Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) Tahun 2023

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023


Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran bear dalam menumbuhkembangkan nuansa keagamaan di tengah-tengah generasi muda berbasis Moderanisasi Beragama. Sebagaimana tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.

 

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Penerangan Agama Islam memberikan perhatian khusus pada generasi muda sebagai ujung tombak dalam mensukseskan tujuan tersebut, yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam di 34 (tiga puluh empat) provinsi dan secara bertahap dilaksanakan selama kurang lebih 4 (empat) tahun.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023 bahwa Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam juga diharapkan dapat mensosialisasikan moderasi beragama pada generasi muda dengan cara memberikan pelatihan konvetensi dengan trainer profesional dan Komisi Penyiar Indonesia, serta membentuk komunitas bagi mereka yang sudah diberikan pelatihan kompetensi

 

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI). Adapun Tujuan dari Program ini adalah sebagai berikut: a) membina dan meningkatkan kompetensi generasi mileneal beragama Islam yang sebagai Penyiar di media elektronik; b) mendapatkan data akurat generasi milenial beragama Islam yang berprofesi sebagai Penyiar di media elektronik yang sudah dibina kompetensi di seluruh Indonesia; c) bahan pertimbangan dalam membentuk Komunitas Penyiar Agama Islam yang Moderat di Media Elektronik; d) mengembangkan, meiestarikan, dan menggali potensi dalam berkreativitas dengan memanfaatkan tekonologi khususnya media sosial; dan; e) memberikan kesempatan berkreativitas dalam menyiarkan agama Islam berbasis Moderanisasi Beragama.

 

Ruang iingkup Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis PKPAI Tahun 2023 ini meliputi: a) Penyelenggaraan; b) Webinar Gerakan Penyiar Islam Masa Kini (GEBYAR IMANI); c) Pendampingan PKPAI di Provinsi; d) Dukungan Pembinaan Penyiar area Islam; e) Surat Keputusan Moderate Milenial Agent (MMA); dan  f) Pendanaan.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam menyatakan Menetaapkan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahlkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi Aparatur Sipii Negara Kementerian Agama dan pihak  terkait lainnya dalarm pelaksanaan Kegiatan Pembinan kompatensi Penyiar Agama Islam.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis PKPAI (Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam), bahwa . Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesa;

b. Berdomisili di Kabupatenikota yang diwakilkan;

c. Beragatna Islam;

d. Buka.n penyuluh ASN atau Honorer;

e. Berusia paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun;

f.  Tercatat sebagai karyawan tetap atau tidak tetap di Instansi radio dan televisi swastal pemerintah; dan

g. kabupaten dan kota di provinsi;

h. Membawa Surat Tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota perwakilan.

 

Materi yang diberikan harus berasal dari Modul Communiaction dan juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

Pelaksanaan PKPAI meliputi:

1. PKPAI dilaksanakan di Provinsi;

Di provinsi PKPAI diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang telah ditunjuk oleh Direktur Penerangan Agama Islam (terlampir) dengan rangkaian kegiatan:

a.  menugaskan kepala seksi siaran keagamaan Isiam Penggerak Swadaya Masyarakat untuk menyelenggarakan PKPAI;

b.  dilaksanakan di hotel minimal bintang empat dan sesuai jadwal yang ditetapkan (terlampir);

c. menggunakan link PKPAI yang teiah disiapkan oleh pusat dalam mendata peserta;

d. mengirimkan surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam melalui Direktur Penerangan Agama Islam minimal satu minggu sebelum peiaksanaan, untuk:

1)  Narasumber dan Moderator yang tela.h bekerjasama dengan Direktorat Penerangan Aga_ma Islam (tim Professional Trainner CommuniAction, Komisi Penyiaran Indonesia pusat, Professional Trainner), Made rat Millenial Agent (MMA) dengan pembia.yaan alcomodasi ditanggung oleh .nwit Provinsi;

2)  tim Pendampingan PKPAI Bari pusat dalam rarigka memantau, supervisi, mendata (dan membantu pelaksanaan PKPA1 di Provinsi dan pemilihan Moderat Milenia1 Agent (MMA) ;

3)  Pendukung Kegiatan PKPAI di Provinsi berupa (Seragamj Jaket PKPAI dan    sej-Lniah peserta yang dibina.

e.  Narasumber dan Moderator, terdiri atas unsur:

1)  Direktur Penerangan Agama Islam (2 OJ);

2)  Kepala Kanwil Provinsi (2 OJ);

3)  Professional winner Communiaction (4 OJ);

4)  Professional Trainner CommuniAction (4 0J);

5)  Professional Trainner CommuniAction (4 OJ);

6)  Komisi Penyiaran Indonesia (PI) pusat (3 OJ);

7)  Majelis Dai Kebangsaan (3 0J);

8)  Moderator dari Modern Milenial Agent (MMA) sesuai yang dipilihkan oieh Kemenag Pusat.

 

f. Peserta terdiri atas unsur:

1)  Sebanyak 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) orang dan setiap Kabupaten/kota, (non penyuluh/ASN), transport ditanggung oleh DIPA Kanwil Kemenag masing- masing.

2)  5 (lima) orang peserta dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi;

3)  5 (lima) orang peserta dart Media elektronik (media cetak Online dan teievisi local)

 

2. Pemilihan 2 (dua) orang Moderate Millenial Agent (MMA) masing- masing provinsi;

Moderate Millenial Agent dilalisanakan pada hari ke-2 setelah materi yang diberikan oleh CommuniAction, dengan cara pemberian test dan penialaian kecakapan dengan materi yang telah ditetapkan oleh naeasumber dan panitia. Ager terpilih berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 3.000.000,per orang yang dibebankan kepada Dipa Kanwil Kemenag provinsi penyelenggara PKPAI.

Moderate Millenial Agent memiliki tugas untuk mengakomodir peserta alumni PKPAI di Provinsi masing-masing dengan Pusat dalam melaksanakan rencana kerja yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Moderate Millenial Agent (MMA) yang ditandatangani oleh Direktur Penerangan Agama Islam.

 

KepaIa Kantor Wilayah Kementerian Aoma membuat laporan pelaksanaan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam di Provinsi dan disampaikan kepada Dirjen Dimas Islam melalui Direktur Penerangan Agama Islam dalam jangka waktu paling lambat tanggal 10 Desember.

 

Webinar Gerakan Penyiar Islam Masa Kini (Gebyar Imani)

Ditjen Dimas Islam melalui Direktorat Penerangan Agama Islam melaksanakan webinar dengan narasumber dari Bimas Islam dan Profesional penyiar dan Komisi Penylaran Indonesia derigan megikutsertakan pare Moderate Millenial Agent (MMA), sebagai wallah ajang sharing dan pelatihan sebagai tindak lanjut dari Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI).

 

Pendampingan PKPAI Di Provinsi

Ditjen Bimas Islam melalui Direktorat Penerangan Agana Islam dapat melaksanakan pendampingan pada saat pelaksanaan PKPAI di provinsi. Mempersiapkan instrument, Liaison Officer (LO) atau tenaga ahli daiam pelaksanaan PKPAI di Provinsi (Libee streaming) dan multimedia dengan tujuan memperlancar dan memaksimalkan Output dan Outcome daei PKPAI sebagaimana yang tercantum pada salah satu Renstra Bimas Islam 2020-2024.

 

Dukungan Kegiatan PKPAI

Ditjen Bimas Islam melalui Direktorat Penerangan Agarea Islam memberikan dukungan kegiatan pada saat peaksanaan PKPAI di provinsi dalam bentuk modul dan jaket seragam PKPAI dengan tujuan memperlancar dan memaksimalkan Outpul dan Outcome dari PKPAI sebagaimana yang tercantum pada salah satu Renstra Bimas Islam 2020-2024.

 

Adapun Pendanaan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Ditjen Bimas Islam.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Islam Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Juklak Juknis PKPAI (Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam) tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter