Juknis Penulisan Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023. Apa yang dimaksud Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan akademik dan pendidikan vokasi dan/atau sederajat sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Penerbitan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 harus dikeluarkan oleh instansi pendidikan
yang sudah terakreditasi. Jika berdasarkan jenjang pendidikan, instansi
tersebut adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar (SD) Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan
Tinggi/Universitas. Penulisan Pengisian
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 harus berpedoman pada peraturan
dan undang-undang yang berlaku. Peraturan tersebut mendapatkan pembaruan dari
kementerian setiap tahun, tepatnya menjelang akhir tahun pelajaran. Saat ini pedoman
penulisan ijazah pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP
Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan
Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023
Sebelum Admin menjelaskan
tentang Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023
tahun pelajaran 2022/2023, perlu diketahui bahwa ijazah memiliki banyak
manfaat, dinatara: sebagai syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan
selanjutnya; sebagai pembuktian intelektualitas seseorang; sebagai status social;
menunjukkan identitas diri seseorang; sebagai syarat melamar pekerjaan; sebagai
penentu besarnya gaji pokok, sebagai Salah satu syarat kenaikan jabatan pada
instansi tertentu; sebagai bukti pengakuan yang sah dari Negara.
Sebagaimana admin sampaikan
di atas, bahwa Petunjuk Teknis atau
Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023
diatur melalui Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen
Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor
004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Berikut ini Petunjuk atau Juknis Umum Pengisian Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang
Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran
2022/2023 yakni sebagai berikut:
a.
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b.
Ijazah terdirl dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi
identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata
pelajaran dan daftar nilai.
c.
Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang
berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
d.
Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran
wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
e.
Pencetaka halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar
nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
f.
Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman beiakang Blangko Ijazah,
maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
g.
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak
mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
h.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk
itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.
i.
ljazah yatg mengalami kesalahan pengisian disilang dengal tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Bagaimana Petunjuk atau Juknis Khusus Pengisian
Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan
Kesetaraan? Dijelaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023
Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun
pelajaran 2022/2023, bahwa Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko
Ijazah adalah sebagai berikut.
Keterangan petunjuk khusus
pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 15 sebagaimana contoh gambar.
1)
Angka la. diisi dengan program keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
2)
Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
3)
Angka 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
4)
Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
5)
Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (taapa meacoretl yang
merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah
administrasi pemerintahan, dan pulau.
6)
Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara
untuk Ijazah luar negeri.
7)
Angka 5 diisi dengan narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf
kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta
kelahiran/dokumen kela-hiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di
bawahnya.
8)
Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
9)
Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik ljazah
10)
Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan
yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
11)
Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk
Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat
unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
12)
Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi
dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan pengiihatan,
hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas
majemuk.
13)
Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap
untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk
Ijazah luar negeri atau SILN.
14)
Angka 12 diisi dengan tanggal penerb itat ljazah oleh Satuan Pendidikan.
Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka "0" di
depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengal huruf, huruf awal ditulis
kapital. Bagi Kepala Sekolah/ Kepaia SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP),
sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi
satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa
penandatalganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt" atau
"Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau jabatan.
16)
Angka 74 dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan bersangkutal yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
17)
Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm,
hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel
menyentuh pas foto.
Bagaimana Petunjuk Khusus atau
Juknis Pengisian Halaman Belakang
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 ? Berdasarkan Peraturan Kepala
BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, Keterangan angka dalam petunjuk
halaman belakang sebagaimana pada Gambar 27 sampai dengan Gambar 43 yang ada
pada juknis adalah sebagai berikut.
1)
Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada
halaman depan ljazah.
2)
Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis
kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatal, hambatan
pendengaran, hambatan berfrkir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
3)
Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan.
Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan narna Satuan Pendidikan
bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan
tempat menumpang penyelenggaraan UPK.
4)
Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
5)
Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikal Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA
diisi nilai Mata Pel4laran:
a)
Lintas Minat;
b)
Pendalaman Minat; dan/atau
c)
Informatika.
Khusus
untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:
a)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b)
Pendidikan Pancasila dan Kewargarregaraan; dan
c)
Bahasa Indonesia.
Nilai
untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala
0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di beiakalg koma.
6)
Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di
atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
7)
Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada
halaman depan Ijazah. Petunjuk Pencetakan Halaman Belakang Ijazah SMK oleh
Satuan Pendidikan
a.
Sebeium melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada
fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengaa ketebaian/gramatur
155 grarm/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin top O,3’ atau 0,76 cm;
bottom 0" atan 0 cm; left O,79” atau 2,01 cm; right 0,79" atau 2,01
cm.
b.
Pastikan pinterf mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur
155 gram/m2.
c.
Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
d.
Langkah-langkah dalam mencetak halaman betakang ljazah, sebagai berikut:
1)
Pilih jenis kompetensi keahlian.
2)
Buka file halaman belakang Ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas
pada fle tersebut adalah A4.
3)
Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur
kurikulum kompetensi keahlian dimaksud.
4)
Pastikan pengaturan printer / mesin cetak pada ukuran kertas A4.
5)
Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai.
6)
Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
7)
Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan pinter/mesin cetak.
8)
Adapun Daftar kompetensi keahlian SMK terdapat pada lampiran Peraturan Badan
ini.
Selain itu dalam Peraturan
Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Petunjuk
Teknis dan Juknis Penulisan/Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun
pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertanggung
jawab dalam: a) pengisian Biangko ljazah; dan b) penerbitan ljazah, pada Satuan
Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pengisian Blangko
Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Adapun
tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari
seteiah tanggal pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli
2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Kepala BSKAP
Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian/Penulisan Ijazah SD
SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang
Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan/Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK
Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.