Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem
pendidikan nasional hams mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan
peningkatan mute serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari
penyelenggaraan pendidikan nasional sebagai sate sistem pendidikan nasional,
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung
jawab untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk
Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang
pendidikan tinggi diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan
Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian
Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak
berjenjang. Pendidikan Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat
diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam
bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan.
Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk
Pendidikan Madrasah Diniyah Taluniliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.
Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian
Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut,
Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan
operasional bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai
bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama yang dipergunakan
untuk pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia.
Pemberian bantuan
operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan
Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Instansi Vertikal
Kementerian Agama. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun
Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar
menjadi suatu acuan yang terintegrasi.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan
pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan
pemerintah.
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
Tahun 2023 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan ban wan pemerintah pada
Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima,
kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepdirjenPendis)
Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren
Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.