Juknis atau Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Vokasi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
Dalam Undang -Undang Nomor
11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah
ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEKS) melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya dalam menyiapkan
sumber daya manusia untuk penyelenggaraan IPTEKS, dan bertanggung jawab
meningkatkan kemampuan Tridh arma perguruan tinggi. Salah satu tujuan Sistem
Nasional IPTEKS adalah meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa yang
bermakna bahwa perguruan tinggi yang didukung oleh lembaga litbang (Lembaga Pemerintah
Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), dan Badan Usaha)
dan tenaga terampil pendidikan tinggi agar dapat memberikan kontribusi dalam penguatan
perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perguruan tinggi juga memiliki
peran strategis dalam menguatkan kedudukan IPTEKS sebagai modal investasi jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional. Oleh karena
itu, perguruan tinggi harus lebih didorong dan difasilitasi untuk dapat menghasilkan
lebih banyak lagi invensi dan inovasi yang menghasilkan hilirisasi teknologi
tepat guna, menciptakan nilai tambah, serta meningkatkan produksi dan penggunaan
komponen dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Berdasakan Juknis atau Panduan Penelitian Dan
Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan
Akademik Dan Pendidikan Vokasi, secara umum tujuan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat di perguruan tinggi meliputi:
1.
menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 ten tang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi;
2.
menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik dan mengembangkan model pemberdayaan
masyarakat;
3.
meningkatkan kapasitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ;
4.
mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian
bagi masyarakat Indonesia;
5.
memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan
yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
6.
meningkatkan diseminasi hasil pen elitian dan perlindungan kekayaan intelektual
secara nasional dan internasional;
7.
melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara
ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
8.
melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat
manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.
Agar tujuan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat di perguruan tinggi dapat dicapai, Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi c.q. Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada
Masyarakat (DRTPM) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi c.q. Direktorat
Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (DAPTV) mendorong dan memfasilitasi para
dosen dalam melaksanakan kegiatan p enelitian dan pengabdian kepada masyarakat
guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan
rakyat secara terprogram dan berkelanjutan. Program penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat pada DRTPM dan DAPTV mencakup bidang ilmu sebagaimana dimuat dalam
Lampiran 1.
Selain mengembangkan
berbagai program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat langsung ke
perguruan tinggi, DRTPM dan DAPTV juga senantiasa membangun kerja sama dengan berbagai
lembaga mitra, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada tingkat nasional,
kerja sama dilakukan dengan lembaga pemerintah, seperti kementerian/ non-kementerian,
pemerintah daerah, lembaga kemasyarakatan , serta dunia usaha dan dunia
industri (DUDI). DRTPM dan DAPTV juga terus mengembangkan kerja sama perguruan
tinggi Indo nesia dengan lembaga riset internasional, asosiasi keilmuan, dan
lembaga pendidikan di berbagai negara.
Portal Basis Informasi
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) merupakan one stop service program
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen di lingkungan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mulai
dari pengajuan usulan , proses seleksi usulan , penetapan usulan yang didanai, pemantauan
dan evaluasi, hingga pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
yang didanai oleh DRTPM /DAPTV. Panduan ini menjadi rujukan pendanaan di DRTPM/DAPTV,
dan diharapkan pelaksanaan kegiatan dapat membangun budaya penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat yang unggul, solutif, dan memiliki dampak yang
signifikan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis atau Panduan
Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi
Penyelenggara Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Vokasi, melalui link yang
tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Juknis atau Panduan Penelitian Dan
Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan
Akademik Dan Pendidikan Vokasi. Semoga ada manfaatnya