Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Inkubasi
Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 bahwa daiam upaya untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang
di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan
Islam yang rahmatan lilalamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter,
cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam
pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pcmbangunan nasional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur,
memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah
masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat
dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, atau organisasi masyarakat Islam dan/atau
masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan
akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lilaiamin yang tercermin
dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa
Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan
pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditetapkannya Undang-Undang
Namor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren), menjadi momen penting
bagi upaya memaksimalkan kehadiran negara untuk memberikan rekognisi, afirmasi,
dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. UU Pesantren
juga menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah kesenjangan alokasi sumber
daya negara yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis
dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga
kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dan
ditingkatkan seutunya oleh semua kompanen bangsa, dan sudah menjadi tugas
pemerintah untuk memastikannya. UU Pesantren memberikan landasan hukum bagi
rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian
dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses
dan metodologi penjaminan mutu. UU Pesantren juga menjadi landasan hukum bagi
pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.
Dinyatakan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis
Pesantren Tahun Anggaran 2023, bahwa sebagai salah satu bentuk perwujudan
dari komitmen pemerintah khususnya Kementerian Agama, Program Kemandirian
Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui
Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren
yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren, serta untuk
meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat. Sebagai acuan pelaksanaan,
telah ditetapkan peta jalan bagi Program Kemandirian Pesantren melalui
Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian
Pesantren.
Dalam peta jalan tersebut,
Program Kemandirian Pesantren memlliki strategic
goals dalam hal: (1) penguatan fungsi Pesantren dalam menghasilkan insan (SDM)
yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) penguatan
Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan
berkelanjutan; (3) penguatan Pesantren dalam menjalankan fungsi Pemberdayaan
Masyarakat dengan menjadi community
economic hub di lingkungannya; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama
dalam mewujudkan Kemandirian Pesantren.
Dalam menyelenggarakan
fungsi pemberdayaan, masyarakat yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan Pesantren dan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam
menyiapkan sumber daya manusia yang ruandiri dan memiliki keterampilan agar
dapat berperan airtif dalam pembangunan. Bentuk rekognisi, afirmasi, dan
fasilitasi dalam Program Kemandirian Pesantren mengacu pada layanan bagi
penyelenggaraan fungsi pemberdayaan masyarakat Pesantren yang merupakan amanat
dalam UU Pesantren, di mana pemerintah memberikan rekognisi terhadap
penyelenggaraan aktivitas pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dalam bentuk:
(1) pelatihan dan praktik kerja lapangan; (2) penguatan potensi dan kapasitas
ekonomi Pesantren dan masyarakat; (3) pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan
lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; (4) pendampingan dan pemberian
bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat; (5) pemberian pinjaman dan
bantuan keuangan; (6) pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan
kendali mutu; (7) pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan; (8) pemanfaatan
dan pengembangan teknologi industri; dan /atau (9) pengembangan program
lainnya.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan
afirmasi sebagai wujud dukungan dan fasilitasi sekurangnya dalam bentuk: (1)
bantuan keuangan; (2) bantuan sarana dan prasarana; (3) bantuan teknologi;
daniatau (4) pelatihan keterampilan.
Salah satu upaya
meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber
daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategic goals
yang ingin dicapai dalam peta jalan Program Kemandirian Pesantren, adalah
melalui pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mengembangkan
proyek-proyek inkubasi bisnis. Untuk memberikan fasilitasi pengembangan
inkubasi bisnis di Pesantren pada Tabun Anggaran 2023, Kementerian Agama
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengaIokasikan bantuan pemerintah
dalam bentuk Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Agar penyaluran dan
pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, periu
disusun acuan melalui Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun
Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren
Tahun Anggaran 2023 dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu,
tepat jumlah, dan tepat prosedur. Adapun tujuannya adalah untuk menjamin
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan
Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Apa persyaratan Penerima
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 ? Berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang
Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren
Tahun Anggaran 2023, Persyaratan Pesantren Pengusul Program Bantuan
Inkubasi Bisnis adalah sebagai berikut.
1.
terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan PSP;
2. mendapatikan rekomendasi dari Kantor Kementerian
Agama sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan,keaktifan dan
kelayakan sebagai Lembaga penerima bantuan; dan
3. bukan Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis
Pesantren di tahun 2021 dan 2022.
Selengkapnya slahkan download
dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor
654 Tahun 2023 Tentang Juknis atau
Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023. LINK
DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 654 Tahun 2023 Tentang
Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren
Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.