Surat Edaran Tentang Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah tahun 2023 dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah tahun 2023. Edaran Tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2023.
Dalam Surat Edaran Dirjen
Pendis Nomor: B-1015.1/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/03/2023 tentang Pemberitahuan
Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 disampaikan
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program bantuan Sarana Ibadah Pendidikan
Agama Islam pada Sekolah tahun 2023, dengan ini kami harap Bapak/Ibu Kabid dapat
menginformasikan kepada jajaran di bawahnya atau pihak sekolah yang membutuhkan
sarana ibadah dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan
ketentuan teknis bantuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 334 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2023
sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan.
2.
Pengajuan proposal bantuan diajukan pada tanggal 8 s.d. 25 Maret 2023 melalui
Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman:
https://simwas.kemenag.go.id/silaba/
3.
Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial
Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
4.
Pejabat Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau
Seksi PAIS/PAKIS/PENDIS Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi
surat rekomendasi;
5.
Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan dan
pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam
bentuk apapun kepada penerima bantuan;
6.
Tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan tindakan oknum tidak
bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama
Islam) pada Sekolah (SD SMP SMA SMK) tahun 2023 adalah dinyatakan bahwa Tujuan
penyaluran bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
adalah untuk: 1. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah; 2. Meningkatkan
mutu sarana praktik ibadah di sekolah; 3. Menerapkan budaya agamis (religious culture)
di lingkungan sekolah; 4. Membantu pemenuhan kebutuhan sarana ibadah di sekolah
secara proporsional; 5. Meningkatkan mutu pembelajaran PAI di sekolah; 6. Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan PAI pada sekolah sehingga siswa mampu melaksanakan
ajaran agama Islam secara komprehensif, baik secara individual, keluarga, lingkungan
sekolah, maupun dalam masyarakat (sosial kemasyarakatan); 7. Meningkatkan pemahaman
dan praktik moderasi beragama di lingkungan sekolah.
Pemberi Bantuan Sarana Ibadah
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 adalah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Sasaran penerima Bantuan Sarana
Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 ini adalah
sekolah penyelenggara Pendidikan Agama Islam yang memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam Petunjuk Teknis ini.
Terkait Persyaratan Penerima
bantuan dinyatakan dalam Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam) pada Sekolah
tahun 2023, bahwa Kriteria lembaga pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan
Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2023 adalah
sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan PAI; 2. Memiliki siswa yang beragama
Islam; 3. Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI; 4. Melengkapi
dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Sarana Ibadah
Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
Adapun Bentuk Bantuan Sarana
Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berbentuk bantuan uang tunai yang berasal
dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2023. Anggaran Bantuan Sarana
Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah berasal dari DIPA Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2023.
Jenis bantuan Bantuan Sarana
Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dapat berupa: 1) Sarana ibadah dapat
berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas sarana, karpet dan
sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas angin, fasilitas
untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional); 2) Kitab/buku/CD antara lain: kitab
suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an, CD bacaan kitab suci al-Qur’an
murottal dan buku doa harian; 3) Perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai
sarana ibadah PAI diantaranya: buku inventaris, alat kebersihan, jam dinding,
penunjuk waktu sholat, kotak amal, rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder,
mukena, sajadah, sarung, peci dan tempat/gantungan menyimpan mukena; 4) Renovasi
kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti tempat wudhu,
lemari dan lain sebagainya. 5) Perlengkapan Laboratorium PAI yang dapat digunakan
sebagai informasi digital tentang pembelajaran, melaksanakan praktek
keterampilan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang mendukung pembelajaran PAI diantaranya
perabot, peralatan pendidikan (gambar simulasi pelaksanaan ibadah haji, gambar
ka’bah, gambar pelaksanaan wudhu,dsb.), Media Pendidikan (peralatan multimedia,
CD pembelajaran berbasis TIK, Kain Ihram, dsb) dan Peralatan Seni Islami
(marawis, rebana, dsb.).
Bagaiaman Prosedur
Permohonan/Pengajuan Bantuan ? DInyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama
Islam) pada Sekolah (SD SMP SMA SMK) tahun 2023 bahwa prosedur permohonan/pengajuan
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai
berikut: 1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI. 2. Sekolah (SD SMP SMA SMK) melakukan
registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI. 3. Adapun
persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
diantaranya:
a.
Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan
lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;
b.
Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi
PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid
PAIS/PAKIS/PENDIS.
c.
Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
d.
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e.
Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
f.
Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;
h.
Profil Sekolah.
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran Tentang Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam)
untuk Sekolah tahun 2023 dan Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Sarana PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah
tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Tentang Bantuan Sarana Ibadah PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah
tahun 2023 dan Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Sarana PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk Sekolah tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya.