Juknis Bankeudes Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2023

Juknis Bankeudes Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2023


Juknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023.

 

Salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerall Provinsi adalah dapat menugaskan Desa untuk melaksanakan program Pemerintah Daerah Provinsi daram rangka percepatan Pembangunan Desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerali Provinsi (RPJMD) melalui pemberian bantuan keuangan kepada Desa.

 

Dalam rangka mengakselerasi pembangunan Desa untuk mendorong perwujudan kemandirian Desa di Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2023 telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan kepada 5.311 Desa Pemberian bantuan keuangan tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan pembangunan Desa, mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan mewujudkan pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan Desa.

 

Bantuan keuangan ini merupakan stimulan, oleh karena itu Pemerintah Desa walib mengikusertakan masyarakat untuk ikut bergotong-royong menyediakan nahan material agar mengoptimalkan potensi setempat, tenaga maupun sumbangan biaya sebagai bagian dari swadaya masyarakat Desa.

 

 

Diktum KESATU Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023 menyatakan menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Petnerintahan Desa 1rahun Arkggaran 2023.

 

Diktum KEDUA   Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023 menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Desa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Diktum Kesatu mengatur ten tang:

 

Diktum KETIGA  Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Peruntukan belanja     keuangan dan mekartisme yerifikasi administrasi kelengkapan persyaratan pencairan sebagaimana pada Diktum Kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari Keputusan Gubernur ini

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat keke;iruan di kemudian hari akam dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Juknis Bankeudes (Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, bahwa Maksud Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah dalam upaya mendowng perwujudan kemandirian Desa. Adapun Tujuan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu. 1) Mewujudkan percepatan pembangunan; 2) Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 3) Mewujudkan pemerataan daniatau peningkatan kemampuan Desa.

 

Apa saja Peruntukan Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan? Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Juknis Bankeudes (Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, Alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut :

a.  Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa diberikan dalam rangka peningkatan kinerja aparatur pemerintah Desa dengan untuk Kepala Desa menggunakan kode rekening 5.1.1.90 s.d. 5.1.1.99 dan untuk Perangkat menggunakan kode rekening 5.1.2.90 s.d. 5.1.2.99

b.  Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi BPD, diberikan Honorarium BPD dengan menggunakan kode rekening 1.1.06 dan kode rekening belanja 5.2.2.99

c.   Biaya Operasional Posyandu Desa diberikan dalam rangka menurunkan angka stunting melalui Program Makanan Tambahan (PMT) 2.2.02 atau Peningkatan Kapasitas Kader dengan menggunakan kode rekening Posyandu 2.2.03;

d.  Biaya Operasional Kelompok Kerja Posyandu Desa dalam rangka Pemberian Insentif dengan menggunakan kode rekening 2.2.02 atau Peningkatan Kapasitas Pokja 2.2.03;

e.  Pembuatan Konten untuk Media Ruang (Billboard) sebagai media penyebarluasan informasi, sosialisasi program/kegiatan dan transparansi pelaksanaan pembangunan desa dengan menggunakan kode rekening 2.6.02;

f.   Peningkatan Infrastruktur Perdesaan meliputi:

1)  Jalan Desa;

2)  Jalan lingkungan;

3)  Tembok Penahan Tanah;

4)  Drainase;

5)  Irigasi Desa;

6)  Pasar Desa;

7)  Sarana prasarana air bersih masyarakat;

8)  Kantor Desa (tidak termasuk penataan halaman kantor dan sarana kantor);

9)  Jalan usaha tani;

10)        Posyandu;

11)        Balai dusun atau balai pertemuan.

Khusus untuk Peningkatan Infrastruktur Desa, kode rekening mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Bagaimna perhitungan penggunaan alokasi anggaran bantuan keuangan (Bankeudes Provinsi Jawa Barat – Jabar) Tahun 2023 ? Perhitungan Penggunaan Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Desa Sebesar Rp130.000.000,- meliputi:

a. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp25.000.000,

b. Biaya Operasional Badan Permusyawatan Desa sebesar Rp7.000.000,.- dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BPD,

c. Biaya Operasional Posyandu Desa dialokasikan berdasarkan skala prioritas, dengan alokasi per posyandu sebesar Rpl .750 000,-.

d Biaya Operasional Kerompok Kerja (Pokja) Posyandu Desa sebesar Rp1.000.000,-

e. Pembuatan cetak konten media luar ruang (Billboard) sebanyak 4 kali cetak    Rp500.000,-

f Besaran Alokasi Peningkatan Infrastruktur Desa dihitung setelah terpenuhinya seluruh peruntukan diatas. Adapun alokasi untuk infrastruktur termasuk biaya perencanaan, pelaksanaan. pengawasan dan biaya umum.

 

Selengkapnya slahkan download dan baca Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Petunjuk Teknis Bangkeudes (Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Juknis Bankeudes (Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter