Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1324 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024
Dalam Surat Edaran Pengantar
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan KKG Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2024, disampaikan Jadwal
Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut
1.
Pendaftaran proposal bantuan oleh Pokja tanggal 13 Maret - 15 April 2024
2.
Persetujuan proposl bantuan Pokja oleh Admin KKGTK Kabupaten/kota tanggal 13
Maret – 21 April 2024
3.
Pengajuan/rekomendasi proposal Pokja calon penerima bantuan oleh Admin KKGTK Provinsi
kepada Admin KKGTK Pusat tanggal 30 Maret - 30 April 2024
4.
FGD Admin KKGTK Pusat untuk penyusunan rekomendasi Pokja calon penerima bantuan
2024 tanggal 2-4 Mei 2024
5.
Pleno Pimpinan Komponen 3 untuk menetapkan Pokja calon penerima bantuan 2024 tanggal
5 Mei 2024
6.
Penerbitan Keputusan Penetapan Pokja penerima bantuan 2024 tanggal 5 - 10 Mei
2024
Latar belakang diterbitkan
Kepdirjen Pendis Nomor 1324 Tahun 2024 tentang Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 dan
Jadwal pengajuan proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran
2024, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun. 2008 tentang
Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar
kompetensi tertentu.
Untuk kepala
sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan
adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan
pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI
pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Dalam kaitan dengan beberapa
peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin
pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan
pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun2018 tentang
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategi, tahapan, dan
standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini
menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dalam
menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.
Salah satu prioritas Rencana
Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah
peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah,
dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan
melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru,
Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui
implementasi proyek Realizing Education's Promise: Support to Indonesia's
Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah
Education Quality Reform) - yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program
investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber
pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992- ID)
dari tahun 2020 sampai dengan 2025.
Program ini terdiri atas
empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem
pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga
kependidikan di Kementerian Agama, Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Komponen 3 fokus kepada
kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala
Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap
pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan
tenaga kependidikan.
Untuk meningkatkan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan
perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan
pengembangan modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan
untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Strategi peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah
Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan
POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan
tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat
menyusun petunjuk teknis, selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan
Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah, inisiatif,
dan pelaksanaan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan
dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.
Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini disusun sebagai acuan teknis bagi
kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam
melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri
dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2024.
Sasaran penggunakan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG
Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini meliputi: 1) Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/ PMU; 2) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU, 3) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/kota/DCU; 4) Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM,
dan Pokjawas) madrasah; 5) Dan pemangku kepentingan lainnya.
Apasa Ketentuan Penerima
Bantuan ? Ditegaskan dalam Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 bahw
Persyaratan Penerima Bantuan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima
bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan
kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya didaftarkan di
Aplikasi KKGTK;
b.
Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
c.
Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri
dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
d.
Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;
e.
Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk MGBK
kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
f.
Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 untuk KKM;
g.
Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk Pokjawas
Kabupaten/Kota/provinsi;
h.
Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan
sebagai berikut:
1) Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk
KKG di tingkat Kecamatan / Kabupaten/ Kotaatau gabungan Kecamatan/Kabupaten/ kota.
2) Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk
MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
3) Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk
KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
i.
Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;
j.
Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
k.
Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu
tahun terakhir.
Adapun tahapan pendaftaran
proposal kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut: a) Mendaftarkan
kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/,
dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan
mendapatkan nomor registrasi; b) Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara
online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/
Sedangkan Kriteria PenilaianProposal
Meliputi: a) Kelengkapan persyaratan administratif; b) Latar belakang proposal
menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat ini, kondisi yang diharapkan,
dan kesenjangannya; c) Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam
latar belakang; d) Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability)
program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan
kelompok untuk 4 tahun; e) Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM,
dan POKJAWAS dalam menyelenggarakan PKB; Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.
Selengkapnya silahkan
downlad dan baca Surat Edaran SE Jadwal
Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah
Tahun Anggaran 2024 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.