Juknis Bantuan KKG Guru Dan Tendik Madrasah Tahun 2024

Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024


Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1324 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024

 

Dalam Surat Edaran Pengantar tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2024, disampaikan Jadwal Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 adalah sebagai berikut

1. Pendaftaran proposal bantuan oleh Pokja tanggal 13 Maret - 15 April 2024

2. Persetujuan proposl bantuan Pokja oleh Admin KKGTK Kabupaten/kota tanggal 13 Maret – 21 April 2024

3. Pengajuan/rekomendasi proposal Pokja calon penerima bantuan oleh Admin KKGTK Provinsi kepada Admin KKGTK Pusat tanggal 30 Maret - 30 April 2024

4. FGD Admin KKGTK Pusat untuk penyusunan rekomendasi Pokja calon penerima bantuan 2024 tanggal 2-4 Mei 2024

5. Pleno Pimpinan Komponen 3 untuk menetapkan Pokja calon penerima bantuan 2024 tanggal 5 Mei 2024

6. Penerbitan Keputusan Penetapan Pokja penerima bantuan 2024 tanggal 5 - 10 Mei 2024

Latar belakang diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 1324 Tahun 2024 tentang Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 dan Jadwal pengajuan proposal Bantuan Pokja Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun. 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

 

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

 

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategi, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education's Promise: Support to Indonesia's Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) - yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992- ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2025.

 

Program ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama, Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Komponen 3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

 

Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

 

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat menyusun petunjuk teknis, selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah, inisiatif, dan pelaksanaan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2024.

Sasaran penggunakan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini meliputi: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/ PMU; 2)         Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU, 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU; 4) Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; 5) Dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Apasa Ketentuan Penerima Bantuan ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 bahw Persyaratan Penerima Bantuan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK;

b. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

c. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;

d. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;

e. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;

f. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 untuk KKM;

g. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;

h. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

1)  Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan / Kabupaten/ Kotaatau  gabungan  Kecamatan/Kabupaten/ kota.

2)  Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

3)  Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

i. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;

j. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;

k. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.

 

Adapun tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut: a) Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/, dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi; b) Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/

 

Sedangkan Kriteria PenilaianProposal Meliputi: a) Kelengkapan persyaratan administratif; b) Latar belakang proposal menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat ini, kondisi yang diharapkan, dan kesenjangannya; c) Memiliki tujuan yang jelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang; d) Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun; e) Keaktifan dan/atau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS dalam menyelenggarakan PKB; Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.

 

Selengkapnya silahkan downlad dan baca Surat Edaran SE Jadwal Pendaftaran Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG Guru dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2024 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter