JUKNIS BOP PESANTREN TAHUN 2023

Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023


Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional hams mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mute serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional sebagai sate sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan. Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Taluniliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan operasional bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama yang dipergunakan untuk pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia.

 

Pemberian bantuan operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal Kementerian Agama. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan ban wan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepdirjenPendis) Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter