Juknis atau Panduan Pengelolaan Program Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik dan Vokasi. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) menjalankan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 28 Tahun 2021 yaitu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi akademik dan profesi. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DRTPM dan DAPTV melaksanakan fasilitasi di bidang riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi akademik, vokasi, dan profesi, serta melaksanakan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam rangka pelaksanaan
fasilitasi sekaligus fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset
dan pengabdian kepada masyarakat, DRTPM dan DAPTV memiliki alur kegiatan pengelolaan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Alur kegiatan tersebut terangkum
di dalam sistem BIMA kemdikbud sedangkan penjabaran terperinci untuk setiap
tahapan terdapat dalam Panduan Pengelolaan Program Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Tahun 2023 Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik.
Buku Juknis atau Panduan Pengelolaan Program
Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi
Penyelenggara Pendidikan Akademik dan Vokasi ini disusun sebagai pedoman
pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, mencakup
perihal kewenangan Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan
Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) dan Ditjen Diksi melalui Direktorat Akademik Pendidikan
Tinggi Vokasi (DAPTV),
perguruan tinggi, dan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(LLDIKTI) dalam pengelolaan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, buku panduan
pengelolaan ini berisikan pembahasan mengenai klaster perguruan tinggi, komite penilaian dan/atau reviewer penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, serta distribusi
kewenangan setiap tahapan
penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat berdasarkan klaster perguruan tinggi berbasis SINTA.
Melalui panduan ini, Ditjen
Diktiristek dan Ditjen Diksi mengundang keterlibatan dan kerja sama semua pihak
di perguruan tinggi, serta LLDIKTI untuk berperan aktif dalam pengelolaan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat sehingga pelaksanaan program penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat
melalui hasil kinerja yang
optimal dengan tata kelola yang baik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis atau Panduan
Pengelolaan Program Penelitian Dan
Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi Penyelenggara
Pendidikan Akademik dan Vokasi, melalui link yang tersedia.
LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Panduan Program Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik dan Vokasi (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis atau Panduan Pengelolaan Program Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik dan Vokasi. Semoga ada manfaatnya