Juknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023.
Salah satu bentuk perhatian
Pemerintah Daerall Provinsi adalah dapat menugaskan Desa untuk melaksanakan
program Pemerintah Daerah Provinsi daram rangka percepatan Pembangunan Desa
berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerali Provinsi (RPJMD) melalui
pemberian bantuan keuangan kepada Desa.
Dalam rangka mengakselerasi
pembangunan Desa untuk mendorong perwujudan kemandirian Desa di Jawa Barat,
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2023 telah
mengalokasikan anggaran bantuan keuangan kepada 5.311 Desa Pemberian bantuan
keuangan tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan pembangunan Desa,
mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan mewujudkan pemerataan dan/atau
peningkatan kemampuan Desa.
Bantuan keuangan ini merupakan
stimulan, oleh karena itu Pemerintah Desa walib mengikusertakan masyarakat
untuk ikut bergotong-royong menyediakan nahan material agar mengoptimalkan
potensi setempat, tenaga maupun sumbangan biaya sebagai bagian dari swadaya
masyarakat Desa.
Diktum KESATU Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan
Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023
menyatakan menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Petnerintahan Desa 1rahun
Arkggaran 2023.
Diktum KEDUA Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022
Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan
Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023
menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Desa
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Diktum Kesatu mengatur ten tang:
Diktum KETIGA Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022
Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan
Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023
menyatakan bahwa Peruntukan belanja keuangan
dan mekartisme yerifikasi administrasi kelengkapan persyaratan pencairan
sebagaimana pada Diktum Kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari
Keputusan Gubernur ini
Diktum KEEMPAT Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat keke;iruan di
kemudian hari akam dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya.
Dinyatakan dalam Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Juknis Bankeudes (Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, bahwa Maksud Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah dalam upaya mendowng perwujudan kemandirian
Desa. Adapun Tujuan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu. 1) Mewujudkan
percepatan pembangunan; 2) Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 3) Mewujudkan
pemerataan daniatau peningkatan kemampuan Desa.
Apa saja Peruntukan
Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan? Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Juknis
Bankeudes (Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)
Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, Alokasi anggaran Belanja Bantuan
Keuangan Desa sebesar Rp130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan
rincian penggunaan sebagai berikut :
a. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
diberikan dalam rangka peningkatan kinerja aparatur pemerintah Desa dengan
untuk Kepala Desa menggunakan kode rekening 5.1.1.90 s.d. 5.1.1.99 dan untuk
Perangkat menggunakan kode rekening 5.1.2.90 s.d. 5.1.2.99
b. Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi BPD,
diberikan Honorarium BPD dengan menggunakan kode rekening 1.1.06 dan kode
rekening belanja 5.2.2.99
c. Biaya Operasional Posyandu Desa diberikan
dalam rangka menurunkan angka stunting melalui Program Makanan Tambahan (PMT)
2.2.02 atau Peningkatan Kapasitas Kader dengan menggunakan kode rekening
Posyandu 2.2.03;
d. Biaya Operasional Kelompok Kerja Posyandu Desa
dalam rangka Pemberian Insentif dengan menggunakan kode rekening 2.2.02 atau
Peningkatan Kapasitas Pokja 2.2.03;
e. Pembuatan Konten untuk Media Ruang (Billboard)
sebagai media penyebarluasan informasi, sosialisasi program/kegiatan dan
transparansi pelaksanaan pembangunan desa dengan menggunakan kode rekening
2.6.02;
f. Peningkatan Infrastruktur Perdesaan meliputi:
1) Jalan Desa;
2) Jalan lingkungan;
3) Tembok Penahan Tanah;
4) Drainase;
5) Irigasi Desa;
6) Pasar Desa;
7) Sarana prasarana air bersih masyarakat;
8) Kantor Desa (tidak termasuk penataan halaman
kantor dan sarana kantor);
9) Jalan usaha tani;
10) Posyandu;
11) Balai dusun atau balai pertemuan.
Khusus
untuk Peningkatan Infrastruktur Desa, kode rekening mengikuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Bagaimna perhitungan
penggunaan alokasi anggaran bantuan keuangan (Bankeudes Provinsi Jawa Barat –
Jabar) Tahun 2023 ? Perhitungan Penggunaan Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan
Desa Sebesar Rp130.000.000,- meliputi:
a.
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp25.000.000,
b.
Biaya Operasional Badan Permusyawatan Desa sebesar Rp7.000.000,.- dalam rangka
menunjang tugas dan fungsi BPD,
c.
Biaya Operasional Posyandu Desa dialokasikan berdasarkan skala prioritas,
dengan alokasi per posyandu sebesar Rpl .750 000,-.
d
Biaya Operasional Kerompok Kerja (Pokja) Posyandu Desa sebesar Rp1.000.000,-
e.
Pembuatan cetak konten media luar ruang (Billboard) sebanyak 4 kali cetak Rp500.000,-
f
Besaran Alokasi Peningkatan Infrastruktur Desa dihitung setelah terpenuhinya
seluruh peruntukan diatas. Adapun alokasi untuk infrastruktur termasuk biaya
perencanaan, pelaksanaan. pengawasan dan biaya umum.
Selengkapnya slahkan download
dan baca Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Petunjuk Teknis Bangkeudes (Bantuan Keuangan
Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran
2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 075/PMD.05.03-PPD/2022 Tentang Juknis Bankeudes (Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.