Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 tentang Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023. Kementerian Agama memiliki kepentingan dan peran bear dalam menumbuhkembangkan nuansa keagamaan di tengah-tengah generasi muda berbasis Moderanisasi Beragama. Sebagaimana tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024.
Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Penerangan Agama Islam memberikan
perhatian khusus pada generasi muda sebagai ujung tombak dalam mensukseskan tujuan
tersebut, yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar
Agama Islam di 34 (tiga puluh empat) provinsi dan secara bertahap dilaksanakan
selama kurang lebih 4 (empat) tahun.
Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023
Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) tahun 2023 bahwa
Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam juga diharapkan dapat
mensosialisasikan moderasi beragama pada generasi muda dengan cara memberikan
pelatihan konvetensi dengan trainer profesional dan Komisi Penyiar Indonesia,
serta membentuk komunitas bagi mereka yang sudah diberikan pelatihan kompetensi
Kepdirjen
Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023 Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar
Agama Islam (PKPAI) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI). Adapun Tujuan
dari Program ini adalah sebagai berikut: a) membina dan meningkatkan kompetensi
generasi mileneal beragama Islam yang sebagai Penyiar di media elektronik; b) mendapatkan
data akurat generasi milenial beragama Islam yang berprofesi sebagai Penyiar di
media elektronik yang sudah dibina kompetensi di seluruh Indonesia; c) bahan pertimbangan
dalam membentuk Komunitas Penyiar Agama Islam yang Moderat di Media Elektronik;
d) mengembangkan, meiestarikan, dan menggali potensi dalam berkreativitas
dengan memanfaatkan tekonologi khususnya media sosial; dan; e) memberikan
kesempatan berkreativitas dalam menyiarkan agama Islam berbasis Moderanisasi
Beragama.
Ruang iingkup Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023
Juklak Juknis PKPAI Tahun 2023 ini meliputi: a) Penyelenggaraan; b) Webinar
Gerakan Penyiar Islam Masa Kini (GEBYAR IMANI); c) Pendampingan PKPAI di
Provinsi; d) Dukungan Pembinaan Penyiar area Islam; e) Surat Keputusan Moderate
Milenial Agent (MMA); dan f) Pendanaan.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam menyatakan Menetaapkan
Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahlkan dari
Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan
Kompetensi Penyiar Agama Islam menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi pedoman bagi Aparatur Sipii
Negara Kementerian Agama dan pihak terkait
lainnya dalarm pelaksanaan Kegiatan Pembinan kompatensi Penyiar Agama Islam.
Dinyatakan dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 28 Tahun 2023
Juklak Juknis PKPAI (Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam), bahwa .
Peserta PKPAI harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesa;
b. Berdomisili di Kabupatenikota yang diwakilkan;
c.
Beragatna Islam;
d. Buka.n penyuluh ASN atau Honorer;
e. Berusia paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun;
f. Tercatat sebagai karyawan tetap atau tidak
tetap di Instansi radio dan televisi swastal pemerintah; dan
g. kabupaten dan kota di provinsi;
h. Membawa Surat Tugas dari Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota perwakilan.
Materi yang diberikan harus
berasal dari Modul Communiaction dan juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pelaksanaan PKPAI meliputi:
1. PKPAI dilaksanakan di
Provinsi;
Di
provinsi PKPAI diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
yang telah ditunjuk oleh Direktur Penerangan Agama Islam (terlampir) dengan
rangkaian kegiatan:
a. menugaskan kepala seksi siaran keagamaan Isiam
Penggerak Swadaya Masyarakat untuk menyelenggarakan PKPAI;
b. dilaksanakan di hotel minimal bintang empat
dan sesuai jadwal yang ditetapkan (terlampir);
c.
menggunakan link PKPAI yang teiah disiapkan oleh pusat dalam mendata peserta;
d.
mengirimkan surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam melalui Direktur
Penerangan Agama Islam minimal satu minggu sebelum peiaksanaan, untuk:
1) Narasumber dan Moderator yang tela.h
bekerjasama dengan Direktorat Penerangan Aga_ma Islam (tim Professional
Trainner CommuniAction, Komisi Penyiaran Indonesia pusat, Professional
Trainner), Made rat Millenial Agent (MMA) dengan pembia.yaan alcomodasi
ditanggung oleh .nwit Provinsi;
2) tim Pendampingan PKPAI Bari pusat dalam
rarigka memantau, supervisi, mendata (dan membantu pelaksanaan PKPA1 di
Provinsi dan pemilihan Moderat Milenia1 Agent (MMA) ;
3) Pendukung Kegiatan PKPAI di Provinsi berupa
(Seragamj Jaket PKPAI dan sej-Lniah
peserta yang dibina.
e. Narasumber dan Moderator, terdiri atas unsur:
1) Direktur Penerangan Agama Islam (2 OJ);
2) Kepala Kanwil Provinsi (2 OJ);
3) Professional winner Communiaction (4 OJ);
4) Professional Trainner CommuniAction (4 0J);
5) Professional Trainner CommuniAction (4 OJ);
6) Komisi Penyiaran Indonesia (PI) pusat (3 OJ);
7) Majelis Dai Kebangsaan (3 0J);
8) Moderator dari Modern Milenial Agent (MMA)
sesuai yang dipilihkan oieh Kemenag Pusat.
f.
Peserta terdiri atas unsur:
1) Sebanyak 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) orang
dan setiap Kabupaten/kota, (non penyuluh/ASN), transport ditanggung oleh DIPA Kanwil
Kemenag masing- masing.
2) 5 (lima) orang peserta dan Humas Kanwil
Kemenag Provinsi;
3) 5 (lima) orang peserta dart Media elektronik
(media cetak Online dan teievisi local)
2.
Pemilihan 2 (dua) orang Moderate Millenial Agent (MMA) masing- masing provinsi;
Moderate
Millenial Agent dilalisanakan pada hari ke-2 setelah materi yang diberikan oleh
CommuniAction, dengan cara pemberian test dan penialaian kecakapan dengan materi
yang telah ditetapkan oleh naeasumber dan panitia. Ager terpilih berhak
mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 3.000.000,per orang yang dibebankan
kepada Dipa Kanwil Kemenag provinsi penyelenggara PKPAI.
Moderate
Millenial Agent memiliki tugas untuk mengakomodir peserta alumni PKPAI di
Provinsi masing-masing dengan Pusat dalam melaksanakan rencana kerja yang
diatur dalam Surat Keputusan (SK) Moderate Millenial Agent (MMA) yang
ditandatangani oleh Direktur Penerangan Agama Islam.
KepaIa Kantor Wilayah
Kementerian Aoma membuat laporan pelaksanaan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama
Islam di Provinsi dan disampaikan kepada Dirjen Dimas Islam melalui Direktur
Penerangan Agama Islam dalam jangka waktu paling lambat tanggal 10 Desember.
Webinar Gerakan Penyiar
Islam Masa Kini (Gebyar Imani)
Ditjen Dimas Islam melalui
Direktorat Penerangan Agama Islam melaksanakan webinar dengan narasumber dari
Bimas Islam dan Profesional penyiar dan Komisi Penylaran Indonesia derigan
megikutsertakan pare Moderate Millenial Agent (MMA), sebagai wallah ajang
sharing dan pelatihan sebagai tindak lanjut dari Pembinaan Kompetensi Penyiar
Agama Islam (PKPAI).
Pendampingan PKPAI Di
Provinsi
Ditjen Bimas Islam melalui
Direktorat Penerangan Agana Islam dapat melaksanakan pendampingan pada saat
pelaksanaan PKPAI di provinsi. Mempersiapkan instrument, Liaison Officer (LO) atau
tenaga ahli daiam pelaksanaan PKPAI di Provinsi (Libee streaming) dan
multimedia dengan tujuan memperlancar dan memaksimalkan Output dan Outcome daei
PKPAI sebagaimana yang tercantum pada salah satu Renstra Bimas Islam 2020-2024.
Dukungan Kegiatan PKPAI
Ditjen Bimas Islam melalui
Direktorat Penerangan Agarea Islam memberikan dukungan kegiatan pada saat
peaksanaan PKPAI di provinsi dalam bentuk modul dan jaket seragam PKPAI dengan tujuan
memperlancar dan memaksimalkan Outpul dan Outcome dari PKPAI sebagaimana yang
tercantum pada salah satu Renstra Bimas Islam 2020-2024.
Adapun Pendanaan pelaksanaan
kegiatan Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI) dibebankan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Ditjen Bimas Islam.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Bimas Islam
Juklak Juknis Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam (PKPAI). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Juklak Juknis PKPAI (Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam) tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.