka
di tingkat Kabupaten/Kota dan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan
dikirim mengikuti seleksi di tingkat Provinsi.
c.
Seleksi Calon Paskibraka di tingkat Provinsi dilaksanakan untuk memperoleh
Calon Paskibraka yang akan bertugas di tingkat Provinsi dan 1 (satu) pasang
Calon Paskibraka peringkat pertama hasil seleksi di tingkat Provinsi menjadi Calon
Paskibraka yang dikirim mewakili Provinsi ke tingkat Pusat.
d.
Calon Paskibraka peringkat ke-2 (dua) hasil seleksi di tingkat Provinsi,
bertugas di tingkat Provinsi, dan menjadi cadangan untuk Calon Paskibraka yang dikirim
mewakili Provinsi ke tingkat Pusat.
e.
Seleksi dari tingkat Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi, terdiri atas:
1)
Seleksi Administrasi dan Kesehatan;
2)
Seleksi Parade;
3)
Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
4)
Seleksi Intelegensi Umum;
5)
Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Kesamaptaan; dan
6)
Seleksi Kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran rekam
jejak di media sosial).
f.
Seleksi dari tingkat Provinsi ke tingkat Pusat, terdiri atas:
1)
Pemberkasan Ulang dan Seleksi Kesehatan;
2)
Seleksi Parade;
3)
Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
4)
Seleksi Intelegensi Umum;
5)
Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Kesamaptaan; dan
6)
Seleksi Kepribadian (Psikotes, wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran
rekam jejak di media sosial).
Tim Penilai Seleksi
Paskibraka:
a.
Ketentuan Tim Penilai adalah sebagai berikut:
1)
Tim penilai hanya diperbolehkan menilai pada 1 (satu) jenis seleksi;
2)
Masing-masing penilai membuat akun melalui laman paskibraka.bpip.go.id;
3)
Masing-masing penilai hanya dapat terlibat dalam 1 (satu) jenis seleksi dan hanya
memperoleh 1 (satu) akun.
b.
Seleksi Administrasi dan Kesehatan dilaksanakan oleh tim verifikator yang
berasal dari Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dikoordinasikan oleh
BPIP melalui aplikasi Transparansi Paskibraka BPIP.
c.
Seleksi Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis yaitu Tim Pemeriksa Kesehatan dengan
susunan sebagaimana terdapat dalam lampiran 2.
d.
Seleksi Parade dilaksanakan oleh tim penilai yang jumlahnya ganjil minimal
terdiri atas 5 (lima) unsur yaitu Perangkat Daerah yang membidangi
Kepaskibrakaan, TNI, POLRI, DPPI dan Tim Pemeriksa Kesehatan.
e.
Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggunakan aplikasi Perisai Paskibraka
BPIP.
f.
Seleksi Intelegensi Umum menggunakan aplikasi Perisai Paskibraka BPIP.
g.
Pelaksanaan tes Seleksi Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Intelegensi Umum dikoordinasikan
kepada Admin Koordinator Pusat (BPIP) untuk masing-masing wilayah oleh Narahubung
daerah yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah.
h.
Seleksi PBB dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah minimal 5 (lima) unsur
terdiri dari Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Perangkat Daerah yang membidangi
Kepaskibrakaan, TNI, POLRI dan DPPI.
i.
Seleksi Kesamaptaan dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah ganjil minimal
terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu TNI, POLRI dan DPPI.
j.
Seleksi Kepribadian (wawancara, penelusuran minat, bakat dan penelusuran rekam jejak
di media sosial) dilaksanakan oleh tim penilai yang berjumlah ganjil minimal terdiri
dari 4 (empat) unsur yaitu Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Perangkat
Daerah yang membidangi Kepaskibrakaan, DPPI, dan akademisi/praktisi.
k.
Khusus Seleksi Kepribadian di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh tim penilai
yang berjumlah ganjil minimal terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu BPIP,
Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, DPPI tingkat Pusat dan DPPI
Provinsi.
l.
Psikotest pada Seleksi Kepribadian di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh
psikolog yang ditunjuk oleh Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka tingkat
Provinsi.
Kapan Pengumuman Hasil
Seleksi ? Berdasarkan Surat Edaran BPIP No. 267/PE/02/2024/D5 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembentukan PASKIBRAKA
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional Tahun 2024. Pengumuman hasil seleksi
tingkat Provinsi ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka
tingkat Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah seleksi selesai. .Pengumuman
hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana
Pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten/Kota setelah pengumuman hasil seleksi
tingkat Provinsi. Hasil seleksi diumumkan melalui aplikasi Transparansi
Paskibraka BPIP.
Seleksi Calon Paskibraka
dari tingkat Provinsi ke tingkat Pusat harus sudah selesai dilaksanakan
selambatnya tanggal 31 Mei 2024. Pada pelaksanaan seleksi di tingkat Provinsi, Panitia
Pelaksana Pembentukan Paskibraka Tingkat Pusat akan melaksanakan monitoring dan
evaluasi.
Selegkapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran BPIP No. 267/PE/02/2024/D5 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat
Edaran BPIP No. 267/PE/02/2024/D5 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pembentukan PASKIBRAKA Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.