Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah tahun 2023

Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI untuk Sekolah tahun 2023


Surat Edaran Tentang Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah tahun 2023 dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah tahun 2023. Edaran Tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2023.

 

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-1015.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tahun 2023, dengan ini kami harap Bapak/Ibu Kabid dapat menginformasikan kepada jajaran di bawahnya atau pihak sekolah yang membutuhkan sarana ibadah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan ketentuan teknis bantuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 334 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2023 sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan.

2. Pengajuan proposal bantuan diajukan pada tanggal 8 s.d. 25 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman: https://simwas.kemenag.go.id/silaba/

3. Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

4. Pejabat Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi surat rekomendasi;

5. Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan;

6. Tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

 

Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam) pada Sekolah (SD SMP SMA SMK) tahun 2023 adalah dinyatakan bahwa Tujuan penyaluran bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah untuk: 1. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah; 2. Meningkatkan mutu sarana praktik ibadah di sekolah; 3. Menerapkan budaya agamis (religious culture) di lingkungan sekolah; 4. Membantu pemenuhan kebutuhan sarana ibadah di sekolah secara proporsional; 5. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah; 6. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI pada sekolah sehingga siswa mampu melaksanakan ajaran agama Islam secara komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan sekolah, maupun dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan); 7. Meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama di lingkungan sekolah.

 

Pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Sasaran penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 ini adalah sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

 

Terkait Persyaratan Penerima bantuan dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam) pada Sekolah tahun 2023, bahwa Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan PAI; 2. Memiliki siswa yang beragama Islam; 3. Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI; 4. Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

 

Adapun Bentuk Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2023. Anggaran Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2023.

 

Jenis bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dapat berupa: 1) Sarana ibadah dapat berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional); 2) Kitab/buku/CD antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an, CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian; 3) Perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai sarana ibadah PAI diantaranya: buku inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal, rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan tempat/gantungan menyimpan mukena; 4) Renovasi kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya. 5) Perlengkapan Laboratorium PAI yang dapat digunakan sebagai informasi digital tentang pembelajaran, melaksanakan praktek keterampilan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang mendukung pembelajaran PAI diantaranya perabot, peralatan pendidikan (gambar simulasi pelaksanaan ibadah haji, gambar ka’bah, gambar pelaksanaan wudhu,dsb.), Media Pendidikan (peralatan multimedia, CD pembelajaran berbasis TIK, Kain Ihram, dsb) dan Peralatan Seni Islami (marawis, rebana, dsb.).

 

Bagaiaman Prosedur Permohonan/Pengajuan Bantuan ? DInyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam) pada Sekolah (SD SMP SMA SMK) tahun 2023 bahwa prosedur permohonan/pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut: 1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI. 2. Sekolah (SD SMP SMA SMK) melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI. 3. Adapun persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah diantaranya:

a. Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;

b. Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.

c. Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

e. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

f. Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;

g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;

h. Profil Sekolah.

 

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Tentang Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah tahun 2023 dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Tentang Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah tahun 2023 dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter